A. Pengertian Sanksi Administratif
Hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai
Negeri Sipil dan atau Calon Pegawai Negeri Sipil karena melanggar Peraturan perundangan, antara lain :
·
Melakukan
hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat Negara, Pemerintah, atau
Pegawai Negeri Sipil;
·
Menyalahgunakan
wewenangnya;
·
Tanpa izin
Pemerintah menjadi Pegawai atau bekerja untuk negara asing;
·
Menyalahgunakan
barang-barang, uang atau surat-surat berharga milik negara;
·
Memiliki,
menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang,
dokumen, atau surat-surat berharga milik Negara secara tidak sah;
·
Melakukan
kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di
dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi,
golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan
Negara;
·
Melakukan
tindakan yang bersifat negatif dengan maksud membalas dendam terhadap
·
Bawahannya
atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya;
·
Menerima
hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yang diketahui
atau patut dapat diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin
bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan;
·
Memasuki
tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Pegawai Negeri
Sipil, kecuali untuk kepentingan jabatan;
·
Bertindak
sewenang-wenang terhadap bawahannya;
·
Melakukan
sesuatu tindakan atau sengaja tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya
sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani;
·
Menghalangi
berjalannya tugas kedinasan;
·
Membocorkan
dan atau memanfaatkan rahasia Negara yang diketahui karena kedudukan jabatan
untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain;
·
Bertindak
selaku perantara bagi sesuatu pengusaha atau golongan untuk mendapatkan
pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Pemerintah;
·
Memiliki
saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup
kekuasaannya ;
·
Memiliki
saham suatu perusahaan yang kegiatan usahanya tidak berada dalam ruang lingkup
kekuasaannya tetapi yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa
sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung
menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan;
·
Melakukan
kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi,
pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina
(golongan ruang IV/a) ke atas atau yang memangku jabatan eselon I;
·
Melakukan
pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan
atau pihak lain;
·
(PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30
TAHUN 1980 TENTANG PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL diubah dengan PP
no.53 Th 2010)
B. Ketentuan mengenai Sanksi Administratif
Dengan
tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan perundangundangan pidana, Pegawai
Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin oleh
pejabat yang berwenang menghukum.
(1)
Tingkat
hukuman disiplin terdiri dari :
o
hukuman
disiplin ringan;
o
hukuman
disiplin sedang; dan
o
hukuman
disiplin berat.
(2)
Jenis hukuman
disiplin ringan terdiri dari :
o
tegoran
lisan;
o
tegoran
tertulis; dan
o
pernyataan
tidak puas secara tertulis.
(3)
Jenis
hukuman disiplin sedang terdiri dari :
o
penundaan
kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun;
o
penurunan
gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun;
dan
o
penundaan
kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun.
(4)
Jenis
hukuman disiplin berat terdiri dari:
o
penurunan
pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun;
o
pembebasan
dari jabatan;
o
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil; dan
o
pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
C. Prosedur Pemeriksaan, Penjatuhan, dan
Penyampaian Keputusan Hukuman
(1)
Sebelum
menjatuhkan hukuman disiplin, pejabat yang berwenang menghukum wajib memeriksa
lebih dahulu Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran disiplin
itu.
(2)
Pemeriksaan
dilakukan :
o
secara
lisan, apabila atas pertimbangan pejabat yang berwenang menghukum, pelanggaran
disiplin yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan akan dapat
mengakibatkan ia dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin, sebagaimana nomor
10.2.(3) diatas.
o
secara
tertulis, apabila atas pertimbangan pejabat yang berwenang menghukum, pelanggaran disiplin yang
dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan akan dapat mengakibatkan
ia dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin, sebagaimana nomor 10.2.(4)
diatas.
(3)
Pemeriksaan
Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran disiplin, dilakukan
secara tertutup.
D. Pengertian Ganti Rugi dan Tuntutan Ganti
Rugi berdasar UU No.1 /2004
Pasal 59 :
(1)
Setiap
kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau
kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Bendahara,
pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya
melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara
langsung merugikan keuangan negara, wajib mengganti kerugian tersebut.
(3)
Setiap
pimpinan kementerian negara/lembaga/kepala satuan kerja perangkat daerah dapat segera melakukan tuntutan ganti
rugi, setelah mengetahui bahwa dalam kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat
daerah yang bersangkutan terjadi kerugian akibat perbuatan dari pihak mana pun.
E. Prosedur dan ketentuan Ganti Rugi (UU No. 5 Tahun 1986 ttg PTUN dan Peraturan Pelaksanaannya)
Dalam
sengketa Tata Usaha Negara, putusan Pengadilan yang mengabulkan permohonan
tergugat yang berisi antara lain pencabutan atau pembatalan Keputusan TUN yang
disengketakan, dan dalam hal segketa Kepegawaian ada juga
pemberian Rehabilitasi dan Ganti Rugi, maka hal-hal mengenai Ganti Rugi diatur dalam:
Pasal
120
·
Salinan
putusan Pengadilan yang berisi kewajiban membayar ganti rugi dikirimkan kepada
penggugat dan tergugat dalam waktu tiga hari setelah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
·
Salinan
putusan Pengadilan yang berisi kewajiban membayar ganti rugi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dikirimkan pula oleh Pengadilan kepada Badan atau
Pejabat Tata Usaha Negara yang dibebani kewajiban membayar ganti rugi tersebut
dalam waktu tiga hari setelah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
·
Besarnya
ganti rugi beserta tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 97 ayat (10) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
F. Prosedur dan ketentuan Tuntutan Ganti Rugi
Pasal 60 (UU NO 1 Tahun 2004) :
·
Setiap kerugian
negara wajib dilaporkan oleh atasan langsung atau
kepala kantor kepada menteri/pimpinan lembaga dan diberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian negara itu
diketahui.
·
Segera
setelah kerugian negara tersebut diketahui, kepada bendahara, pegawai negeri
bukan bendahara, atau pejabat lain yang nyata-nyata melanggar hukum atau
melalaikan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) segera dimintakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti kerugian negara dimaksud.
·
Jika surat keterangan tanggung jawab
mutlak tidak mungkin diperoleh atau
tidak dapat menjamin pengembalian kerugian negara, menteri/pimpinan lembaga
yang bersangkutan segera mengeluarkan surat
keputusan pembebanan penggantian kerugian sementara kepada yang bersangkutan.
G. Sanksi Administratif Secara Umum
Dunia Notaris juga mengenal Sanksi
Administratif. Ketika kita bicara sanksi administratif, maka ini adalah sanksi
yang timbul sebagai spesialitas dari kajian Hukum Administratif Negara. Maka
kaitannya dengan hukum notaris adalah sangat erat karena UUJN juga akan
menerapkan sanksinya yang beraroma Administratif
.
Mengapa penulis menggunakan istilah “aroma”? Karena sanksi-sanksi Hukum
Administrasi atau sanksi administratif memiliki kekhasan tersendiri. Sehingga
untuk menjawabnya perlu dilakukan perbandingan antara kekhasan yang ada di
Hukum Administrasi Negara dengan Sanksi administratif yang ada di UUJN. Guna
memastikan apakah benar sanksi administratif di dalam UUJN (vide: pasal 85
Undang-Undang No.30 Tahun 2004) adalah benar sanksi administratif.
Menurut Philipus M. Hadjon terdapat
beberapa kekhasan sanksi dalam hukum Administratsi Negara yaitu:
·
besturssdwang atau paksaan pemerintah, yang
dapat diuraikan sebagai tindakan-tindakan yang nyata dari penguasa guna
mengakhiri suatu keadaan yang dilarang oleh suatu kaidah hukum administrasi
atau........
·
penarikan
kembali keputusan yang menguntungkan, yaitu
sanksi yang digunakan untuk penarikan kembali keputusan atau ketetapan yang
menguntungkan dengan mengeluarkan ketetapan baru........
·
Pengenaan
denda administratif, ditujukan
kepada mereka yang melanggar peraturan perundang-undangan tertentu, dan kepada
si pelanggar dikenakan sejumlah uang tertentu berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang bersangkutan, kepada pemerintah diberikan wewenang
untuk menerapkan sanksi tersebut.
·
Pengenaan
uang paksa oleh pemerintah, ditujukan
untuk menambah hukuman yang pasti, disamping denda yang telah disebutkan dengan
tegas dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
Dari pandangan Philipus M. Hadjon
tersebut menjadikan dasar pembanding kita apakah yang dimaksud oleh pasal 85
Undang-undang No. 30 Tahun 2004 benar adalah sanksi administratif. Adapun yang
diatur dalam pasal tersebut adalah:
·
teguran
lisan;
·
teguran
tertulis;
·
pemberhentian
sementara;
·
pemberhentian
dengan hormat; atau
·
pemberhentian
dengan tidak hormat
Jelaslah dapat dipahami bahwa yang
mana dimaksud didalam angka satu sampai dengan dua adalah tindakan sanksi
administratif berupa besturssdwang atau paksaan pemerintah.
Karena ada unsur mengingatkan kearah yang sesuai peraturan. Walaupun bahasa
“tegur” terkesan memaksa namun menurut penulis teguran yang dimaksud di dalam
pasal tersebut sudah menjadi hal yang memaksa. Karena memang penerapan sangsi
ini dilakukan berjenjang. Ketika notaris yang bersangkutan tidak mampu dipaksa
dengan teguran lisan, maka akan dilakukan tindakan berupa teguran tertulis.
Yang mana kadar paksaanya lebih besar dari teguran lisan.
Sementara dalam poin tiga sampai
dengan lima, adalah perbuatan Hukum Administratif yaitu penarikan kembali
keputusan yang menguntungkan. Keputusan Tata Usaha untuk mengizinkan notaris
untuk membuka praktek adalah hal yang menguntungkan notaris maka jika notaris
diberhentikan secara sementara maupun permanen, itu adalah perbuatan yang tidak
menguntungkannya. Karena penarikan kembali keputusan yang menguntungkan
dimaksudkan oleh Philipus M. Hadjon adalah termasuk juga pembatalan Izin untuk
berbuat sesuatu.
Sehingga jelaslah apa yang diatur
oleh pasal 85 UUJN adalah sanksi administratif terhadap pelanggaran Pasal 7,
Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 16 ayat (1). huruf b, Pasal 16 ayat (1) huruf
c, Pasal 16 ayat (1) huruf d, Pasal 16 ayat (1) huruf e, Pasal 16 ayat (1)
huruf f, Pasal 16 ayat (1) huruf g, Pasal 16 ayat (1) huruf h, Pasal 16 ayat
(1) huruf i, Pasal 16 ayat (1) huruf j, Pasal 16 ayat (1) huruf k, Pasal 17,
Pasal 20, Pasal 27, Pasal 32, Pasal 37, Pasal 54, Pasal 58, Pasal 59, dan/atau
Pasal 63, oleh notaris.
No comments :
Post a Comment