KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena hanya atas rahmat
dan petunjuk-Nya saya dapat menyelesaikan penulisan berupa makalah yang
berjudul "Badan Hukum Bank".
Sumber
dari makalah ini informasi yang didapat dari hasil browsing di internet
referensi buku dan sumber, sumber lainnya. Diantara sumber-sumber tersebut
kami susun, semua informasi dan fakta
yang sesuai dengan makalah ini, sehingga menurut kami data-data di dalam
makalah ini sudah cukup akurat.
Dalam
penulisan makalah ini pastilah ada banyak kendala yang kami temui namun kami
berhasil menghadapinya dan menyelesaikan makalah ini tepat waktu. Akhir kata
jika ada sesuatu pada khususnya kata-kata yang tidak berkenan pada hati pembaca
mohon dimaklumi. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
Nanga Pinoh,
Oktober 2014
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR......................................................................................................................... i
DAFTAR ISI........................................................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................................... 1
A.
Latar Belakang........................................................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah....................................................................................................................... 1
C.
Tujuan
Penulisan......................................................................................................................... 1
BAB
II PEMBAHASAN..................................................................................................................... 2
A.
Pengertian
Badan Hukum.......................................................................................................... 2
B.
Bentuk – Bentuk
Badan Hukum................................................................................................ 2
C.
Hal Yang Harus
Dipahami Dalam Hukum Perbankan Diindonesia........................................... 3
BAB
III PENUTUP............................................................................................................................. 5
A.
Kesimpulan................................................................................................................................. 5
B.
Saran........................................................................................................................................... 5
DAFTAR
PUSTAKA.......................................................................................................................... 6
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Bank adalah bagian dari sistem keuangan dan sistem pembayaran suatu negara.
Bahkan pada era globalisasi sekarang ini, bank juga telah menjadi bagian dari
system keuangan dan sistem pembayaran dunia. Mengingat hal yang demikian itu,
maka begitu suatu bank telah memperoleh izin berdiri dan beroperasi dari otoritas
moneter dari Negara yang bersangkutan, bank tersebut menjadi "milik"
masyarakat. Oleh karena itu eksistensinya bukan saja hanya harus dijaga oleh
para pemilik bank itu sendiri dan pengurusnya, tetapi juga oleh masyarakat
nasional dan global. Kepentingan masyarakat untuk menjaga
eksistensi suatu bank menjadi sangat penting, lebih-lebih bila diingat bahwa
ambruknya suatu bank akan mempunyai akibat rantai atau domino
effect, yaitu menular kepada bank-bank yang lain, yang pada gilirannya
tidak mustahil dapat sangat mengganggu fungsi sistem keuangan dan system
pembayaran dari negara yang bersangkutan.
Bank adalah suatu lembaga keuangan yang eksistensinya tergantung mutlak
pada kepercayaan dari para nasabahnya yang mempercayakan dana simpanan mereka
pada bank. Oleh karena itu bank sangat berkepentingan agar kadar kepercayaan
masyarakat, yang telah maupun yang akan menyimpan dananya, terpelihara dengan
baik dalam tingkat yang tinggi. Mengingat bank adalah bagian dari sistem
keuangan dan system pembayaran, yang masyarakat luas berkepentingan atas
kesehatan dari sistem-sistem tersebut, sedangkan kepercayaan masyarakat kepada
bank merupakan unsur paling pokok dari eksistensi suatu bank, maka
terpeliharanya kepercayaan masyarakat kepada perbankan adalah juga kepentingan
masyarakat banyak.
B.
Rumusan Masalah
· Apa pengertian badan hukum ?
· Apa saja bentuk badan hukum bank ?
· Apa saja hal yang harus
dipahami dalam hukum bank di indonesia ?
C.
Tujuan
Penulisan
· Untuk mengetahui pengertian badan hukum
· Untuk mengetahui bentuk hukum perbankan
· Untuk mengetahui hal yang harus dipahami dalam hukum bank
diindonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Badan Hukum
Badan hukum dalam bahasa Indonesia
diartikan sebagai organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang
otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan
kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum. Subyek hukum dalam ilmu hukum
ada dua yakni, orang dan badan hukum. Disebut
sebagai subyek hukum oleh karena orang dan badan hukum menyandang
hak dan kewajiban hukum.
Sebagai
subyek hukum, badan hukum juga memiliki kewenangan untuk melakukan
perbuatan hukum sebagaimana subyek hukum orang atau individu. Namun, oleh
karena bentuk badan hukum yang merupakan himpunan dari orang-orang,
maka dalam pelaksanaan perbuatan hukum tersebut, suatu badan hukum diwakili
oleh pengurusnya.
Sebagai
konsekuensinya, maka subyek hukum juga dapat dianggap bersalah melakukan
perbuatan melawan hukum. Dalam hukum perdata, perbuatan melawan hukum yang
dilakukan oleh badan hukum menjadi tanggung jawab badan hukum tersebut yang
dalam pelaksanaannya juga diwakili oleh pengurusnya.
B.
Bentuk – Bentuk
Hukum Bank
Undang-undang perbankan
membedakan secara tegas bentuk hukum untuk bank umum, bentuk hukum untuk bank
umum. Bentuk hukum untuk bank perkreditan rakyat dan bentuk hukum dari kantor
perwakilan dan kantor cabang yang berkedudukan di luar negeri.
Untuk bank umum dikenal
tiga bentuk hukum sebagaimana ditentukan oleh pasal 21 ayat 1, yaitu Perseroan
Terbatas, Koperasi, dan Perusahaan Daerah sedangkan bentuk hukum untuk
Bank Perkreditan Rakyat yang diatur dalam pasal 21 ayat 2 adalah Perusahaan
Daerah, Koperasi, Perseroan Terbatas, bentuk lain yang ditetapkan oleh
peraturan pemerintah. Dan bentuk hukum dari antar perwakilan dan kantor cabang
yang berkedudukan di luar negeri adalah mengikuti bentuk hukum
kantor pusatnya, sebagaimana ditentukan oleh pasal 21 ayat 3.
Dari apa yang diuraikan
diatas, menunjukkan bahwa bentuk hukum untuk Bank Perkreditan Rakyat lebih
banyak daripada bentuk hukum untuk Bank Umum. Perbedaan yang substansial adalah
adanya peluang untuk mendirikan bank perkreditan rakyat dalam bentuk lain
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 21 ayat 2. Dalam penjelasan pasal 21 ayat
2 huruf d dikatakan bahwa ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan wadah bagi
penyelenggaraan lembaga perbankan yang lebih kecil dari Bank Perkreditan
Rakyat, seperti bank desa, lumbung desa, badan kredit desa dan lembaga-lembaga
lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 58.
Dalam pasal 58 Undang-Undang
Perbankan ditentukan bahwa, Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai,
Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa
(BKD), Badan Kredit Kecamatan, Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga
Pengkreditan Kecamatan, Badan Karya Produksi Desa (BKPD) dan atau
lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu diberikan status sebagai
Bank Pengkreditan Rakyat berdasarkan undang-undang dengan memenuhi persyaratan
tata cara yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Sumber Hukum perbankan
- Undang-Undang Dasar 1945
- UU No. 10 Tahun 1998 Tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1992 Tentang
perbankan
- UU No. 23 Tahun 1999
- UU No. 3 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesia
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dan UU Kepailitan
- Peraturan Pemerintah
- Surat Keputusan presiden
- Keputusan Menteri Keuangan
- Surat Keputusan dan Surat Edaran Bank Indonesia
- Peraturan lainya yang berhubungan erat dengan kegiatan perbankan,
misalnya : Peraturan Menteri Agraria mengenai Hipotik dan Credietverband,
dan sebagainya.
Bentuk Hukum Bank dapat diketahui di pasal 21 Undang-Undang No. 10 Tahun
1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992. Meski begitu, ada
perbedaan mengenai bentuk hukum bank pada kedua Undang-Undang tersebut.
Undang-undang No.10 tahun 1998 pasal 21 ayat (1) menyebutkan bahwa bentuk hukum
suatu Bank Umum dapat berupa :
1. Perseroan Terbatas
2. Koperasi; atau
3. Perusahaan Daerah
Sedangkan pada Undang-Undang No. 7 tahun 1992 menyebutkan bahwa Bentuk hukum
suatu Bank Umum dapat berupa salah satu dari :
1. Perusahaan Perseroan (PERSERO)
2. Perusahaan Daerah
3. Koperasi
4. Perseroan Terbatas
C.
Hal – Hal Yang
Perlu Dipahami dari Hukum Perbankan di Indonesia
Perbankan adalah
segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan
kegiatan usahanya.
Bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Menurut jenisnya, bank terdiri
dari (1) bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiataannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, (2) Bank Perkreditan Rakyat
(BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran.
Bank umum di Indonesia dalam
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip
Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Untuk tertibnya bank di Indonesia dalam melakukan kegiatan usahanya
haruslah mengacu kepada usaha-usaha yang telah diatur dalam undang-undang
perbankan baik bagi bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat, demikian pula
termasuk usaha yang dilarang.
Sedangkan mengenai bentuk hukum bank
umum dan bank perkreditan rakyat diatur pula dalam undang-undang perbankan,
seperti bank umum (dapat berupa perseroan terbatas, koperasi atau perusahaan
daerah), bank perkreditan rakyat (dapat berupa perusahaan daerah, koperasi,
perseroan terbatas, atau bentuk lain yang ditetapkan dengan peraturan
pemerintah)
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima
simpanan giro, tabungan dan deposito. Kemudian bank juga dikenal sebagai tempat
untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang
membutuhkannya. Disamping itu bank juga dikenal sebagai tempat untuk menukar
uang, memindahkan uang atau menerima segala macam bentuk pembayaran dan setoran
seperti pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah dan pembayaran
lainnya.
Hukum yang mengatur masalah perbankan disebut
hukum perbankan (Banking Law) yakni merupakan seperangkat kaedah hukum dalam
bentuk peraturan perundang undangan, yurisprudensi, doktrin, dan lain-lain
sumber hukum yang mengatur masalah-masalah perbankan sebagai lembaga, dan aspek
kegiatannya sehari-hari, rambu-rambu yang harus dipenuhi oleh suatu bank,
perilaku petugas-petugasnya, hak, kewajiban, tugas dan tanggung jawab, para
pihak yang tersangkut dengan bisnis perbankan, apa yang boleh dan tidak boleh
dilakukan oleh bank, eksistensi bank, dan lain-lain yang berkenaan dengan dunia
perbankan tersebut.
Sumber hukum dalam arti material baru
diperhatikan jika dianggap perlu diketahui akan asal usul hukum. Sumber hukum
dalam arti formal adalah tempat ditemukannya ketentuan hukum dan
perundang-undangan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Sumber hukum
perbankan adalah tempat ditemukannya ketentuan hukum dan perundang-undangan
perbankan yang dimaksud adalah hukum positif, yaitu ketentuan perbankan yang
sedang berlaku pada saat ini.
B.
Saran
Dalam melaksanakan kemitraan antara bank dengan
nasabahnya, untuk terciptanya sistem perbankan yang sehat, kegiatan perbankan
perlu dilandasi dengan beberapa asas hukum (khusus) yaitu :
1.Asas Demokrasi Ekonomi.
2.Asas Kepercayaan.
3.Asas Kerahasiaan.
4.Asas Kehati-hatian (Prudential Principle).
No comments :
Post a Comment