Penilaian Tingkat Kesehatan Bank di Indonesia
Kesehatan merupakan hal
yang paling penting di dalam berbagai bidang kehidupan, baik bagi manusia
maupun perusahaan. Kondisi yang sehat akan meningkatkan gairah kerja dan
kemampuan kerja serta kemampuan lainnya. Sama seperti halnya manusia yang harus
selalu menjaga kesehatannya, perbankan juga harus selalu dinilai kesehatannya
agar tetap prima dalam melayani para nasabahnya. Bank yang tidak sehat, bukan
hanya membahayakan dirinya sendiri, akan tetapi pihak lain. Penilaian kesehatan
bank amat penting disebabkan karena bank mengelola dana dari maasyarakat yang
dipercayakan kepada bank. Masyarakat pemilik dana dapat saja menarik dana yang
dimilikinya setiap saat dan bank harus sanggup mengembalikan dana yang dipakainya
jika ingin tetap dipercaya oleh nasabahnya.
Untuk
menilai suatu kesehatan bank dapat dilihat dari berbagai segi. Penilaian ini
bertujuan untuk menentukan apakah bank tersebut dalam kondisi yang sehat, cukup
sehat, kurang sehat atau tidak sehat. Bagi bank yang sehat agar tetap
mempertahankan kesehatannya, sedangkan bank yang sakit untuk segera mengobati
penyakitnya. Bank Indonesia sebagai pengawas dan pembina bank-bank dapat
memberikan arahan atau petunjuk bagaimana bank tersebut harus dijalankan atau
bahkan kalau perlu dihentikan kegiatan operasinya.
Standar
untuk melakukan penilaian kesehatan bank telah ditentukan pemerintah melalui
Bank Indonesia. Kepada bank-bank diharuskan membuat laporan baik yang bersifat
rutin ataupun secaa berkala mengenai seluruh aktivitasnya dalam suatu periode
tertentu. Dari laporan ini dipelajari dan dianalisis, sehingga dapat diketahui
kondisi kesehatannya akan memudahkan bank itu sendiri untuk memperbaiki
kesehatannya.
Penilaian
kesehatan perbankan dilakukan setiap periode. Dalam setiap penilaian ditentukan
kondisi suatu bank. Bagi bank yang sudah dinilai sebelumnya dapat pula dinilai
apakah ada peningkatan atau penurunan kesehatannya. Bagi bank yang menurut
penilaian sehat atau kesehatannya terus meningkat tidak jadi masalah, karena
itulah yang diharapkan dan supaya tetap dipertahankan terus, akan tetapi bagi
bank yang terus-menerus tidak sehat, maka harus mendapatkan pengarahan atau
bahkan sangsi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bank
Indonesia sebagai pengawas dan Pembina perbankan dapat saja menyarankan untuk
melakukan berbagai perbaikan. Perbaikan-perbaikan yang akan dilakukan meliputi
perubahan manajemen, melakukan penggabungan seperi merger, konsolidasi, akusisi
atau malah dilikuidir (dibubarkan) keberadaannya jika memang sudah parah
kondisi bank tersebut. Pertimbangan untuk hal ini sangat tergantung dari
kondisi yang dialami bank yang bersangkutan. Jika kondisi bank sudah sedemikian
parah, namun masih memiliki beberapa potensi, maka sebaiknya dicarikan jalan
keluarnya dengan model penggabungan usaha dengan bank lainnya. Sedangkan
langkah likuidasi merupakan jalan keluar terakhir dalam rangka menyelamatkan
uang masyarakat.
PENGERTIAN KESEHATAN
BANK
Kemampuan suatu bank
untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi
semua kewajibannya dengan baik dan sesuai dengan peraturan perbankan yang
berlaku. Kegiatan tersebut antara lain:
1. Kemampuan menghimpun dana
2. Kemampuan mengelola dana
3. Kemampuan untuk menyalurkan dana ke masyarakat
4. Kemampuan memenuhi kewajiban kepada pihak lain
5. Pemenuhan peraturan yang berlaku.
PENILAIAN TINGKAT
KESEHATAN BANK
Penilaian untuk menentukan kondisi
suatu bank, biasanya menggunakan berbagai alat ukur. Salah satu alat ukur yang
utama yang digunakan untuk menentukan kondisi suatu bank dikenal dengan nama
analisis CAMEL. Analisis ini terdiri dari aspek capital, assets,management,
earning dan liquidity. Hasil dari masing-masing aspek ini kemudian akan
menghasilkan kondisi suatu bank.
Penilaian tingkat kesehatan bank di Indonesia sampai saat ini secara garis
besar didasarkan pada faktor CAMEL (Capital, Assets Quality, Management,
Earning dan Liquidity).
Tabel Bobot CAMEL
No.
|
Faktor CAMEL
|
Bobot
|
|
Bank Umum
|
BPR
|
||
1.
2.
3.
4.
5.
|
Permodalan
Kualitas Aktiva Produktif
Kualitas Manajemen
Rentabilitas
Likuiditas
|
25%
30%
25%
10%
10%
|
30%
30%
20%
10%
10%
|
Berikut ini penjelasan
model CAMEL
1. Capital (MODAL)
Permodalan (capital)
adalah penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor permodalan antara
lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sbb :
§
Kecukupan pemenuhan
Kewajiban Penyediaan Modal (KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku
§
Komposisi permodalan
§
Tren kedepan / proyeksi
KPMM
§
Aktiva produktif yang
diklasifikasikan dibandingkan modal Bank
§
Kemampuan Bank
memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba
ditahan)
§
Rencana permodalan bank
untuk mendukung pertumbuhan usaha
§
Akses kepada sumber
permodalan
§
Kinerja keuangan
pemegang saham untuk meningkatkan permodalan
2. Asset Quality
(KUALITAS ASET)
Penilaian terhadap
kualitas aktiva produktif di dalam ketentuan perbankan di Indonesia didasarkan
pada dua rasio yaitu:
a. Rasio Aktiva
Produktif Diklasifikasikan terhadap Aktiva
Produktif (KAP 1).
Aktiva Produktif Diklasifikasikan menjadi Lancar, Kurang Lancar, Diragukan dan
Macet. rumusnya adalah :
Penilaian rasio KAP
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
§
Untuk rasio sebesar
15,5 % atau lebih diberi nilai kredit 0 dan
§
Untuk setiap penurunan
0,15% mulai dari 15,49% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
b. Rasio Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif terhadap Aktiva
Produktif yang
diklasifikasikan (KAP 2). Rumusnya adalah :
Penilaian rasio KAP
untuk perhitungan PPAP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut untuk rasio 0
% diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap kenaikan 1 % dari 0 % nilai kredit
ditambah 1 dengan maksimum 100.
Kualitas Asset (Asset
Quality) mengenai penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor
kualitas aset antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap
komponen-komponen sbb :
§
Aktiva produktif yang
diklasifikasikan dibandingkan total aktiva produktif
§
Debitor inti kredit di
luar pihak terkait dibandingkan total kredit
§
Perkembangan aktiva
produktif bermasalah (nonperforming asset) dibandingkan aktiva produktif
§
Tingkat kecukupan
pembentukan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP)
§
Kecukupan kebijakan dan
prosedur aktiva produktif
§
Dokumentasi aktiva
produktif
§
Kinerja penanganan
aktiva produktif bermasalah
3. Management
(MANAJEMEN)
Manajemen (Management)
mengenai penilaian terhadapa faktor manajemen antara lain dilakukan melalui
penilaian terhadap komponen-komponen sbb :
§
Manajemen umum
§
Penerapan sistem
manajemen resiko
§
Kepatuhan Bank terhadap
ketentuan yang berlaku serta komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak
lainnya
4. Earning
Salah satu parameter
untuk mengukur tingkat kesehatan suatu bank adalah kemampuan bank untuk
memperoleh keuntungan. Perlu diketahui bahwa apabila bank selalu mengalami
kerugian dalam kegiatan operasinya maka tentu saja lama kelamaan kerugian
tersebut akan memakan modalnya. Bank yang dalam kondisi demikian tentu saja
tidak dapat dikatakan sehat. Penilaian didasarkan kepada rentabilitas atau
earning suatu bank yaitu melihat kemampuan suatu bank dalam menciptakan laba.
Penilaian dalam unsur ini didasarkan pada dua macam, yaitu :
a. Rasio Laba terhadap
Total Assets (ROA / Earning 1)
Rumusnya adalah :
Penilaian rasio earning
1 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 0 % atau negatif diberi nilai
kredit 0, dan untuk setiap kenaikan 0,015% mulai dari 0% nilai kredit ditambah
dengan nilai maksimum 100.
b. Rasio Beban
Operasional terhadap Pendapatan Operasional (Earning 2)
rumusnya adalah :
Penilaian earning 2
dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi
nilai kredit 0 dan setiap penurunan sebesar 0,08% nilai kredit ditambah 1
dengan maksimum 100.
Rentabilitas (Earnings)
mengenai penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor rentabilitas
antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sbb :
§
Pengembalian atas
aktiva (Return on Assets-ROA)
§
Pengembalian atas
ekuitas (Return on equity-ROE)
§
Margin bunga bersih
(net interest margin-NIM)
§
Biaya operasional
terhadap pendapatan operasional (BOPO)
§
Pertumbuhan laba
operasional
§
Komposisi portofolio
aktiva produktif dan diversifikasi pendapatan
§
Penerapan prinsip
akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya
§
Prospek laba
operasional
5. Liquidity
Liquidity yaitu rasio
untuk menilai likuiditas bank. Penilaian likuiditas bank didasarkan atas dua
maca rasio, yaitu :
a. Rasio jumlah
kewajiban bersih call money terhadap Aktiva Lancar
rumusnya adalah :
Penilaian likuiditas
dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi
nilai kredit 0, dan untuk setiap penurunan sebesar 1% mulai dari nilai kredit
ditambah 1 dengan maksimum 100.
b. Rasio antara Kredit
terhadap dana yang diterima oleh bank
rumusnya adalah :
Penilaian likuiditas 2
dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 115 atau lebih diberi nilai kredit
0 dan untuk setiap penurunan 1% mulai dari rasio 115% nilai kredit ditambah 4
dengan nilai maksimum 100.
Likuiditas (Liquidity)
mengenai penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor rentabilitas
antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sbb :
§
Aktiva likuid kurang
dari 1 bulan dibandingkan pasiva likuid kurang dari 1 bulan
§
I-month maturity
mismatch ratio
§
Proyeksi arus kas 3
bulan mendatang
§
Ketergantungan pada
dana antarbank dan deposan inti
§
Kebijakan dan
pengelolaan likuiditas (assets and liabilities management-ALMA)
§
Kemampuan bank untuk
memperoleh akses kepada pasar uang,pasar modal atau sumber-sumber pendanaan
lainnya
§
Rasio pinjaman terhadap
dana pihak ketiga ( loan to deposit ratio – LDR )
6. Sensitivity
Of Risk
Analisa
terhadap risiko-risko yang mungkin terjadi
Dasar
Hukum ketentuan rahasia bank di Indonesia, mula-mula adalah Undang-undang no.7
tahun 1992 tentang Perbankan, tetapi kemudian diubah dengan Undang-undang
no.10/1998. Sesuai pasal 1 ayat 28 Undang-undang no.10/1998, berbunyi sebagai
berikut:
Rahasia
Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah
Penyimpan dan Simpanannya.
No comments :
Post a Comment