iklan

Saturday, 8 November 2014

BADAN HUKUM BANK

A.  BADAN HUKUM BANK
Badan hukum mempunyai hak yang sama dengan “orang-perorangan”, namun perbedaan antara “orang” (natuurlijk persoon) dan “badan hukum” (rechts persoon) terletak pada beberapa hak “perorangan” yang tidak dimiliki “badan hukum” seperti hak untuk mewaris, menikah, mempunyai dan mengakui anak, membuat wasiat dan lain-lain.
Para sarjana pada umumnya mendefinisikan badan hukum sebagai suatu bentukan hukum yang mempunyai hak dan kewajiban  (zelfstandige drager van rechten en verplichtingen). Dikatakan bentukan hukum karena badan hukum memang merupakan ciptaan atau fiksi hukum yang sengaja diciptakan untuk memenuhi kebutuhan tertentu.
Badan hukum sengaja diciptakan artinya ialah suatu bentukan hukum apabila diciptakan oleh undang-undang. Dengan demikian penunjukkan suatu konstruksi sebagai badan hukum ditentukan oleh undang-undang yang mengaturnya,  apakah ia mempunyai kualifikasi demikian.
Sebagai konsekuensi yuridisnya, maka badan hukum memiliki pertanggungjawaban sendiri (eigen aansprakelijkheid), dapat melakukan perbuatan hukum, menuntut dan dituntut di muka pengadilan dan memiliki harta kekayaan sendiri terpisah dari hak dan kewajiban para pengurus, anggota atau pendirinya. Oleh karena mempunyai hak dan kewajiban sendiri maka badan hukum dikatakan sebagai subyek hukum.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, badan hukum merupakan bentukan hukum yang anggaran dasarnya memerlukan pengesahan dari instansi pemerintah yang berwenang (dalam hal ini Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia) atau dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri. Di Indonesia pada saat ini  terdapat beberapa badan hukum, yaitu Perseroan Terbatas, Perusahaan Umum, Perusahaan Jawatan, Koperasi, Dana Pensiun, Yayasan dan beberapa Perguruan Tinggi Negeri tertentu.

1.    BENTUK HUKUM BANK
Manuver bisnis perbankan kian mengalami pertumbuhan yang signifikan. Artinya, Bisnis perbankan telah meningkat tajam selama satu dekade ini. Hal ini dapat dilihat tidak hanya dari perolehan laba bersih bank tetapi juga peningkatan jumlah aset perbankan yang sangat pesat. Pertumbuhan perbankan tidak hanya pada bank umum, tetapi juga pada bank perkreditan rakyat. Tentunya, ke dua bank tersebut tidak sama. Perbedaannya tidak hanya nampak dalam perolehan laba bersih bank, tetapi mengenai aspek hukum bank tersebut juga berlainan. Dalam hal ini aspek hukumnya  menyangkut bentuk hukum bank. Menariknya, bentuk hukum tersebut bisa sama dan dapat pula berbeda.

2.    ATURAN MENGENAI HUKUM BENTUK HUKUM BANK
Bentuk Hukum Bank dapat diketahui di pasal 21 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992. Meski begitu, ada perbedaan mengenai bentuk hukum bank pada kedua Undang-Undang tersebut. Undang-undang No.10 tahun 1998 pasal 21 ayat (1) menyebutkan bahwa bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa :
·         Perseroan Terbatas
·         Koperasi; atau
·         Perusahaan Daerah
Sedangkan pada Undang-Undang No. 7 tahun 1992 menyebutkan bahwa Bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa salah satu dari :
·         Perusahaan Perseroan (PERSERO)
·         Perusahaan Daerah
·         Koperasi
·         Perseroan Terbatas


3.    PENGERTIAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH
Undang-undang yang mengatur mengenai perusahaan daerah adalah Undang-Undang No. 5 tahun 1962. Pasal 2 mengemukakan perusahaan daerah adalah semua perusahaan yang didirikan berdasarkan undang-undang ini yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan undang-undang. Mengenai tata cara pendirian perusahaan daerah dikemukakan dalam pasal 4 Undang-Undang No. 5 tahun 1962, yakni:
·         Perusahaan Daerah didirikan dengan Peraturan Daerah atas kuasa Undang-Undang ini.
·         Perusahaan Daerah yang termaksud pada ayat 1 adalah badan hukum yang kedudukannya sebagai badan hukum diperoleh dengan berlakunya Peraturan Daerah tersebut.
·         Perusahaan Daerah termaksud dalam ayat 1 mulai berlaku setelah mendapat pengesahan instansi atasan.
Berkaitan dengan Bank Pembangunan Daerah, dapat dilihat bentuk hukumnya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1998. Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut mengemukakan bahwa Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah dapat berupa salah satu dari :
a.       Perusahaan Daerah;
b.      Perseroan Terbatas.
Dalam pasal 3 peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1998 menyebutkan bahwa Bank Pembangunan Daerah yang bentuk hukumnya berupa perusahaan Daerah, tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur perusahaan Daerah.

4.    PENGERTIAN BENTUK HUKUM PERSEROAN TERBATAS?
Peraturan yang mengatur mengenai Perseroan Terbatas adalah Undang-Undang No. 40 tahun 2007. Dalam Pasal 1 Undang-Undang ini dikemukakan bahwa perseroan terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Mengenai syarat pendiriannya dapat disimak dalam pasal 7, yang menyebutkan:
·         Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
·         Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan.
·         Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam rangka Peleburan.
·         Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan.
·         Setelah Perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau Perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.

Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah dilampaui, pemegang  saham tetap kurang dari 2 (dua) orang, pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas    segala   perikatan   dan   kerugian   Perseroan,   dan   atas   permohonan  pihak   yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut.
Ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ketentuan pada ayat (5), serta ayat (6) tidak berlaku bagi:
a.              Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara; atau
b.             Perseroan  yang  mengelola  bursa  efek,  lembaga  kliring  dan  penjaminan,  lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam undang- undang tentang Pasar Modal.


5.    PENGERTIAN BENTUK HUKUM KOPERASI
Menurut pasal 21 Undang-undang No.10 tahun 1998, koperasi merupakan salah satu bentuk hukum yang dapat menjalankan kegiatan perbankan baik dalam bentuk bank umumm, maupun bentuk bank perkreditan rakyat. Koperasi memiliki status badan hukum dalam melakukan kegiatan perbankan. Sebagaimana dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang No.17 tahun 2012 mengenai perkoperasian menyebutkan bahwa koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya, sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Hal ini dapat dipahami bahwa koperasi sebagai badan usaha memiliki kekhususan sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Mengenai keanggotaan koperasi, dalam Pasal 26 ayat 1 UU No. 17 tahun 2012 menyebutkan bahwa anggota koperasi merupakan pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Manakala perbankan berbentuk badan hukum koperasi, maka perbankan dalam menjalankan kegiatan usahanya bertujuan mensejahterahkan masyarakat.
Pengurus memiliki tanggung jawab dalam tugas pengelolaan atas kegiatan usaha perbankan, yang dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota (pasal 60 ayat 2 UU No.17 tahun 2012). Pengurus bertanggung jawab penuh secara pribadi manakala yang bersangkutan bersalah dalam menjalankan tugasnya dengan tidak disertai itikad baik dan tidak penuh tanggung jawab untuk kepentingan dan usaha koperasi.

No comments :

Post a Comment