KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan
kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya, sehingga
penulis dapat menyelesaikan Makalah dengan judul “KTP, SIM, DAN PUISI”
makalah ini merupakan syarat melengkapi tugas individu.
Terima kasih kepada guru pembimbing
yang telah membimbing penulis dalam menyelesaikan makalah ini.
Sehingga makalah dapat terselesaikan dengan baik.
Dalam proses penyelesaian makalah
ini penulis banyak menemukan kesulitan, hal ini disebabkan karena masih
terbatasnya kemampuan penulis, baik pengalaman maupun pengetahuan. Untuk itu,
penulis harapkan atas kritik dan saran yang positif demi kesempurnaan makalah
ini.
Nanga Pinoh, November 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................................... i
DAFTAR ISI............................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................................... 1
A.
Latar Belakang.................................................................................................................. 1
B.
Rumusan Masalah............................................................................................................. 1
C.
Tujuan dan kegunaan........................................................................................................ 1
BAB
II PEMBAHASAN............................................................................................................ 2
A. Surat Izin Mengemudi (SIM)......................................................................................... 2
1. Pengertian
SIM........................................................................................................... 2
2. Cara
Membuat SIM.................................................................................................... 2
3. Cara
Mengurus SIM.................................................................................................... 2
B. Kartu Tanda Penduduk (KTP)..................................................................................... 3
1. Cara
Membuat KTP.................................................................................................... 3
2. Pengertian
KTP........................................................................................................... 4
C. Siswa Baru....................................................................................................................... 5
1. Langkah
– Langkah Penerimaan Siswa Baru.............................................................. 5
D. Puisi.................................................................................................................................. 5
1. Cara
Memahami Prosedur Membaca Puisi.................................................................. 5
2. Teknik/Cara
Membaca Puisi........................................................................................ 5
3. Pengertian
Puisi........................................................................................................... 5
BAB
III PENUTUP.................................................................................................................... 6
A.
Kesimpulan....................................................................................................................... 6
B.
Saran................................................................................................................................. 6
DAFTAR
PUSTAKA................................................................................................................ 7
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Prosedur adalah serangkaian aksi yang spesifik, tindakan
atau operasi yang harus dijalankan atau dieksekusi dengan
cara yang sama agar selalu memperoleh hasil yang sama dari keadaan yang sama
(contohnya prosedur kesehatan dan keselamatan kerja).
Lebih
tepatnya, kata ini bisa mengindikasikan rangkaian aktivitas, tugas-tugas,
langkah-langkah, keputusan-keputusan, perhitungan-perhitungan dan proses-proses, yang dijalankan
melalui serangkaian pekerjaan yang menghasilkan suatu tujuan
yang diinginkan, suatu produk atau sebuah akibat. Sebuah prosedur
biasanya mengakibatkan sebuah perubahan.
Prosedur
dapat diartikan juga :
·
Instruksi atau resep,
serangkaian perintah yang menunjukkan bagaimana
menyiapkan atau membuat sesuatu
·
Subrutin atau metode (ilmu komputer), sebuah sub program yang
merupakan bagian dari program yang besar
·
Algoritma,dalam matematika dan ilmukomputer, serangkaian operasi atau perhitungan untuk
menyelesaikan tugas tertentu
Contoh prosedur yang baru-baru ini kalian tempuh adalah proses
pada saat kalian mendaftar SMA tempat kalian belajar ini.Apakah kalian ingat
apa yang harus kalian lakukan saat itu?Persyaratan tertentu apa yang harus
kalian penuhi dan langkah-langkah apa yang harus kalian tempuh?Apabila
pada saat itu syarat-syarat tidak kalian penuhi dan langkah-langkah yang
diminta tidak kalian tempuh,tujuan kalian untuk masuk sekolah ini tidak akan
tercapai.Hal yang kalian lakukan pada saat mendaftar itu tidak lain adalah
prosedur.Apabila semuanya kalian tulis atau ceritakan secara lisan,teks yang
tercipta tergolong ke dalam teks prosedur kompleks.Sebelum kalian membuat
secara mandiri Teks Prosedur Kompleks kalian harus dapat memahami Struktur yang
terdapat dalam Teks Prosedur Kompleks.Teks tersebut ditata dengan
struktur Tujuan dan Langkah-Langkah. Yang dimaksud tujuan di sini adalah
hasil akhir yang akan dicapai.Adapun langkah-langkah adalah cara-cara yang
ditempuh agar tujuan itu tercapai.Pada Teks prosedur,langkah-langkah itu
merupakan urutan yang biasanya tidak dapat diubah urutannya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan SIM ?
2.
Bagaimana
cara membuat dan mengurus SIM ?
3.
Apa
yang dimaksud dengan KTP ?
4.
Bagaimana
cara membuat KTP ?
5.
Bagaiman
langkah-langkah penerimaan siswa baru ?
6.
Bagaiamana
cara memahami prosedur membaca puisi ?
7.
Bagaimana
teknik/cara membaca puisi ?
8.
Apa
yang dimaksud dengan puisi ?
C.
Tujuan dan
kegunaan
1.
Untuk
mengetahui pengerian SIM, KTP dan puisi
2.
Untuk
mengetahui cara pembuatan SIM dan KTP
3.
Untuk
mengethaui langkah-langkah penerimaan siswa baru
4.
Untuk
mengetahui teknik/cara dan memahami prosedur membaca puisi
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Surat Izin
Mengemudi (SIM)
1.
Pengertian Surat
Izin Mengemudi
Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan
identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi
persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu
lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi
sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun
2009).
Peraturan
perundang-undangan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang
menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. UU No. 14 Tahun 1992 telah
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tetapi Peraturan Pemerintah Nomor 44
Tahun 1993 yang menjelaskan UU No. 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU
No. 22 Tahun 2009.
2.
Cara Membuat
Surat Izin Mengemudi
Mempunyai SIM C merupakan syarat
utama agar seseorang dapat mengendarai motor di jalan umum. Jika anda sudah
berusia 17 tahun, Saran2 akan membantu anda agar dapat mengurus pembuatan SIM C
dengan mudah.
Syarat pembuatan SIM C
a. Usia 17 tahun
b. Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
c. Mempersiapkan biaya pembuatan SIM
– Biaya
Pembuatan SIM C Rp 100.000
– Biaya asuransi: Rp 30.000
– Biaya lain-lain
Cara Membuat SIM C
a. Datang ke lokasi pembuatan SIM sesuai kota asal KTP anda.
b. Membeli asuransi kecelakaan diri pengemudi (AKDP)
c. Tes sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
d. Tes sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis
e. Mengisi formulir permohonan SIM C (registrasi)
f. Lulus ujian teori
g. Lulus ujian praktek dan/atau ujian ketrampilan melalui simulator
h. Pas Foto
i. Pengambilan sidik jari
j. Tanda tangan
k. Cetak SIM C
l. Pengambilan SIM C
3.
Cara Mengurus
SIM
Pertama-tama, yang perlu disiapkan adalah:
a. KTP + Ballpoint
warna hitam (yang anda yakin tidak akan habis untuk dipakai untuk mengisi
formulir)
b. Umur harus sudah
cukup.
---SIM C & A minimal 17 tahun
---SIM B I minimal 20 tahun
---SIM B II minimal 21 tahun
c. Bawa uang untuk
bayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) SIM
Pembuatan SIM Baru memakan waktu kurang
lebih 2 jam, jadi rekan-rekan sebaiknya menyiapkan hari yang tepat untuk
mengurus SIM.
d. Berangkat menuju
Satpas Polres Tulungagung dengan alamat Jl. Letjend. Suprapto No. 21, Kelurahan
Bago - Tulungagung.
e. Sebelum masuk ke
Satpas Polres Tulungagung, mampir ke Dokter yang kebetulan ada di seberang
jalan untuk membuat Surat keterangan Sehat dari dokter.
f. Bawa surat
keterangan Sehat tersebut ke dalam Satpas, menuju tempat FOTOCOPY. Fotokopilah KTP rekan-rekan di sana sebanyak 2
lembar.
g. Carilah LOKET FORMULIR, disana rekan-rekan menyerahkan KTP dan fotokopinya
untuk dilakukan pengecekan identitas, dan serahkan juga Surat keterangan sehat
dari dokter.
h. Apabila syarat
alamat, umur, dan keterangan sehat sudah lengkap, rekan-rekan akan
menerima formulir pendaftaran beserta map. Isilah denga lengkap formulir
tersebut, seperti pada contoh yang sudah disediakan. (Khusus untuk perpanjangan
SIM, tidak perlu isi formulir, langsung menuju langkah nomor 13)
i.
Serahkan formulir yang sudah diisi dan berkas-berkasnya ke LOKET UJIAN TEORI. Pada loket ujian teori, rekan-rekan akan
mendapatkan kartu antri. Lihat jadwal atau tanyakan kepada
petugas, jam berapa ujian teori dimulai. Apabila jam ujian masih
lama, rekan-rekan bisa santai menunggu di ruang tunggu, atau menikmati
snack kecil (tidak gratis) di kantin yang sudah disediakan.
j.
Saat petugas memanggil nomor antrian ujian teori rekan-rekan, masuklah ke
dalam RUANG
UJIAN TEORI.
Sistem ujian teori di Satpas Polres Tulungagung
sudah menggunakan komputer, dimana rekan-rekan cukup menekan tombol pilihan
jawaban dari soal yang ditampilkan di depan. 30 soal selesai, rekan-rekan akan
bisa langsung mengetahui hasilnya lulus atau tidak (proses bisa sangat cepat
karena yang menilai adalah komputer).
k. Apabila dinyatakan
lulus, segeralah menuju ke LOKET UJIAN PRAKTEK. Setelah menulis nama dan
alamat di buku mutasi ujian praktek, lihat jadwal atau tanyakan petugas
gelombang ujian rekan-rekan akan diuji pada jam berapa.
12. Pelaksanaan ujian praktek untuk SIM golongan
C akan dilakukan dalam 2 tahap, yaitu Ujian Praktek Dalam, dan ujian Praktek
luar. Untuk golongan SIM selain C, hanya dilakukan ujian praktek dalam, yang
akan dilakukan di Lapangan Rejoagung.
B.
Kartu Tanda
Penduduk (KTP)
1.
Cara Membuat KTP
Penerbitan
KTP baru bagi penduduk Warga Negara Indonesia dilakukan setelah memenuhi syarat
berupa :
a. Telah
berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah / pernah kawin
b. Surat
Pengantar RT/RW dan Kepala Desa / Lurah ( tidak atas Nama)
c. Foto
copy KK, kutipan akta nikah / Akta kawin bagi penduduk bagi penduduk yang
berusia 17 (tujuh belas) tahun, Kutipan akta kelahiran; Dan
d. Surat
keterangan dari luar negeri yang diterbikan oleh dinas kependudukan dan
pencatatan sipil babi warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri
karena pindah.
Penerbit KTP
Karena hilang atau rusak bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing
yang memiliki izin tinggal tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa.
a. Surat
keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak;
b. Foto
copy KK; Dan
c. Paspor
dan izin tinggal teap bagi Orang Asing.
Penerbitan
KTP karena pindah datang bagi Penduduk Warga Negara Indonesia atau orang asing
yang memiliki izin tinggal tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa;
a. Surat
keterangan pindah/surat keterangan pindah. Datang; dan
b. Surat
Keterangn datang dari luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari
luar negeri karena pindah;
Penerbitan
KTP karena perpanjangan bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau orang asing
yang memiliki izin Tinggal tetap, Dilakukan setelah memenuhi syarat berupa;
a. Foto
copy KK;
b. KTP
lama; dan
c. Foto
copy Paspor Izin tinggal tetap dan Surat keterangan Catatan Kepolisian bagi
Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.
Penerbitan
KTP karna adanya perubahan data bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau orang
asing yang memiliki Izin Tinggal tetap. dilakukan setelah memenuhi syarat
berupa;
a. Foto
copy KK;
b. KTP
Lama;dan
c. Surat
Keterangan/Bukti perubahan peristiwa kedudukan dan peristiwa penting.
untuk biaya
pembuatannya minta agar ditunjukkan atau tanyakanlah Perda ( Peraturan Daerah )
yang mengatur tentang biaya pembuatan KTP tersebut kepada petugasnya. Jika petugas
mencoba mempermainkan anda dengan mengatakan harga yang jauh diatas aturan
tersebut maka anda bisa melaporkan petugas tersebut kepada yang berwenang
(POLISI) atau sebelumnya bicara dengan si petugas bahwa perbuatannya melanggar
aturan, namun jika anda memang tidak merasa keberatan untuk memberikan uang
lebih karena merasa puas akan pelayanan si petugas yang cepat maka itu sah-sah
saja. anda dapat melaporkan petugas yang bermain main tersebut dengan Delik
Penipuan yang nanti pihak kepolisian angan mengembangkan lebih lanjut mana kala
menemukan Tindak Pidana lain ketika dalam pemeriksaan.
2.
Pengertian KTP
Kartu Tanda
Penduduk (KTP)
adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh
Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga
Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah
kawin. Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun
juga wajib memilki KTP. KTP bagi WNI berlaku selama lima tahun dan tanggal
berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan.
KTP bagi WNA berlaku sesuai dengan masa Izin Tinggal Tetap. Khusus warga yang
telah berusia 60 tahun dan ke atas, mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu
diperpanjang setiap lima tahun sekali.
KTP berisi
informasi mengenai sang pemilik kartu, termasuk:
·
N.I.K.
·
Nama Lengkap
: AJENG INDAH WAHYUNI
·
Tempat &
Tanggal lahir
·
Jenis
Kelamin
·
Agama
·
Status
·
Pekerjaan
·
Pas Foto
·
Tempat dan
tanggal dikeluarkannya KTP
·
Nama dan
nomor induk pegawai pejabat yang menandatanganinya
C.
Siswa Baru
1.
Langkah-Langkah
Penerimaan Siswa Baru
a.
Membuat poster atau brosur penerimaan murid baru.
b.
Membuat formulir pendaftaran
c.
Mencatat siswa yang mendaftar
d.
Memasukkan siswa yang terdaftar ke dalam buku induk
D.
PUISI
1.
Cara
Memahami Prosedur Membaca Puisi
a. Membaca dan memahami isi
serta pesan dari puisi yang akan dibaca;
b. Mengatur mimik dan gerak
tubuh sesuai dengan isi dan pesan yang terkandung dalam puisi;
c. Mempersiapan mental dan
fisik sebelum tampil di atas pentas;
d. Mempersiapkan kostum
yang sesuai dengan isi puisi ysng akan dibaca.
2.
Teknik/Cara
Membaca Puisi
a. Yakinlah bahwa kalian telah
mengenakan pakaian dengan rapi atau mengenakan pakaian sesuai dengan isi puisi
yang akan kalian baca
b. Berdirilah dengan tegak dan tenang
di atas pentas sebelum kalian memulai membaca.
c. Kuasailah pentas dan penonton dengan
mengarahkan pandangan ke segala penjuru sambil memberikan penghormatan kepada
mereka dengan cara menganggukkan kepala.
d. Hayatilah puisi yang kalian baca
dengan memahami isi dan pesannya.
e. Bacalah puisi tersebut dengan
artikulasi suara yang jelas, dengan volume suara yang dapat menjangkau semua
penonton, dan dengan intonasi yang bagus.
f. Aturlah nafas dengan baik dan
menyesuaikan penggalan-penggalan kata, baris, dan bait puisi tersebut.
g.
Pusatkan
perhatian kepada puisi yang dibaca dengan mengendalikan diri tanpa terpengaruh
oleh penonton.
3.
Pengertian Puisi
Puisimerupakan
karangan terikat, yaitu karangan yang terikat pada bait, baris, suku kata, rima
dan irama. Untuk dapat menemukan amanat/makna yang diharapkan dari puisi kita
harus memahami makna setiap kata yang tertulis dalam puisi tersebut.
Contoh Puisi:
Contoh Puisi:
Saat malam tiba
Kau datang dari balik mega
Kau terangi dunia
Dengan cahyamu yang indah
Oh, Tuhan
Aku bersyukur kepada-Mu
Kau telah hadirkan sang Dewi Malam
Untuk menerangi dunia
Makna yang terdapat dalam puisi tersebut diatas adalah: Kita sebagai umat manusia
harus bersyukur kepada Tuhan, karena telah menciptakan alam semesta yang begitu
indah dan bulan yang menerangi dunia pada malam hari.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
·
Prosedur adalah
serangkaian aksi yang spesifik, tindakan
atau operasi yang harus dijalankan atau dieksekusi dengan
cara yang sama agar selalu memperoleh hasil yang sama dari keadaan yang sama
(contohnya prosedur kesehatan dan keselamatan kerja).
·
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti
registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang
yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani,
memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
·
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang
diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
· Langkah-Langkah
Penerimaan Siswa Baru
a.
Membuat poster atau brosur penerimaan murid baru.
b.
Membuat formulir pendaftaran
c.
Mencatat siswa yang mendaftar
d.
Memasukkan siswa yang terdaftar ke dalam buku induk
· Puisi merupakan karangan terikat, yaitu
karangan yang terikat pada bait, baris, suku kata, rima dan irama. Untuk dapat
menemukan amanat/makna yang diharapkan dari puisi kita harus memahami makna
setiap kata yang tertulis dalam puisi tersebut.
B.
Saran
Untuk lebih memahami membangun teks prosedur lebih
banyak-banyaklah berlatih mengerjakan soal tentang teks prosedur agar mengasah
keterampilan kita. Apalagi di zaman sekarang guru ada dimana-mana maksud guru
bukan hanya disekolah saja.
DAFTAR PUSTAKA
https://consultanonline.wordpress.com/tahukah-kamu/kejahatan-pidana/tata-cara-dan-persyaratan-pembuatan-ktp/
http://id.wikipedia.org/wiki/Kartu_Tanda_Penduduk
No comments :
Post a Comment