BAB I
PENDAHULUAN
Sebagai dasar negara, Pancasila kembali diuji ketahanannya dalam era
reformasi sekarang. Merekahnya matahari bulan Juni 1945, 67 tahun yang lalu
disambut dengan lahirnya sebuah konsepsi kenengaraan yang sangat bersejarah
bagi bangsa Indonesia, yaitu lahirnya Pancasila.
Sebagai dasar negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila
memang merupakan karunia terbesar dari Tuhan YME dan ternyata merupakan
light-star bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai
pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam
hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan
manusia Indonesia sehari-hari, dan yang jelas tadi telah diungkapkan sebagai
dasar serta falsafah negara Republik Indonesia.
Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila
itu ialah, Mr Mohammad Yamin, Prof Mr Soepomo, dan Ir Soekarno. Dapat
dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari
guncangan kisruh politik di negara ini, yaitu pertama ialah karena secara
intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi, dan siapa yang menantang
Pancasila berarti dia menentang toleransi.
Kedua, Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup
faham-faham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang
positif tersebut mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri.
Yang ketiga, karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan
norma-norma yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan
nilai serta norma yang bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila,
misalnya Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak beragama akan ditolak oleh
bangsa Indonesia yang bertuhan dan ber-agama.
Diktatorisme juga ditolak, karena bangsa Indonesia berprikemanusiaan dan
berusaha untuk berbudi luhur. Kelonialisme juga ditolak oleh bangsa Indonesia yang
cinta akan kemerdekaan. Sebab yang keempat adalah, karena bangsa Indonesia yang
sejati sangat cinta kepada Pancasila, yakin bahwa Pancasila itu benar dan tidak
bertentangan dengan keyakinan serta agamanya.
Dengan demikian bahwa falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara
Indonesia yang harus diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar
menghormati, menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan
oleh para pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan
negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda maupun tua tetap meyakini
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat
persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
B. Tujuan
1. Untuk mengetahui hubungan pancasila dengan
pembukaan UUD 1945
2. Untuk mengetahui penjabaran pancasila dalam
batang tubuh UUD 1945
3. Untuk mengetahui implementasi pancasila dalam
pembuatan kebijakan negara dalam bidang poleksosbud dan hankam
C. Rumusan Masalah
1. Bagaimana hubungan pancasila dengan pembukaan
UUD 1945 ?
2. Bagaimana penjabaran pancasila dalam batang
tubuh UUD 1945 ?
3. Bagaimana implementasi pancasila dalam
pembuatan kebijakan negara dalan bidang poleksosbud dan hankam ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum,
terikat oleh struktur kekuasaan secara formal, dan meliputi suasana kebatinan
atau cita-cita hukum yang menguasai dasar negara (Suhadi, 1998). Cita-cita
hukum atau suasana kebatinan tersebut terangkum di dalam empat pokok pikiran
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di mana keempatnya sama hakikatnya dengan
Pancasila.
Empat pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
tersebut lebih lanjut terjelma ke dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar
1945. Barulah dari pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 itu
diuraikan lagi ke dalam banyak peraturan perundang-undangan lainnya, seperti
misalnya ketetapan MPR, undang-undang, peraturan pemerintah dan lain
sebagainya. Jadi selain tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4,
Pancasila terangkum dalam empat pokok pikiran
Pembukaan UUD 1945.
Jika mencermati Pembukaan UUD 1945, masing-masing alenia mengandung pula cita-cita
luhur dan filosofis yang harus menjiwai keseluruhan sistem berpikir materi
Undang-Undang Dasar. Alenia pertama menegaskan keyakinan bangsa Indonesia bahwa
kemerdekaan adalah hak asasi segala bangsa, dan karena itu segala bentuk
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan dan peri keadilan. Alenia kedua menggambarkan proses perjuangan
bangsa Indonesia yang panjang dan penuh penderitaan yang akhirnya berhasil
mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Alenia ketiga menegaskan
pengakuan bangsa Indonesia akan ke-Maha Kuasaan Tuhan Yang Maha Esa, yang
memberikan dorongan spiritual kepada segenap bangsa untuk memperjuangkan
perwujudan cita-cita luhurnya sehingga rakyat Indonesia menyatakan
kemerdekaannya.
Terakhir alenia keempat menggambarkan visi bangsa
Indonesia mengenai bangunan kenegaraan yang hendak dibentuk dan diselenggarakan
dalam rangka melembagakan keseluruhan cita-cita bangsa untuk merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur dalam wadah Negara Indonesia. Dalam alenia keempat
inilah disebutkan tujuan negara dan dasar negara. Keseluruhan Pembukaan UUD
1945 yang berisi latar belakang kemerdekaan, pandangan hidup, tujuan negara,
dan dasar negara dalam bentuk pokok-pokok pikiran sebagaimana telah diuraikan
tersebut-lah yang dalam bahasa Soekarno disebut sebagai Philosofische grondslag
atau dasar negara secara umum. Jelas bahwa Pembukaan UUD 1945 sebagai ideologi
bangsa tidak hanya berisi Pancasila. Dalam ilmu politik, Pembukaan UUD 1945
tersebut dapat disebut sebagai ideologi bangsa Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 bersama-sama dengan Undang-Undang
Dasar 1945 diundangkan dalam berita Republik Indonesia tahun II No 7,
ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Inti dari Pembukaan UUD 1945,
pada hakikatnya terdapat dalam alinea IV. Sebab segala aspek penyelenggaraan
pemerintah negara yang berdasarkan Pancasila terdapat dalam Pembukaan alinea
IV.
Oleh karena itu justru dalam Pembukaan itulah secara
formal yuridis Pancasila ditetapkan sebagai dasar filsafat Negara Republik
Indonesia. Maka hubungan antara Pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbal balik
sebagai berikut:
1. Hubungan
Secara Formal
Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam
Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memperolehi kedudukan sebagai norma dasar
hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang
pada asas-asas sosial, ekonomi, politik akan tetapi dalam perpaduannya dengan
keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural,
religus dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.
Jadi berdasarkan tempat terdapatnya Pancasila secara
formal dapat disimpulkan sebagai berikut:
a)
Bahwa rumusan Pancasila
sebagai Dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea IV.
b)
Bahwa Pembukaan UUD
1945, berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan Pokok Kaedah Negara yang
Fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan
yaitu:
1)
Sebagai dasarnya,karena
Pembukaan UUD 1945 itulah yang memberi faktor-faktor mutlak bagi adanya tertib
hukum Indonesia.
2)
Memasukkan dirinya di
dalam tertib hukum tersebut sebagai tertib hukum tertinggi.
c)
Bahwa dengan demikian
Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi, selain sebagai Mukaddimah dari
UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, juga berkedudukan sebagai
suatu yang bereksistensi sendiri, yang hakikat kedudukan hukumnya berbeda
dengan pasal-pasalnya.Karena Pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah Pancasila
adalah tidak tergantung pada Batang Tubuh UUD 1945,bahkan sebagai sumbernya.
d)
Bahwa Pancasila dengan
demikian dapat disimpulkan membunyai hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi
sebagai Pokok Kaedah Negara yang Fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai
dasar kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia yang diproklamirkan tanggal
17 Agustus 1945.
e)
Bahwa Pancasila sebagai
inti Pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap
dan tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara Republik
Indonesia.
2. Hubungan Secara Material
Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila selain
hubungan yang bersifat formal, sebagaimana dijelaskan di atas juga hubungan
secara material sebagai berikut:
Bilamana kita tinjau kembali proses perumusan
Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis, materi yang dibahas
oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat Pancasila baru kemudian
Pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang pertama Pembukaan UUD 1945 BPUPKI
membicarakan dasar filsafat Negara Pancasila berikutnya tersusunlah Piagam
Jakarta yang disusun oleh Panitia 9, sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD
1945.
Jadi berdasarkan urutan-urutan tertib hukum Indonesia
Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib
hukum Indonesia bersumberkan pada Pancasila, atau dengan lain perkataan
Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini berarti secara
meterial tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia meliputi
sumber nilai, sumber materi sumber bentuk dan sifat.
Selain itu dalam hubungannya dengan hakikat dan
kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental, maka
sebenarnya secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari Pokok
Kaidah Negara Fundamental tersebut tidak lain adalah Pancasila ( Notonagoro,
tanpa tahun : 40 )
B. Penjabaran Pancasila dalam Batang Tubuh UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
Hubungan Pembukaan UUD NRI tahun 1945 yang memuat
Pancasila dengan batang tubuh UUD NRI tahun 1945 bersifat kausal dan organis.
Hubungan kausal mengandung pengertian Pembukaan UUD NRI tahun 1945 merupakan
penyebab keberadaan batang tubuh UUD NRI tahun 1945, sedangkan hubungan organis
berarti Pembukaan dan batang tubuh UUD NRI tahun 1945 merupakan satu kesatuan
yang tidak terpisahkan.
Sesuai dengan Penjelasan UUD NRI tahun 1945, Pembukaan
UUD mengandung empat pokok pikiran, yaitu :
1)
Pokok pikiran pertama
berintikan ‘Persatuan’
2)
Pokok pikiran kedua
berintikan ‘Keadilan sosial’
3)
Pokok pikiran ketiga
berintikan ‘Kedaulatan rakyat’
4)
Pokok pikiran keempat
berintikan ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’
·
Pokok pikiran pertama
menegaskan bahwa aliran pengertian negara persatuan diterima dalam Pembukaan
UUD NRI tahun 1945.
·
Pokok pikiran kedua
merupakan penegasan tujuan atau suatu cita-cita yang hendak dicapai.
·
Pokok pikiran ketiga
mengandung konsekuensi logis yang menunjukkan bahwa sistem negara yang
terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan
permusyawaratan perwakilan.
·
Pokok pikiran keempat
menuntut konsekuensi logis, yaitu Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang
mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi
pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang
luhur.
·
MPR RI telah melakukan
amandemen UUD NRI tahun 1945 sebanyak empat kali yang terjadi pada 19 Oktober
1999, 18 Agustus 2000, 9 November 2001, dan 10 Agustus 2002.
Amandemen dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian,
yaitu: pertama, pasal-pasal yang terkait aturan pemerintahan negara dan
kelembagaan negara; kedua, pasal-pasal yang mengatur hubungan antara negara dan
penduduknya yang meliputi warga negara, agama, pertahanan negara, pendidikan,
dan kesejahteraan sosial; ketiga, pasal-pasal yang berisi materi lain berupa
aturan mengenai bendera negara, bahasa negara, lambang negara, lagu kebangsaan,
perubahan UUD, aturan peralihan, dan aturan tambahan.
C. Implementasi Pancasila dalam Pembuatan Kebijakan
Negara dalam Bidang Poleksosbud dan Hankam.
Pancasila
sebagai dasar negara dan landasan idil bangsa Indonesia, dewasa ini dalam zaman
reformasi telah menyelamatkan bangsa Indonesia dari ancaman disintegrasi selama
lebih dari lima puluh tahun. Namun sebaliknya sakralisasi dan penggunaan
berlebihan dari ideologi Negara dalam format politik orde baru banyak menuai
kritik dan protes terhadap pancasila.
Sejarah implementasi pancasila memang tidak menunjukkan garis lurus bukan dalam
pengertian keabsahan substansialnya, tetapi dalam konteks implementasinya.
Tantangan terhadap pancasila sebagai kristalisasi pandangan politik berbangsa
dan bernegara bukan hanya bersal dari faktor domestik, tetapi juga dunia
internasional.
Pada
zaman reformasi saat ini pengimplementasian pancasila sangat dibutuhkan oleh
masyarakat, karena di dalam pancasila terkandung nilai-nilai luhur bangsa
Indonesia yang sesuai dengan kepribadian bangsa. Selain itu, kini zaman
globalisasi begitu cepat menjangkiti negara-negara di seluruh dunia termasuk
Indonesia. Gelombang demokratisasi, hak asasi manusia, neo-liberalisme, serta
neo-konservatisme dan globalisme bahkan telah memasuki cara pandang dan cara
berfikir masyarakat Indonesia. Hal demikian bisa meminggirkan pancasila dan
dapat menghadirkan sistem nilai dan idealisme baru yang bertentangan dengan
kepribadian bangsa.
Implementasi
pancasila dalam kehidupam bermasyarakat pada hakikatmya merupakan suatu
realisasi praksis untuk mencapai tujuan bangsa. Adapun pengimplementasian
tersebut di rinci dalam berbagai macam bidang antara lain POLEKSOSBUDHANKAM.
1. Implementasi
Pancasila dalam bidang Politik
Pembangunan
dan pengembangan bidang politik harus mendasarkan pada dasar ontologis manusia.
Hal ini di dasarkan pada kenyataan objektif bahwa manusia adalah sebagai subjek
Negara, oleh karena itu kehidupan politik harus benar-benar merealisasikan
tujuan demi harkat dan martabat manusia.
Pengembangan politik Negara terutama dalam proses reformasi dewasa ini harus
mendasarkan pada moralitas sebagaimana tertuang dalam sila-sila pancasila dam
esensinya, sehingga praktek-praktek politik yang menghalalkan segala cara harus
segera diakhiri.
2.
Implementasi Pancasila
dalam bidang Ekonomi
Di
dalam dunia ilmu ekonomi terdapat istilah yang kuat yang menang, sehingga
lazimnya pengembangan ekonomi mengarah pada persaingan bebas dan jarang
mementingkan moralitas kemanusiaan. Hal ini tidak sesuai dengan Pancasila yang
lebih tertuju kepada ekonomi kerakyatan, yaitu ekonomi yang humanistic yang
mendasarkan pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas (Mubyarto,1999).
Pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan saja melainkan demi
kemanusiaan, demi kesejahteraan seluruh masyarakat. Maka sistem ekonomi Indonesia
mendasarkan atas kekeluargaan seluruh bangsa.
3.
Implementasi Pancasila
dalam bidang Sosial dan Budaya
Dalam
pembangunan dan pengembangan aspek sosial budaya hendaknya didasarkan atas
sistem nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh
masyarakat tersebut. Terutama dalam rangka bangsa Indonesia melakukan reformasi
di segala bidang dewasa ini. Sebagai anti-klimaks proses reformasi dewasa ini
sering kita saksikan adanya stagnasi nilai social budaya dalam masyarakat
sehingga tidak mengherankan jikalau di berbagai wilayah Indonesia saat ini
terjadi berbagai gejolak yang sangat memprihatinkan antara lain amuk massa yang
cenderung anarkis, bentrok antara kelompok masyarakat satu dengan yang lainnya
yang muaranya adalah masalah politik.
Oleh
karena itu dalam pengembangan social budaya pada masa reformasi dewasa ini kita
harus mengangkat nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sebagai dasar nilai
yaitu nilai-nilai pancasila itu sendiri. Dalam prinsip etika pancasila pada
hakikatnya bersifat humanistic, artinya nilai-nilai pancasila mendasarkan pada
nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang
berbudaya.
4.
Implementasi Pancasila
dalam bidang Pertahanan dan Keamanan
Negara pada hakikatnya adalah merupakan suatu masyarakat hukum. Demi tegaknya
hak-hak warga negara maka diperlukan peraturan perundang-undangan negara, baik
dalam rangka mengatur ketertiban warga maupun dalam rangka melindungi hak-hak
warganya.
Oleh
karena pancasila sebagai dasar Negara dan mendasarkan diri pada hakikat nilai
kemanusiaan monopluralis maka pertahanan dan keamanan negara harus dikembalikan
pada tercapainya harkat dan martabat manusia sebagai pendukung pokok negara.
Dasar-dasar kemanusiaan yang beradab merupakan basis moralitas pertahanan dan keamanan
negara.
Oleh
karena itu pertahanan dan keamanan negara harus mengimplementasikan nilai-nilai
yang terkandung dalam sila-sila pancasila. Dan akhirnya agar benar-benar negara
meletakan pada fungsi yang sebenarnya sebagai suatu negara hukum dan bukannya
suatu negara yang berdasarkan atas kekuasaan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan diatas hubungan Pancasila
dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dapat dipahami sebagai hubungan yang
bersifat formal dan material. Hubungan secara formal, seperti dijelaskan oleh
Kaelan menunjuk pada tercantumnya Pancasila secara formal di dalam Pembukaan
yang mengandung pengertian bahwa tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang
pada asas sosial, ekonomi, politik, akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan
asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religus dan
asas-asas kenegaraan yang unsure-unsurnya terdapat dalam Pancasila.
Hubungan Pebukaan UUD NRI tahun 1945 yang memuat
Pancasila dalam batang tubuh UUD 1945 bersifat kausal dan organis. Hubungan
kausal mengandung pengertian Pembukaan UUD NRI tahun 1945 merupakan penyebab
keberadaan batang tubuh UUD NRI tahun 1945, sedangkan hubungan organis berarti
Pembukaan dan batang tubuh UUD tahun 1945 merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan. Dengan dijabarkannya popok-pokok pikiran Pembukkan UUD NRI tahun
1945 yang bersumber dari Pancasila ke dalam batang tubuh, maka Pancasila tidak
saja merupakan suatu cita-cita hukum, tetapi telah, menjadi hukum positif.
Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber
dari segala sumber hukum Indonesia.Pancasila merupakan asas kerokhanian dalam
pembukaan UUD 1945 dijelma dalam 4 pokok pikiran meliputi :
-
Suasana kebatinan dari
UUD 1945
-
Mewujudkan cita-cita
hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak
tertulis).
-
Mengandung norma yang
mengharuskan UUD yang mewajibkan pemerintah dll, penyelenggara negara memegang
teguh cita-cita moral rakyat yang luhur, bunyinya sebagai berikut :
“ Negara berdasarkan atas ketuhanan yang Maha Esa,
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
-
Merupakan sumber
semangat dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat dengan
semangat yang bersumber pada asas kerokhanian negara, sebagai pandangan hidup
bangsa, maka dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan di arahkan
atas kerohanian negara.
B. Saran
Menurut
pendapat kami sebagai penulis makalah ini bahwa Pancasila merupakan suatu yang
tepat untuk dijadikan dasar negara Indonesia karena pancasila memiliki nilai
yang sangat bagus untuk dijadikan suatu landasan, namun apakah negara kita
sekarang ini mengamalkan sekaligus mematuhi serta mencapai nilai-nilai yang
terkandung dalam pancasila itu sendiri, sepertinya belum maka dari itu mari
kita sebagai bangsa Indonesia yang baik mulai sekarang kita coba untuk
melaksanakan apa yang ada dalam pancasila, terutama kita para mahasiswa calon
pemimpin negeri ini.
DAFTAR PUSTAKA
Latar Belakang
http://dinyzulfiqor.blogspot.com/2013/05/contoh-makalah-pancasila-sebagai-dasar.html (Diposkan Oleh Diny Zulfiqor Jam 8:59 Sabtu, 18 Mei
2013).
(diunduh : Kamis, 16
Oktober 2014 Jam 21: 52 WIB).
Hubungan Pancasila
dengan Pembukaan UUD 1945
(diunduh : Kamis, 16
Oktober 2014 Jam 22: 07 WIB).
Penjabaran
Pancasila dalam Batang Tubuh UUD 1945
http://dewinoviantinov.wordpress.com/2013/11/30/penjabaran-pancasila-dalam-batang-tubuh-uud-nri-tahun-1945/ (Diposkan Oleh dewinovian Jam
20:47 Sabtu, 30 November 2013).
(diunduh : Kamis, 16
Oktober 2014 Jam 22: 09 WIB).
Implementasi
Pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang Poleksosbud dan Hankam.
http://valentiena92.blogspot.com/2012/03/implementasi-pancasila.html ( valentiena Jam 16.58 Senin, 12 Maret 2012).
(diunduh : Kamis, 16
Oktober 2014 Jam 22: 13 WIB).
Kesimpulan
http://reymandasianipar.blogspot.com/2013/10/pancasila-dalm-batang-tubuh-uud-nri.html ( Rey Manda Sianipar Jam 08.03
Senin, 21 Oktober 2013).
http://wardahcheche.blogspot.com/2014/01/makalah-pancasila-sebagai-dasar-negara.html ( Wardah Cheche Jam 17.29 Jum’at, 10 Januari 2014).
(diunduh : Kamis, 16
Oktober 2014 Jam 22: 21 WIB).
No comments :
Post a Comment