1.
Teknis
Pengurusan Surat Izin Usaha
Hal yang
paling utama harus dirubah oleh seorang wirausaha sebelum memulai usaha mereka
adalah MENTAL. Setelah mental mereka menjadi lebih kuat, maka ada 3 hal yang
wajib dimiliki oleh seorang wirausahawan yaitu mimpi, ilmu, da kerja keras.
Pada point ini akan membahas tentang persiapan pendirian usaha, mengajukan permohonan
kredit, mencari tempat usaha yang strategis, mempersiapkan bahan baku, merekrut
karyawan, dan mempersiapkan administrasi. Ini adalah tahap setelah pembuatan
proposal usaha dan setelah proposal tersebut disetujui.
Perizinan
usaha dagang adalah alat untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan enerbitkan
izin-izin usaha perdagangan. Dalam membantu perkembangan usaha perdagangan,
pemerintah daerah banyak memberikan kemudahan didalam urusan surat-surat izin
usaha.
Sebagaimana
tindak lanjut Inpres Nomor 5 Tahun 1984 tentang adanya penyederhanaan dan
pengendalian perizinan di bidang usaha, maka akan memperlancar dan mempermudah
perizinan di bidang usaha telah diterbitkan SK menteri perdagangan Nomor
1458/KP/12/1984. Pada tanggal 19 Desember 1984 begitu pula Inpres Nomor
4 Tahun 1985 banyak sekali pengaruhnya dalam bidang perdagangan
barang dan jasa. Oleh karena itu, setelah adanya kebijakan ini, maka dapat meningkatkan
keefektivitasan dalam proses produksi.
1.
SITU (Surat
Izin Tempat Usaha)
Adapun
Prosedur dalam pengurusan surat izin tempat usaha adalah sebagai berikut :
a. Terlebih dahulu meminta izin kepada tetangga disekitarnya, kiri kanan dan
depan belakang.
b. Jika sudah memperoleh izin dari para tetangga dan sudah diketahui oleh
RT dan RW kemudian diteruskan ke Kelurahan dan Kecamatan untuk
memperkuat izin tempat usaha.
c. Permohonan surat izin dan para tetangga yang sudah diketahui oleh lurah dan
camat akhirnya diurus ke Kotamadya/Kabupaten untuk memperoleh Surat Izin
Usaha/SITU setiap tahun sekali untuk melakukan registrasi (daftar ulang).
d. Membayar biaya izin berdasarkan PERDA Nomor 17/PD/1976, Nomor 35/PD/1977,
dan Nomor 09 Tahun 1986.
Adapun
persyaratan yang harus ditaati, yaitu sebagai berikut :
a. Keamanan
·
Harus
menyediakan alat pemadam kebakaran.
·
Bangunan
harus terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar.
·
Harus
mengikuti dan mentaati UU Keselamatan Kerja.
b. Kesehatan
·
Harus
menyediakan tempat sampah yang tertutup.
·
Harus
mencegah atas kemungkinan pencearan lingkungan.
·
Harus
menyediakan Kotak P3K.
c. Ketertiban
·
Kegiatan
hanya dapat dilakukan berdasarkan peraturn pemerintahan daerah. Melebihi
ketentuan jam kerja harus dengan izin khusus.
·
Dilarang
menyimpan benda perusahaan di pinggir jalan umum.
·
Penggunaan
bangunan usaha harus dengan peraturan pemerintah daerah dimana perusahaan
berdomisili.
d. Persyaratan yang lain
·
Wajib untuk
mengutamakan tenaga kerja dari penduduk disekitarnya yang memiliki KTP.
·
Harus
menjaga keindahan lingkungan dan melakukan penghijauan.
2.
SIUP (Surat
Izin Usaha Perdagangan)
SIUP adalah
surat izin yang diberikan menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha
untu melaksanakan kegiatan di bidang perdagangan dan jasa. SIUP perusahaan
kecil dan menengah masa berlakunya tidak terbatas selama perusahaan mesih
menjalankan kegiatannya sedangkan SIUP perusahaan besar asa berlakunya 5 tahun.
Untuk mendapatkan SIUP perusahaan wajib mengajukan surat permohonan izin
perusahaan.
3.
NPWP (Nomor
Pokok Wajib Pajak)
Terhadap
wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP akan dikenakan
sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang
berisi berikut :
“Barang
siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau
menggunakan tanpa hak NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada Negara,
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun atau denda
setinggi-tingginya sebersar empat kali jumlah pajak yang terhutang atau yang
kurang atau yang tidak dibayar.”
Berikut
adalah pihak-pihak yang wajib mendaftar dan mendapatkan NPWP :
a)
Setiap badan
yang menjadi subjek pajak penghasilan yaitu PT, CV, Firma, BUMN/BUMD,
Persekutuan, Perseroan/Perkumpulan Kongsi, Koperasi, Yayasan/Lembag dan bentuk
Usaha tetap.
b)
Setiap wajib
pajak orang pribadi. Pajak penghasilan Netto diatas Penghasilan Tidak Kena
Pajak (PTKP) yang mulai berlaku 1 januari 1994.
c)
Setiap wajip
pajak diwajibkan mengisi surat pemberitahuan, menandatangani, dan menyampaikan
ke Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Pelayanan Pajak/KPP) dalam wilayah wajib
pajak bertempat tinggal atau berkedudukan.
d)
Setiap wajib
pajak harus mengambil sendiri SPT yang telah disediakan oleh Direktorat
Jenderal Pajak, mengisi, menghitung, dan memperhitungkan sendiri pajak yang terutang
dalam satu masa pajak dan menyampaikan SPT yang telah diisi dan ditandatangani
tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak/Kantor Pelayanan Pajak setempat dalam
batas waktu yang telah ditentukan.
4.
NRP (Nomor
register Perusahaan)
Bisa juga
disebut Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Hal-hal yang harus diperhatikan mengenai
NRP, yaitu :
a.
Tanda Daftar
Perusahaan wajib dipasang ditempat yang mudah dilihat oleh umum.
b.
Tanda Daftar
Perusahaan wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan
dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.
c.
Apabila TDP
rusak atau hilang, wajib mengajukan permintaan tertulis kepada kantor
pendaftaran perusahaan untuk memperoleh penggantinya dalam waktu 3 bulan
setelah kehilangan atau rusak.
d.
Setiap
perusahaan atas hal-hal yang didaftarkan wajib dilaporkan kepada kantor
pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan alasan-alasannya dalam waktu 3 bulan
setelah terjadinya perubahan.
e.
Daftar
perusahaan dihapus apabila terjadi :
1)
Perusahaan
menghentikan segala kegiatan usahaya.
2)
Perusahaan berhenti
pada waktu pendirian akta pendiriannya kadaluarsa.
3)
Perusahaan
dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan suat keputusan.
f.
TDP berlaku
untuk jangka waktu 5 tahun sejak diterbitkan dan wajib diperbarui
selambat-lambatnya 3 bulan sebelum masa berlakunya berakhir.
5.
NRB (Nomor
Rekening Bank)
Persyaratan
untuk mendapat NRB adalah sebagai berikut :
a.
fotocopy
KTP/SIM
b.
mengisi
formulir kartu contoh tanda tangan.
c.
Nomor
rekening Bank untuk perusahaan minimal 2 yaitu bendahara dan manager. Sedangkan
untuk perorangan hanya yang bersangkutan saja.
6.
AMDAL
(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Adapun
hal-hal yang mendasari analisis dampak lingkungan yaitu diantaranya :
a.
UU No.4
Tahun 1982 tentang Pengelolaan Pokok Lingkungan Hidup.
b.
UU No.5
Tahun 1990 tentang Konversi Sumber Daya Alam Hayati ddan
Ekosistemnya.
c.
UU No.24
Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
d.
Peraturan
Pemerintah No.20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
e.
Peraturan
Pemerintah No.51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
f.
Keputusan
Presiden RI No.23 tahun 1990 tentang Badan Pengendalian Dampak Ligkungan.
g.
Surat
Menteri Negara Lingkungan Hidup No. B. 2335/MENLH/12/93, No. B.
2347/MENLH/12/93, tentang Konsep Kriteria Kegiatan Wajib AMDAL.
2.
Pelaksanaan
Pengurusan Izin Usaha
1.
Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin
Gangguan (HO)
a. Pengertian
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
SITU merupakan pemberian izin tempat
usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau
kerusakan lingkungan dilokasi tertentu. Sedangkan, HO adalah pemberian izin
tempat usaha yang dapat menimbulkan gangguan. HO dikeluarkan oleh pemerintah
daerah tingkat II (kotamadya/kabupaten) dan harus diperpanjang setiap lima
tahun sekali.
b. Prosedur
mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
-
Membuat surat izin tetangga
Membuat surat pernyataan tidak
keberatan dari tetangga terdekat kiri, kanan, depan, dan belakang, diteruskan
ke kelurahan, kecamatan sampai dengan kotamadya/kabupaten.
-
Membuat surat keterangan domisili perusahaan
Lokasi, tempat atau kantor anda
harus didaftarkan ke lingkungan setempat untuk proses pembuatan SITU. Caranya
adalah meminta formulir ke kantor RT di lingkungan setempat dan mengisinya,
setelah itu meminta pengesahan ke RT, RW, kelurahan dan kecamatan.
c. Dokumen-dokumen
yang dibutuhkan untuk pengurusan SITU
- Fotokopi
KTP pemohon,
- Foto
pemohon ukuran 3x4 cm sebanyak 2 buah,
- Formulir
isian lengkap dan sudah ditandatangani,
- Fotokopi
pelunasan PBB tahun berjalan,
- Fotokopi
IMB (Izin Mendirikan Bangunan),
- Fotokopi
sertifikat tanah,
- Denah
lokasi tempat usaha,
- Surat
izin tetangga yang diketahui RT/RW setempat,
- Izin
sewa/kontrak,
- Surat
keterangan domisili perusahaan,
- Fotokopi
akta pendirian perusahaan dari notaris,
- Berita
acara pemeriksaan lapangan.
2. Membuat
Nomor Rekening Perusahaan
Nomor Rekening Perusahaan dibuat
sebagai alamat penyetoran hasil transaksi usaha dan penyetoran modal sesuai
dengan proporsi saham masing-masing pemilik.
3. Membuat
Nama Logo dan Merek Perusahaan
Sebelum akta pendirian perusahaan
dibuat, pemilik harus mendesain dan merancang identitas perusahaannya terlebih
dahulu, yang meliputi :
a. Nama
perusahaan
b. Logo
perusahaan
c. Alamat
perusahaan
d. Kartu nama
dan tag line (slogan) perusahaan
e. Kop surat
dan dokumen-dokumen lainnya
f. Stempel
perusahaan
g. Maksud dan
tujuan perusahaan
h. Jumlah
modal usaha
i. Susunan
direksi dan komisaris (khusus untuk PT)
4. Membuat
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Wajib pajak yang tidak mendaftarkan
diri ke Kantor Pelayanan Pajak akan dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 39
Undang-undang No.16 tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 6
tahun 1983 tentang ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan.
5. Membuat
Akta Pendirian Perusahaan
Membuat Akta Pendirian Perusahaan
bertujuan untuk :
a.
Menghindari terjadinya perselisihan di kemudian hari
mengenai pembagian keuntungan atau proporsi kerugian
b.
Memberikan kejelasan status kepemilikkan perusahaan
c.
Mencantumkan nilai saham
d.
Mengetahui besarnya modal yang harus disetor sesuai
dengan proporsi saham
6. Membuat
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Berdasarkan peraturan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang penerbitan Surat
Izin Usaha Perdagangan, SIUP merupakan surat izin untuk dapat melakukan
kegiatan usaha perdagangan dimana SIUP ini dikeluarkan oleh instansi Pemerintah
melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan domisili perusahaan.
Masa berlaku SIUP kecil dan menengah tidak terbatas, yaitu selama perusahaan
masih melakukan kegiatan usaha. Sedangkan SIUP perusahaan besar masa berlakunya
adalah lima tahun, dan setelah itu harus didaftar ulang kembali.
Pengklasifikasian SIUP
SIUP dapat diklasifikasikan sebagai
berikut :
a.
SIPU kecil, yaitu SIUP untuk perusahaan yang
menyetor modal atau memiliki kekayaan bersih sampai dengan Rp.200 Juta, di luar
nilai tanah dan bangunan.
b.
SIUP menengah, yaitu SIUP untuk perusahaan yang
menyetor modal atau memiliki kekayaan bersih Rp.200 Juta – Rp.500 Juta, di luar
nilai tanah dan bangunan.
c.
SIUP besar, yaitu SIUP untuk perusahaan yang
menyetor modal atau memiliki kekayaan bersih Rp.500 Juta, di luar nilai tanah
dan bangunan.
7. Membuat
Tanda Daftar Perusahaan
Hal-hal yang perlu didaftarkan
a.
Akta pendirian perusahaan dan surat pengesahan dari
Menteri Hukum dan HAM RI
b.
Akta perubahan anggaran dasar dan laporan kepada
Menteri Hukum dan HAM RI
c.
Akta perubahan anggaran dasar dan surat persetujuan
Menteri Hukum dan HAM RI
8. Membuat
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
a. Fungsi
AMDAL, antara lain :
-
Memberikan masukan terhadap penyusunan rencana
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
-
Memberikan informasi kepada masyarakat tentang banyak
yang muncul dari suatu rencana usaha atau kegiatan
-
Bahan informasi bagi perencanaan pembangunan wilayah
-
Membantu proses pengambilan keputusan mengenai
kelayakan lingkungan hidup dari suatu rencana usaha atau kegiatan
-
Memberikan masukan terhadap penyusunan desain rinci
teknis dari rencana usaha atau kegiatan
b. Dokumen
yang diperlukan dalam pengurusan AMDAL
-
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
-
TDP
-
KTP pemilik perusahaan
-
SITU
-
Denah lokasi perusahaan yang dapat menimbulkan dampak
terhadap lingkungan
3.
Mempersiapkan
Dokumen-Dokumen Perusahaan untuk mengurus izin usaha
1. SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
a.
Salinan
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b.
Pas foto 2
buah ukuran 3x4 cm dari penanggung jawab pemilik.
c.
Salinan akta
pendirian usaha yang berbadan hokum seperti CV, PT, Firma, BUMN, BUMD,
Peseroan, Koperasi, dan lain sebagainya.
2. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
a.
Perusahaan
yang berbentuk PT
1)
Salinan akta
pendirian yang dibuat notaries.
2)
Salinan
pengesahan anggaran dasar dari departemen kehakiman.
3)
Salinan
pendaftaran akta pendirianpada kepaniteraan pengadilan setempat.
4)
Salinan
berita Negara tentang pendirian perseroan terbatas.
5)
Salinan
risalah rapat umum pemegang saham tentang pengangkatan direksi dan dewan
komisaris.
6)
Salinan SITU
dari Pemerintah Daerah.
7)
Salinan KTP
dari penanggung jawab.
8)
Salinan
surat keputusan ganti nama dari penanggung jawab perusahaan yang dikeluarkan
oleh Menteri Kehakiman/Kepala Daerah Tingkat ll (apabila ada pergantian nama)
9)
Pas foto 3
buah ukuran 3x4 cm dari penanggung jawab.
10)
Salinan
surat keputusan Direksi dan persetujuan Dewan Komisaris mengenai pendirian
cabang/perwakilan dan nomor surat izin usaha perdagangan dari perusahaan setempat
b.
Perusahaan
yang berbentuk Firma (Fa)
1)
Salinan akta
pendirian yang dibuat notaries.
2)
Salinan
surat tentang pendaftaran akta pendirian pada kepaniteraan pengadilan negeri
setepat.
3)
Salinan
berita Negara tentang pendirian Firma.
4)
Salinan
surat keterangan SITU dari Pemerintah daerah Tingkat II.
5)
Salinan
KTPndari penanggung jawab/pemilik.
6)
Salinan
surat keputusan ganti nama dari penanggung jawab/pemilik perusahaan.
7)
Pas foto 2
buah ukuran 3x4 cm dari pemilik.
c.
Perusahaan
yang berbentuk CV
1)
Salinan akta
pendirian dibua notaries.
2)
Salinan
surat tentang pendaftaran padda kepaniteraan pengadilan negeri setempat.
3)
Salinan
berita Negara tentang pendirian CV yang bersangkutan.
4)
Salinan
surat keterangan SITU dari Pemerintah Daerah Tingkat II.
d.
Perusahaan
yang berbentuk perseorangan
1)
Salinan KTP
dari pemilik.
2)
Salinan
surat keterangan SITU dari pemerintah daerah tingkat II.
3)
Pas foto 2
buah ukuran 3x4 cm dari pemilik.
e.
Perusahaan
yang berbentuk kopersi
1)
Koperasi
yang kegiatannya lebih dari 1 provinsi/daerah tingkat I.
a)
Salinan
surat pendirian koperasi dari Direktorat Jenderal Koperasi.
b)
Salinan
Surat Keterangan dari Direktorat Jenderal Koperasi tentang nama dan jabatan,
nama manajer, nomor badan houkum, jenis kegiatan & domisili.
2)
Koperasi
yang kegiatannya di dalam daerah provinsi/daerah tingkat II yang mencakup
beberapa kabupaten/daerah tingkat II.
a)
Salinan
surat pendirian koperasi dari wilayah kantor koperasi.
b)
Salinan
surat keterangan dari Kantor Koperasi tentang nama dan jabatan pengurus, nama
manajer, nama badan hukum, jenis kegiatan dan domisili.
3)
Koperasi
yang kegiatannya di dalam daerah kabupaten/daerah tingkat II
a)
Salinan
surat pendirian koperasi.
b)
Salinan
surat keterangan dari kantor koperasi tentang nama dan jabatan pengurus, nama
manajer, nomor badan hukum, jenis kegiatan, dan domisili.
f.
Perusahaan
yang berbentuk perusahaan perseorangan.
1)
Salinan
peraturan pemerintah tentang penyertaan modal.
2)
Salinan
surat keputusan menteri keuangan tentang pengangkatan direksi.
3)
Salinan akta
notaries tentang pendirian perusahaan perseorangan.
4)
Salina surat
pengesahan anggaran dasar dari departemen kehakiman.
5)
Salinan
berita Negara tentang pendirian perseorangan yang bersangkutan
6)
Salinan
surat tentang pendaftaran akta pendirian perusahaan pada
kepaniteraan pengadilan tinggi setempat.
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
a.
Fotocopy
akta pendirian/akata perubahan yang terakhir.
b.
Fotocopy
surat izin tempat usaha atau surat keterangan lainnya dari instansi yang
berwenang.
c.
Fotocopy
KTP/Kartu Keluarga/Paspor Pengurus.
d.
Fotocopy
kartu NPWP kantor pusat (yang berstatus cabang)
e.
Surat Kuasa
(bagi pengurus yang diwakili penguasanya)
4. NRP (Nomor Register Perusahaan)
a.
Fotocopy KTP
dari penanggung jawab/pemilik.
b.
Fotocopy
akta pendirian/akta perusahaan yang terakhir dari notaris bagi perusahaan yang
berbadan hukum.
c.
Fotocopy
surat izin tempat usaha atau surat keterangan lainnya dari instansi yang
berwenang.
d.
Fotocopy
NPWP.
5. NRB (Nomor Rekening Bank)
a.
fotocopy
KTP/SIM penanggung jawab/pemilik.
b.
Kartuu
contoh tanda tangan pimpinan perusahaan dan bendahara.
c.
Tanda setoran
d.
Lembar
pemberitahuan setoran.
6. AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan)
a.
Fotocopy KTP
pengusaha perusahaan
b.
Fotocopy
akta pendirian perusahaan.
c.
Fotocopy
surat izin pendirian usaha.
d.
Fotocopy
NPWP.
e.
Fotocopy NRP.
f.
Fotocopy
denah, gambar, lokasi perusahaan yang m
4.
Hal-hal
yang harus disiapkan sebelum memulai usaha
Jika anda ingin mencoba untuk terjun
ke dunia wirausaha dan menjalankan sebuah bisnis ada beberapa hal yang harus
anda persiapkan terlebih dahulu agar siap dalam menghadapi segala kemungkinan yang
akan terjadi.
Beberapa hal yang harus dipersiapkan
:
1. Rencanakan dan Tentukan Tujuan
Anda
Sebelum memulai bisnis, Buatlah
rencana sebanyak mungkin untuk kedepannya dan tujuan mau dijadikan seperti apa
bisnis anda nanti agar dapat meminimalkan masalah yang akan anda hadapi kelak.
Rencana dan tujuan anda haruslah fleksibel agar dapat mengikuti perkembangan
jaman.
2. Persiapkan Diri Anda Untuk
Kinerja Tinggi
Ketika anda membuka sebuah usaha,
maka andalah bosnya. Berhasil atau tidaknya bisnis anda bergantung pada anda,
pada awalnya anda memang harus bekerja ekstra lebih keras tetapi kedepannya
ketika bisnis sudah stabil anda akan bisa lebih santai.
Tetapi anda harus siap mental untuk
menghadapi masalah yang akan muncul, jangan mudah stres hanya karena anda belum
mendapatkan keuntungan atau hasilnya. Gunakanlah rencana lain, itu dia
pentingnya poin nomor 1
3. Membutuhkan Uang Yang Cukup Dan
Analisa Keuangan
Jika anda ingin membuka sebuah
restoran atau rumah makan, tentu anda harus menganalisa berapa modal awal anda,
biaya menyewa atau membeli sebuah tempat, biaya renovasi bangunan agar
benar-benar terlihat seperti restoran, Biaya untuk menggaji karyawan, Biaya
untuk promosi, Dan Bagaimana dan darimana saja agar modal anda bisa kembali dan
anda juga mendapatkan keuntungan.
4. Bangun Jaringan Dan Tim Sukses
Anda
Buat jaringan dan kerjasama dengan
orang-orang yang memang cocok dengan bisnis anda atau untuk membantuk
kekurangan dari bisnis anda. Karena sebuah bisnis bisa terjatuh kapan saja,
tetapi dengan mempunyai banyak jaringan maka bisnis anda akan banyak
terbantu.
Bisa saja bisnis anda terbantu
dengan pelanggan anda yang puas dengan pelayanan dari bisnis anda lalu dia
menceritakannya ke teman-temannya dan seterusnya maka pelanggan anda pun
berkemungkinan akan semakin banyak.
5. Kenali Produk Anda Dan Pasar
Apa kelebihan produk anda
dibandingkan produk lain? tekankan kelebihan tersebut pada saat promosi.
Apakah harga jual produk anda sudah
cukup bersaing? Jangan beri harga terlalu murah untuk menarik pembeli, karena
anda juga harus mendapatkan keuntungan.
Kapan waktu terbaik anda mengenalkan
bisnis anda? Waktu terbaiknya adalah ketika bisnis anda memang benar-benar siap
dan sudah dapat memuaskan pelanggan anda, jangan terburu buru karena jika anda
belum mempersiapkan untuk menghadapi permasalahan yang ada maka akan berakibat
fatal pada keberhasilan bisnis anda.
dan siapakah calon pembeli anda?
Anda menjual produk shampo? maka target utama penjualan anda adalah perempuan
dan wanita dewasa, maka gunakanlah model perempuan dan wanita dewasa yang
memiliki rambut yang bagus. Dan jika anda menjual produk dewasa maka jangan
memasang iklan pada jam pagi hari libur apalagi pada acara kartun, tahu sendiri
kan nantinya akan seperti apa?
6. Jadilah Bisnis Yang Unik
Biasanya bisnis yang unik dan baru
dikenal masyarakat akan lebih mudah berhasil, tetapi tidak dijamin akan
seberapa lama bisnis anda bisa berhasil karena itu semua juga tergantung akan
kreatifitas anda kedepannya.
7. Trik Pemasaran Dan Promosi
Jika orang tidak mengenal bisnis
anda, maka tidak akan ada yang membelinya karena orang tidak mau membeli produk
yang tidak mereka kenal. Oleh karena itu sisihkan uang dan perbanyaklah
melakukan promosi untuk memperkenalkan produk anda.
Produk produk terkenal pasti banyak
sekali konsumen dan pelanggannya karena mereka sudah kenal dengan produk
tersebut, dan kini konsumenlah yang mencari produk tersebut, bukan produk
tersebut yang mencari konsumen. Tetapi kesuksesan mereka juga pasti diawali
dengan promosi.
No comments :
Post a Comment