iklan

Wednesday 3 December 2014

makalah surat setoran pajak dan pembayarannya

MAKALAH
“Surat Setoran Pajak dan Pembayaran Pajak”

DI

S
U
S
U
N

OLEH
KELOMPOK 6


SMK NEGERI 01 NANGA PINOH
KABUPATEN MELAWI
TAHUN 2014

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur Tim Penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat-Nya yang telah dilimpahkan kepada Tim Penulis sehingga Tim Penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Surat Setoran Pajak dan Pembayaran Pajak” yang merupakan salah satu tugas dari guru.
Dalam menyelesaikan makalah ini, Penyusun telah banyak mendapat bantuan dan masukan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini Tim Penulis ingin menyampaikan terima kasih kepada :
1.    Guru bidang studi perbankan yang telah memberikan tugas ini sehingga pengetahuan penyusun dalam penulisan makalah ini makin bertambah.
2.    Para blogger yang tidak henti-hentinya memposting karya mereka sehingga mempermudah mencari bahan tugas makalah ini.
3.    Pihak-pihak yang tidak dapat Penulis sebutkan satu persatu yang telah turut membantu sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan baik dalam waktu yang tepat.
Penulis menyadari bahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, namun demikian telah memberikan manfaat bagi penyusun dan pembaca. Akhir kata penyusun berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Kritik dan saran yang bersifat menbangun akan penyusun terima dengan senang hati.


Nanga Pinoh,     Oktober 2014
Penyusun



Kelompok 6


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR............................................................................................................. i
DAFTAR ISI............................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................................ 1
A.    Latar Belakang................................................................................................................ 1
B.     Rumusan Masalah........................................................................................................... 1
C.     Tujuan Penulisan............................................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN.......................................................................................................... 3
A.    Pengertian Surat Setoran Pajak dan Pembayaran Pajak.................................................. 3
B.     Fungsi Surat Setoran Pajak dan Pembayaran Pajak........................................................ 3
C.     Tempat Pembayaran dan Penyetoran Pajak.................................................................... 3
D.    Batas Waktu Pembayaran atau Penyetoran Pajak........................................................... 4
E.     Tata Cara Menunda atau Mengangsur Pembayaran Atas Ketetapan Pajak.................... 4
BAB III PENUTUP.................................................................................................................. 7
A.    Kesimulan....................................................................................................................... 7
B.     Saran............................................................................................................................... 7
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................................. 8

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang  sehingga dapat dipaksakan  dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak juga disebut sumber penerimaan negara untuk pembiayaan pemerintah dan pembangunan di Indonesia. Peran pajak terhadap penerimaan negara dari tahun ke tahun semakin dominan, terutama sejak penerimaan minyak dan gas bumi tidak mampu lagi membiayai belanja pemerintah. Semakin besarnya peranan pajak dalam pembangunan menjadi perhatian semua pihak, karena tingginya pajak menunjukkan kemampuan kemandirian bangsa dalam membiayai pembangunan dari seluruh komponen bangsa. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma- hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.Pajak merupakan sumber utama pemasukan negara yang dalam penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Pajak. Pajak memberikan manfaat secara tidak langsung bagi masyarakat,karena kontraprestasi yang akan dikembalikan pada masyarakat adalah dalam bentuk pembangunan infrasruktur dan fasilitas umum,sehingga pajak tersebut seharusnya dapat dinikmati secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat. Selain untuk membangun infrastruktur dan fasilitas umum, pajak juga dipergunakan untuk membayar gaji pegawai negeri,pensiunan pegawai negeri,bahkan subsidi yang selama ini dirasakan oleh masyarakat berasal dari pajak yang dibayarkan. Berbagai macam subsidi yang dikeluarkan pemerintah diantaranya  subsidi BBM, listrik, Bantuan Langsung Tunai (BLT),Raskin,danJamkesmas.Namun pada prakteknya subsidi ini tidak tepat sasaran. Hal ini tantangan bagi Direktorat Jenderal Pajak sebagai institusi yang menghimpun penerimaan negara dari pajak. DJP memiliki visi menjadi institusi pemerintah yang menyelenggarakan sistem administrasi perpajakan modern yang efektif, efisien,dan dapat dipercaya masyarakat dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi dan menghimpun pajak negara berdasarkan Undang-Undang Perpajakan yang mampu mewujudkan kemandirian pembiayaan Anggaran Pendapatan.

B.       Rumusan Masalah
o  Apa pengertian surat setoran pajak dan pembayaran pajak ?
o  Apa fungsi surat setoran pajak dan pembayaran pajak ?
o  Dimana tempat pembayaran dan penyetoran pajak ?
o  Bagaimana batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak ?
o  Bagaimana cara menunda atau mengangsur pembayaran atas ketetapan pajak ?


C.      Tujuan Penulisan
o  Untuk mengetahui pengertian surat setoran pajak dan pembayaran pajak.
o  Untuk mengetahui  fungsi surat setoran pajak dan pembayaran pajak.
o  Untuk mengetahui tempat pembayaran dan penyetoran pajak.
o  Untuk mengetahui batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak.
o  Untuk mengetahui tata cara meunda atau mengangsur pembayaran atas ketetapan pajak.


BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Surat Setoran Pajak dan Pembayaran Pajak
Surat setoran pajak adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalaui kantor penerima pembayaran.

SSP dibagi menjadi menjadi 2 (dua), adalah sebagai berikut:
·       SSP standar adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan atau berfungsi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kantor penerimaaan pembayaran dan digunakan sebagai bukti pembayaran.
·       SSP khusus adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke kantor penerimaan pajak yang dicetak oleh kantor penerimaan pembayaran dengan menggunakan mesin transaksi dan/ atau alat lain yang sesuai dengan yang ditetapkan dalam keputusan dirjen pajak dan mempunyai fungsi yang sama dengan SSP standar dalam administrasi perpajakan.

Pembayaran Pajak
Pembayaran pajak ialah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.
Dalam sistem self assessment wajib pajak harus menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakan ke kantor pelayanan pajak atau kantor penyuluhan pajak. Pembayaran pajak dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak (ssp) dan untuk pelaporan menggunakan surat pemberitahuan (sp).

B.       Fungsi Surat Setoran Pajak dan Pembayaran Pajak
Fungsi Surat Setoran Pajak
       Sebagai sarana untuk membayar pajak.
       Sebagai bukti dan laporan pembayaran pajak.

C.      Tempat Pembayaran dan Penyetoran Pajak
       Bank yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
       Kantor Pos.
       Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
       Bank Badan Usaha Milik Negara.
       Bank Badan Usaha Milik Daerah.
       Tempat pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan
Contoh : Bank Swasta tertentu (Bank BCA).

Bank tempat pembayaran pajak disebut juga dengan nama Bank Persepsi
Formulir SSP  dibuat dalam rangkap 4 (empat), dengan peruntukan sebagai berikut :
1.    lembar ke-1 : untuk arsip Wajib Pajak;
2.    lembar ke-2 : untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
3.    lembar ke-3 : untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak;
4.    lembar ke-4 : untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran.
Apabila diperlukan di SSP dibuat rangkap 5 (lima) dengan ketentuan lembar ke-5 :
5.      lembar ke-5 : untuk arsip Wajib Pungut (Bendahara Pemerintah/BUMN) atau  pihak lain.
Pengisian Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran dalam formulir SSP dilakukan berdasarkan Tabel Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran.

Wajib Pajak dapat mengadakan sendiri formulir SSP dengan bentuk dan isi sesuai dengan formulir SSP.
Satu formulir SSP hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu Masa Pajak atau satu Tahun Pajak/surat ketetapan pajak/Surat Tagihan Pajak dengan menggunakan satu Kode Akun Pajak dan satu Kode Jenis Setoran, kecuali Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan
Pasal 3 ayat (3a) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dapat membayar Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk beberapa Masa Pajak dalam satu SSP.

D.      Batas Waktu Pembayaran atau Penyetoran Pajak
Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak

Sanksi keterlambatan Pembayaran Pajak
Atas keterlambatan pembayaran pajak, dikenakan sanksi denda administrasi bunga 2% (dua persen) sebulan dari pajak terutang dihitung dari jatuh tempo pembayaran.

E.       Tata Cara Menunda Mengangsur Pembayaran Atas Ketetapan Pajak
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak  yang masih harus dibayar dalam surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, dan surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, serta keputusan peninjauan kembali.

Surat ketetapan pajak
Surat ketetapan  pajak adalah surat ketetapan yang meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar , surat ketetapan  pajak kurang bayar tambahan , surat ketetapan pajak nihil, atau surat ketetapan pajak lebih bayar.
a.    Surat ketetapan pajak kurang bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan  besarnya jumblah pokok pajak
b.    Surat keterangan pajak kurang bayar tambahan adalah surat ketetapan  pajak yang menentukan tambahan atas jumblah pajak yang telah ditetapkan
c.    Surat ketetapan pajak lebih bayar adalah surat ketapan pajak yang menentukan jumblah kelebihan pembayaran pajak karena jumblah kerdit pajak lebig besar.
d.   Surat ketetapan pajak nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumblah pokok pajak sama besarnya dengan jumblah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

Keberatan dan banding
tata cara penyelesaian keberatan
a.    wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada direktur jendral pajak.
b.    pengajuan keberatan yang dituangkan dalam bentuk surat.

Tata cara penyelesaian banding
a.    Wajib pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas surat keputusan keberatan
b.    Putusan pengadilan pajak merupakan putusan pengadilan khusus dilingkungan peradilantata usaha Negara

Pembetulan pengurangan penghapusan atau pembatalan
1.    Pembetulan ; atas permohonan wajib pajak atau karena jabatannyadirektur jendral dapat membetulkan
a.    Surat ketetapan pajak ( SKPKB,SKPKBT,SKPN,SKPLB )
b.    Surat tagihan pajak
c.    Surat Keputusan Pembetulan
d.   Surat Keputusan Keberatan
e.    Surat Keputusan pengurangan Sanksi administrasi
f.     Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi
g.    Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak
h.    Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak
i.      Surat Keputusan Pengenbalian Pendahuluan Kelebihan Pajak,atau
j.      Surat keputusan pemberian imbalan Bunga

Pengurangan , penghapusan , atau pembatalan
Direktur jendral pajak karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat
a.    Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga denda dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena hilap wajib pajak atau bukan karena kesalahanya
b.    Mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang tidak benar
c.    Membatalkan hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa
·      Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan
·      Pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan wajib pajak
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak apabila ;
a.        Wajib pajak tidak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak atau
b.       Wajib pajak mengajukan keberatan tetapi keberatannya tidak dipertimbangkan oleh direktur jendral pajak karena tidak memenuhi persyaratan





BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Sudah dijelaskan bahwa fungsi pajak adalah untuk membiayai pengeluaran umum Negara. Namun realita terbesarnya, kegunaan pajak di Indonesia adalah untuk membayar cicilan hutang. Hampir setiap tahun persen penggunaan uang pajak sebagai cicilan hutang cukup besar. Jadi, kemauan masyarakat untuk membayar pajak akan membantu Negara ini terbebas dari hutang Meski ada kasus penyelewengan yang terjadi, tentunya tidak semua para petugas pajak melakukan perbuatan haram tersebut. Hanya orang yang tidak sayang dengan Negara ini yang mau memakan harta yang digunakan untu membayar utang. Dari pengertian pajak dan kegunaannya, dapat dipahami bahwa pajak memiliki potensi yang kuat untuk bisa membayar hutang. Jika Anda orang bijak tentu Anda siap membayar pajak.

B.       Saran
Kita sebagai masyarakat di negara Indonesia wajib membayar pajak untuk kelangsungan hidup negara ini dan juga untuk membangun negara ini agar mencapai kesejahteraan bersama, tetapi kewajiban membayar pajak yang sudah terlaksana ini harus diwujudkan dengan wujud nyata mana hasil dari pembayaran pajaknya. Sekarang banyak kasus penyalahgunaan pajak kasusnya juga bukan dilakukan oleh satu orang saja tapi beberapa orang bahkan hampir banyak pejabat tinggi negara yang melakukannya, ini adalah contoh bahwa penerapan pajak di Indonesia kurang pengawasan. Pembayarannya menjadi kewajiban tapi hasil dari pembayaan pajaknya tidak jelas untuk apa? Dan untuk siapa? Maka disarankan jangan hanya masyarakat yang mematuhi peraturan saja tetapi pejabat tinggi negara juga harus mematuhi. Ini untuk kepentingan bersama bukan perseorangan.
DAFTAR PUSTAKA




No comments :

Post a Comment