MAKALAH
“Surat Setoran Pajak dan Pembayaran Pajak”
DI
S
U
S
U
N
OLEH
KELOMPOK 6
SMK NEGERI 01 NANGA PINOH
KABUPATEN MELAWI
TAHUN 2014
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur Tim Penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas
rahmat-Nya yang telah dilimpahkan kepada Tim Penulis sehingga Tim Penulis dapat
menyelesaikan makalah yang berjudul “Surat Setoran Pajak dan Pembayaran
Pajak” yang merupakan salah satu tugas dari guru.
Dalam menyelesaikan makalah ini, Penyusun telah banyak mendapat bantuan dan
masukan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini Tim Penulis
ingin menyampaikan terima kasih kepada :
1.
Guru bidang studi
perbankan yang telah memberikan tugas ini sehingga pengetahuan penyusun dalam
penulisan makalah ini makin bertambah.
2.
Para blogger yang
tidak henti-hentinya memposting karya mereka sehingga mempermudah mencari bahan
tugas makalah ini.
3.
Pihak-pihak yang
tidak dapat Penulis sebutkan satu persatu yang telah turut membantu sehingga
makalah ini dapat terselesaikan dengan baik dalam waktu yang tepat.
Penulis menyadari bahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan, namun demikian telah memberikan manfaat bagi penyusun dan pembaca.
Akhir kata penyusun berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Kritik dan saran yang bersifat menbangun akan penyusun terima dengan senang
hati.
Nanga Pinoh, Oktober 2014
Penyusun
Kelompok 6
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................................. i
DAFTAR ISI............................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................................ 1
A.
Latar Belakang................................................................................................................ 1
B.
Rumusan Masalah........................................................................................................... 1
C.
Tujuan Penulisan............................................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN.......................................................................................................... 3
A.
Pengertian Surat
Setoran Pajak dan Pembayaran Pajak.................................................. 3
B.
Fungsi Surat
Setoran Pajak dan Pembayaran Pajak........................................................ 3
C.
Tempat Pembayaran
dan Penyetoran Pajak.................................................................... 3
D.
Batas Waktu
Pembayaran atau Penyetoran Pajak........................................................... 4
E.
Tata Cara Menunda
atau Mengangsur Pembayaran Atas Ketetapan Pajak.................... 4
BAB III PENUTUP.................................................................................................................. 7
A.
Kesimulan....................................................................................................................... 7
B.
Saran............................................................................................................................... 7
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................................. 8
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pajak
adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga
dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak
juga disebut sumber penerimaan negara untuk pembiayaan pemerintah dan
pembangunan di Indonesia. Peran pajak terhadap penerimaan negara dari tahun ke
tahun semakin dominan, terutama sejak penerimaan minyak dan gas bumi tidak
mampu lagi membiayai belanja pemerintah. Semakin besarnya peranan pajak dalam
pembangunan menjadi perhatian semua pihak, karena tingginya pajak menunjukkan
kemampuan kemandirian bangsa dalam membiayai pembangunan dari seluruh komponen
bangsa. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma- hukum untuk
menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.Pajak merupakan sumber utama pemasukan
negara yang dalam penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Direktorat Jendral
Pajak. Pajak memberikan manfaat secara tidak langsung bagi masyarakat,karena
kontraprestasi yang akan dikembalikan pada masyarakat adalah dalam bentuk
pembangunan infrasruktur dan fasilitas umum,sehingga pajak tersebut seharusnya
dapat dinikmati secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat. Selain untuk
membangun infrastruktur dan fasilitas umum, pajak juga dipergunakan untuk
membayar gaji pegawai negeri,pensiunan pegawai negeri,bahkan subsidi yang
selama ini dirasakan oleh masyarakat berasal dari pajak yang dibayarkan.
Berbagai macam subsidi yang dikeluarkan pemerintah diantaranya subsidi
BBM, listrik, Bantuan Langsung Tunai (BLT),Raskin,danJamkesmas.Namun pada prakteknya subsidi ini tidak
tepat sasaran. Hal ini tantangan bagi Direktorat Jenderal Pajak sebagai
institusi yang menghimpun penerimaan negara dari pajak. DJP memiliki visi
menjadi institusi pemerintah yang menyelenggarakan sistem administrasi
perpajakan modern yang efektif, efisien,dan dapat dipercaya masyarakat dengan
integritas dan profesionalisme yang tinggi dan menghimpun pajak negara
berdasarkan Undang-Undang Perpajakan yang mampu mewujudkan kemandirian
pembiayaan Anggaran Pendapatan.
B.
Rumusan
Masalah
o
Apa pengertian
surat setoran pajak dan pembayaran pajak ?
o
Apa fungsi surat
setoran pajak dan pembayaran pajak ?
o
Dimana tempat
pembayaran dan penyetoran pajak ?
o
Bagaimana batas
waktu pembayaran atau penyetoran pajak ?
o
Bagaimana cara
menunda atau mengangsur pembayaran atas ketetapan pajak ?
C.
Tujuan
Penulisan
o
Untuk mengetahui
pengertian surat setoran pajak dan pembayaran pajak.
o
Untuk
mengetahui fungsi surat setoran pajak
dan pembayaran pajak.
o
Untuk mengetahui
tempat pembayaran dan penyetoran pajak.
o
Untuk mengetahui
batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak.
o
Untuk mengetahui
tata cara meunda atau mengangsur pembayaran atas ketetapan pajak.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Surat Setoran Pajak dan Pembayaran Pajak
Surat setoran pajak
adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau
penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalaui kantor penerima
pembayaran.
SSP
dibagi menjadi menjadi 2 (dua), adalah sebagai berikut:
·
SSP
standar adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan atau berfungsi untuk
melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kantor penerimaaan
pembayaran dan digunakan sebagai bukti pembayaran.
·
SSP
khusus adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke kantor
penerimaan pajak yang dicetak oleh kantor penerimaan pembayaran dengan
menggunakan mesin transaksi dan/ atau alat lain yang sesuai dengan yang
ditetapkan dalam keputusan dirjen pajak dan mempunyai fungsi yang sama dengan
SSP standar dalam administrasi perpajakan.
Pembayaran
Pajak
Pembayaran pajak ialah sistem yang mencakup
seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan
pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan
ekonomi.
Dalam sistem self assessment wajib pajak harus menghitung,
memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakan ke kantor
pelayanan pajak atau kantor penyuluhan pajak. Pembayaran pajak dilakukan dengan
menggunakan surat setoran pajak (ssp) dan untuk pelaporan menggunakan surat
pemberitahuan (sp).
B.
Fungsi
Surat Setoran Pajak dan Pembayaran Pajak
Fungsi
Surat Setoran Pajak
•
Sebagai
sarana untuk membayar pajak.
•
Sebagai
bukti dan laporan pembayaran pajak.
C.
Tempat
Pembayaran dan Penyetoran Pajak
•
Bank yang ditunjuk
oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
•
Kantor Pos.
•
Dinas Pendapatan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
•
Bank Badan Usaha
Milik Negara.
•
Bank Badan Usaha
Milik Daerah.
•
Tempat pembayaran
lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan
Contoh : Bank Swasta tertentu (Bank
BCA).
Bank tempat pembayaran pajak disebut juga
dengan nama Bank Persepsi
Formulir SSP dibuat dalam rangkap 4 (empat), dengan peruntukan
sebagai berikut :
1.
lembar ke-1 : untuk
arsip Wajib Pajak;
2.
lembar ke-2 : untuk
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
3.
lembar ke-3 : untuk
dilaporkan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak;
4.
lembar ke-4 : untuk
arsip Kantor Penerima Pembayaran.
Apabila diperlukan di SSP dibuat rangkap 5 (lima)
dengan ketentuan lembar ke-5 :
5.
lembar ke-5 : untuk
arsip Wajib Pungut (Bendahara Pemerintah/BUMN) atau pihak lain.
Pengisian Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran dalam formulir SSP
dilakukan berdasarkan Tabel Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran.
Wajib Pajak dapat mengadakan sendiri formulir SSP dengan bentuk dan isi
sesuai dengan formulir SSP.
Satu formulir SSP hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak
dan untuk satu Masa Pajak atau satu Tahun Pajak/surat ketetapan pajak/Surat
Tagihan Pajak dengan menggunakan satu Kode Akun Pajak dan satu Kode Jenis
Setoran, kecuali Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Penjelasan
Pasal 3 ayat (3a) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dapat membayar Pajak
Penghasilan Pasal 25 untuk beberapa Masa Pajak dalam satu SSP.
D.
Batas
Waktu Pembayaran atau Penyetoran Pajak
Menteri
Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang
terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak,
paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau
berakhirnya Masa Pajak
Sanksi
keterlambatan Pembayaran Pajak
Atas
keterlambatan pembayaran pajak, dikenakan sanksi denda administrasi bunga 2%
(dua persen) sebulan dari pajak terutang dihitung dari jatuh tempo pembayaran.
E.
Tata Cara
Menunda Mengangsur Pembayaran Atas Ketetapan Pajak
Wajib pajak dapat mengajukan
permohonan secara tertulis untuk mengangsur atau menunda pembayaran
pajak yang masih harus dibayar dalam surat tagihan pajak, surat
ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, dan
surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, serta
keputusan peninjauan kembali.
Surat ketetapan pajak
Surat ketetapan pajak
adalah surat ketetapan yang meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar , surat
ketetapan pajak kurang bayar tambahan , surat ketetapan pajak nihil,
atau surat ketetapan pajak lebih bayar.
a.
Surat ketetapan
pajak kurang bayar adalah surat ketetapan pajak yang
menentukan besarnya jumblah pokok pajak
b.
Surat keterangan
pajak kurang bayar tambahan adalah surat ketetapan pajak yang
menentukan tambahan atas jumblah pajak yang telah ditetapkan
c.
Surat ketetapan
pajak lebih bayar adalah surat ketapan pajak yang menentukan jumblah kelebihan
pembayaran pajak karena jumblah kerdit pajak lebig besar.
d.
Surat ketetapan
pajak nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumblah pokok pajak
sama besarnya dengan jumblah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak
ada kredit pajak.
Keberatan dan banding
tata cara penyelesaian keberatan
a. wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada direktur jendral pajak.
b. pengajuan keberatan yang dituangkan dalam bentuk surat.
Tata cara penyelesaian banding
a.
Wajib pajak dapat
mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas surat
keputusan keberatan
b.
Putusan pengadilan
pajak merupakan putusan pengadilan khusus dilingkungan peradilantata usaha
Negara
Pembetulan pengurangan penghapusan atau pembatalan
1.
Pembetulan ; atas
permohonan wajib pajak atau karena jabatannyadirektur jendral dapat membetulkan
a.
Surat ketetapan
pajak ( SKPKB,SKPKBT,SKPN,SKPLB )
b.
Surat tagihan pajak
c.
Surat Keputusan
Pembetulan
d.
Surat Keputusan
Keberatan
e.
Surat Keputusan pengurangan
Sanksi administrasi
f.
Surat Keputusan
Penghapusan Sanksi Administrasi
g.
Surat Keputusan
Pengurangan Ketetapan Pajak
h.
Surat Keputusan
Pembatalan Ketetapan Pajak
i.
Surat Keputusan
Pengenbalian Pendahuluan Kelebihan Pajak,atau
j.
Surat keputusan
pemberian imbalan Bunga
Pengurangan , penghapusan , atau pembatalan
Direktur jendral
pajak karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat
a.
Mengurangkan atau
menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga denda dan kenaikan yang terutang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan dalam hal
sanksi tersebut dikenakan karena hilap wajib pajak atau bukan karena
kesalahanya
b.
Mengurangkan atau
membatalkan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang tidak benar
c.
Membatalkan hasil
pemeriksaan atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan
tanpa
·
Penyampaian surat
pemberitahuan hasil pemeriksaan
·
Pembahasan akhir
hasil pemeriksaan dengan wajib pajak
Wajib pajak dapat
mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak apabila
;
a.
Wajib pajak tidak
mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak atau
b.
Wajib pajak
mengajukan keberatan tetapi keberatannya tidak dipertimbangkan oleh direktur
jendral pajak karena tidak memenuhi persyaratan
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sudah
dijelaskan bahwa fungsi pajak adalah untuk membiayai pengeluaran umum Negara.
Namun realita terbesarnya, kegunaan pajak di Indonesia adalah untuk membayar
cicilan hutang. Hampir setiap tahun persen penggunaan uang pajak sebagai
cicilan hutang cukup besar. Jadi, kemauan masyarakat untuk membayar pajak akan
membantu Negara ini terbebas dari hutang Meski ada kasus penyelewengan yang
terjadi, tentunya tidak semua para petugas pajak melakukan perbuatan haram
tersebut. Hanya orang yang tidak sayang dengan Negara ini yang mau memakan
harta yang digunakan untu membayar utang. Dari pengertian pajak dan
kegunaannya, dapat dipahami bahwa pajak memiliki potensi yang kuat untuk bisa
membayar hutang. Jika Anda orang bijak tentu Anda siap membayar pajak.
B.
Saran
Kita sebagai masyarakat di negara Indonesia wajib membayar
pajak untuk kelangsungan hidup negara ini dan juga untuk membangun negara ini
agar mencapai kesejahteraan bersama, tetapi kewajiban membayar pajak yang sudah
terlaksana ini harus diwujudkan dengan wujud nyata mana hasil dari pembayaran
pajaknya. Sekarang banyak kasus penyalahgunaan pajak kasusnya juga bukan
dilakukan oleh satu orang saja tapi beberapa orang bahkan hampir banyak pejabat
tinggi negara yang melakukannya, ini adalah contoh bahwa penerapan pajak di
Indonesia kurang pengawasan. Pembayarannya menjadi kewajiban tapi hasil dari
pembayaan pajaknya tidak jelas untuk apa? Dan untuk siapa? Maka disarankan
jangan hanya masyarakat yang mematuhi peraturan saja tetapi pejabat tinggi
negara juga harus mematuhi. Ini untuk kepentingan bersama bukan perseorangan.
DAFTAR PUSTAKA
No comments :
Post a Comment