KATA PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan
Hinayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam
bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat
dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca.
Harapan saya
semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para
pembaca tentang “Retribusi Daerah”, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk
maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini
saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat
kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan
masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Nanga Pinoh, Oktober 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR......................................................................................................................... i
DAFTAR ISI........................................................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang........................................................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah....................................................................................................................... 1
C.
Tujuan......................................................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Retribusi Daerah....................................................................................................... 2
B.
Objek Retribusi Daerah.............................................................................................................. 2
C.
Subjek Retribusi Daerah............................................................................................................. 5
D.
Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi........................................................................... 5
E.
Tata Cara Pemungutan Retribusi................................................................................................ 6
F.
Manfaat Retribusi....................................................................................................................... 6
G.
Kadaluarsa Retribusi.................................................................................................................. 6
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan................................................................................................................................. 7
B.
Saran........................................................................................................................................... 7
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................................................... 8
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pembangunan
secara umum diartikan sebagai suatu usaha untuk lebih meningkatkan
produktifitas sumber daya alam, sumber daya potensial yang dimiliki oleh suatu
negara berupa sumber daya alam sumber daya manusia maupun sumber daya
finansial. Dengan demikian pembangunan pada dasarnya dapat dikatakan usaha
dasar untuk mengubah masa lampau yang buruk menjadi zaman baru yang lebih baik
untuk mewariskan masa depan kepada generasi yang akan datang.
Untuk
melaksanakan pembangunan yang berkesinambungan maka daerah / kota lebih
dituntut untuk menggali seoptimal mungkin sumber-sumber keuangannya
seperti:Pajak, retribusi atau pungutan yang merupakan sumber-sumber Pendapatan
Asli Daerah, seperti yang tertuang dalam undang-undang Nomor 32 tahun 2004
a. Pendapatan Pajak Daerah, meliputi :
1.
Hasil
pajak daerah;
2.
Hasil
retribusi daerah;
3.
Hasil
perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ;
dan
4.
Lain
lain pendapatan daerah yang sah.
b. Dalam perimbangan
c. Pinjaman daerah
d. Lain lain pendaptan daerah yang sah
Pemberian
Otonomi Daerah dimaksud untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka mengatur dan mengurus daerahnya
sendiri, terutama dalam membiayai pembangunan dewasa ini.Dengan diberikan hak
kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri tanpa campur
tangan pihak lain adalah sangat tepat karena dengan demikian sudah memiliki
kekuatan hukum untuk menentukan kebijakan dalam pengelolaan daerahnya, meskipun
pada dasarnya tetap dikordinir oleh pemeritah pusat.
Sesuai
dengan ketentuan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah,
bahwa: Hal hal yang mendasarkan Undang – Undang ini adalah untuk mendorong memberdayakan
masyrakat, menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas serta msyarakat, mengembangkan
peran dan fungsi DPRD. Oleh sebab itu Undang – Undang ini menempatkan Otonomi
Daerah secara utuh pada daerah kabupaten dan kota. Retribusi Daerah selain
sebagai salah satu sumber penerimaan bagi pemerintah daerah juga merupakan
faktor yang dominan peranannya dan kontribusinya untuk menunjang pemarintah
daerah.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang, dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1. apa
pengertian retribusi daerah?
2. apa
saja yang termasuk sumber retribusi daerah?
C.
Tujuan
Untuk
mengetahui pengertian retribusi daerah dan untuk mengetahui sumber-sumber
retribusi daerah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Retribusi Daerah
Menurut
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, pengertian retribusi daerah, yang selanjutnya disebut retribusi adalah
pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang
khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan
orang pribadi atau badan.
Wajib
retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan
perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi,
termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. Besarnya retribusi yang
terutang oleh orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa atau perizinan
tertentu dihitung dengan cara mengalikan tarif retribusi dengan penggunaan jasa
(Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
B.
Objek Retribusi Daerah
Menurut
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, objek retribusi ada tiga yaitu :
a. Jasa Umum
Dalam Pasal
109 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, objek Retribusi Jasa Umum adalah
pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan
dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Jenis
retribusi ini dapat tidak dipungut apabila potensi penerimaannya kecil/dan atau
atas kebijakan nasional/daerah untuk memberikan pelayanan secara cuma-cuma
(Pasal 110 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
Menurut
Ahmad Yani (2004 : 63), prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi
jasa umum didasarkan pada kebijaksanaan daerah dengan memperhatikan biaya
penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
Terdapat
penambahan 4 (empat) jenis retribusi daerah, yaitu Retribusi
Tera/Tera Ulang, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Retribusi
Pelayanan Pendidikan,dan Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Menurut
Pasal 110 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, jenis Retribusi Jasa Umum adalah :
1)
Retribusi
Pelayanan Kesehatan
Objek
Retribusi Pelayanan kesehatan adalah pelayanan kesehatan di puskesmas,
puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, dan rumah
sakit umum daerah dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang
dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan
pendaftaran (Pasal 111 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
2)
Retribusi
Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Objek Retribusi Pelayanan
persampahan/kebersihan meliputi :
·
Pengambilan/pengumpulan
sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara
·
Pengangkutan
sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi
pembuangan/pembuangan akhir sampah
·
Penyediaan
lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah (Pasal 112 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009).
3)
Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Objek
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
meliputi KTP, kartu keterangan bertempat tinggal, kartu identitas kerja, kartu
penduduk sementara, kartu identitas penduduk musiman, kartu keluarga, akta
catatan sipil yang meliputi akta perkawinan, akta perceraian, akta pengesahan
dan akta pengakuan anak, akta ganti nama bagi warga negara asing dan akta
kematian (Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
4)
Retribusi
Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
Objek
Retribusi Pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat meliputi pelayanan
penguburan/pemakaman termasuk penggalian dan pengurugan, pembakaran/pengabuan
mayat, dan sewa tempat pemakaman atau pembakaran/pengabuan mayat yang dimiliki
atau dikelola pemerintah daerah (Pasal 114 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
5)
Retribusi
Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Objek
Retribusi Pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah penyediaan pelayanan
parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009).
6)
Retribusi
Pelayanan Pasar
Objek
Retribusi Pelayanan Pasar adalah penyediaan fasilitas pasar
tradisional/sederhana berupa pelataran, los, kios yang dikelola pemerintah
daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang (Pasal 116 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009).
7)
Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor
Objek
Retribusi Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pelayanan pengujian
kendaraan bermotor termasuk kendaraan bermotor di air sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (Pasal 117
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
8)
Retribusi
Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
Objek
Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran adalah pelayanan
pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, dan alat penyelamatan
jiwa oleh Pemerintah Daerah terhadap alat-alat pemadam kebakaran, alat
penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa yang dimiliki dan/atau
dipergunakan oleh masyarakat (Pasal 118 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
9)
Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Peta
Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Peta adalah penyediaan peta yang dibuat oleh
Pemerintah Daerah (Pasal 119 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
10) Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan
Kakus
Objek
Retribusi Pelayanan Penyedotan Kakus adalah pelayanan penyediaan
dan/atau penyedotan kakusyang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pasal 120
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
11) Retribusi Pengolahan Limbah Cair
Retribusi
Pengolahan Limbah Cair adalah pelayanan pengolahan limbah cair rumah tangga,
perkantoran, dan industri yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola secara
khusus oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk instalasi pengolahan limbah cair
(Pasal 121 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
12) Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Objek
Retribusi Pelayanan Retribusi Tera/Tera
Ulang adalah pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan
perlengkapannya dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan (Pasal 122 Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009).
13) Retribusi Pelayanan Pendidikan
Objek Retribusi
Pelayanan Pendidikan adalah pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan teknis oleh Pemerintah Daerah (Pasal 123 Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009).
14) Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Objek Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pemanfaatan ruang untuk menara
telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan
umum (Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
b. Jasa Usaha
Dalam Pasal
126 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, objek Retribusi Jasa Usaha adalah
pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip
komersial yang meliputi :
1.
pelayanan
dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara
optimal;dan/atau
2.
pelayanan
oleh pemerintah daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak
swasta.
Prinsip dan
sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi jasa usaha didasarkan pada
tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang
pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien
dan berorientasi pada harga pasar (Ahmad Yani, 2004 : 64).
Menurut
Pasal 127 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2008 Jenis Retribusi Jasa
Usaha terdiri dari :
1)
Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah
Objek
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pemakaian kekayaan Daerah.
Dikecualikan dari pengertian pemakaian kekayaan Daerah adalah penggunaan tanah
yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut (Pasal 128 Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009).
2)
Retribusi
Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
Objek
Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan penyediaan fasilitas pasar
grosir berbagai jenis barang, dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan,
yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pasal 129 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009).
3)
Retribusi
Tempat Pelelangan
Objek
Retribusi Tempat Pelelangan adalah penyediaan tempat pelelangan yang
secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pelelangan
ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta
fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan (Pasal 130 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009).
4)
Retribusi
Terminal
Objek
Retribusi Terminal adalah pelayanan penyediaan tempat
parkir
untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas
lainnya di lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola
oleh Pemerintah Daerah (Pasal 131 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
5)
Retribusi
Tempat Khusus Parkir
Objek
Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah pelayanan tempat khusus parkir yang
disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pasal 132
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
6)
Retribusi
Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
Objek Retribusi
Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa adalah pelayanan tempat
penginapan/pesanggrahan/villa yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh
Pemerintah Daerah (Pasal 133 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
7)
Retribusi
Rumah Potong Hewan
Objek Retribusi
Rumah Potong Hewan adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan
hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah
dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah
(Pasal 134 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
8)
Retribusi
Pelayanan Kepelabuhanan
Objek
Retribusi Pelayanan Kepelabuhan adalah pelayanan jasa
kepelabuhanan,
termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki,
dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pasal 135 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009).
9)
Retribusi
Tempat Rekreasi dan Olahraga
Objek
Retribusi Rekreasi dan Olahraga adalah pelayanan tempat rekreasi,
pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh
Pemerintah Daerah (Pasal 136 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
10) Retribusi Penyeberangan di Air
Objek
Retribusi Penyeberangan di Air adalah pelayanan penyeberangan orang atau
barang dengan menggunakan kendaraan di air yang dimiliki dan/atau dikelola oleh
Pemerintah Daerah (Pasal 137 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
11) Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Objek
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah adalah penjualan hasil
produksi usaha Pemerintah Daerah (Pasal 138 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
c. Perizinan Tertentu
Menurut
Pasal 140 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi
Daerah, objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu
oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan
dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam,
barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan
umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Prinsip dan
sasaran dalam penetapan tarif retribusi perizinan tertentu didasarkan pada
tujuan untuk menutup sebagian atau seluruhnya biaya penyelenggaraan pemberian
izin yang bersangkutan. Biaya penyelenggaraan izin ini meliputi penerbitan
dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya
dampak negatif dari pemberian izin tersebut (Ahmad Yani, 2004 : 64).
Menurut
Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Daerah Jenis
Retribusi Perizinan Tertentu adalah :
1)
Retribusi
Izin Mendirikan Bangunan
Objek
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah pemberian izin untuk mendirikan suatu
bangunan. Pemberian izin meliputi kegiatan peninjauan desain dan pemantauan
pelaksanaan pembangunannya agar tetap sesuai dengan rencana teknis bangunan dan
rencana tata ruang, dengan tetap memperhatikan koefisien dasar bangunan (KDB),
koefisien luas bangunan (KLB), koefisien ketinggian bangunan (KKB), dan
pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi
syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut (Pasal 142
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
2)
Retribusi
Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
Objek
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
adalah
pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat
tertentu (Pasal 143 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
3)
Retribusi
Izin Gangguan
Objek
Retribusi Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada
orang pribadi atau Badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian
dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara
terus-menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau
kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan, dan memenuhi norma
keselamatan dan kesehatan kerja (Pasal 144 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
4)
Retribusi
Izin Trayek
Objek
Retribusi Izin Trayek adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan
untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa
trayek tertentu (Pasal 145 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
5)
Retribusi
Izin Usaha Perikanan
Objek
Retribusi Izin Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal
141 huruf e adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk
melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan (Pasal 146
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
C. Subjek Retribusi Daerah
Objek
retribusi tersebut tentunya akan digunakan dan dinikmati oleh para pemilik
kendaraan umum baik secara perorangan maupun badan hukum yang disebut dengan
subjek retribusi. Dalam Perda Nomor 14 Tahun 2002 tentang Angkutan Jalan dan
Retribusi Perizinan Angkutan dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Subjek
Retribusi adalah :
Orang
pribadi atau badan hukum yang menikmati pelayanan jasa penerbitan perizinan dan
pengawasan angkutan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
Sedangkan
menurut Marihot P. Siahaan (2005:440) bahwa subjek retribusi jasa umum adalah :
Orang
pribadi atau badan yang menggunakan/ menikmati pelayanan jasa umum yang
bersangkutan. Subjek retribusi jasa umum dapat ditetapkan menjadi wajib retribusi
jasa umum yaitu orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan
pembayaran retribusi jasa umum.
Harus
diingat bahwa ketentuan dalam suatu peraturan daerah sifatnya mengatur hal-hal
umum atau yang menyangkut kepentingan umum termasuk masalah angkutan umum, di
mana masalah angkutan adalah sangat berkaitan dengan kepentingan umum.
Wajib
retribusi berdasarkan Perda Nomor 14 Tahun 2002 tentang Angkutan Jalan dan
Retribusi Perizinan Angkutan yaitu :
Orang
pribadi atau badan yang menurut peraturan daerah ini diwajibkan untuk membayar
retribusi perizinan dan pengawasan angkutan yang diberikan pemerintah
daerah.
D. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif
Retribusi
Terdapat 3 prinsip dan sasaran dalam
penetapan tarif retribusi, yaitu :
a. Prinsip dan
sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan
memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat,
aspek keadilan, dan efektivitas pengendalianatas pelayanan tersebut. Biaya itu meliputi biaya
operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal. Karena
dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa,
penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya.
b. Prinsip dan
sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Jasa Usaha didasarkan pada
tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. Keuntungan yang layak merupakan
keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan
secara efisien danberorientasi pada harga pasar.
c. Prinsip dan
sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Perizinan Tertentu didasarkan pada
tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin
yang bersangkutan yang meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di
lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian
izin tersebut.
Tarif Retribusi
ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
Peninjauan tarif Retribusi dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan
perkembangan perekonomian.
E. Tata Cara Pemungutan Retribusi
Dalam hal pemungutan retribusi harus memperhatikan
tata caranya sebagai berikut :
Ø
Retribusi akan dipungut dengan menggunakan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi
Daerah) atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis,
kupon, dan kartu langganan)
Ø
Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak
membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, akan dikenakan
sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari
Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan
menggunakan STRD
(Surat Tagihan Retribusi Daerah).
Ø
Penagihan Retribusi terutang akan didahului dengan Surat
Teguran bagi wajib retribusi-nya.
F. Manfaat Retribusi
Adapun manfaat yang diperoleh dari pemungutan
retribusi ini, setiap penerimaan masing-masing jenis Retribusi
akan diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan
penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan
G. Kadaluarsa Retribusi
Dalam hal pemungutan/penagihan retribusi bisa menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat
terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di
bidang Retribusi. Kedaluwarsa penagihan
Retribusi tertangguh jika:
Ø diterbitkan Surat Teguran, kedaluwarsa
penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut
Ø ada pengakuan utang Retribusi
dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung. Dengan kata lain bahwa
Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi
dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah (langsung) atau dapat diketahui
dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan
keberatan oleh Wajib Retribusi (tidak langsung)
Piutang Pajak dan/atau Retribusi yang tidak mungkin
ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat
dihapuskan sesuai dengan Keputusan Penghapusan Piutang Pajak dan/atau Retribusi
provinsi yang sudah kedaluwarsa dari Gubernur atau Keputusan Penghapusan
Piutang Pajak dan/atau Retribusi kabupaten/kota yang sudah kedaluwarsa dari Bupati/walikota
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Retribusi daerah
merupakan pungutan
daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus
disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang
pribadi atau badan. objek dari retribusi daerah yaitu jasa umum, jasa
usaha, perizinan tertentu.
B. Saran
Berdasarkan
objek jenis sumber-sumber retribusi daerah, pemerintah harus mampu
mengelola sumber-sumber retribusi daerah dengan baik agar berdampak pada
penerimaan Pendapatan Asli Daerah yang optimal.
Bagi masyarakat hendaknya selalu
mengawasi proses penerimaan retribusi agar tidak terdapat penyelewengan saat
proses pungutan retribusi daerah.
DAFTAR PUTAKA
http://bambangbintorosutarno.blogspot.com/2013/10/makalah-retribusi-daerah.html
Ahmad
Yani. 2004. Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.
No comments :
Post a Comment