iklan

Saturday, 8 November 2014

Makalah Badan Hukum Bank

        KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena hanya atas rahmat dan petunjuk-Nya saya dapat menyelesaikan penulisan berupa makalah yang berjudul "Badan Hukum Bank".

Sumber dari makalah ini informasi yang didapat dari hasil browsing di internet referensi buku dan sumber, sumber lainnya. Diantara sumber-sumber tersebut kami  susun, semua informasi dan fakta yang sesuai dengan makalah ini, sehingga menurut kami data-data di dalam makalah  ini sudah cukup akurat.

Dalam penulisan makalah ini pastilah ada banyak kendala yang kami temui namun kami berhasil menghadapinya dan menyelesaikan makalah ini tepat waktu. Akhir kata jika ada sesuatu pada khususnya kata-kata yang tidak berkenan pada hati pembaca mohon dimaklumi. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.

Nanga Pinoh,     Oktober 2014



Penulis

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR......................................................................................................................... i
DAFTAR ISI........................................................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................................... 1
      A.    Latar Belakang........................................................................................................................... 1
      B.     Rumusan Masalah....................................................................................................................... 1
      C.     Tujuan Penulisan......................................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN..................................................................................................................... 2
      A.    Pengertian Badan Hukum.......................................................................................................... 2
      B.     Bentuk – Bentuk Badan Hukum................................................................................................ 2
      C.     Hal Yang Harus Dipahami Dalam Hukum Perbankan Diindonesia........................................... 3
BAB III PENUTUP............................................................................................................................. 5
      A.    Kesimpulan................................................................................................................................. 5
      B.     Saran........................................................................................................................................... 5
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................................................... 6

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Bank adalah bagian dari sistem keuangan dan sistem pembayaran suatu negara. Bahkan pada era globalisasi sekarang ini, bank juga telah menjadi bagian dari system keuangan dan sistem pembayaran dunia. Mengingat hal yang demikian itu, maka begitu suatu bank telah memperoleh izin berdiri dan beroperasi dari otoritas moneter dari Negara yang bersangkutan, bank tersebut menjadi "milik" masyarakat. Oleh karena itu eksistensinya bukan saja hanya harus dijaga oleh para pemilik bank itu sendiri dan pengurusnya, tetapi juga oleh masyarakat nasional dan global.  Kepentingan masyarakat untuk menjaga eksistensi suatu bank menjadi sangat penting, lebih-lebih bila diingat bahwa ambruknya suatu bank akan mempunyai akibat rantai atau domino effect, yaitu menular kepada bank-bank yang lain, yang pada gilirannya tidak mustahil dapat sangat mengganggu fungsi sistem keuangan dan system pembayaran dari negara yang bersangkutan.
Bank adalah suatu lembaga keuangan yang eksistensinya tergantung mutlak pada kepercayaan dari para nasabahnya yang mempercayakan dana simpanan mereka pada bank. Oleh karena itu bank sangat berkepentingan agar kadar kepercayaan masyarakat, yang telah maupun yang akan menyimpan dananya, terpelihara dengan baik dalam tingkat yang tinggi. Mengingat bank adalah bagian dari sistem keuangan dan system pembayaran, yang masyarakat luas berkepentingan atas kesehatan dari sistem-sistem tersebut, sedangkan kepercayaan masyarakat kepada bank merupakan unsur paling pokok dari eksistensi suatu bank, maka terpeliharanya kepercayaan masyarakat kepada perbankan adalah juga kepentingan masyarakat banyak.

B.       Rumusan Masalah
·      Apa pengertian badan hukum ?
·      Apa saja bentuk badan hukum bank ?
·      Apa saja hal yang  harus dipahami dalam hukum bank di indonesia ?

C.      Tujuan Penulisan
·      Untuk mengetahui pengertian badan hukum
·      Untuk mengetahui bentuk hukum perbankan
·      Untuk mengetahui hal yang harus dipahami dalam hukum bank diindonesia

 BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Badan Hukum
Badan hukum dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum. Subyek hukum dalam ilmu hukum ada dua yakni, orang dan badan hukum. Disebut sebagai subyek hukum oleh karena orang dan badan hukum menyandang hak dan kewajiban hukum.
Sebagai subyek hukum, badan hukum juga memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum sebagaimana subyek hukum orang atau individu. Namun, oleh karena bentuk badan hukum yang merupakan himpunan dari orang-orang, maka dalam pelaksanaan perbuatan hukum tersebut, suatu badan hukum diwakili oleh pengurusnya.
Sebagai konsekuensinya, maka subyek hukum juga dapat dianggap bersalah melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam hukum perdata, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh badan hukum menjadi tanggung jawab badan hukum tersebut yang dalam pelaksanaannya juga diwakili oleh pengurusnya.

B.       Bentuk – Bentuk Hukum Bank
Undang-undang perbankan membedakan secara tegas bentuk hukum untuk bank umum, bentuk hukum untuk bank umum. Bentuk hukum untuk bank perkreditan rakyat dan bentuk hukum dari kantor perwakilan dan kantor cabang yang berkedudukan di luar negeri.
Untuk bank umum dikenal tiga bentuk hukum sebagaimana ditentukan oleh pasal 21 ayat 1, yaitu Perseroan Terbatas, Koperasi, dan Perusahaan Daerah sedangkan bentuk hukum untuk Bank Perkreditan Rakyat yang diatur dalam pasal 21 ayat 2 adalah Perusahaan Daerah, Koperasi, Perseroan Terbatas, bentuk lain yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah. Dan bentuk hukum dari antar perwakilan dan kantor cabang yang berkedudukan di luar negeri adalah  mengikuti bentuk hukum kantor pusatnya, sebagaimana ditentukan oleh pasal 21 ayat 3.
Dari apa yang diuraikan diatas, menunjukkan bahwa bentuk hukum untuk Bank Perkreditan Rakyat lebih banyak daripada bentuk hukum untuk Bank Umum. Perbedaan yang substansial adalah adanya peluang untuk mendirikan bank perkreditan rakyat dalam bentuk lain sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 21 ayat 2. Dalam penjelasan pasal 21 ayat 2 huruf d dikatakan bahwa ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan wadah bagi penyelenggaraan lembaga perbankan yang lebih kecil dari Bank Perkreditan Rakyat, seperti bank desa, lumbung desa, badan kredit desa dan lembaga-lembaga lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 58.
Dalam pasal 58 Undang-Undang Perbankan ditentukan bahwa, Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan, Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Pengkreditan Kecamatan, Badan Karya Produksi Desa (BKPD) dan atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu diberikan status sebagai Bank Pengkreditan Rakyat berdasarkan undang-undang dengan memenuhi persyaratan tata cara yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Sumber Hukum perbankan
  • Undang-Undang Dasar 1945
  • UU No. 10 Tahun 1998 Tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1992 Tentang perbankan
  • UU No. 23 Tahun 1999
  • UU No. 3 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesia
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dan UU Kepailitan
  • Peraturan Pemerintah
  • Surat Keputusan presiden
  • Keputusan Menteri Keuangan
  • Surat Keputusan dan Surat Edaran Bank Indonesia
  • Peraturan lainya yang berhubungan erat dengan kegiatan perbankan, misalnya : Peraturan Menteri Agraria mengenai Hipotik dan Credietverband, dan sebagainya.
Bentuk Hukum Bank dapat diketahui di pasal 21 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992. Meski begitu, ada perbedaan mengenai bentuk hukum bank pada kedua Undang-Undang tersebut. Undang-undang No.10 tahun 1998 pasal 21 ayat (1) menyebutkan bahwa bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa :
1.      Perseroan Terbatas
2.      Koperasi; atau
3.      Perusahaan Daerah
Sedangkan pada Undang-Undang No. 7 tahun 1992 menyebutkan bahwa Bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa salah satu dari :
1.      Perusahaan Perseroan (PERSERO)
2.      Perusahaan Daerah
3.      Koperasi
4.      Perseroan Terbatas

C.      Hal – Hal Yang Perlu Dipahami dari Hukum Perbankan di Indonesia
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Menurut jenisnya, bank terdiri dari (1) bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiataannya memberikan jasa dalam lalu lintas  pembayaran, (2) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank umum di Indonesia dalam melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas  pembayaran. Untuk tertibnya bank di Indonesia dalam melakukan kegiatan usahanya haruslah mengacu kepada usaha-usaha yang telah diatur dalam undang-undang perbankan baik bagi bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat, demikian pula termasuk usaha yang dilarang.
Sedangkan mengenai bentuk hukum bank umum dan bank perkreditan rakyat diatur pula dalam undang-undang perbankan, seperti bank umum (dapat berupa perseroan terbatas, koperasi atau perusahaan daerah), bank perkreditan rakyat (dapat berupa perusahaan daerah, koperasi, perseroan terbatas, atau bentuk lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah)


BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan giro, tabungan dan deposito. Kemudian bank juga dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya. Disamping itu bank juga dikenal sebagai tempat untuk menukar uang, memindahkan uang atau menerima segala macam bentuk pembayaran dan setoran seperti pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah dan pembayaran lainnya.
Hukum yang mengatur masalah perbankan disebut hukum perbankan (Banking Law) yakni merupakan seperangkat kaedah hukum dalam bentuk peraturan perundang undangan, yurisprudensi, doktrin, dan lain-lain sumber hukum yang mengatur masalah-masalah perbankan sebagai lembaga, dan aspek kegiatannya sehari-hari, rambu-rambu yang harus dipenuhi oleh suatu bank, perilaku petugas-petugasnya, hak, kewajiban, tugas dan tanggung jawab, para pihak yang tersangkut dengan bisnis perbankan, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh bank, eksistensi bank, dan lain-lain yang berkenaan dengan dunia perbankan tersebut.
Sumber hukum dalam arti material baru diperhatikan jika dianggap perlu diketahui akan asal usul hukum. Sumber hukum dalam arti formal adalah tempat ditemukannya ketentuan hukum dan perundang-undangan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Sumber hukum perbankan adalah tempat ditemukannya ketentuan hukum dan perundang-undangan perbankan yang dimaksud adalah hukum positif, yaitu ketentuan perbankan yang sedang berlaku pada saat ini.


B.       Saran
Dalam melaksanakan kemitraan antara bank dengan nasabahnya, untuk terciptanya sistem perbankan yang sehat, kegiatan perbankan perlu dilandasi dengan beberapa asas hukum (khusus) yaitu :
1.Asas Demokrasi Ekonomi.
2.Asas Kepercayaan.
3.Asas Kerahasiaan.
4.Asas Kehati-hatian (Prudential  Principle).

 


No comments :

Post a Comment