iklan

Tuesday 2 December 2014

kesehatan bank

Penilaian Tingkat Kesehatan Bank di Indonesia
Kesehatan merupakan hal yang paling penting di dalam berbagai bidang kehidupan, baik bagi manusia maupun perusahaan. Kondisi yang sehat akan meningkatkan gairah kerja dan kemampuan kerja serta kemampuan lainnya. Sama seperti halnya manusia yang harus selalu menjaga kesehatannya, perbankan juga harus selalu dinilai kesehatannya agar tetap prima dalam melayani para nasabahnya. Bank yang tidak sehat, bukan hanya membahayakan dirinya sendiri, akan tetapi pihak lain. Penilaian kesehatan bank amat penting disebabkan karena bank mengelola dana dari maasyarakat yang dipercayakan kepada bank. Masyarakat pemilik dana dapat saja menarik dana yang dimilikinya setiap saat dan bank harus sanggup mengembalikan dana yang dipakainya jika ingin tetap dipercaya oleh nasabahnya.

Untuk menilai suatu kesehatan bank dapat dilihat dari berbagai segi. Penilaian ini bertujuan untuk menentukan apakah bank tersebut dalam kondisi yang sehat, cukup sehat, kurang sehat atau tidak sehat. Bagi bank yang sehat agar tetap mempertahankan kesehatannya, sedangkan bank yang sakit untuk segera mengobati penyakitnya. Bank Indonesia sebagai pengawas dan pembina bank-bank dapat memberikan arahan atau petunjuk bagaimana bank tersebut harus dijalankan atau bahkan kalau perlu dihentikan kegiatan operasinya.

Standar untuk melakukan penilaian kesehatan bank telah ditentukan pemerintah melalui Bank Indonesia. Kepada bank-bank diharuskan membuat laporan baik yang bersifat rutin ataupun secaa berkala mengenai seluruh aktivitasnya dalam suatu periode tertentu. Dari laporan ini dipelajari dan dianalisis, sehingga dapat diketahui kondisi kesehatannya akan memudahkan bank itu sendiri untuk memperbaiki kesehatannya.

Penilaian kesehatan perbankan dilakukan setiap periode. Dalam setiap penilaian ditentukan kondisi suatu bank. Bagi bank yang sudah dinilai sebelumnya dapat pula dinilai apakah ada peningkatan atau penurunan kesehatannya. Bagi bank yang menurut penilaian sehat atau kesehatannya terus meningkat tidak jadi masalah, karena itulah yang diharapkan dan supaya tetap dipertahankan terus, akan tetapi bagi bank yang terus-menerus tidak sehat, maka harus mendapatkan pengarahan atau bahkan sangsi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bank Indonesia sebagai pengawas dan Pembina perbankan dapat saja menyarankan untuk melakukan berbagai perbaikan. Perbaikan-perbaikan yang akan dilakukan meliputi perubahan manajemen, melakukan penggabungan seperi merger, konsolidasi, akusisi atau malah dilikuidir (dibubarkan) keberadaannya jika memang sudah parah kondisi bank tersebut. Pertimbangan untuk hal ini sangat tergantung dari kondisi yang dialami bank yang bersangkutan. Jika kondisi bank sudah sedemikian parah, namun masih memiliki beberapa potensi, maka sebaiknya dicarikan jalan keluarnya dengan model penggabungan usaha dengan bank lainnya. Sedangkan langkah likuidasi merupakan jalan keluar terakhir dalam rangka menyelamatkan uang masyarakat.

PENGERTIAN KESEHATAN BANK
Kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dan sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku. Kegiatan tersebut antara lain:
1.    Kemampuan menghimpun dana
2.    Kemampuan mengelola dana
3.    Kemampuan untuk menyalurkan dana ke masyarakat
4.    Kemampuan memenuhi kewajiban kepada pihak lain
5.    Pemenuhan peraturan yang berlaku.



PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK
Penilaian untuk menentukan kondisi suatu bank, biasanya menggunakan berbagai alat ukur. Salah satu alat ukur yang utama yang digunakan untuk menentukan kondisi suatu bank dikenal dengan nama analisis CAMEL. Analisis ini terdiri dari aspek capital, assets,management, earning dan liquidity. Hasil dari masing-masing aspek ini kemudian akan menghasilkan kondisi suatu bank.
Penilaian tingkat kesehatan bank di Indonesia sampai saat ini secara garis besar didasarkan pada faktor CAMEL (Capital, Assets Quality, Management, Earning dan Liquidity).
Tabel Bobot CAMEL
No.
Faktor CAMEL
Bobot
Bank Umum
BPR
1.
2.
3.
4.
5.
Permodalan
Kualitas Aktiva Produktif
Kualitas Manajemen
Rentabilitas
Likuiditas
25%
30%
25%
10%
10%
30%
30%
20%
10%
10%
Berikut ini penjelasan model CAMEL
1. Capital (MODAL)
Permodalan (capital) adalah penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor permodalan antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sbb :
§  Kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal (KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku
§  Komposisi permodalan
§  Tren kedepan / proyeksi KPMM
§  Aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan modal Bank
§  Kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba ditahan)
§  Rencana permodalan bank untuk mendukung pertumbuhan usaha
§  Akses kepada sumber permodalan
§  Kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan

2. Asset Quality (KUALITAS ASET)
Penilaian terhadap kualitas aktiva produktif di dalam ketentuan perbankan di Indonesia didasarkan pada dua rasio yaitu:
a. Rasio Aktiva Produktif Diklasifikasikan terhadap Aktiva
Produktif (KAP 1). Aktiva Produktif Diklasifikasikan menjadi Lancar, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet. rumusnya adalah :
Penilaian rasio KAP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
§  Untuk rasio sebesar 15,5 % atau lebih diberi nilai kredit 0 dan
§  Untuk setiap penurunan 0,15% mulai dari 15,49% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
b. Rasio Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif terhadap Aktiva
Produktif yang diklasifikasikan (KAP 2). Rumusnya adalah :
Penilaian rasio KAP untuk perhitungan PPAP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut untuk rasio 0 % diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap kenaikan 1 % dari 0 % nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
Kualitas Asset (Asset Quality) mengenai penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor kualitas aset antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sbb :
§  Aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan total aktiva produktif
§  Debitor inti kredit di luar pihak terkait dibandingkan total kredit
§  Perkembangan aktiva produktif bermasalah (nonperforming asset) dibandingkan aktiva produktif
§  Tingkat kecukupan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP)
§  Kecukupan kebijakan dan prosedur aktiva produktif
§  Dokumentasi aktiva produktif
§  Kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah

3. Management (MANAJEMEN)
Manajemen (Management) mengenai penilaian terhadapa faktor manajemen antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sbb :
§  Manajemen umum
§  Penerapan sistem manajemen resiko
§  Kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku serta komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya

4. Earning
Salah satu parameter untuk mengukur tingkat kesehatan suatu bank adalah kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan. Perlu diketahui bahwa apabila bank selalu mengalami kerugian dalam kegiatan operasinya maka tentu saja lama kelamaan kerugian tersebut akan memakan modalnya. Bank yang dalam kondisi demikian tentu saja tidak dapat dikatakan sehat. Penilaian didasarkan kepada rentabilitas atau earning suatu bank yaitu melihat kemampuan suatu bank dalam menciptakan laba. Penilaian dalam unsur ini didasarkan pada dua macam, yaitu :
a. Rasio Laba terhadap Total Assets (ROA / Earning 1)
Rumusnya adalah :
Penilaian rasio earning 1 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 0 % atau negatif diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap kenaikan 0,015% mulai dari 0% nilai kredit ditambah dengan nilai maksimum 100.
b. Rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (Earning 2)
rumusnya adalah :
Penilaian earning 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0 dan setiap penurunan sebesar 0,08% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
Rentabilitas (Earnings) mengenai penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor rentabilitas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sbb :
§  Pengembalian atas aktiva (Return on Assets-ROA)
§  Pengembalian atas ekuitas (Return on equity-ROE)
§  Margin bunga bersih (net interest margin-NIM)
§  Biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO)
§  Pertumbuhan laba operasional
§  Komposisi portofolio aktiva produktif dan diversifikasi pendapatan
§  Penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya
§  Prospek laba operasional

5. Liquidity
Liquidity yaitu rasio untuk menilai likuiditas bank. Penilaian likuiditas bank didasarkan atas dua maca rasio, yaitu :
a. Rasio jumlah kewajiban bersih call money terhadap Aktiva Lancar
rumusnya adalah :
Penilaian likuiditas dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap penurunan sebesar 1% mulai dari nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
b. Rasio antara Kredit terhadap dana yang diterima oleh bank
rumusnya adalah :
Penilaian likuiditas 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 115 atau lebih diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap penurunan 1% mulai dari rasio 115% nilai kredit ditambah 4 dengan nilai maksimum 100.
Likuiditas (Liquidity) mengenai penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor rentabilitas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sbb :
§  Aktiva likuid kurang dari 1 bulan dibandingkan pasiva likuid kurang dari 1 bulan
§  I-month maturity mismatch ratio
§  Proyeksi arus kas 3 bulan mendatang
§  Ketergantungan pada dana antarbank dan deposan inti
§  Kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and liabilities management-ALMA)
§  Kemampuan bank untuk memperoleh akses kepada pasar uang,pasar modal atau sumber-sumber pendanaan lainnya
§  Rasio pinjaman terhadap dana pihak ketiga ( loan to deposit ratio – LDR )

6. Sensitivity Of Risk
Analisa terhadap risiko-risko yang mungkin terjadi
Dasar Hukum ketentuan rahasia bank di Indonesia, mula-mula adalah Undang-undang no.7 tahun 1992 tentang Perbankan, tetapi kemudian diubah dengan Undang-undang no.10/1998. Sesuai pasal 1 ayat 28 Undang-undang no.10/1998, berbunyi sebagai berikut:
Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya.


No comments :

Post a Comment