Pajak Daerah
Pajak daerah adalah
pajak yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah
daerah untuk kepentingan pembiayaanrumah tangga pemerintah daerah tersebut. Ruang
lingkup pajak daerah hanyaterbatas pada obyek yang belum dikenakan oleh negara (pusat).
Sebaliknya negara juga tidak boleh memungut pajak yang telah dipungut oleh
daerah.
Sejalan dengan Bird,
Kaho (2005:145) juga menyatakan bahwa ciri-ciri yang menyertai pajak daerah
sebagai berikut :
1.
Pajak
daerah berasal dari pajak negara yang diserahkan kepada daerah sebagai pajak daerah.
2.
Penyerahan dilakukan
berdasarkan undang-undang.
3.
Pajak
daerah dipungut oleh daerah berdasarkan kekuatan undangundangdan atau
peraturan hukum laennya.
4.
Hasil
pungutan pajak daerah dipergunakan untuk membiayaipenyelenggaraan urusan-urusan rumah tangga daerah atau untukmembiayai pengeluaran daerah sebagai badan
hukum politik.
Dasar - dasar Pemungutan Pajak
·
UUD 1945.
·
UU No. 16/Th.2000 tentang Ketentuan umum dan tata
cara perpajakan.
·
UU No. 17/Th.2000 tentang Pajak Penghasilan
(PPh).
·
UU No. 18/Th.2000 tentang pajak Pertambahan Nilai
Barang/ Jasa (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
·
UU No. 12/Th.1994 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan.
·
UU No. 19/Th.1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi.
·
PP No. 24/Th.2000 tentang Bea Materai.
Berdasarkan Pasal 2
ayat 2 Undang-Undang Nomor.28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,
jenis pajak daerah Kabupaten dan Kota adalah sebagai berikut
1. Pajak Hotel
Pajak hotel adalah pajak atas pelayanan hotel. Hotel adalah bangunan yang khusus disediakan untuk orang agar dapat
menginap/istirahat,memperoleh
pelayanan dan atau fasilitas layanan dengan pungutanbayaran, termasuk bangunan lainnya yang menyatu,
dikelola dandimiliki oleh pihak yang
sama kecuali untuk pertokoan danperkantoran.
2. Pajak Restoran
Pajak restoran pajak atas pelayanan restoran. Restoran adalah tempat
menyantap makanan dan atau minum yang disediakan dengan dipungut bayaran, tidak
termasuk usaha jasa boga atau katering.
3. Pajak Hiburan
Pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah,
semua jenis pertunjukan, permainan, permainan ketangkasan, dan atau keramaian
dengan nama dan bentuk apapun, yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang
dengan dipungut bayaran tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk berolahraga.
4. Pajak Reklame
Pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah
benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk
tujuan komersial, yang digunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau
memujikan suatu barang, jasa atau orang untuk menarik perhatian umum kepada
suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca dan
atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh pemerintah.
5. Pajak Penerangan Jalan
Pajak penerangan jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, dengan
ketentuan bahwa di wilayah tersebut tersedia penerangan jalan, yang rekeningnya
dibayar oleh pemerintah daerah.
6. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
Pajak pengambilan bahan golongan C adalah pajak atas kegiatan pengambilan
bahan galian golongan C sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
7. Pajak Parkir
Pajak Parkir adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir
di luar badan jalan oleh pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan
dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk
penyediaan tempat penitipan kendaraan bermototr dan garasi kendaraan bermotor
yang memungut bayaran.
8. Pajak Sarang Burung Walet
Pajak Sarang Burung Walet merupakan pajak atas kegiatan pengambilan dan
atau pengusahaan sarang burung walet. Sebagai pajak daerah bare, yang dapat
dipungut oleh daerah untuk memperoleh manfaat ekonomis dan keberadaan dan
perkembangan sarang burung walet di wilayahnya. Bagi daerah yang memiliki
potensi sarang burung walet yang besar akan dapat meningkatkan PAD.
9. Pajak Air Tanah
Pajak Air Tanah merupakan pajak atas pengambilan dan atau pemanfaatan air
tanah. Air Tanah adalah air yang terdapat dalarn lapisan tanah atau batuan di
bawah permukaan tanah.
10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
PBB Pedesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan atau bangunan yang
dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan,
kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan
pertambangan.
11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Selama ini
BPHTB merupakan pajak pusat, namun seluruh hasilnya diserahkan kepada daerah.
Untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, BPHTB dialihkan
menjadi pajak daerah. Penetapan BPHTB sebagai pajak daerah akan meningkatkan
PAD.
Berdasarkan pengertian tersebut, pajak mempunyai ciri-ciri sebagai berikut
:
1. Iuran wajib dikenakan kepada masyarakat
wajib pajak.
2. Iuran wajib yang ditetapkan dengan
norma-norma atau aturan hukum.
3. Digunakan untuk membiayai kepentingan
umum/bersama.
4. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
5. Balas jasanya tidak diterima secara
langsung.
RETRIBUSI
Menurut
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, pengertian retribusi daerah, yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa
atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang
pribadi atau badan.
Wajib
retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan
perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi,
termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. Besarnya retribusi yang
terutang oleh orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa atau perizinan
tertentu dihitung dengan cara mengalikan tarif retribusi dengan penggunaan jasa (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009).
Retribusi :
1. Masyarakat menerima balas jasa secara
langsung atas pungutan yang dibayarnya.
2. Pemungutannya hanya dapat dipaksakan kepada
mereka yang menggunakan fasilitas negara.
3. Objek retribusi hanya mereka yang
menggunakan fasilitas negara.
4. Dipungut oleh pemerintah daerah.
Adapun
jenis Retribusi Daerah yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah adalah
sebagai berikut:
Jenis pos retribusi daerah dapat dikelompokkan menjadi
A. Retribusi Jasa Umum.
1. Retribusi Pelayanan
Kesehatan;
2. Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan;
3. Retribusi Penggantian Biaya
Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
4. Retribusi Pelayanan Pemakaman
dan Pengabuan Mayat;
5. Retribusi Pelayanan Parkir di
Tepi Jalan Umum;
6. Retribusi Pelayanan Pasar;
7. Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor;
8. Retribusi Pemeriksaan Alat
Pemadam Kebakaran;
9. Retribusi Penggantian Biaya
Cetak Peta;
10. Retribusi Penyediaan dan/atau
Penyedotan Kakus;
11. Retribusi Pengolahan Limbah
Cair;
12. Retribusi Pelayanan Tera/Tera
Ulang;
13. Retribusi Pelayanan
Pendidikan; dan
14. Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi
B. Retribusi Jasa Usaha:
1. Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah;
2. Retribusi Pasar Grosir
dan/atau Pertokoan;
3. Retribusi Tempat Pelelangan;
4. Retribusi Terminal;
5. Retribusi Tempat Khusus
Parkir;
6. Retribusi Tempat
Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
7. Retribusi Rumah Potong Hewan;
8. Retribusi Pelayanan
Kepelabuhanan;
9. Retribusi Tempat Rekreasi dan
Olahraga;
10. Retribusi Penyeberangan di
Air; dan
11. Retribusi Penjualan Produksi
Usaha Daerah.
C. Retribusi Perizinan:
1. Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan;
2. Retribusi Izin Tempat
Penjualan Minuman Beralkohol;
3. Retribusi Izin Gangguan;
4. Retribusi Izin Trayek; dan
Surat Pemberitahuan (SPT)
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau
pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan
kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Secara umum berdasarkan jenisnya terdapat dua
jenis SPT, yaitu :
1. SPT masa
SPT yang digunakan untuk melakukan pelaporan atas pembayaran pajak bulanan
atau Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa
Pajak. Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan
takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan
paling lama 3 (tiga) bulan takwim.
Macam-macam Surat Pemberitahuan Masa yaitu :
a.
SPT Masa PPh Pasal
21/26
b.
SPT Masa PPh Pasal 22
c.
SPT Masa PPh Pasal 25
d.
SPT Masa PPh Pasal 23
e.
SPT Masa PPh Pasal 4
ayat (2)
f.
SPT Masa PPh Pasal 15
g.
SPT Masa PPN (1195)
h.
SPT Masa PPN bagi
Pemungut
i.
SPT Masa PPnBM
(1101BM).
2. SPT Tahunan
SPT yang digunakan untuk pelaporan tahunan atau Surat Pemberitahuan untuk
suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Tahun Pajak adalah jangka waktu yang
lamanya sama dengan 1 (satu) tahun takwim kecuali bila Wajib Pajak menggunakan
tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim. Bagian Tahun Pajak adalah
bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
Terdapat tiga macam Surat Pemberitahuan
Tahunan, yaitu :
a.
Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, yang terdiri dari :
·
Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Biasa (formulir 1770)
·
Surat Pemberitahuan
Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan Kegiatan Usaha atau
Pekerjaan Bebas (formulir 1770S)
b.
Surat Pemberitahuan
Tahunan Wajib Pajak Badan, yang terdiri dari :
·
Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan biasa (formulir 1771)
·
Surat Pemberitahuan
Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar
Amerika Serikat (formulir 1771S)
c.
Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak penghasilan Pasal 21 (formulir 1721).
No comments :
Post a Comment