MAKALAH
SURAT SETORAN PAJAK
DI
S
U
S
U
N
OLEH
SMK
NEGERI 01 NANGA PINOH
KABUPATEN
MELAWI
TAHUN
2014
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah yang masih memberikan kesehatan dan kesempatannya
kepada kita semua, terutama kepada penulis. Sehingga penulis dapat
menyelesaikan makalah ini.
Berikut ini, penulis
persembahkan sebuah makalah yang berjudul “SURAT SETORAN PAJAK”. Penyusun mengharapkan makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca semua, terutama
bagi penyusun sendiri.
Kepada pembaca yang budiman,
jika terdapat kekurangan atau kekeliruan dalam makalah ini, penulis mohon maaf,
karena penyusun sendiri dalam tahap belajar.
Akhirnya, tiada
gading yang tak retak, meskipun dalam penyusunan makalah ini penulis telah
mencurahkan semua kemampuan, namun penulis sangat menyadari bahwa hasil
penyusunan makalah ini jauh dari sempurna dikarenakan keterbatasan data dan
referensi maupun kemampuan penulis. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan saran serta kritik yang
membangun dari berbagai pihak.
Dengan demikian, tak lupa
penulis ucapkan terimakasih, kepada para pembaca. Semoga Tuhan memberkahi makalah ini sehingga benar-benar bermanfaat. Amin
Nanga Pinoh, November 2014
Penyusun
Kelompok 4
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................................. i
DAFTAR ISI............................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................................ 1
A.
Latar Belakang................................................................................................................ 1
B.
Rumusan Masalah........................................................................................................... 1
C.
Tujuan Penulisan............................................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN.......................................................................................................... 2
A.
Pengertian Surat
Setoran Pajak....................................................................................... 3
B.
Fungsi Surat
Setoran Pajak............................................................................................. 3
C.
Tempat Pembayaran
dan Penyetoran Pajak.................................................................... 3
D.
Batas Waktu
Pembayaran atau Penyetoran Pajak........................................................... 4
E.
Tata Cara Menunda
Mengangsur Pembayaran Atas Ketetapan Pajak............................ 4
BAB III PENUTUP.................................................................................................................. 6
A.
Kesimulan....................................................................................................................... 6
B.
Saran............................................................................................................................... 6
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................................. 7
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pajak merupakan sumber penerimaan Negara disamping penerimaan
dari sumber migas dan non migas. Dengan posisi yang sedemikian itu pajak
merupakan penerimaan strategis yang harus dikelula dengan baik . Dalam struktur
keuangan Negara tugas dan fungsi penerimaan pajak dijalankan oleh Direktorat
Jenderal Pajak dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Dari tahun ke tahun telah banyak dilakukan berbagai kebijakan
untuk meningkatkan penerimaan pajak sebagai sumber penerimaan Negara .Kebijakan
tersebut dapat dilakukan melalui penyempurnaan undang-undnag, penerbitan
peratuan perundang-undangan baru dibidang perpajakan, guna meningkatkan
kepatuhan wajib pajak maupun menggali sumber hukum pajak lainnya.
Berbagai upaya yag dilakukan belum menunjukkan perubahan yang
singnifikan bagi penerimaan Negara. Bahkan kondisi ini makin diperparah pada
tahun 1997 dengan terjadinya krisis ekonomi bahkan krisis multi dimensi yang
sampai sekarang ini belum terselesaikan di Indonesia.
Pada umumnya dinegara berkembang, penerimaan pajaknya yang
terbesar berasal dari pajak tidak langsung, Hal ini disebabkan Negara
berkembang golongan berpenghasilan tinggi lebih rendah persentasenya.
B.
Rumusan
Masalah
o
Apa pengertian
surat setoran pajak ?
o
Apa fungsi surat
setoran pajak ?
o
Dimana tempat
pembayaran ?
o
Bagaimana batas
waktu pembayaran atau penyetoran pajak ?
o
Bagaimana cara
menunda mengangsur pembayaran atas ketetapan pajak ?
C.
Tujuan
Penulisan
o
Untuk mengetahui
pengertian surat setoran pajak.
o
Untuk
mengetahui fungsi surat setoran pajak.
o
Untuk mengetahui tempat
pembayaran dan penyetoran pajak.
o
Untuk mengetahui
batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak.
o
Untuk mengetahui
tata cara meunda atau mengangsur pembayaran atas ketetapan pajak.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Surat Setoran Pajak
Apabila seseorang atau badan sudah memiliki NPWP, maka dia memiliki
kewajiban melakukan perhitungan pajak yang terutang dengan menggunakan
sarana SPT. Apabila berdasarkan perhitungannya ternyata terdapat pajak
yang harus dibayar, maka sarana untuk melakukan pembayaran pajak tersebut
dinamakan Surat Setoran Pajak (SSP).
SSP yaitu surat yang
digunakan Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak
yang terutang ke kas negara melalui Kantor Penerima Pembayaran.
SSP ada 2 jenis yaitu SSP Standar dan
SSP Khusus
• SSP Standar
Yaitu surat yang digunakan
Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang
terutang ke kas negara dan digunakan sebagai bukti pembayaran dengan bentuk,
ukuran dan isi yang disesuaikan dengan ketentuan Direktur Jenderal Pajak.
Satu SSP Standar berlaku untuk satu jenis pajak/masa pajak/tahun
pajak/ketetapan pajak dengan menggunakan satu Kode MAP dan satu kode jenis
setoran.
SSP Standar dibuat dalam rangkap 5, yang diperuntukan sebagai berikut:
•
Lembar
ke-1 : untuk
arsip Wajib Pajak.
•
Lembar
ke-2 : untuk Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
•
Lembar
ke-3 : untuk
dilaporkan oleh Wajib Pajak ke KPP.
•
Lembar
ke-4 : untuk
Bank Persepsi, kantor pos dan giro.
•
Lembar
ke-5 : untuk
arsip Wajib Pungut atau pihak lain.
• SSP Khusus
Yaitu
bukti pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke Kantor Penerima Pembayaran
yang dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran dengan menggunakan mesin transaksi
atau alat lainnya yang isinya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Keputusan
Direktur Jenderal Pajak.
SSP khusus
mempunyai fungsi sama dengan SSP standar dalam administrasi perpajakan.
Paling sedikit SSP Khusus memuat keterangan sebagai berikut:
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
2. Nama Wajib Pajak;
3. Identitas Kantor Penerima Pembayaran;
4. Mata Anggaran Penerimaan (MAP)/Kode Jenis Pajak dan Kode
Jenis Setoran;
5. Masa Pajak dan atau Tahun Pajak;
6. Nomor Ketetapan (untuk pembayaran: STP, SKPKB, atau SKPKBT);
7. Jumlah dan tanggal pembayaran; dan
8. Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP) dan atau Nomor
Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos
(NTP).
SSP Khusus tidak dapat digunakan untuk pembayaran
pajak:
Fiskal Luar Negeri (Kode MAP/Jenis Pajak 0118, Kode Jenis Setoran 100) yang
dibayar pada counter-counter di bandara dan pelabuhan laut
PPh Pasal 26 Subjek Pajak Luar Negeri (kode MAP/jenis pajak 0117, semua
kode jenis setoran) baik untuk perorangan maupun badan.
PPN yang terutang atas pengalihan aktiva dalam rangka restrukturisasi
perusahaan (kode MAP/jenis pajak 0131, kode jenis setoran 104)
PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar
Daerah Pabean (kode MAP/jenis pajak 0131, kode jenis setoran 101 dan 104)
PPh Pasal 22 impor dan PPN impor atas barang bawaan penumpang, awak sarana
pengangkut, pelintas batas dan kiriman pos sebagaimana diatur oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai
B.
Fungsi
Surat Setoran Pajak
Fungsi
Surat Setoran Pajak
•
Sebagai
sarana untuk membayar pajak.
•
Sebagai
bukti pembayaran pajak bila telah disahkan oleh Pejabat kantor penerima
pembayaran yang berwenang, atau bila telah mendapatkan validasi dari pihak lain
yang berwenang.
C.
Tempat
Pembayaran dan Penyetoran Pajak
•
Bank yang ditunjuk
oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
•
Kantor Pos.
Contoh : Bank Swasta tertentu (Bank
BCA).
Bank tempat pembayaran pajak disebut juga
dengan nama Bank Persepsi
Pembayaran Pajak dapat dikelompokkan menjadi:
• Pembayaran masa.
• Pembayaran
kekurangan pajak setelah berakhirnya Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.
• Pembayaran karena
adanya STP, SKPKB, SKPKBT, SKP, SKK, dan Putusan Banding
Dalam pembayaran masa, batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak yang
terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak adalah tidak boleh melebihi 15 hari
setelah saat terutangnya pajak atau Masa pajak berakhir.
Pembayaran pajak di lakukan dengan beberapa cara sebagai berikut:
·
Membayar
sendiri pajak yang terutang
·
Melalui pemotongan
dan pemungutan oleh pihak lain
·
Melalui pembayaran
pajak di luar negeri
·
Pemungutan PPN
olenh pihak penjual atau oleh pihak yang di tunjuk pemerintah
·
Pembayaran pajak
lainnya seperti:
-
Pembayaran pajak
bumi dan bangunan (PBB)
-
Pembayaran bea
perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
-
Pembayaran bea
materai.
D.
Batas
Waktu Pembayaran atau Penyetoran Pajak
Dalam pembayaran masa, batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak yang
terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak adalah tidak boleh melebihi 15 hari
setelah saat terutangnya pajak atau Masa pajak berakhir. Atas
keterlambatan pembayaran pajak, dikenakan sanksi denda administrasi bunga 2%
(dua persen) sebulan dari pajak terutang dihitung dari jatuh tempo pembayaran.
E.
Tata Cara
Menunda Mengangsur Pembayaran Atas Ketetapan Pajak
Surat ketetapan pajak
Surat ketetapan pajak
adalah surat ketetapan yang meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar , surat
ketetapan pajak kurang bayar tambahan , surat ketetapan pajak nihil,
atau surat ketetapan pajak lebih bayar.
a.
Surat ketetapan
pajak kurang bayar adalah surat ketetapan pajak yang
menentukan besarnya jumblah pokok pajak
b.
Surat keterangan
pajak kurang bayar tambahan adalah surat ketetapan pajak yang
menentukan tambahan atas jumblah pajak yang telah ditetapkan
c.
Surat ketetapan
pajak lebih bayar adalah surat ketapan pajak yang menentukan jumblah kelebihan
pembayaran pajak karena jumblah kerdit pajak lebig besar.
d.
Surat ketetapan
pajak nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumblah pokok pajak
sama besarnya dengan jumblah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak
ada kredit pajak.
Keberatan dan banding
tata cara penyelesaian keberatan
a. wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada direktur jendral pajak.
b. pengajuan keberatan yang dituangkan dalam bentuk surat.
Tata cara penyelesaian banding
a.
Wajib pajak dapat
mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas surat
keputusan keberatan
b.
Putusan pengadilan
pajak merupakan putusan pengadilan khusus dilingkungan peradilantata usaha
Negara
Pembetulan pengurangan penghapusan atau pembatalan
1.
Pembetulan ; atas
permohonan wajib pajak atau karena jabatannyadirektur jendral dapat membetulkan
a.
Surat ketetapan
pajak ( SKPKB,SKPKBT,SKPN,SKPLB )
b.
Surat tagihan pajak
c.
Surat Keputusan
Pembetulan
d.
Surat Keputusan
Keberatan
e.
Surat Keputusan
pengurangan Sanksi administrasi
f.
Surat Keputusan
Penghapusan Sanksi Administrasi
g.
Surat Keputusan
Pengurangan Ketetapan Pajak
h.
Surat Keputusan
Pembatalan Ketetapan Pajak
i.
Surat Keputusan
Pengenbalian Pendahuluan Kelebihan Pajak,atau
j.
Surat keputusan
pemberian imbalan Bunga
Pengurangan , penghapusan , atau pembatalan
Direktur jendral
pajak karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat
a.
Mengurangkan atau
menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga denda dan kenaikan yang terutang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan dalam hal
sanksi tersebut dikenakan karena hilap wajib pajak atau bukan karena
kesalahanya
b.
Mengurangkan atau
membatalkan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang tidak benar
c.
Membatalkan hasil
pemeriksaan atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan
tanpa
·
Penyampaian surat
pemberitahuan hasil pemeriksaan
·
Pembahasan akhir
hasil pemeriksaan dengan wajib pajak
Wajib pajak dapat
mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak apabila
;
a.
Wajib pajak tidak
mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak atau
b.
Wajib pajak
mengajukan keberatan tetapi keberatannya tidak dipertimbangkan oleh direktur
jendral pajak karena tidak memenuhi persyaratan
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
•
Surat setoran pajak adalah
surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau
penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalaui kantor penerima
pembayaran.
•
Fungsi Surat Setoran Pajak
(SSP) adalah sebagai bukti pembayaran paajak apabila telah disahkan oleh
pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah
mendapatakan validasi.
B.
Saran
Saran kelompok kami yaitu kepada pemerintah seharusnya lebih
memperkuat kebijakan-kebijakan yang telah disusun berdasarkan prosedur, guna
mendongkar penerimaan pajak negara dan terciptanya keadilan bagi semua pihak
yang berkepentingan. Sehingga ada keringanan tersendiri bagi masyarakat atau
wajib pajak untuk membayar. Disamping itu juga bagi para wajib pajak seharusnya
ada kepercayaan atau kesadaran terahadap kewajiban membayar pajak demi
pembangunan nasional.
DAFTAR PUSTAKA
http://anekamakalahkita.blogspot.com/2013/01/surat-setoran-pajak-ssp-surat-tagihan.html
http://adypoint.blogspot.com/2011/10/pengertian-surat-setoran-pajak-ssp.html
hgj
ReplyDelete