KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan ke
hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena hanya atas rahmat dan petunjuk-Nya saya
dapat menyelesaikan penulisan berupa makalah yang berjudul "Sholat".
Sumber dari makalah ini informasi
yang didapat dari hasil browsing di internet referensi buku dan sumber, sumber
lainnya. Diantara sumber-sumber tersebut kami
susun, semua informasi dan fakta yang sesuai dengan makalah ini,
sehingga menurut kami data-data di dalam makalah ini sudah cukup akurat.
Dalam penulisan makalah ini pastilah
ada banyak kendala yang kami temui namun kami berhasil menghadapinya dan
menyelesaikan makalah ini tepat waktu. Akhir kata jika ada sesuatu pada
khususnya kata-kata yang tidak berkenan pada hati pembaca mohon dimaklumi.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
Nanga
Pinoh, Oktober 2014
Penyusun,
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR....................................................................................... i
DAFTAR ISI....................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................... 1
A.
Latar Belakang.......................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah..................................................................................... 1
C.
Tujuan Penulisan....................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN.................................................................................... 2
A.
Pengertian Shalat....................................................................................... 2
B.
Syarat – Syarat Shalat dan Rukun Shalat................................................. 2
C.
Macam – Macam Pelaksanaan Shalat........................................................ 5
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan................................................................................................ 9
B.
Saran.......................................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 10
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sering kali kita sebagai
orang islam tidak mengetahui kewajiban kita sebagai mahluk yang paling sempurna
yaitu shalat, atau terkadang tau tentang kewajiban tapi tidak mengerti terhadap
apa yang dilakukaan.
Dalam istilah lain, sholat
adalah satu macam atau bentuk ibadah yang di wujudkan dengan melakukan
perbuatan-perbuatan tertentu di sertai ucapan-ucapan tertentu dan dengan
syarat-syarat tertentu pula. Istilah sholat ini tidak jauh berbeda dari arti
yang digunakan oleh bahasa di atas, karena di dalamnya mengandung do’a-do’a,
baik yang berupa permohonan, rahmat, ampunan dan lain sebagainya.
Adalah
suatu kenyataan bahwa tak seorangpun yang sempurna, apalagi maha sempurna,
melainkan seseorang itu serba terbatas, sehingga dalam menempuh perjalanan
hidupnya yang sangat komplek itu, ia tidak akan luput dari kesulitan dan
problema. Oleh karena itu kita perlu mengetahui apa itu sholat, dan syarat rukunya
Shalat
harus didirikan dalam satu hari satu malam sebanyak lima kali, berjumlah 17
rakaat. Shalat tersebut merupakan wajib yang harus dilaksanakan tanpa kecuali
bagi muslim mukallaf baik sedang sehat maupun sakit. Selain shalat wajib ada
juga shalat-shalat sunah.
B. Perumusan Masalah
Adapun perumusan masalah yang akan
dibahas adalah sebagai berikut:
1.
Apakah yang
dimaksud dengan shalat ?
2.
Apa saja syarat-syarat
shalat dan rukun shalat ?
3.
Bagaimana cara pelaksanaan
shalat ?
C. Tujuan
Pembuatan makalah ini bertujuan untuk
mengetahui tentang sholat dan memenuhi tugas kuliah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Shalat
Menurut
bahasa shalat artinya adalah berdoa, sedangkan menurut istilah shalat adalah
suatu perbuatan serta perkataan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan
salam sesuai dengan persyaratkan yang ada.
Secara
lahiriah shalat berarti beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan
takbir dan diakhiri dengan salam, yang dengannya kita beribadah kepada Allah
menurut syarat-syarat yang telah ditentukan. Adapun secara hakikinya ialah”
berhadapan hati (jiwa) kepada Allah, secara yang mendatangkan takut kepada-Nya
serta menumbuhkan didalam jiwa rasa kebesarannya dan kesempurnaan
kekuasaan-Nya”atau” mendahirkan hajat dan keperluan kita kepada Allah yang kita
sembah dengan perkataan dan pekerjaan atau dengan kedua-duanya
B. Syarat – Syarat Shalat dan Rukun Shalat
Shalat di nilai sah dan
semprna apabila shalat tersebut di laksanakan dengan memenuhi syarat-syarat dan
rukun-rukun dan hal-hal yang disunnahkan serta terlepas dari hal-hal yang
membatalkanya.
1)
Syarat-syarat Shalat
Syarat-syarat Shalat adalah sesuatu hal yang harus di
penuhi sebelum kita melaksanakan shalat. Syarat Shalat di bagi menjadi 2 yaitu:
a.
Syarat wajib Shalat adalah syarat yang wajib di penuhi dan tidak bisa di
nego-nego lagi. Seperti Islam, berakal dan tamziz atau baligh. suci dari haid dan nifas
serta telah mendengar ajakan dakwah islam.
b.
Syarat sah shalat itu ada 8 yaitu:
-
Suci dari dua hadas
-
Suci dari najis yang berada pada pakaian, tubuh, dan tempat shalat.
-
Menutup aurot
-
Aurat laki-laki yaitu
baina surroh wa rukbah( antara pusar sampai lutut), sedangkan aurot perempuan
adalah jami’i badaniha illa wajha wa kaffaien (semua anggota tubuh
kecuali wajah dan kedua telapak tangan).
-
Menghadap kiblat
-
Mengerti kefarduan Shalat
-
Tidak meyakini salah satu fardu dari beberapa fardu shalat sebagaisuatu
sunnah.
-
Menjauhi hal-hal yang membatalkan Shalat.
2)
Rukun Shalat
Shalat mempunyai
rukun-rukun yang harus dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuannya,
sehingga apabila tertinggal salah satu darinya, maka hakikat shalat tersebut
tidak mungkin tercapai dan shalat itu pun dianggap tidak sah menurut syara`.
1)
Niat.
Hal
ini berdasarkan kepada firman Allah SWT:
وَمَااُوْمِرُوااِلّاَلِيُعْبُدُواالله مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ
خُنَفَآءَوَيُقِيْمُواالصَّلَوةَوَيُؤْتُواالزَكَوةَوَذَلِكَ دِيْنُ القَيِّمَةِ
Artinya: Padahal
mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan
kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan
shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus. (al-Bayyinah:
98).
2)
Takbiratul Ihram.
Hal
ini berdasarkan hadist dari Ali RA berikut ini:
عن علي أن النبي صلى الله
عليه وسلم قال: مفتاح الصلاة الطهور، وتحريمها التكبير، وتحليلها التسليم (رواه
الدارم)
Artinya: Dari
Ali RA, Nabi Muhammad SAW bersabda, kunci shalat bersuci, pembukaannya membaca
takbir dan penutupannya adalah membaca salam. (H.R. Ad-Darimi).
Takbiratul ihram ini
hanya dapat dilakukan dengan membaca lafadz Allahu Akbar.
3)
Berdiri Pada Saat
Mengerjakan Shalat Fardhu.
Hukum berdiri ketika
mengerjakan shalat fardhu adalah wajib. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah
SAW:
Artinya: Dari
Imran bin Husain RA berkata, aku menderita penyakit ambien, lalu aku bertanya
kepada Nabi SAW mengenai cara mengerjakan shalat yang harus aku lakukan, Nabi
SAW bersabda, “Shalatlah dalam keadaan berdiri, jika engkau tidak mampu, maka
laksanakan dalam keadaan duduk, jika engkau tidak mampu melakukannya, maka
kerjakanlah dalam keadaan berbaring”. (H.R. Bukhari).
4)
Membaca al-Fatihah.
Ada beberapa hadits
shahih yang menyatakan kewajiban membaca surat al-Fatihah pada setiap rakaat,
baik pada saat mengerjakan shalat fardhu maupun shalat sunnah. Diantaranya:
عن عبادة بن الصامت يبلغ
به النبي صلى الله عليه وسلم لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب (رواه مسلم)
Artinya: Dari
Ubadah bin Shamit RA, Nabi SAW bersabda, “Tidak sah shalat seseorang yang tidak
membaca surah Fatihatul-Kitab”. (H.R. Muslim).
Dalam Mazhab Syafi`i,
basmallah merupakan satu ayat dari pada surah al-Fatihah, maka membaca
bismillah hukumnya adalah wajib.
5)
Ruku’.
Kefardhuanya telah
diakui secara ijma`, berdasarkan firman Allah SWT:
يَأَيُّهَاالَّذِيْنَ
أمَنُوااَرْكَعُواوَاسْجُدُواوَاعْبُدُوارَبَّكُمْ وافْعَلُواالخَيْرَلَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُوْنَ
Artinya: Hai
orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah tuhanmu dan
berbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan. (al-Hajj: 77).
Ruku’ dikatakan
sempurna, jika dilakukan dengan cara membungkukkan tubuh, dimana kedua tangan
dapat mencapai dan memegang kedua lutut.
6)
Sujud dua kali setiap
raka'at
Anggota-anggota sujud
adalah kening, hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut dan kedua telapak
kaki.
7)
Duduk antara dua sujud
8)
Membaca tasyahud akhir
9)
Duduk pada tasyahud
akhir
10) Shalawat
kepada Nabi SAW setelah tasyahud akhir.
11) Duduk
diwaktu membaca shalawat.
12) Memberi
salam
13) Tertib.
C. Macam – Macam Pelaksanaan
Shalat
a) Macam – Macam Shalat
Dilihat hukum melaksanakanya,
pada garis besarnya shalat di bagi menjadi dua, yaitu shalat fardu dan shalat
sunnah. Selanjutnya shalat fardu juga di bagi menjadi dua, yaitu fardu ain dan
fardu kifayah. Demikian pula shalat sunah, juga di bagi menjadi dua, yaitu
sunnah muakkad dan ghoiru muakkad.
1. Shalat fardu
Shalat fardu adalah shalat
yang hukumnya wajib, dan apabila di kerjakan mendapatkan pahala, kalau di
tinggal mendaptkan dosa. Contohnya: shalat lima wakktu, shalat jenazah dan
shalat nadzar. Shalat fardu ada 2 yaitu:
·
Fardu Ain adalah shalat yang
wajib di lakukan setiap manusia. shalat ini di laksanakan sehari semalam dalam
lima waktu (isya’, subuh, dhuhur, asar, magrib) dan juga shalat Jum’at.
· Fardu
kifayah adalah
shalat yang di wajibkan pada sekelompok muslim, dan apabila salah satu dari
mereka sudah ada yang mengerjakan maka gugurlah kewajiban dari kelompok
tersebut. Contoh: shalat jenazah.
· Shalat
fardu karena
nadzar adalah shalat yang di wajibkan kepada orang-orang yang berjanji kepada
Allah SWT sebagai bentuk rasa syukur kita kepada Allah atas segala nikmat yang
telah di terimanya. Contoh : Ahmad akan melasanakan ujian, dia bilang kepada
dirinya dan teman-temanya, “ nanti ketika saya sukses mengerjakan ujian
dan lulus saya akan melakukan shalat 50 rokaat “ ketika pengumuman dia
lulus maka Ahmad wajib melaksanakan Shalat nadzar.
2.
Shalat Sunnah
Shalat Sunnah adalah shalat
yang apabila di kerjakan mendapatkan pahala dan apabila tidak di kerjakan tidak
mendapatkan dosa. Shalat
sunah di sebut juga dengan Shalat tatawu’, nawafil, manduh, dan mandzubat,
yaitu shalat yang di anjurkan untuk di kerjakan. Shalat sunnah juga di bagi 2
yaitu:
·
Sunnah Muakkad adalah shalat
sunah yang sealalu dikerjakan atau jarang sekali tidak dikerjakan oleh
Rosulluloh SAW dan pelaksanaannya sangat dianjurkan dan di tekankan separti
solat witir, solat hari raya dan lain-lain
·
Sunnah ghaeru muakkadah adalah solat sunah
yang tidak selalu dikerjakan oleh Rosulluloh SAW,dan juga tidak di tekan kan
untuk di kerjakan.holat
·
Semua shalat, termasuk
shalat sunat dilakukan adalah untuk mencari keridhoan atau pahala dari Alloh
swt. Namun shalat sunat jika dilihat dari ada atau tidak adanya sebab-sebab
dilakukannya, dapat dibedakan manjadi dua macam, yaitu: shalat sunat yang
bersebab dan shalat sunat yang tidak bersebab.
·
Shalat sunat yang
bersebab, yaitu
shalat sunat yang dilakukan karena ada sebab-sebab tertentu, seperti shalat
istisqa’ (meminta hujan) dilakukan karena terjadi kemarau panjang, shalat kusuf
(gerhana) dilakukan karena terjadi gerhana matahari atau bulan, dan lain
sebagainya.
·
Shalat sunat yang tek
bersebab,
yaitu shalat sunat yang dilakukan tidak karena ada sebab-sebab tertentu.
Sebagai contoh : shalat witir, shalat dhuha dan lain sebagainya.
b) Pelaksanaan shalat
Shalat tidak boleh dilaksanak
di sembarang waktu. Allah SWT. Dan Rasulullah SAW. telah menentukan waktu-waktu
pelaksanaan shalat yang benar menurut syariat islam. Allah SWT. berfirman dalam
Al-Qur’an surat An- Nisa ayat 103 sebagai berikut:
“Maka
apabila kamu Telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri,
di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu Telah merasa aman, Maka Dirikanlah shalat itu
(sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan
waktunya atas orang-orang yang beriman”.
Ayat tersebut menetapkan bahwa
shalat dilaksanakan sesuai dengan waktu-waktu yang telah ditetapkan. Shalat
yang lima waktu, memiliki lima waktu yang tertentu. Dalam Al-Qur’an surat Hud
ayat 114 menegaskan sebagai berikut:
“Dan Dirikanlah
sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian
permulaan daripada malam. Sesungguhnya
perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang
buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat”.
Agar lebih terperinci, berikut
dijelaskan mengenai waktu-waktu shalat tersebut:
1. Zuhur, shalat zuhur waktunya mulai matahari condong ke arah barat dan berakhir
sampai baying-bayang suatu benda sama panjang atau lebih sedikit dari benda
tersebut. Hal in idapat dilihat kepada seseorang atau sebuah tiang yang
berdiri, bilamana bayang-bayangnya masih persis di tengah atau belum sampai,
menandakan waktu zuhur belum masuk.
2. Asar, shalat asar waktunya mulai dari baying-bayang suatu benda lebih panjang
dari bendanya hingga terbenam matahari. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa
shalat ashar di waktu menguningnya cahaya matahari sebelum terbenam hukumnya
makruh.
3. Magrib, shalat magrib waktunya mulai terbenam matahari dan berakhir sampai
hilangnya cahaya awan merah.
4. Isya, shalat isya waktunya mulai hilangnya cahaya awan merah dan berakhir hingga
terbit fajar shadiq.
5. Subuh, shalat subuh, waktunya dari mulai terbit fajar shadiq hingga terbit
matahari.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Shalat
merupakan kewajiban setiap muslim,karena hal ini di syariatkan oleh Allah SWT.
Terlepas dari perbedaan pendapat mengenai prakteknya, hal ini tidak menjadi
masalah karena di dalam al-qur'an sendiri tidak ada ayat yang menjelaskan
secara terperinci mengenai praktek shalat. Tugas dari seorang muslim hanyalah
melaksnakan shalat dari mulai baligh sampai napas terakhir, semua perbedaan
mengenai praktek shalat semua pendapat bisa dikatan benar karena masing-masing
memilki dasar dan pendafaatnya masing-masing dan tentunnya berdasarkan ijtihad
yang panjang.
Setiap
perintah Allah yang di berikan kepada kaum muslimin tentunya memiliki paidah
untuk kaum muslimin sendiri, seperti halnya umat islam di perintahkan untuk
melaksanakan shalat, salah satu paidahnya yakni supaya umat islam selalu
mengingat tuhannya dan bisa meminta karunianya dan manfaat yang lainnya yakni
bisa mendapkan ampunan dari Allah SWT.
B. Saran
Sebaiknya sebagai umat islam yang baik kita senantiasa mendirikan
shalat dan menghidupkan sunah rasul.
DAFTAR PUSTAKA
http://farahberbagi.blogspot.com/2013/11/makalah-shalat.html (Didowload Pada Hari Sabtu, 25
Oktober 2014 Jam 21:30. Diposting Farah Lgs Jam 23.39 Jumat, 15 November 2013)
·
Hamid ,Abdul. Beni HMd Saebani, Fiqh
Ibadah, (Bandung: Pustaka Setia, 2009)
·
Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah,
Penerjemah: Nor Hasanuddin, (Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006)
·
Rasyid Sulaiman, Fiqh Islam,
(PT. Sirnar Baru Algensido 1954)
·
Dradjat ,Zakiah Prof.Dr. Ilmu Fiqh,Yogyakarta:PT
Dana Bhakti Wakaf,1995
·
Abdul aziz,bin Zainudin,, Fathul
mu’in bi sarkhil qurotal ain,Indonesia ; Daroyail Kitabah
No comments :
Post a Comment