iklan

Wednesday 3 December 2014

makalah surat setoran pajak

MAKALAH
SURAT SETORAN PAJAK

DI

S
U
S
U
N
OLEH



 


SMK NEGERI 01 NANGA PINOH
KABUPATEN MELAWI
TAHUN 2014

KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah yang masih memberikan kesehatan dan kesempatannya kepada kita semua, terutama kepada penulis. Sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
            Berikut ini, penulis persembahkan sebuah makalah yang berjudul SURAT SETORAN PAJAK”. Penyusun mengharapkan makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca semua, terutama bagi penyusun sendiri.
            Kepada pembaca yang budiman, jika terdapat kekurangan atau kekeliruan dalam makalah ini, penulis mohon maaf, karena penyusun sendiri dalam tahap belajar.
            Akhirnya, tiada gading yang tak retak, meskipun dalam penyusunan makalah ini penulis telah mencurahkan semua kemampuan, namun penulis sangat menyadari bahwa hasil penyusunan makalah ini jauh dari sempurna dikarenakan keterbatasan data dan referensi maupun kemampuan penulis. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan saran serta kritik yang membangun dari berbagai pihak.
            Dengan demikian, tak lupa penulis ucapkan terimakasih, kepada para pembaca. Semoga Tuhan memberkahi makalah ini sehingga benar-benar bermanfaat. Amin

Nanga Pinoh,     November 2014
Penyusun



Kelompok 4


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR............................................................................................................. i
DAFTAR ISI............................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................................ 1
A.    Latar Belakang................................................................................................................ 1
B.     Rumusan Masalah........................................................................................................... 1
C.     Tujuan Penulisan............................................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN.......................................................................................................... 2
A.    Pengertian Surat Setoran Pajak....................................................................................... 3
B.     Fungsi Surat Setoran Pajak............................................................................................. 3
C.     Tempat Pembayaran dan Penyetoran Pajak.................................................................... 3
D.    Batas Waktu Pembayaran atau Penyetoran Pajak........................................................... 4
E.     Tata Cara Menunda Mengangsur Pembayaran Atas Ketetapan Pajak............................ 4
BAB III PENUTUP.................................................................................................................. 6
A.    Kesimulan....................................................................................................................... 6
B.     Saran............................................................................................................................... 6
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................................. 7

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Pajak merupakan sumber penerimaan Negara disamping penerimaan dari sumber migas dan non migas. Dengan posisi yang sedemikian itu pajak merupakan penerimaan strategis yang harus dikelula dengan baik . Dalam struktur keuangan Negara tugas dan fungsi penerimaan pajak dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Dari tahun ke tahun telah banyak dilakukan berbagai kebijakan untuk meningkatkan penerimaan pajak sebagai sumber penerimaan Negara .Kebijakan tersebut dapat dilakukan melalui penyempurnaan undang-undnag, penerbitan peratuan perundang-undangan baru dibidang perpajakan, guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak maupun menggali sumber hukum pajak lainnya.
Berbagai upaya yag dilakukan belum menunjukkan perubahan yang singnifikan bagi penerimaan Negara. Bahkan kondisi ini makin diperparah pada tahun 1997 dengan terjadinya krisis ekonomi bahkan krisis multi dimensi yang sampai sekarang ini belum terselesaikan di Indonesia.
Pada umumnya dinegara berkembang, penerimaan pajaknya yang terbesar berasal dari pajak tidak langsung, Hal ini disebabkan Negara berkembang golongan berpenghasilan tinggi lebih rendah persentasenya.

B.       Rumusan Masalah
o  Apa pengertian surat setoran pajak ?
o  Apa fungsi surat setoran pajak ?
o  Dimana tempat pembayaran ?
o  Bagaimana batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak ?
o  Bagaimana cara menunda mengangsur pembayaran atas ketetapan pajak ?

C.      Tujuan Penulisan
o  Untuk mengetahui pengertian surat setoran pajak.
o  Untuk mengetahui  fungsi surat setoran pajak.
o  Untuk mengetahui tempat pembayaran dan penyetoran pajak.
o  Untuk mengetahui batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak.
o  Untuk mengetahui tata cara meunda atau mengangsur pembayaran atas ketetapan pajak.


BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Surat Setoran Pajak
Apabila seseorang atau badan sudah memiliki NPWP, maka dia memiliki kewajiban melakukan perhitungan pajak yang terutang dengan menggunakan sarana SPT. Apabila berdasarkan perhitungannya ternyata terdapat pajak yang harus dibayar, maka sarana untuk melakukan pembayaran pajak tersebut dinamakan Surat Setoran Pajak (SSP).
SSP  yaitu surat yang digunakan Wajib Pajak  untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui Kantor Penerima Pembayaran.
SSP ada 2 jenis yaitu SSP Standar dan SSP Khusus
       SSP Standar
        Yaitu surat yang digunakan Wajib Pajak  untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara dan digunakan sebagai bukti pembayaran dengan bentuk, ukuran dan isi yang disesuaikan dengan ketentuan Direktur Jenderal Pajak.
Satu SSP Standar berlaku untuk satu jenis pajak/masa pajak/tahun pajak/ketetapan pajak dengan menggunakan satu Kode MAP dan satu kode jenis setoran.
SSP Standar dibuat dalam rangkap 5, yang diperuntukan sebagai berikut:
       Lembar ke-1          :  untuk arsip Wajib Pajak.
       Lembar ke-2          : untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui Kantor Pelayanan  Perbendaharaan Negara (KPPN).
       Lembar ke-3          :  untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke KPP.
       Lembar ke-4          :  untuk Bank Persepsi, kantor pos dan giro.
       Lembar ke-5          :  untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain.
       SSP Khusus
       Yaitu bukti pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke Kantor Penerima Pembayaran yang dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran dengan menggunakan mesin transaksi atau alat lainnya yang isinya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
SSP khusus mempunyai fungsi sama dengan SSP standar dalam administrasi perpajakan.
Paling sedikit SSP Khusus memuat keterangan sebagai berikut: 

1.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 
2.     Nama Wajib Pajak; 
3.     Identitas Kantor Penerima Pembayaran; 
4.     Mata Anggaran Penerimaan (MAP)/Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis     Setoran; 
5.     Masa Pajak dan atau Tahun Pajak; 
6.     Nomor Ketetapan (untuk pembayaran: STP, SKPKB, atau SKPKBT); 
7.     Jumlah dan tanggal pembayaran; dan 
8.     Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP) dan atau Nomor Transaksi   Bank (NTB)   atau Nomor Transaksi Pos (NTP). 
SSP Khusus tidak dapat digunakan untuk pembayaran pajak:
Fiskal Luar Negeri (Kode MAP/Jenis Pajak 0118, Kode Jenis Setoran 100) yang dibayar pada counter-counter di bandara dan pelabuhan laut
PPh Pasal 26 Subjek Pajak Luar Negeri (kode MAP/jenis pajak 0117, semua kode jenis setoran) baik untuk perorangan maupun badan.
PPN yang terutang atas pengalihan aktiva dalam rangka restrukturisasi perusahaan (kode MAP/jenis pajak 0131, kode jenis setoran 104)
PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean (kode MAP/jenis pajak 0131, kode jenis setoran 101 dan 104)
PPh Pasal 22 impor dan PPN impor atas barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan kiriman pos sebagaimana diatur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

B.       Fungsi Surat Setoran Pajak
Fungsi Surat Setoran Pajak
       Sebagai sarana untuk membayar pajak.
       Sebagai bukti pembayaran pajak bila telah disahkan oleh Pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang, atau bila telah mendapatkan validasi dari pihak lain yang berwenang.

C.      Tempat Pembayaran dan Penyetoran Pajak
       Bank yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
       Kantor Pos.
Contoh : Bank Swasta tertentu (Bank BCA).
Bank tempat pembayaran pajak disebut juga dengan nama Bank Persepsi
Pembayaran Pajak dapat dikelompokkan menjadi:
     Pembayaran masa.
     Pembayaran kekurangan pajak setelah berakhirnya Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.
     Pembayaran karena adanya STP, SKPKB, SKPKBT, SKP, SKK, dan Putusan Banding
Dalam pembayaran masa, batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak adalah tidak boleh melebihi 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau Masa pajak berakhir.
Pembayaran pajak di lakukan dengan beberapa cara sebagai berikut:
·       Membayar sendiri  pajak yang terutang
·       Melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain
·       Melalui pembayaran pajak di luar negeri
·       Pemungutan PPN olenh pihak penjual atau oleh pihak yang di tunjuk pemerintah
·       Pembayaran pajak lainnya seperti:
-       Pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB)
-       Pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
-       Pembayaran bea materai.

D.      Batas Waktu Pembayaran atau Penyetoran Pajak
Dalam pembayaran masa, batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak adalah tidak boleh melebihi 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau Masa pajak berakhir. Atas keterlambatan pembayaran pajak, dikenakan sanksi denda administrasi bunga 2% (dua persen) sebulan dari pajak terutang dihitung dari jatuh tempo pembayaran.

E.       Tata Cara Menunda Mengangsur Pembayaran Atas Ketetapan Pajak
Surat ketetapan pajak
Surat ketetapan  pajak adalah surat ketetapan yang meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar , surat ketetapan  pajak kurang bayar tambahan , surat ketetapan pajak nihil, atau surat ketetapan pajak lebih bayar.
a.    Surat ketetapan pajak kurang bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan  besarnya jumblah pokok pajak
b.    Surat keterangan pajak kurang bayar tambahan adalah surat ketetapan  pajak yang menentukan tambahan atas jumblah pajak yang telah ditetapkan
c.    Surat ketetapan pajak lebih bayar adalah surat ketapan pajak yang menentukan jumblah kelebihan pembayaran pajak karena jumblah kerdit pajak lebig besar.
d.   Surat ketetapan pajak nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumblah pokok pajak sama besarnya dengan jumblah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

Keberatan dan banding
tata cara penyelesaian keberatan
a.    wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada direktur jendral pajak.
b.    pengajuan keberatan yang dituangkan dalam bentuk surat.

Tata cara penyelesaian banding
a.    Wajib pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas surat keputusan keberatan
b.    Putusan pengadilan pajak merupakan putusan pengadilan khusus dilingkungan peradilantata usaha Negara

Pembetulan pengurangan penghapusan atau pembatalan
1.    Pembetulan ; atas permohonan wajib pajak atau karena jabatannyadirektur jendral dapat membetulkan
a.    Surat ketetapan pajak ( SKPKB,SKPKBT,SKPN,SKPLB )
b.    Surat tagihan pajak
c.    Surat Keputusan Pembetulan
d.   Surat Keputusan Keberatan
e.    Surat Keputusan pengurangan Sanksi administrasi
f.     Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi
g.    Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak
h.    Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak
i.      Surat Keputusan Pengenbalian Pendahuluan Kelebihan Pajak,atau
j.      Surat keputusan pemberian imbalan Bunga

Pengurangan , penghapusan , atau pembatalan
Direktur jendral pajak karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat
a.    Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga denda dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena hilap wajib pajak atau bukan karena kesalahanya
b.    Mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang tidak benar
c.    Membatalkan hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa
·      Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan
·      Pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan wajib pajak
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak apabila ;
a.        Wajib pajak tidak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak atau
b.       Wajib pajak mengajukan keberatan tetapi keberatannya tidak dipertimbangkan oleh direktur jendral pajak karena tidak memenuhi persyaratan


BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
       Surat setoran pajak adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalaui kantor penerima pembayaran.
       Fungsi Surat Setoran Pajak (SSP) adalah sebagai bukti pembayaran paajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatakan validasi.
B.       Saran
Saran kelompok kami yaitu kepada pemerintah seharusnya lebih memperkuat kebijakan-kebijakan yang telah disusun berdasarkan prosedur, guna mendongkar penerimaan pajak negara dan terciptanya keadilan bagi semua pihak yang berkepentingan. Sehingga ada keringanan tersendiri bagi masyarakat atau wajib pajak untuk membayar. Disamping itu juga bagi para wajib pajak seharusnya ada kepercayaan atau kesadaran terahadap kewajiban membayar pajak demi pembangunan nasional.
DAFTAR PUSTAKA

http://anekamakalahkita.blogspot.com/2013/01/surat-setoran-pajak-ssp-surat-tagihan.html
http://adypoint.blogspot.com/2011/10/pengertian-surat-setoran-pajak-ssp.html



1 comment :