iklan

Wednesday 3 December 2014

pajak, retribusi dan spt

Pajak Daerah

Pajak daerah adalah pajak yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah daerah untuk kepentingan pembiayaanrumah tangga pemerintah daerah tersebut. Ruang lingkup pajak daerah hanyaterbatas pada obyek yang belum dikenakan oleh negara (pusat). Sebaliknya negara juga tidak boleh memungut pajak yang telah dipungut oleh daerah.
Sejalan dengan Bird, Kaho (2005:145) juga menyatakan bahwa ciri-ciri yang menyertai pajak daerah sebagai berikut :
1.      Pajak daerah berasal dari pajak negara yang diserahkan kepada daerah sebagai pajak daerah.
2.      Penyerahan dilakukan berdasarkan undang-undang.
3.      Pajak daerah dipungut oleh daerah berdasarkan kekuatan undang­undangdan atau peraturan hukum laennya.
4.      Hasil pungutan pajak daerah dipergunakan untuk membiayaipenyelenggaraan urusan-urusan rumah tangga daerah atau untukmembiayai pengeluaran daerah sebagai badan hukum politik.

Dasar - dasar Pemungutan Pajak 
·           UUD 1945.
·           UU No. 16/Th.2000 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
·           UU No. 17/Th.2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
·           UU No. 18/Th.2000 tentang pajak Pertambahan Nilai Barang/ Jasa (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
·           UU No. 12/Th.1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
·           UU No. 19/Th.1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
·           PP No. 24/Th.2000 tentang Bea Materai.
Berdasarkan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor.28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, jenis pajak daerah Kabupaten dan Kota adalah sebagai berikut
1.  Pajak Hotel
Pajak hotel adalah pajak atas pelayanan hotel. Hotel adalah bangunan yang khusus disediakan untuk orang agar dapat menginap/istirahat,memperoleh pelayanan dan atau fasilitas layanan dengan pungutanbayaran, termasuk bangunan lainnya yang menyatu, dikelola dandimiliki oleh pihak yang sama kecuali untuk pertokoan danperkantoran.
2.  Pajak Restoran
Pajak restoran pajak atas pelayanan restoran. Restoran adalah tempat menyantap makanan dan atau minum yang disediakan dengan dipungut bayaran, tidak termasuk usaha jasa boga atau katering.
3.  Pajak Hiburan
Pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah, semua jenis pertunjukan, permainan, permainan ketangkasan, dan atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun, yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk berolahraga.
4.  Pajak Reklame
Pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, yang digunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca dan atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh pemerintah.
5.  Pajak Penerangan Jalan
Pajak penerangan jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, dengan ketentuan bahwa di wilayah tersebut tersedia penerangan jalan, yang rekeningnya dibayar oleh pemerintah daerah.

6.  Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
Pajak pengambilan bahan golongan C adalah pajak atas kegiatan pengambilan bahan galian golongan C sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
7.  Pajak Parkir
Pajak Parkir adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan oleh pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermototr dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran.
8.  Pajak Sarang Burung Walet
Pajak Sarang Burung Walet merupakan pajak atas kegiatan pengambilan dan atau pengusahaan sarang burung walet. Sebagai pajak daerah bare, yang dapat dipungut oleh daerah untuk memperoleh manfaat ekonomis dan keberadaan dan perkembangan sarang burung walet di wilayahnya. Bagi daerah yang memiliki potensi sarang burung walet yang besar akan dapat meningkatkan PAD.
9.  Pajak Air Tanah
Pajak Air Tanah merupakan pajak atas pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah. Air Tanah adalah air yang terdapat dalarn lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
10.   Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
PBB Pedesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Selama ini BPHTB merupakan pajak pusat, namun seluruh hasilnya diserahkan kepada daerah. Untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, BPHTB dialihkan menjadi pajak daerah. Penetapan BPHTB sebagai pajak daerah akan meningkatkan PAD.

Berdasarkan pengertian tersebut, pajak mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
1.   Iuran wajib dikenakan kepada masyarakat wajib pajak.
2.   Iuran wajib yang ditetapkan dengan norma-norma atau aturan hukum.
3.   Digunakan untuk membiayai kepentingan umum/bersama.
4.   Bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
5.   Balas jasanya tidak diterima secara langsung.


RETRIBUSI
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengertian retribusi daerah, yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. Besarnya retribusi yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa atau perizinan tertentu dihitung dengan cara mengalikan tarif retribusi dengan penggunaan jasa (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).

Retribusi :
1.   Masyarakat menerima balas jasa secara langsung atas pungutan yang dibayarnya.
2.   Pemungutannya hanya dapat dipaksakan kepada mereka yang menggunakan fasilitas negara.
3.   Objek retribusi hanya mereka yang menggunakan fasilitas negara.
4.   Dipungut oleh pemerintah daerah.

Adapun jenis Retribusi Daerah yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut:

Jenis pos retribusi daerah dapat dikelompokkan menjadi
A. Retribusi Jasa Umum.
1.   Retribusi Pelayanan Kesehatan;
2.   Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
3.   Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
4.   Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
5.   Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
6.   Retribusi Pelayanan Pasar;
7.   Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
8.   Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
9.   Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
10. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
11. Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
12. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
13. Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan
14. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
B. Retribusi Jasa Usaha:
1.   Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
2.   Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
3.   Retribusi Tempat Pelelangan;
4.   Retribusi Terminal;
5.   Retribusi Tempat Khusus Parkir;
6.   Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
7.   Retribusi Rumah Potong Hewan;
8.   Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
9.   Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
10. Retribusi Penyeberangan di Air; dan
11. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
C. Retribusi Perizinan:
1.   Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
2.   Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
3.   Retribusi Izin Gangguan;
4.   Retribusi Izin Trayek; dan



Surat Pemberitahuan (SPT)
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Secara umum berdasarkan jenisnya terdapat dua jenis SPT, yaitu :

1.      SPT masa
SPT yang digunakan untuk melakukan pelaporan atas pembayaran pajak bulanan atau Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan takwim.
Macam-macam Surat Pemberitahuan Masa yaitu :
a.  SPT Masa PPh Pasal 21/26
b.  SPT Masa PPh Pasal 22
c.   SPT Masa PPh Pasal 25
d.  SPT Masa PPh Pasal 23
e.  SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)
f.    SPT Masa PPh Pasal 15
g.  SPT Masa PPN (1195)
h.  SPT Masa PPN bagi Pemungut
i.    SPT Masa PPnBM (1101BM).

2.      SPT Tahunan
SPT yang digunakan untuk pelaporan tahunan atau Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) tahun takwim kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
Terdapat tiga macam Surat Pemberitahuan Tahunan, yaitu :
a.  Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, yang terdiri dari :
·      Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Biasa (formulir 1770)
·      Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas (formulir 1770S)
b.  Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Badan, yang terdiri dari :
·      Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan biasa (formulir 1771)
·      Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat (formulir 1771S)
c.   Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak penghasilan Pasal 21 (formulir 1721).


No comments :

Post a Comment