iklan

Wednesday 3 December 2014

makalah retribusi daerah


KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca.

Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca tentang “Retribusi Daerah”, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.

Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.


Nanga Pinoh,      Oktober 2014


Penyusun

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR......................................................................................................................... i
DAFTAR ISI........................................................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang........................................................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah....................................................................................................................... 1
C.     Tujuan......................................................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Retribusi Daerah....................................................................................................... 2
B.     Objek Retribusi Daerah.............................................................................................................. 2
C.     Subjek Retribusi Daerah............................................................................................................. 5
D.    Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi........................................................................... 5
E.     Tata Cara Pemungutan Retribusi................................................................................................ 6
F.      Manfaat Retribusi....................................................................................................................... 6
G.    Kadaluarsa Retribusi.................................................................................................................. 6
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan................................................................................................................................. 7
B.     Saran........................................................................................................................................... 7
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................................................... 8


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang 
Pembangunan secara umum diartikan sebagai suatu usaha untuk lebih meningkatkan produktifitas sumber daya alam, sumber daya potensial yang dimiliki oleh suatu negara berupa sumber daya alam sumber daya manusia maupun sumber daya finansial. Dengan demikian pembangunan pada dasarnya dapat dikatakan usaha dasar untuk mengubah masa lampau yang buruk menjadi zaman baru yang lebih baik untuk mewariskan masa depan kepada generasi yang akan datang.
Untuk melaksanakan pembangunan yang berkesinambungan maka daerah / kota lebih dituntut untuk menggali seoptimal mungkin sumber-sumber keuangannya seperti:Pajak, retribusi atau pungutan yang merupakan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, seperti yang tertuang dalam undang-undang Nomor 32 tahun 2004
a.    Pendapatan Pajak Daerah, meliputi :
1.        Hasil pajak daerah;
2.        Hasil retribusi daerah;
3.        Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ; dan
4.        Lain lain pendapatan daerah yang sah.
b.    Dalam perimbangan
c.    Pinjaman daerah
d.   Lain lain pendaptan daerah yang sah
Pemberian Otonomi Daerah dimaksud untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka mengatur dan mengurus daerahnya sendiri, terutama dalam membiayai pembangunan dewasa ini.Dengan diberikan hak kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan pihak lain adalah sangat tepat karena dengan demikian sudah memiliki kekuatan hukum untuk menentukan kebijakan dalam pengelolaan daerahnya, meskipun pada dasarnya tetap dikordinir oleh pemeritah pusat.
Sesuai dengan ketentuan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, bahwa: Hal hal yang mendasarkan Undang – Undang ini adalah untuk mendorong memberdayakan masyrakat, menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas serta msyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD. Oleh sebab itu Undang – Undang ini menempatkan Otonomi Daerah secara utuh pada daerah kabupaten dan kota. Retribusi Daerah selain sebagai salah satu sumber penerimaan bagi pemerintah daerah juga merupakan faktor yang dominan peranannya dan kontribusinya untuk menunjang pemarintah daerah.

B.       Rumusan Masalah
            Berdasarkan latar belakang, dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1. apa pengertian retribusi daerah?
2. apa saja yang termasuk sumber retribusi daerah?

C.      Tujuan 
Untuk mengetahui pengertian retribusi daerah dan untuk mengetahui sumber-sumber retribusi daerah.


BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Retribusi Daerah
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengertian retribusi daerah, yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. Besarnya retribusi yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa atau perizinan tertentu dihitung dengan cara mengalikan tarif retribusi dengan penggunaan jasa (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).

B.       Objek Retribusi Daerah
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, objek retribusi ada tiga yaitu :
a.    Jasa Umum
Dalam Pasal 109 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Jenis retribusi ini dapat tidak dipungut apabila potensi penerimaannya kecil/dan atau atas kebijakan nasional/daerah untuk memberikan pelayanan secara cuma-cuma (Pasal 110 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
Menurut Ahmad Yani (2004 : 63), prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi jasa umum didasarkan pada kebijaksanaan daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
Terdapat penambahan 4 (empat)  jenis retribusi daerah, yaitu Retribusi Tera/Tera Ulang, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Retribusi Pelayanan Pendidikan,dan Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Menurut Pasal 110 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jenis Retribusi Jasa Umum adalah :
1)      Retribusi Pelayanan Kesehatan
Objek Retribusi Pelayanan kesehatan adalah pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu,  balai pengobatan, dan rumah sakit umum daerah dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran (Pasal 111 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
2)      Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Objek Retribusi Pelayanan persampahan/kebersihan meliputi :
·         Pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara
·         Pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan/pembuangan akhir sampah
·         Penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah (Pasal 112 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
3)      Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Objek Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil meliputi KTP, kartu keterangan bertempat tinggal, kartu identitas kerja, kartu penduduk sementara, kartu identitas penduduk musiman, kartu keluarga, akta catatan sipil yang meliputi akta perkawinan, akta perceraian, akta pengesahan dan akta pengakuan anak, akta ganti nama bagi warga negara asing dan akta kematian (Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
4)      Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
Objek Retribusi Pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat meliputi pelayanan penguburan/pemakaman termasuk penggalian dan pengurugan, pembakaran/pengabuan mayat, dan sewa tempat pemakaman atau pembakaran/pengabuan mayat yang dimiliki atau dikelola pemerintah daerah (Pasal 114 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
5)      Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Objek Retribusi Pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
6)      Retribusi Pelayanan Pasar
Objek Retribusi Pelayanan Pasar adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los, kios yang dikelola pemerintah daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang (Pasal 116 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
7)      Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Objek Retribusi Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor termasuk kendaraan bermotor di air sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (Pasal 117 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
8)      Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
Objek Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa oleh Pemerintah Daerah terhadap alat-alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat (Pasal 118 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
9)      Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta adalah penyediaan peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah (Pasal 119 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
10)  Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
Objek Retribusi Pelayanan Penyedotan Kakus adalah pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakusyang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pasal 120 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
11)  Retribusi Pengolahan Limbah Cair
Retribusi Pengolahan Limbah Cair adalah pelayanan pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran, dan industri yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola secara khusus oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk instalasi pengolahan limbah cair (Pasal 121 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
12)  Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Objek Retribusi Pelayanan Retribusi Tera/Tera Ulang adalah pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan (Pasal 122 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
13)  Retribusi Pelayanan Pendidikan
Objek Retribusi Pelayanan Pendidikan adalah pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh Pemerintah Daerah (Pasal 123 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
14)  Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Objek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum (Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).

b.   Jasa Usaha
Dalam Pasal 126 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi :
1.         pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal;dan/atau
2.         pelayanan oleh pemerintah daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi jasa usaha didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar (Ahmad Yani, 2004 : 64).
Menurut Pasal 127 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2008  Jenis Retribusi Jasa Usaha terdiri dari :
1)      Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pemakaian kekayaan Daerah. Dikecualikan dari pengertian pemakaian kekayaan Daerah adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut (Pasal 128 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
2)      Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
Objek Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang, dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan, yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pasal 129 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
3)      Retribusi Tempat Pelelangan
Objek Retribusi Tempat Pelelangan adalah penyediaan tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan (Pasal 130 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
4)      Retribusi Terminal
Objek Retribusi Terminal adalah pelayanan penyediaan tempat
parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pasal 131 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
5)      Retribusi Tempat Khusus Parkir
Objek Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pasal 132 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
6)      Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
Objek Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa adalah pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pasal 133 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
7)      Retribusi Rumah Potong Hewan
Objek Retribusi Rumah Potong Hewan adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pasal 134 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
8)      Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
Objek Retribusi Pelayanan Kepelabuhan adalah pelayanan jasa
kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pasal 135 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
9)      Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Objek Retribusi Rekreasi dan Olahraga adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pasal 136 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
10)  Retribusi Penyeberangan di Air
Objek Retribusi Penyeberangan di Air adalah pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pasal 137 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
11)  Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Objek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah (Pasal 138 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).

c.    Perizinan Tertentu
Menurut Pasal 140 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi perizinan tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruhnya biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan. Biaya penyelenggaraan izin ini meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut (Ahmad Yani, 2004 : 64).
Menurut Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Daerah Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah :
1)        Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Objek Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan. Pemberian izin meliputi kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunannya agar tetap sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang, dengan tetap memperhatikan koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien luas bangunan (KLB), koefisien ketinggian bangunan (KKB), dan pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut (Pasal 142 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
2)        Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
Objek Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
adalah pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu (Pasal 143 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
3)        Retribusi Izin Gangguan
Objek Retribusi Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau Badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus-menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan, dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja (Pasal 144 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
4)        Retribusi Izin Trayek
Objek Retribusi Izin Trayek adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu (Pasal 145 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
5)        Retribusi Izin Usaha Perikanan
Objek Retribusi Izin Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 141 huruf e adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan (Pasal 146 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).

C.      Subjek Retribusi Daerah
Objek retribusi tersebut tentunya akan digunakan dan dinikmati oleh para pemilik kendaraan umum baik secara perorangan maupun badan hukum yang disebut dengan subjek retribusi. Dalam Perda Nomor 14 Tahun 2002 tentang Angkutan Jalan dan Retribusi Perizinan Angkutan dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Subjek Retribusi adalah :
Orang pribadi atau badan hukum yang menikmati pelayanan jasa penerbitan perizinan dan pengawasan angkutan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
Sedangkan menurut Marihot P. Siahaan (2005:440) bahwa subjek retribusi jasa umum adalah :
Orang pribadi atau badan yang menggunakan/ menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan. Subjek retribusi jasa umum dapat ditetapkan menjadi wajib retribusi jasa umum yaitu orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi jasa umum.
Harus diingat bahwa ketentuan dalam suatu peraturan daerah sifatnya mengatur hal-hal umum atau yang menyangkut kepentingan umum termasuk masalah angkutan umum, di mana masalah angkutan adalah sangat berkaitan dengan kepentingan umum.
Wajib retribusi berdasarkan Perda Nomor 14 Tahun 2002 tentang Angkutan Jalan dan Retribusi Perizinan Angkutan yaitu :
Orang pribadi atau badan yang menurut peraturan daerah ini diwajibkan untuk membayar retribusi perizinan dan pengawasan angkutan yang diberikan pemerintah daerah.    

D.      Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi
Terdapat 3 prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, yaitu :
a.       Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalianatas pelayanan tersebut. Biaya itu meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal. Karena dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya.
b.      Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Jasa Usaha didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. Keuntungan yang layak merupakan keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien danberorientasi pada harga pasar.
c.       Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Perizinan Tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan yang meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. Peninjauan tarif Retribusi dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

E.       Tata Cara Pemungutan Retribusi
Dalam hal pemungutan retribusi harus memperhatikan tata caranya sebagai berikut :
Ø  Retribusi akan dipungut dengan menggunakan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, dan kartu langganan)
Ø  Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD (Surat Tagihan Retribusi Daerah).
Ø  Penagihan Retribusi terutang akan didahului dengan Surat Teguran bagi wajib retribusi-nya.

F.       Manfaat Retribusi
Adapun manfaat yang diperoleh dari pemungutan retribusi ini, setiap penerimaan masing-masing jenis Retribusi akan diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan

G.      Kadaluarsa Retribusi
Dalam hal pemungutan/penagihan retribusi bisa menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi. Kedaluwarsa penagihan Retribusi tertangguh jika:
Ø  diterbitkan Surat Teguran, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut
Ø  ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung. Dengan kata lain bahwa Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah (langsung) atau dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi (tidak langsung)
Piutang Pajak dan/atau Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan sesuai dengan Keputusan Penghapusan Piutang Pajak dan/atau Retribusi provinsi yang sudah kedaluwarsa dari Gubernur atau Keputusan Penghapusan Piutang Pajak dan/atau Retribusi kabupaten/kota yang sudah kedaluwarsa dari Bupati/walikota





BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
        Retribusi daerah merupakan  pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.  objek dari retribusi daerah yaitu jasa umum, jasa usaha, perizinan tertentu.

B.       Saran
      Berdasarkan objek  jenis sumber-sumber retribusi daerah, pemerintah harus mampu mengelola sumber-sumber retribusi daerah dengan baik agar berdampak pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah yang optimal.
        Bagi masyarakat hendaknya selalu mengawasi proses penerimaan retribusi agar tidak terdapat penyelewengan saat proses pungutan retribusi daerah.



DAFTAR PUTAKA

http://bambangbintorosutarno.blogspot.com/2013/10/makalah-retribusi-daerah.html
Ahmad Yani. 2004. Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.

No comments :

Post a Comment