KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kita panjatkan kepada
Allah SWT, atas izin dan petunjukNya, alhamdulillah tugas makalah perbankan ini
dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
Makalah PAJAK DAERAH ini
diajukan sebagai salah satu tugas pada mata pelajaran perbankan. Makalah ini
memuat tentang Pengertian Pajak Daerah, Jenis – Jenis Pajak Daerah, Ketentuan
Pungutan Pajak Kadaluarsa Pajak Daerah . Tujuan saya membuat makalah ini adalah
untuk menambah nilai dari mata pelajaran perbankan
Pada makalah ini di jelaskan sumber-sumber
pendapatan daerah antara lain pajak daerah dan di lengkapi dengan
undang-undangnya, dalam makalah ini juga menjelaskan aspek-aspek lain yang
insya allah akan bermanfaat bagi kita, sebab kita sebagai warga negara yang
baik dan taat pada hukum kita perlu mengetahui hal-hal apa saja yang menyangkut
pajak daerah karena kalau kita dapat mengetahuinya kita dapat dengan mudah
memahami dan menjalankan aturan perundang-undangan yang telah dibuat pemerintah
daerah.
Pada makalah ini banyak terdapat
kekurangan dan kesalahan. Atas segala kelebihan dan kekurangannya, semuanya
kita serahkan kepada Allah SWT. Karena kekurangan hanya milik saya semata.
Mohon saran dan kritiknya untuk penyenpurnaan dalam pembuatan makalah ini dan
berikutnya dan terima kasih.
Nanga
Pinoh, Oktober 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................................................. i
DAFTAR ISI................................................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................................... 1
A.
Latar Belakang.................................................................................................................. 1
B.
Rumusan Masalah............................................................................................................. 1
C.
Tujuan Penulisan............................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN............................................................................................................. 2
A.
Pengertian Pajak Daerah................................................................................................... 2
B.
Jenis – Jenis Pajak Daerah................................................................................................. 2
C.
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah................................................................................ 3
D.
Kadaluwarsa Pajak Daerah............................................................................................... 5
BAB III PENUTUP..................................................................................................................... 6
A.
Kesimpulan....................................................................................................................... 6
B.
Saran................................................................................................................................. 6
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................................. 7
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi terdiri atas daerah-daerah kabupaten
dan kota. Tiap-tiap daerah tersebut mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan
efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk
menyelenggarakan pemerintahan tersebut, Daerah berhak mengenakan pungutan
kepada masyarakat. Pajak daerah merupakan
pungutan wajib yang dikenakan oleh pemerintah daerah kepada penduduk yang
mendiami wilayah yurisdiksinya, tanpa
langsung memperoleh kontraprestasi yang
diberikan oleh pemerintah daerah yang memungut pungutan wajib yang
dibayarkan tersebut.
Pajak daerah ini
diatur dalam peraturan
yang dikeluarkan oleh
pemerintah daerah yang disetujui oleh lembaga perwakilan
rakyat daerah serta dipungut oleh lembaga yang berada di dalam struktur
pemerintah daerah yang bersangkutan.
Selain itu pemungutan pajak ini
juga berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan
kenegaraan, ditegaskan bahwa penempatan beban kepada rakyat, seperti pajak dan
pungutan lain yang bersifat memaksa diatur dengan Undang-Undang.
B.
Rumusan Masalah
Dalam penyusunan makalah ini, penyusun mencoba
mengidendifikasi beberapa pertanyaan yang akan dijadikan sebagai bahan dalam
penyusunan dan penyelesaian masalah. Diantaranya sebagai berikut :
1.
Apa pengertian pajak
daerah ?
2.
Apa saja jenis-jenis
pajak daerah ?
3.
Bagaimana tata cara
pemungutan pajak daerah ?
4.
Apa kadaluarsa pajak
daerah ?
C.
Tujuan Penulisan
1. Tujuan diadakannya penyusunan makalah
ini adalah guna memenuhi salah satu tugas perbankan yaitu Perpajakan
2. Maksud dari adanya penyusunan makalah
ini adalah sebagai berikut :
a.
Mengetahui dan memahami tentang pengertian yang dimaksud dengan
Pajak Daerah
b.
Mengetahui dan memahami
tentang jenis-jenis
pajak daerah
c.
Mengetahui dan memahami tentang tata cara pemungutan dalam pajak
daerah.
d.
Mengetahui dan memahami tentang kadaluarsa pajak daerah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pajak Daerah
Menurut Davey (1988:40) secara
umum perpajakan daerah dapat diartikan sebagai berikut:
a. pajak
yang dipungut oleh pemerintah daerah dengan pengaturan dari daerah sendiri
b. pajak
yang dipungut berdasarkan peraturan nasional, tetapi penetapan taripnya oleh
pemerintah daerah
c. pajak
yang ditetapkan dan atau dipungut oleh pemerintah daerah;
d. pajak yang dipungut dan
diadminitrasikan oleh pemerintah pusat tetapi hasil pungutannya diberikan
kepada, dibagihasilkan dengan, atau dibebani pungutan tambahan (opsen) oleh
pemerintah daerah.
Menurut Tony Marsyahrul (2004:5) :
“Pajak daerah adalah pajak yang di kelolah oleh pemerintah daerah (baik
pemerintah daerah TK.I maupun pemerintah daerah TK.II) dan hasil di pergunakan
untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan daerah (APBD)”.
Sedangkan, menurut Mardiasmo,
(2002:5) : “Pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau
badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat di paksakan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di gunakan untuk
membiayai penyelenggarakan pemerintah daerah dan pembangunan daerah”.
Dan di dalam ketatanegaraan
Indonesia yang dimaksud dengan pajak berdasarkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun
2009 pasal 1 ayat 10 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) jo
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 pasal 1 ayat 6 jo Undang-Undang Nomor 18
tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah adalah kontribusi
wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang
bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
B.
Jenis – Jenis Pajak Daerah
Menurut Undang - Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pengganti dari
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000,
menjelaskan bahwa pajak daerah dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu :
a. Pajak daerah Tingkat I (Propinsi)
1)
Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di
Atas Air
2)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan
Kendaraan di Atas Air
3)
Pajak Bahan Bakar Kendaraan
4)
Pajak Air Permukaan (Pengambilan dan
pemanfaatan air di bawah tanah dan air di permukaan)
5)
Pajak Rokok.
b.
Pajak daerah
Tingkat II (Kota/Kotamadya/Kabupaten)
1)
Pajak Hotel
2)
Pajak Restoran
3)
Pajak Hiburan
4)
Pajak Reklame
5)
Pajak Penerangan Jalan
6)
Pajak Bahan Penggalian Golongan C
7)
Pajak Parkir
8)
PBB Perdesaan dan Perkotaan
9)
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan)
10) Pajak Sarang
Burung Walet
11) Pajak Air Tanah
(Pengambilan dan pemanfaatan air di bawah tanah dan air di permukaan)
Daerah dilarang memungut pajak selain
jenis Pajak sebagaimana yang telah ditentukan pada UU No. 28 Tahun 2009 pasal 2 ayat 1- 2. Dan jenis pajak tidak dapat
dipungut apabila potensinya kurang memadai dan/atau disesuaikan dengan
kebijakan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Selain itu khusus
untuk Daerah yang setingkat dengan daerah provinsi, tetapi tidak terbagi dalam
daerah kabupaten/kota otonom, seperti Daerah Khusus Ibukota Jakarta, jenis
Pajak yang dapat dipungut merupakan gabungan dari Pajak untuk daerah provinsi
dan Pajak untuk daerah kabupaten/kota.
C.
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
1.
Stelsel
Pajak
Pemungutan
pajak dapat dilakukan berdasarkan 3 (tiga) stelsel yaitu:
a) Stelsel Nyata (Riel stelsel)
Pengenaan
pajak didasarkan pada objek pajak (penghasilan yang nyata) sehingga
pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yakni setelah
penghasilan yang sesungguhnya telah dapat diketahui.
b) Stelsel Anggapan (Fictieve Stelsel)
Pengenaan
pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang, misalnya
paenghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya sehingga pada
awal tahun pajak telah dapat ditetapkan besarnya terutang.
c) Stelsel Campuran
Stelsel
ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dengan stelsel anggapan pada awal
tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir
tahun besar pajak disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya.
2.
Asas
Pemungutan Pajak
a) Asas Tempat Tinggal (Asas Domisili)
Negara
berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan Wajib Pajak (WP) yang
bertempat tinggal diwilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam negeri
maupun luar negeri. Asas ini berlaku untuk Wajib Pajak (WP) dalam negeri.
b) Asas sumber
Negara
berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa
memperhatikan tempat tinggal wajib Pajak (WP).
c) Asas Kebangsaan
Pengenaan
pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu Negara.Misalnya pajak bangsa asing
dindonesia dikenakan pada setiap orang yang bukan berkebangsaan Indonesia yamg
bertempat tinggal di Indonesia. Asas ini berlaku untuk Wajib Pajak Luar Negeri
(WPLN).
3.
Sistem
pemungutan pajak
a) Official assessment system
Official
assessment system adalah system pemungutan pajak yang member wewenang
kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak terutang.
Ciri-cirinya
:
·
Wewenang
untuk menentukan besarnya pajak terutang berada pada pemerintah (fiskus)
·
Wajib
pajak (WP) bersifat pasif
·
Utang
pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh pemerintah
(fiskus).
b) Self assessment system
Self
assessment system adalah system pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada
wajib pajak (WP) untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri besarnya
pajak yang harus dibayar.
Ciri-cirinya
:
·
Wewenang
untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak (WP) sendiri.
·
Wajib
pajak (WP) aktif mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak
terutang.
·
Pemerintah
(fiskus) tidak ikut campur dan hanya mengawasi.
c) Withholding system
Withholding
system adalah system pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga
untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang yang terutang oleh Wajib Pajak
(WP).
D.
Kadaluwarsa Pajak Daerah
Dalam hal pemungutan/penagihan
pajak daerah bisa menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali jika Wajib Pajak
melakukan tindak pidana di bidang Pajak. Kadaluwarsa penagihan Pajaktertangguh
jika:
Ø diterbitkan Surat Teguran, kadaluwarsa
penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut
Ø ada pengakuan utang Pajak dari
Wajib Pajak, baik langsung maupun tidak langsung. Dengan kata lain bahwa Wajib Pajak
dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Pajak dan belum
melunasinya kepada Pemerintah Daerah (langsung) atau dapat diketahui dari
pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan
keberatan oleh Wajib Pajak (tidak langsung)
Piutang Pajak dan/atau
Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan
sudah kadaluwarsa dapat dihapuskan sesuai dengan Keputusan Penghapusan Piutang
Pajak dan/atau Retribusi provinsi yang sudah kadaluwarsa dari Gubernur atau Keputusan
Penghapusan Piutang Pajak dan/atau Retribusi kabupaten/kota yang sudah
kedaluwarsa dari Bupati/walikota
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu cara
meningkatkan APBD tapi pajak dan retribusi daerah itu harus dilaksanakan dengan
benar dan adil oleh pemerintah maupun pembayar pajak, di kenakannya sanksi
terhadap orang yang menunggak atau menyalahkan aturan adalah hal yang benar,
seperti yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000 tentang pajak
daerah dan retribusi daerah. seperti juga dijelaskan di atas bahwa terdapat
kategori-kategori atau kriteria-kriteria pajak. Berapa tarif pajak yang di
tetapkan yang harus sesuai tidak menjadi beban bagi pembayar pajak, di jelaskan
juga jenis-jenis pajak apa saja yang di ambil seperti pajak perhotelan, pajak
hiburan, pajak restoran, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak pengambilan
bahan galian golongan C dan pajak parkir. Di harapkan dengan adanya pembayaran
pajak dan retribusi daerah yang tidak membebani masyarakat pembayar pajak dapat
berperan mengatur perekonomian masyarakat agar dapat bertumbuh kembang yang
pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.
B.
Saran
Untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor pajak daerah
yang lebih baik, sudah sepatutnya penertiban-penertiban dalam pemungutan pajak
harus di benahi, melakukan berbagai upaya untuk meminimaliskan factor factor
yang menjadi penyebab permasalahan-permasalahan dalam pajak daerah, salah
satunya mensosialisasikan kepada masyarakat akan kepentingan dari pajak
tersebut, yang tidak lain yaitu untuk meningkatkan pembangunan pada daerah itu
sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
No comments :
Post a Comment