A. BADAN HUKUM BANK
Badan hukum mempunyai hak yang sama dengan
“orang-perorangan”, namun perbedaan antara “orang” (natuurlijk persoon) dan “badan hukum” (rechts persoon) terletak pada beberapa hak “perorangan” yang
tidak dimiliki “badan hukum” seperti hak untuk mewaris, menikah, mempunyai dan
mengakui anak, membuat wasiat dan lain-lain.
Para sarjana pada umumnya mendefinisikan badan
hukum sebagai suatu bentukan hukum yang mempunyai hak dan kewajiban (zelfstandige drager van rechten en
verplichtingen). Dikatakan
bentukan hukum karena badan hukum memang merupakan ciptaan atau fiksi hukum
yang sengaja diciptakan untuk memenuhi kebutuhan tertentu.
Badan hukum sengaja diciptakan artinya ialah
suatu bentukan hukum apabila diciptakan oleh undang-undang. Dengan demikian
penunjukkan suatu konstruksi sebagai badan hukum ditentukan oleh undang-undang
yang mengaturnya, apakah ia mempunyai kualifikasi demikian.
Sebagai konsekuensi yuridisnya, maka badan
hukum memiliki pertanggungjawaban sendiri (eigen aansprakelijkheid), dapat
melakukan perbuatan hukum, menuntut dan dituntut di muka pengadilan dan
memiliki harta kekayaan sendiri terpisah dari hak dan kewajiban para pengurus,
anggota atau pendirinya. Oleh karena mempunyai hak dan kewajiban sendiri maka
badan hukum dikatakan sebagai subyek hukum.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, badan hukum merupakan bentukan hukum yang anggaran dasarnya memerlukan
pengesahan dari instansi pemerintah yang berwenang (dalam hal ini Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia) atau dibentuk berdasarkan peraturan
perundang-undangan tersendiri. Di Indonesia pada saat ini terdapat
beberapa badan hukum, yaitu Perseroan Terbatas, Perusahaan Umum, Perusahaan
Jawatan, Koperasi, Dana Pensiun, Yayasan dan beberapa Perguruan Tinggi Negeri tertentu.
1.
BENTUK
HUKUM BANK
Manuver bisnis perbankan kian
mengalami pertumbuhan yang signifikan. Artinya, Bisnis perbankan telah
meningkat tajam selama satu dekade ini. Hal ini dapat dilihat tidak hanya dari
perolehan laba bersih bank tetapi juga peningkatan jumlah aset perbankan yang
sangat pesat. Pertumbuhan perbankan tidak hanya pada bank umum, tetapi juga
pada bank perkreditan rakyat. Tentunya, ke dua bank tersebut tidak sama.
Perbedaannya tidak hanya nampak dalam perolehan laba bersih bank, tetapi
mengenai aspek hukum bank tersebut juga berlainan. Dalam hal ini aspek
hukumnya menyangkut bentuk hukum bank. Menariknya, bentuk hukum tersebut
bisa sama dan dapat pula berbeda.
2.
ATURAN
MENGENAI HUKUM BENTUK HUKUM BANK
Bentuk Hukum Bank dapat diketahui di
pasal 21 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang
No. 7 tahun 1992. Meski begitu, ada perbedaan mengenai bentuk hukum bank pada
kedua Undang-Undang tersebut. Undang-undang No.10 tahun 1998 pasal 21 ayat (1)
menyebutkan bahwa bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa :
·
Perseroan
Terbatas
·
Koperasi;
atau
·
Perusahaan
Daerah
Sedangkan pada Undang-Undang No. 7
tahun 1992 menyebutkan bahwa Bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa salah
satu dari :
·
Perusahaan
Perseroan (PERSERO)
·
Perusahaan
Daerah
·
Koperasi
·
Perseroan
Terbatas
3.
PENGERTIAN
BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH
Undang-undang yang mengatur mengenai
perusahaan daerah adalah Undang-Undang No. 5 tahun 1962. Pasal 2 mengemukakan
perusahaan daerah adalah semua perusahaan yang didirikan berdasarkan
undang-undang ini yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan
kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau
berdasarkan undang-undang. Mengenai tata cara pendirian perusahaan daerah dikemukakan
dalam pasal 4 Undang-Undang No. 5 tahun 1962, yakni:
·
Perusahaan
Daerah didirikan dengan Peraturan Daerah atas kuasa Undang-Undang ini.
·
Perusahaan
Daerah yang termaksud pada ayat 1 adalah badan hukum yang kedudukannya sebagai
badan hukum diperoleh dengan berlakunya Peraturan Daerah tersebut.
·
Perusahaan
Daerah termaksud dalam ayat 1 mulai berlaku setelah mendapat pengesahan
instansi atasan.
Berkaitan dengan Bank Pembangunan
Daerah, dapat dilihat bentuk hukumnya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.
1 Tahun 1998. Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut mengemukakan
bahwa Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah dapat berupa salah satu dari :
a. Perusahaan Daerah;
b. Perseroan Terbatas.
Dalam pasal 3 peraturan Menteri Dalam
Negeri No. 1 Tahun 1998 menyebutkan bahwa Bank Pembangunan Daerah yang bentuk
hukumnya berupa perusahaan Daerah, tunduk pada peraturan perundang-undangan
yang berlaku yang mengatur perusahaan Daerah.
4.
PENGERTIAN
BENTUK HUKUM PERSEROAN TERBATAS?
Peraturan yang mengatur mengenai
Perseroan Terbatas adalah Undang-Undang No. 40 tahun 2007. Dalam Pasal 1
Undang-Undang ini dikemukakan bahwa perseroan terbatas, yang selanjutnya
disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal,
didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar
yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan
dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Mengenai syarat pendiriannya dapat
disimak dalam pasal 7, yang menyebutkan:
·
Perseroan
didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam
bahasa Indonesia.
·
Setiap
pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan.
·
Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam rangka Peleburan.
·
Perseroan
memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri
mengenai pengesahan badan hukum Perseroan.
·
Setelah
Perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari
2 (dua) orang, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian
sahamnya kepada orang lain atau Perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang
lain.
Dalam hal jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang dari
2 (dua) orang, pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi
atas segala perikatan
dan kerugian Perseroan, dan
atas permohonan pihak yang berkepentingan,
pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut.
Ketentuan
yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dan ketentuan pada ayat (5), serta ayat (6) tidak
berlaku bagi:
a.
Persero
yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara; atau
b.
Perseroan
yang mengelola bursa efek, lembaga kliring
dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga
lain sebagaimana diatur dalam undang- undang tentang Pasar Modal.
5.
PENGERTIAN
BENTUK HUKUM KOPERASI
Menurut pasal 21 Undang-undang No.10
tahun 1998, koperasi merupakan salah satu bentuk hukum yang dapat menjalankan
kegiatan perbankan baik dalam bentuk bank umumm, maupun bentuk bank perkreditan
rakyat. Koperasi memiliki status badan hukum dalam melakukan kegiatan perbankan.
Sebagaimana dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang No.17 tahun 2012 mengenai
perkoperasian menyebutkan bahwa koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh
orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para
anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan
kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya, sesuai dengan nilai dan
prinsip koperasi. Hal ini dapat dipahami bahwa koperasi sebagai badan usaha
memiliki kekhususan sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Mengenai keanggotaan koperasi, dalam Pasal 26 ayat 1 UU No. 17
tahun 2012 menyebutkan bahwa anggota koperasi merupakan pemilik dan sekaligus
pengguna jasa koperasi. Manakala perbankan berbentuk badan hukum koperasi, maka
perbankan dalam menjalankan kegiatan usahanya bertujuan mensejahterahkan
masyarakat.
Pengurus memiliki tanggung jawab
dalam tugas pengelolaan atas kegiatan usaha perbankan, yang
dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota (pasal 60 ayat 2 UU No.17 tahun
2012). Pengurus bertanggung jawab penuh secara pribadi manakala yang
bersangkutan bersalah dalam menjalankan tugasnya dengan tidak disertai itikad
baik dan tidak penuh tanggung jawab untuk kepentingan dan usaha koperasi.
No comments :
Post a Comment