KATA PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan
Hinayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam
bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat
dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca.
Harapan saya
semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para
pembaca tentang “Retribusi Daerah”, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk
maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini
saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat
kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan
masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Nanga Pinoh, Oktober 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR......................................................................................................................... i
DAFTAR ISI........................................................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang........................................................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah....................................................................................................................... 1
C.
Tujuan......................................................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Retribusi Daerah....................................................................................................... 2
B.
Objek Retribusi Daerah.............................................................................................................. 2
C.
Subjek Retribusi Daerah............................................................................................................. 5
D.
Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi........................................................................... 5
E.
Tata Cara Pemungutan Retribusi................................................................................................ 6
F.
Manfaat Retribusi....................................................................................................................... 6
G.
Kadaluarsa Retribusi.................................................................................................................. 6
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan................................................................................................................................. 7
B.
Saran........................................................................................................................................... 7
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................................................... 8
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembangunan secara umum diartikan
sebagai suatu usaha untuk lebih meningkatkan produktifitas sumber daya alam,
sumber daya potensial yang dimiliki oleh suatu negara berupa sumber daya alam
sumber daya manusia maupun sumber daya finansial. Dengan demikian pembangunan
pada dasarnya dapat dikatakan usaha dasar untuk mengubah masa lampau yang buruk
menjadi zaman baru yang lebih baik untuk mewariskan masa depan kepada generasi yang
akan datang.
Untuk melaksanakan pembangunan yang
berkesinambungan maka daerah / kota lebih dituntut untuk menggali seoptimal
mungkin sumber-sumber keuangannya seperti:Pajak, retribusi atau pungutan yang
merupakan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, seperti yang tertuang dalam
undang-undang Nomor 32 tahun 2004
a.
Pendapatan
Pajak Daerah, meliputi :
1.
Hasil
pajak daerah;
2.
Hasil
retribusi daerah;
3.
Hasil
perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ;
dan
4.
Lain
lain pendapatan daerah yang sah.
b.
Dalam
perimbangan
c.
Pinjaman
daerah
d.
Lain
lain pendaptan daerah yang sah
Pemberian Otonomi Daerah dimaksud
untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam
rangka mengatur dan mengurus daerahnya sendiri, terutama dalam membiayai
pembangunan dewasa ini.Dengan diberikan hak kepada daerah untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan pihak lain adalah sangat
tepat karena dengan demikian sudah memiliki kekuatan hukum untuk menentukan
kebijakan dalam pengelolaan daerahnya, meskipun pada dasarnya tetap dikordinir
oleh pemeritah pusat.
Sesuai dengan ketentuan Undang –
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, bahwa: Hal hal yang
mendasarkan Undang – Undang ini adalah untuk mendorong memberdayakan masyrakat,
menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas serta msyarakat, mengembangkan peran dan
fungsi DPRD. Oleh sebab itu Undang – Undang ini menempatkan Otonomi Daerah
secara utuh pada daerah kabupaten dan kota. Retribusi Daerah selain sebagai salah
satu sumber penerimaan bagi pemerintah daerah juga merupakan faktor yang
dominan peranannya dan kontribusinya untuk menunjang pemarintah daerah.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang, dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1. apa pengertian retribusi daerah?
2. apa saja yang termasuk sumber
retribusi daerah?
C. Tujuan
Untuk mengetahui pengertian retribusi
daerah dan untuk mengetahui sumber-sumber retribusi daerah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Retribusi Daerah
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengertian retribusi
daerah, yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai
pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan
dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau
badan.
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau
badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk
melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi
tertentu. Besarnya retribusi yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang
menggunakan jasa atau perizinan tertentu dihitung dengan cara mengalikan tarif
retribusi dengan penggunaan jasa (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
B.
Objek Retribusi Daerah
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
objek retribusi ada tiga yaitu :
a. Jasa Umum
Dalam Pasal 109 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009, objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau
diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta
dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Jenis retribusi ini dapat tidak
dipungut apabila potensi penerimaannya kecil/dan atau atas kebijakan
nasional/daerah untuk memberikan pelayanan secara cuma-cuma (Pasal 110
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
Menurut Ahmad Yani (2004 : 63), prinsip
dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi jasa umum didasarkan pada
kebijaksanaan daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang
bersangkutan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
Terdapat penambahan
4 (empat) jenis retribusi daerah, yaitu Retribusi Tera/Tera
Ulang, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Retribusi Pelayanan
Pendidikan,dan Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Menurut Pasal 110 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jenis Retribusi Jasa Umum
adalah :
1)
Retribusi
Pelayanan Kesehatan
Objek Retribusi Pelayanan kesehatan adalah
pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas
pembantu, balai pengobatan, dan rumah sakit umum daerah dan tempat
pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh
Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran (Pasal 111 Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009).
2)
Retribusi
Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Objek Retribusi Pelayanan
persampahan/kebersihan meliputi :
·
Pengambilan/pengumpulan
sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara
·
Pengangkutan
sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi
pembuangan/pembuangan akhir sampah
·
Penyediaan
lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah (Pasal 112 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009).
3)
Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Objek Retribusi Penggantian Biaya Cetak
Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil meliputi KTP, kartu keterangan
bertempat tinggal, kartu identitas kerja, kartu penduduk sementara, kartu
identitas penduduk musiman, kartu keluarga, akta catatan sipil yang meliputi
akta perkawinan, akta perceraian, akta pengesahan dan akta pengakuan anak, akta
ganti nama bagi warga negara asing dan akta kematian (Pasal 113 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009).
4)
Retribusi
Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
Objek Retribusi Pelayanan pemakaman dan
pengabuan mayat meliputi pelayanan penguburan/pemakaman termasuk penggalian dan
pengurugan, pembakaran/pengabuan mayat, dan sewa tempat pemakaman atau
pembakaran/pengabuan mayat yang dimiliki atau dikelola pemerintah daerah (Pasal
114 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
5)
Retribusi
Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Objek Retribusi Pelayanan parkir di tepi
jalan umum adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang
ditentukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan (Pasal 115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
6)
Retribusi
Pelayanan Pasar
Objek Retribusi Pelayanan Pasar adalah
penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los, kios
yang dikelola pemerintah daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang (Pasal
116 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
7)
Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor
Objek Retribusi Pelayanan Pengujian
Kendaraan Bermotor adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor termasuk
kendaraan bermotor di air sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah (Pasal 117 Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009).
8)
Retribusi
Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
Objek Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Alat
Pemadam Kebakaran adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam
kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa oleh Pemerintah Daerah terhadap alat-alat
pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa
yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat (Pasal 118 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009).
9)
Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Peta
Retribusi Penggantian Biaya Cetak
Peta adalah penyediaan peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah (Pasal
119 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
10) Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan
Kakus
Objek Retribusi Pelayanan Penyedotan
Kakus adalah pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakusyang dilakukan
oleh Pemerintah Daerah (Pasal 120 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
11) Retribusi Pengolahan Limbah Cair
Retribusi Pengolahan Limbah Cair
adalah pelayanan pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran, dan
industri yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola secara khusus oleh
Pemerintah Daerah dalam bentuk instalasi pengolahan limbah cair (Pasal 121
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
12) Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Objek Retribusi Pelayanan Retribusi
Tera/Tera Ulang adalah pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar,
timbang, dan perlengkapannya dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang
diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan (Pasal 122
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
13) Retribusi Pelayanan Pendidikan
Objek Retribusi Pelayanan
Pendidikan adalah pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
teknis oleh Pemerintah Daerah (Pasal 123 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
14) Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Objek Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan
memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum (Pasal 124
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
b. Jasa Usaha
Dalam Pasal 126 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009, objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh
pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi :
1.
pelayanan
dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara
optimal;dan/atau
2.
pelayanan
oleh pemerintah daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak
swasta.
Prinsip dan sasaran dalam penetapan
besarnya tarif retribusi jasa usaha didasarkan pada tujuan untuk memperoleh
keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh
pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada
harga pasar (Ahmad Yani, 2004 : 64).
Menurut Pasal 127 Undang-Undang Nomor 29
Tahun 2008 Jenis Retribusi Jasa Usaha terdiri dari :
1)
Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah
Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
adalah pemakaian kekayaan Daerah. Dikecualikan dari pengertian pemakaian
kekayaan Daerah adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah
tersebut (Pasal 128 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
2)
Retribusi
Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
Objek Retribusi Pasar Grosir dan/atau
Pertokoan penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang, dan
fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan, yang disediakan/diselenggarakan
oleh Pemerintah Daerah (Pasal 129 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
3)
Retribusi
Tempat Pelelangan
Objek Retribusi Tempat Pelelangan
adalah penyediaan tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh
Pemerintah Daerah untuk melakukan pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan
hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di
tempat pelelangan (Pasal 130 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
4)
Retribusi
Terminal
Objek Retribusi Terminal adalah
pelayanan penyediaan tempat
parkir untuk kendaraan penumpang dan bis
umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang
disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pasal 131
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
5)
Retribusi
Tempat Khusus Parkir
Objek Retribusi Tempat Khusus Parkir
adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau
dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pasal 132 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
6)
Retribusi
Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
Objek Retribusi Tempat
Penginapan/Pesanggrahan/Villa adalah pelayanan tempat
penginapan/pesanggrahan/villa yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh
Pemerintah Daerah (Pasal 133 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
7)
Retribusi
Rumah Potong Hewan
Objek Retribusi Rumah Potong
Hewan adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak
termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong,
yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pasal 134
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
8)
Retribusi
Pelayanan Kepelabuhanan
Objek Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
adalah pelayanan jasa
kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya
di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh
Pemerintah Daerah (Pasal 135 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
9)
Retribusi
Tempat Rekreasi dan Olahraga
Objek Retribusi Rekreasi dan Olahraga
adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang
disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pasal 136
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
10) Retribusi Penyeberangan di Air
Objek Retribusi Penyeberangan di
Air adalah pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan
kendaraan di air yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pasal
137 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
11) Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Objek Retribusi Penjualan Produksi Usaha
Daerah adalah adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah
(Pasal 138 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
c. Perizinan Tertentu
Menurut Pasal 140 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, objek Retribusi Perizinan
Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada
orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas
kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana,
sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga
kelestarian lingkungan.
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif
retribusi perizinan tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau
seluruhnya biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan. Biaya
penyelenggaraan izin ini meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di
lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari
pemberian izin tersebut (Ahmad Yani, 2004 : 64).
Menurut Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 Tentang Pajak dan Daerah Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah :
1)
Retribusi
Izin Mendirikan Bangunan
Objek Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
adalah pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan. Pemberian izin meliputi
kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunannya agar tetap
sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang, dengan tetap
memperhatikan koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien luas bangunan (KLB),
koefisien ketinggian bangunan (KKB), dan pengawasan penggunaan bangunan yang
meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat keselamatan bagi yang
menempati bangunan tersebut (Pasal 142 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
2)
Retribusi
Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
Objek Retribusi Izin Tempat Penjualan
Minuman Beralkohol
adalah pemberian izin untuk melakukan
penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu (Pasal 143 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009).
3)
Retribusi
Izin Gangguan
Objek Retribusi Izin Gangguan adalah
pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau Badan yang dapat
menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan
pengendalian kegiatan usaha secara terus-menerus untuk mencegah terjadinya
gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum, memelihara ketertiban
lingkungan, dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja (Pasal 144
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
4)
Retribusi
Izin Trayek
Objek Retribusi Izin Trayek adalah
pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan
angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu (Pasal 145
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
5)
Retribusi
Izin Usaha Perikanan
Objek Retribusi Izin Usaha Perikanan
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 141 huruf e adalah pemberian
izin kepada orang pribadi atau Badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan
dan pembudidayaan ikan (Pasal 146 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
C. Subjek Retribusi Daerah
Objek retribusi tersebut tentunya
akan digunakan dan dinikmati oleh para pemilik kendaraan umum baik secara
perorangan maupun badan hukum yang disebut dengan subjek retribusi. Dalam Perda
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Angkutan Jalan dan Retribusi Perizinan Angkutan
dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Subjek Retribusi adalah :
Orang pribadi atau badan hukum yang
menikmati pelayanan jasa penerbitan perizinan dan pengawasan angkutan yang
diberikan oleh Pemerintah Daerah.
Sedangkan menurut Marihot P. Siahaan
(2005:440) bahwa subjek retribusi jasa umum adalah :
Orang pribadi atau badan yang
menggunakan/ menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan. Subjek retribusi
jasa umum dapat ditetapkan menjadi wajib retribusi jasa umum yaitu orang
pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi jasa
umum.
Harus diingat bahwa ketentuan dalam
suatu peraturan daerah sifatnya mengatur hal-hal umum atau yang menyangkut
kepentingan umum termasuk masalah angkutan umum, di mana masalah angkutan
adalah sangat berkaitan dengan kepentingan umum.
Wajib retribusi berdasarkan Perda
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Angkutan Jalan dan Retribusi Perizinan Angkutan
yaitu :
Orang pribadi atau badan yang menurut
peraturan daerah ini diwajibkan untuk membayar retribusi perizinan dan
pengawasan angkutan yang diberikan pemerintah daerah.
D. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif
Retribusi
Terdapat 3 prinsip dan
sasaran dalam penetapan tarif retribusi, yaitu :
a.
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum
ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan,
kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalianatas
pelayanan tersebut. Biaya itu meliputi biaya operasi dan
pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal. Karena dalam hal penetapan tarif sepenuhnya
memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup
sebagian biaya.
b.
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi
Jasa Usaha didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
Keuntungan yang layak merupakan keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan
jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien danberorientasi pada harga pasar.
c.
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Perizinan
Tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya
penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan yang meliputi penerbitan
dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya
dampak negatif dari pemberian izin tersebut.
Tarif
Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. Peninjauan tarif Retribusi
dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
E. Tata Cara Pemungutan Retribusi
Dalam hal pemungutan retribusi harus
memperhatikan tata caranya sebagai berikut :
Ø
Retribusi akan
dipungut
dengan menggunakan SKRD (Surat
Ketetapan Retribusi Daerah) atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, dan kartu langganan)
Ø
Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat
pada waktunya atau kurang membayar, akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap
bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih
dengan menggunakan STRD (Surat
Tagihan Retribusi Daerah).
Ø
Penagihan
Retribusi terutang akan didahului dengan Surat Teguran bagi wajib retribusi-nya.
F. Manfaat Retribusi
Adapun manfaat yang diperoleh dari pemungutan
retribusi ini, setiap penerimaan masing-masing jenis Retribusi akan diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan
langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan
G. Kadaluarsa Retribusi
Dalam hal pemungutan/penagihan retribusi bisa
menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat
terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di
bidang Retribusi. Kedaluwarsa penagihan Retribusi tertangguh jika:
Ø
diterbitkan
Surat Teguran, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat
Teguran tersebut
Ø
ada
pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak
langsung. Dengan kata lain bahwa Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan
masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah
(langsung) atau dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau
penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi (tidak
langsung)
Piutang Pajak dan/atau Retribusi yang tidak
mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa
dapat dihapuskan sesuai dengan Keputusan Penghapusan Piutang Pajak dan/atau
Retribusi provinsi yang sudah kedaluwarsa dari Gubernur atau Keputusan
Penghapusan Piutang Pajak dan/atau Retribusi kabupaten/kota yang sudah
kedaluwarsa dari Bupati/walikota
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Retribusi daerah
merupakan pungutan
daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus
disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang
pribadi atau badan. objek dari retribusi daerah yaitu jasa umum, jasa
usaha, perizinan tertentu.
B.
Saran
Berdasarkan
objek jenis sumber-sumber retribusi daerah, pemerintah harus mampu
mengelola sumber-sumber retribusi daerah dengan baik agar berdampak pada
penerimaan Pendapatan Asli Daerah yang optimal.
Bagi masyarakat hendaknya selalu
mengawasi proses penerimaan retribusi agar tidak terdapat penyelewengan saat
proses pungutan retribusi daerah.
DAFTAR PUTAKA
http://bambangbintorosutarno.blogspot.com/2013/10/makalah-retribusi-daerah.html
Ahmad
Yani. 2004. Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Daerah. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.
No comments :
Post a Comment