iklan

Wednesday 3 December 2014

makalah pajak daerah




KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah SWT, atas izin dan petunjukNya, alhamdulillah tugas makalah perbankan ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya.

Makalah PAJAK DAERAH ini diajukan sebagai salah satu tugas pada mata pelajaran perbankan. Makalah ini memuat tentang Pengertian Pajak Daerah, Jenis – Jenis Pajak Daerah, Ketentuan Pungutan Pajak Kadaluarsa Pajak Daerah . Tujuan saya membuat makalah ini adalah untuk menambah nilai dari mata pelajaran perbankan

Pada makalah ini di jelaskan sumber-sumber pendapatan daerah antara lain pajak daerah dan di lengkapi dengan undang-undangnya, dalam makalah ini juga menjelaskan aspek-aspek lain yang insya allah akan bermanfaat bagi kita, sebab kita sebagai warga negara yang baik dan taat pada hukum kita perlu mengetahui hal-hal apa saja yang menyangkut pajak daerah karena kalau kita dapat mengetahuinya kita dapat dengan mudah memahami dan menjalankan aturan perundang-undangan yang telah dibuat pemerintah daerah.

Pada makalah ini banyak terdapat kekurangan dan kesalahan. Atas segala kelebihan dan kekurangannya, semuanya kita serahkan kepada Allah SWT. Karena kekurangan hanya milik saya semata. Mohon saran dan kritiknya untuk penyenpurnaan dalam pembuatan makalah ini dan berikutnya dan terima kasih.

Nanga Pinoh,     Oktober 2014



Penyusun

DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR................................................................................................................. i
DAFTAR ISI................................................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................................... 1
A.    Latar Belakang.................................................................................................................. 1
B.     Rumusan Masalah............................................................................................................. 1
C.     Tujuan Penulisan............................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN............................................................................................................. 2
A.    Pengertian Pajak Daerah................................................................................................... 2
B.     Jenis – Jenis Pajak Daerah................................................................................................. 2
C.     Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah................................................................................ 3
D.    Kadaluwarsa Pajak Daerah............................................................................................... 5
BAB III PENUTUP..................................................................................................................... 6
A.    Kesimpulan....................................................................................................................... 6
B.     Saran................................................................................................................................. 6
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................................. 7

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi terdiri atas daerah-daerah kabupaten dan kota. Tiap-tiap daerah tersebut mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk menyelenggarakan pemerintahan tersebut, Daerah berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat. Pajak daerah merupakan pungutan wajib yang dikenakan oleh pemerintah daerah kepada penduduk yang mendiami wilayah yurisdiksinya,  tanpa  langsung  memperoleh  kontraprestasi  yang  diberikan  oleh pemerintah daerah yang memungut pungutan wajib yang dibayarkan tersebut.
Pajak daerah  ini  diatur  dalam  peraturan  yang  dikeluarkan  oleh  pemerintah  daerah  yang disetujui oleh lembaga perwakilan rakyat daerah serta dipungut oleh lembaga yang berada di dalam struktur pemerintah daerah yang bersangkutan.
Selain itu pemungutan pajak ini juga berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kenegaraan, ditegaskan bahwa penempatan beban kepada rakyat, seperti pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa diatur dengan Undang-Undang.

B.       Rumusan Masalah
Dalam penyusunan makalah ini, penyusun mencoba mengidendifikasi beberapa pertanyaan yang akan dijadikan sebagai bahan dalam penyusunan dan penyelesaian masalah. Diantaranya sebagai berikut :
1.      Apa pengertian pajak daerah ?
2.      Apa saja jenis-jenis pajak daerah ?
3.      Bagaimana tata cara pemungutan pajak daerah ?
4.      Apa kadaluarsa pajak daerah ?

C.      Tujuan Penulisan
1.    Tujuan diadakannya penyusunan makalah ini adalah guna memenuhi salah satu tugas perbankan yaitu Perpajakan
2.    Maksud dari adanya penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut :
a.       Mengetahui dan memahami tentang pengertian yang dimaksud dengan Pajak Daerah
b.      Mengetahui  dan memahami tentang jenis-jenis pajak daerah
c.       Mengetahui dan memahami tentang tata cara pemungutan dalam pajak daerah.
d.      Mengetahui dan memahami tentang kadaluarsa pajak daerah
BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Pajak Daerah
Menurut Davey (1988:40) secara umum perpajakan daerah dapat diartikan sebagai berikut:
a.    pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dengan pengaturan dari daerah sendiri
b.    pajak yang dipungut berdasarkan peraturan nasional, tetapi penetapan taripnya oleh pemerintah daerah
c.    pajak yang ditetapkan dan atau dipungut oleh pemerintah daerah;
d.   pajak yang dipungut dan diadminitrasikan oleh pemerintah pusat tetapi hasil pungutannya diberikan kepada, dibagihasilkan dengan, atau dibebani pungutan tambahan (opsen) oleh pemerintah daerah.
                        Menurut Tony Marsyahrul (2004:5) : “Pajak daerah adalah pajak yang di kelolah oleh pemerintah daerah (baik pemerintah daerah TK.I maupun pemerintah daerah TK.II) dan hasil di pergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan daerah (APBD)”.
Sedangkan, menurut Mardiasmo, (2002:5) : “Pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat di paksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di gunakan untuk membiayai penyelenggarakan pemerintah daerah dan pembangunan daerah”.
Dan di dalam ketatanegaraan Indonesia yang dimaksud dengan pajak berdasarkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 pasal 1 ayat 10 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) jo Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 pasal 1 ayat 6 jo Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

B.       Jenis – Jenis Pajak Daerah
Menurut Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pengganti dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, menjelaskan bahwa pajak daerah dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu :
a.    Pajak daerah Tingkat I (Propinsi)
1)      Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
2)      Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
3)      Pajak Bahan Bakar Kendaraan
4)      Pajak Air Permukaan (Pengambilan dan pemanfaatan air di bawah tanah dan air di permukaan)
5)      Pajak Rokok.

b.   Pajak daerah Tingkat II (Kota/Kotamadya/Kabupaten)
1)      Pajak Hotel
2)      Pajak Restoran
3)      Pajak Hiburan
4)      Pajak Reklame
5)      Pajak Penerangan Jalan
6)      Pajak Bahan Penggalian Golongan C
7)      Pajak Parkir
8)      PBB Perdesaan dan Perkotaan
9)      BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
10)  Pajak Sarang Burung Walet
11)  Pajak Air Tanah (Pengambilan dan pemanfaatan air di bawah tanah dan air di permukaan)
Daerah dilarang memungut pajak selain jenis Pajak sebagaimana yang telah ditentukan pada UU No. 28 Tahun 2009 pasal 2 ayat 1- 2. Dan jenis pajak tidak dapat dipungut apabila potensinya kurang memadai dan/atau disesuaikan dengan kebijakan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Selain itu khusus untuk Daerah yang setingkat dengan daerah provinsi, tetapi tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, seperti Daerah Khusus Ibukota Jakarta, jenis Pajak yang dapat dipungut merupakan gabungan dari Pajak untuk daerah provinsi dan Pajak untuk daerah kabupaten/kota.

C.      Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
1.         Stelsel Pajak
Pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan 3 (tiga) stelsel yaitu:
a)  Stelsel Nyata (Riel stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada objek pajak (penghasilan yang nyata) sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya telah dapat diketahui.
b) Stelsel Anggapan (Fictieve Stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang, misalnya paenghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya sehingga pada awal tahun pajak telah dapat ditetapkan besarnya terutang.
c)  Stelsel Campuran
Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dengan stelsel anggapan pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun besar pajak disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya.

2.         Asas Pemungutan Pajak
a)  Asas Tempat Tinggal (Asas Domisili)
Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan Wajib Pajak (WP) yang bertempat tinggal diwilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Asas ini berlaku untuk Wajib Pajak (WP) dalam negeri.
b) Asas sumber
Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib Pajak (WP).
c)  Asas Kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu Negara.Misalnya pajak bangsa asing dindonesia dikenakan pada setiap orang yang bukan berkebangsaan Indonesia yamg bertempat tinggal di Indonesia. Asas ini berlaku untuk Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN).

3.         Sistem pemungutan pajak
a)  Official assessment system
Official assessment system adalah system pemungutan pajak yang member wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak terutang.
Ciri-cirinya :
·       Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang berada pada pemerintah (fiskus)
·       Wajib pajak (WP) bersifat pasif
·       Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh pemerintah (fiskus).
b) Self assessment system
Self assessment system adalah system pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak (WP) untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar.
Ciri-cirinya :
·       Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak (WP) sendiri.
·       Wajib pajak (WP) aktif mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak terutang.
·       Pemerintah (fiskus) tidak ikut campur dan hanya mengawasi.
c)  Withholding system
Withholding system adalah system pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang yang terutang oleh Wajib Pajak (WP).

D.      Kadaluwarsa Pajak Daerah
Dalam hal pemungutan/penagihan pajak daerah bisa menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali jika Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang Pajak. Kadaluwarsa penagihan Pajaktertangguh jika:
Ø diterbitkan Surat Teguran, kadaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut
Ø ada pengakuan utang Pajak dari Wajib Pajak, baik langsung maupun tidak langsung. Dengan kata lain bahwa Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah (langsung) atau dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Pajak (tidak langsung)
Piutang Pajak dan/atau Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa dapat dihapuskan sesuai dengan Keputusan Penghapusan Piutang Pajak dan/atau Retribusi provinsi yang sudah kadaluwarsa dari Gubernur atau Keputusan Penghapusan Piutang Pajak dan/atau Retribusi kabupaten/kota yang sudah kedaluwarsa dari Bupati/walikota


BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu cara meningkatkan APBD tapi pajak dan retribusi daerah itu harus dilaksanakan dengan benar dan adil oleh pemerintah maupun pembayar pajak, di kenakannya sanksi terhadap orang yang menunggak atau menyalahkan aturan adalah hal yang benar, seperti yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. seperti juga dijelaskan di atas bahwa terdapat kategori-kategori atau kriteria-kriteria pajak. Berapa tarif pajak yang di tetapkan yang harus sesuai tidak menjadi beban bagi pembayar pajak, di jelaskan juga jenis-jenis pajak apa saja yang di ambil seperti pajak perhotelan, pajak hiburan, pajak restoran, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak pengambilan bahan galian golongan C dan pajak parkir. Di harapkan dengan adanya pembayaran pajak dan retribusi daerah yang tidak membebani masyarakat pembayar pajak dapat berperan mengatur perekonomian masyarakat agar dapat bertumbuh kembang yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.

B.       Saran
Untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor pajak daerah yang lebih baik, sudah sepatutnya penertiban-penertiban dalam pemungutan pajak harus di benahi, melakukan berbagai upaya untuk meminimaliskan factor factor yang menjadi penyebab permasalahan-permasalahan dalam pajak daerah, salah satunya mensosialisasikan kepada masyarakat akan kepentingan dari pajak tersebut, yang tidak lain yaitu untuk meningkatkan pembangunan pada daerah itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA



No comments :

Post a Comment