PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BANK
Sebagaimana telah diketahui bersama, fungsi
pokok bank adalah mengumpulkan dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali
dalam bentuk kredit. Dalam kaitannya dengan aktivitas pengumpulan dana,
perbankan melakukannya semata-mata atas dasar kepercayaan dalam arti para
nasabah penyimpan dana merasa aman dan percaya bahwa bank akan mengembalikan
seluruh uang yang disimpannya ketika telah jatuh tempo. Selanjutnya untuk
meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerintah telah mengupayakan mobilisasi dana
tabungan nasional untuk membiayai kegiatan usaha yang produktif. Salah satu
lembaga yang paling efektif dalam meningkatkan tabungan nasional adalah melalui
kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan oleh perbankan. Untuk itu bank perlu
mendapat perlindungan melalui sistem pengawasan oleh otoritas agar benar-benar
dapat menjaga kepercayaan yang diberikan masyarakat.
Mengingat suatu bank merupakan subsistem dari
sistem perbankan nasional, maka pembinaan dan pengawasan harus tetap dilakukan
secara ketat, sehingga pengelola bank wajib mematuhi dan melaksanakan ketentuan
yang telah digariskan oleh otoritas. Dengan demikian sistem perbankan secara
keseluruhan diharapkan akan menjadi sehat dan kepentingan masyarakat luas akan
semakin terjamin.
Pertimbangan lain yang mendasari perlunya dilakukan pengawasan adalah karena bank bertindak sebagai lembaga yang memiliki posisi kunci dalam pelaksanaan kebijakan pembangunan ekonomi dan moneter. Agar fungsi tersebut dapat terlaksana dengan benar, perbankan harus diarahkan dan diawasi secara berkesinambungan, Selain itu pengertian bank yang sehat dan efisien terkait dengan perkembangan usahanya secara wajar, mampu memberikan sumbangsih terhadap pembangunan ekonomi, perluasan kesempatan kerja dan pemerataan pendapatan. Maksudnya apabila pertumbuhan usaha bank dapat sesuai dengan kebutuhan masyarakat maka diharapkan dampak negatif akibat tindakan yang terlampau ekspansif tidak akan menganggu kenyamanan semua pihak.
Pertimbangan lain yang mendasari perlunya dilakukan pengawasan adalah karena bank bertindak sebagai lembaga yang memiliki posisi kunci dalam pelaksanaan kebijakan pembangunan ekonomi dan moneter. Agar fungsi tersebut dapat terlaksana dengan benar, perbankan harus diarahkan dan diawasi secara berkesinambungan, Selain itu pengertian bank yang sehat dan efisien terkait dengan perkembangan usahanya secara wajar, mampu memberikan sumbangsih terhadap pembangunan ekonomi, perluasan kesempatan kerja dan pemerataan pendapatan. Maksudnya apabila pertumbuhan usaha bank dapat sesuai dengan kebutuhan masyarakat maka diharapkan dampak negatif akibat tindakan yang terlampau ekspansif tidak akan menganggu kenyamanan semua pihak.
a)
Bagi masyarakat, bank yang sehat akan dapat
menciptakan/meningkatkan kualitas pelayanan, Untuk nasabah, bank yang sehat
akan memberi jaminan pengembalian dana beserta bunga terhadap investasi yang
telah mereka tanamkan, sedangkan untuk pihak debitiur, bank yang sehat dapat
menyediakan pinjaman yang dibutuhkan berdasarkan tingkat bunga yang berlaku.
b)
Bagi pemilik, bank yang sehat akan dapat
menghasilkan keuntungan yang layak. Sementara bagi karyawan dan pengurusnya
kontinuitas usaha bank merupakan tantangan yang tidak hanya menyangkut segi
penghasilan akan tetapi juga merupakan kebanggaan karena sebagai pengelola
dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan efektif.
c)
Bagi pemerintah terwujudnya sistem perbankan
yang sehat. berarti kepentingan masyarakat dalam hal pelayanan jasa bank akan
terjamin, dapat menciptakan stabilitas moneter sekaligus menjadi sumber dana
untuk pelaksanaan pembangunan.
Tingkat pengawasan terhadap operasionalisasi bank dilakukan secara berjenjang dimulai dari pengawasan pihak intern dan pengawasan oleh pihak ekstern Bank yang terdiri dari Bank Indonesia dan Auditor Eksternal.
1.
Pengawasan Internal.
Dewan Komisaris pada dasarnya merupakan wakil
pemegang saham. Dalam melakukan pengawasan lebih berorientasi pada pengarahan
agar misi dan tujuan utama pendirian lembaga tersebut dapat tercapai. Oleh
sebab itu pengawasan yang dilakukan mencakup aktivitas menejemen supaya sesuai
dengan apa yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar serta ketentuan dari
Undang-undang No 7 tahun 1992. Dengan demikan cakupan pengawasan yang dilakukan
Dewan Komisaris meliputi pelaksanaan program kerja, manajemen, kondisi keuangan
dan kepatuhan terhadap ketentuan umum yang berlaku dalam lingkungan perbankan.
Program kerja merupakan acuan dasar bagi
manajemen dalam melaksanakan tugas operasionalnya, yang di dalamnya mencakup
rencana perluasan jaringan kantor, rencana pengembangan sumber daya dan rencana
ekstensifikasi layanan yg akan diberikan kepada masyarakat. Pengawasan terhadap
program kerja ini dimaksudkan untuk mengetahui sampai sejauh mana hasil-hasil
telah diraih, hambatan apa yang seringkali menganggu dan langkah strategi mana
yang dipilih untuk mengurangi hambatan tersebut.
Pengawasan terhadap manajemen bertujuan untuk
memperoleh keyakinan bahwa manajemen telah melaksanakan aktivitas sesuai dengan
wewenang yang diberikan, mentaati ketentuan yang berlaku dan semua keputusan
yang dilahirkan tidak akan membahayakan kelangsungan usaha. Di samping itu
harus dipastikan bahwa manajemen bank telah menyusun sistem kontrol internal
yang memadai sehingga aktivitas usahanya akan terlindungi dari kemungkinan
terjadinya penyimpangan.
Kondisi keuangan bank perlu dipantau secara periodik karena bidang inilah yang senantiasa memberikan gambaran tentang meningkat tidaknya bidang usaha yang sedang dijalankan. Pantauan terhadap bidang ini biasanya mencakup keadaan permodalan, pengaturan likuiditas, keadaan rentabilitas, keadaan kualitas aktiva produktif dan pembentukan cadangan aktiva produktif.
Kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, sangat penting untuk diawasi agar para pemilik dan atau manajemen harus senantiasa menjalankan kegiatan usaha perbankan dengan tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian. Dalam kondisi persaingan yang ketat ia dituntut untuk memiliki sistem pengawasan yang tepat dan dapat bekerja secara efektif dan berfungsi sebagai pengaman atas transaksi yang terjadi setiap saat. Di samping itu tumbuhnya jaringan kantor serta kompleksitas produk yang ditawarkan bank, akan menimbulkan masalah tersendiri. Rentang kendali yang cukup luas biasanya melahirkan kelemahan dalam pengawasan, sehingga terbuka peluang bagi kemungkinan terjadinya penyimpangan yang merugikan eksistensi bank yang bersangkutan. Apalagi bila rentang kendali yang sangat luas ini tidak didukung oleh sistem informasi manajemen yang memadai, sehingga apabila terjadi penyimpangan akan mengalami kesulitan untuk melacaknya. Oleh sebab itu peran kontrol internal menjadi angat penting dan harus memperoleh perhatian sungguh-sungguh dari pemilik bank.
Kondisi keuangan bank perlu dipantau secara periodik karena bidang inilah yang senantiasa memberikan gambaran tentang meningkat tidaknya bidang usaha yang sedang dijalankan. Pantauan terhadap bidang ini biasanya mencakup keadaan permodalan, pengaturan likuiditas, keadaan rentabilitas, keadaan kualitas aktiva produktif dan pembentukan cadangan aktiva produktif.
Kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, sangat penting untuk diawasi agar para pemilik dan atau manajemen harus senantiasa menjalankan kegiatan usaha perbankan dengan tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian. Dalam kondisi persaingan yang ketat ia dituntut untuk memiliki sistem pengawasan yang tepat dan dapat bekerja secara efektif dan berfungsi sebagai pengaman atas transaksi yang terjadi setiap saat. Di samping itu tumbuhnya jaringan kantor serta kompleksitas produk yang ditawarkan bank, akan menimbulkan masalah tersendiri. Rentang kendali yang cukup luas biasanya melahirkan kelemahan dalam pengawasan, sehingga terbuka peluang bagi kemungkinan terjadinya penyimpangan yang merugikan eksistensi bank yang bersangkutan. Apalagi bila rentang kendali yang sangat luas ini tidak didukung oleh sistem informasi manajemen yang memadai, sehingga apabila terjadi penyimpangan akan mengalami kesulitan untuk melacaknya. Oleh sebab itu peran kontrol internal menjadi angat penting dan harus memperoleh perhatian sungguh-sungguh dari pemilik bank.
Kefektivan kontrol internal akan mempengaruhi
pencapaian kondisi perbankan yang sahat, Adanya penilaian sistem pengawasan
internal, diharapkan dapat menjadi masukan bagi bank Indonesia untuk mengetahui
efektif tidaknya penerapan ketentuan aturan main perbankan.
2.
Bank Indonesia
Menurut Undang-undang No, 7 tahun 1992
pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia (Otoritas Pengawas
Bank), dengan tujuan menciptakan perbankan yang sehat. Dalam melaksanakan
fungsinya otoritas pengawasan memiliki empat kewenangan dasar antara lain :
i.
Kewenangan dalam mengatur perizinan ( Power to
license)
ii.
Kewenangan dalam membuat peraturan (Power to
regulate)
iii.
Kewenangan dalam mengawasi(Power to Control)
iv.
Kewenangan dalam menetapkan dan mengenakan
sanksi( Power to impose sanction)
Kewenangan
dalam mengatur perizinan merujuk kepada penetapan ketentuan dan persyaratan
pendirian suatu bank, kewenangan ini merupakan seleksi paling awal terhadap
kehadiran suatu bank, dengan menetapkan tatacara perizinan dan prosedur
pendirian sebuah bank, Pada umunya persyaratan pendirian bank menyangkut tiga
aspek yaitu aspek akhlak dan moral calon pemilik/ pengurus bank, kemampuan
menyediakan dana serta kesanggupan dalam melakukan kegiatan usaha perbankan.
Kewenangan seperti ini memungkinkan otoritas pengawas bank mencegah pendirian
bank yang tidak didukung oleh kemampuan modal yang memadai, yang dapat
digunakan untuk kepentingan oknum pemilik dengan tidak mengindahkan kepentingan
masyarakat atau dikelola oleh indinidu yang kurang memahami seluk beluk
perbankan.
Kewenangan dalamj membuat peraturan, kewenangan
mengatur perbankan adalah untuk memberikan pedoman landasan kerja berdasarkan
azas-azas perbankan yang sehat dalam kegiatan operasional. Hal tersebut
memungkinkan otoritas pengawas bank menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek
usaha bank dalam rangka menciptakan lingkungan yang kondusif dan mampu
memberikan pelayanan jasa bank sebagaimana yang diinginkan masyarakat.
Peraturan yang tercakup dalam kewenangan ini meliputi pengaturan likuiditas,
solvabiltas, jenis bidang jasa dan resiko yang dapat ditangani perbankan.
Kewenangan dalam mengawasi. Merupakan
kewenangan dasar yang dikendalikan otoritas pengawas bank melalui pelaksanaan
pengawasan secara tidak langsung dan pengawasan langsung. Pengawasan tidak
langsung biasanya dilakukan melalui alat pantau seperti laporan keuangan
berkala, laporan hasil pemeriksaan dan informasi lainnya. Dengan data tersebut
pengawas dapat menilai keadaan kesehatan usaha perbankan, sedangkan pengawasan
langsung pada dasarnya diarahkan terhadap gambaran keadaan keuangan, tingkat
kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku sekaligus untuk mengetahui
praktek-praktek yang membahayakan kelangsungan usaha bank.
Kewenangan dalam menetapkan dan mengenakan sanksi merupakan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi apabila bank tidak dapat memenuhi ketentuan dan prosedur yang telah diatur dalam aturan main bank. Pengenaan sanksi ini dimaksudkan agar bank dapat melakukan tindakan perbaikan atas kelemahan dan atau penyimpangan yang terjadi. Sikap ini merupakan unsur pembinaan sehingga bank dapat beroperasi sesuai dengan azas perbankan yang sehat. Dengan kewenangan ini otoritas pengawas bank dapat melakukan kegiatan berikut :
Kewenangan dalam menetapkan dan mengenakan sanksi merupakan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi apabila bank tidak dapat memenuhi ketentuan dan prosedur yang telah diatur dalam aturan main bank. Pengenaan sanksi ini dimaksudkan agar bank dapat melakukan tindakan perbaikan atas kelemahan dan atau penyimpangan yang terjadi. Sikap ini merupakan unsur pembinaan sehingga bank dapat beroperasi sesuai dengan azas perbankan yang sehat. Dengan kewenangan ini otoritas pengawas bank dapat melakukan kegiatan berikut :
·
Menjatuhkan sanksi atas pelanggaran terhadap
ketentuan yang berlaku seperti pengenaan denda, penurunan tingkat kesehatan
atau rating bank dan lainlain.
·
Memaksa bank untuk memperbaiki kebijaksanaannya.
·
Memaksa bank untuk mengganti Dewan Komisaris
atau Direksi.
·
Mencabut izin usaha.
·
Mengambil tindakan lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan berlaku.
Pelaksanaan
pembinaan dan pengawasan bank yang tercakup dalam empat aspek di atas,
dilakukan sepenuhnya oleh bank Indonesia kecuali aspek kewenangan dalam
mengatur perizinan dimana wewenang Bank Indonesia hanya bersifat memberikan
rekomendasi kepada Menteri Keuangan atas permohonan pendirian bank.
3.
Auditor Eksternal.
Pengawasan bank yang dilakukan oleh auditor
eksternal sangat mungkin dapat terjadi, karena pasal 34 UU no.7 tahun 1992
menjelaskan bahwa bank secara periodic wajib menyampaikan laporan keuangan yang
telah diaudit akuntan publik. Dalam melaksanakan tugasnya akuntan publik
mempunyai tanggung jawab untuk meyakinkan bahwa bank telah melaksanakan
kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan memberitahukan kepada
Komisaris apabila akuntan publik menemukan tindakan penyimpangan yang dapat
mengganggu kenyamanan atau membahayakan kesehatan bank.
Kendati ketiga lembaga di atas dapat menangani
tugas dan tanggung jawab berbeda dalam pengawasan, akan tetapi pengawasan bank
pada prinsipnya terbagi dalam dua bagian yaitu pengawasan dalam rangka
mendorong pertumbuhan ekonomi, kestabilan moneter (macro economics supervision)
dan pengawasan dalam upaya mendorong agar setiap individual bank tetap sehat
dan mempu memelihara kepentingan masyarakat (prudential supervision)
Sasaran yang ingin dicapai dari macroeconomics
supervision adalah mendorong sekaligus mengawasi bank untuk ikut berperan dalam
berbagai program ekonomi- moneter baik yang terkait dengan kebijakan umum untuk
mendorong pertumbuhan ekonomi, kemantapan neraca pembayaran, perluasan lapangan
pekerjaan, kestablitan moneter serta upaya yang dapat menunjang terciptanya
pemerataan pendapatan dan kesempatan berusaha. Oleh karena itu pengawasan
macroeconomics supervision ini dilakukan melalui penetapan seperangkat kebijakan
berkaitan dengan langkah-langkah untuk mendorong perbankan ikut serta dalam
pencapaian target di atas, termasuk kebijaksanaan menciptakan iklim yang
kondusif bagi terlaksananya program makro ekonomi tersebut.
Adapun tujuan pengawasan berdasarkan prudential supervision adalah berupaya agar setiap bank secara individual harus tetap sehat dan aman, sehingga industri perbankan secara keseluruhan menjadi industri yang dapat memelihara kepercayaan masyarakat.
Adapun tujuan pengawasan berdasarkan prudential supervision adalah berupaya agar setiap bank secara individual harus tetap sehat dan aman, sehingga industri perbankan secara keseluruhan menjadi industri yang dapat memelihara kepercayaan masyarakat.
Dalam kaitannya dengan proses pengawasan bank,
pembinaan terhadap individual bank merupakan langkah lanjutan dari tugas
mengendalikan CAMEL bank (capital Asset Quality Management, Earning and
Liquidity) sehingga terpelihara pada suatu tingkat tertentu yang dianggap tidak
membahayakan kelangsungan usaha dan tidak mengganggu kestabilan system
perbankan nasional.
Peranan Auditor dalam Pengawasan.
Sebagaimana diketahui tandard Akuntansi
Keuangan merupakan himpunan prinsip, prosedur, metode dan teknik akuntansi yang
mengatur penyusunan laporan keuangan khususnya ditujukan kepada pemegang saham,
kreditur, fiskus dan pihak lainnya.. Prinsip-prinsip yang diatur dalam standard
akuntansi keuangan bersifat umum dan belum mengatur praktek akuntansi untuk
industri perbankan, apalagi dalam penyusunan laporan keuangan seringkali
menggunakan angka taksiran dan pertimbangan lainnya. Oleh sebab itu dapat saja
terdapat variasi dalam penyajiannya sehingga daya banding laporan keuangan satu
bank dengan bank lain seringkali tidak sama. Untuk memperoleh keseragaman perlakuan
akuntansi dan penyajian laporan keuangan bank dipergunakan SKAPI dan PAPI.
Dengan SKAPI diharapkan memperoleh penafsiran yang universal bagi pembaca
laporan keuangan. PAPI berisi petunjuk pelaksanaan akuntansi dan penyajian
laporan keuangan khusus perbankan.
Bagi pemegang saham dan dewan komisaris bank, informasi keuangan yang cepat dan akurat memungkinkan pemegang saham melakukan penilaian terhadap kondisi usaha sekaligus dapat menilai kinerja para pengelolanya.
Bagi pemegang saham dan dewan komisaris bank, informasi keuangan yang cepat dan akurat memungkinkan pemegang saham melakukan penilaian terhadap kondisi usaha sekaligus dapat menilai kinerja para pengelolanya.
Bagi manejemen, keseragaman dalam melaksanakan
akuntansi perbankan dan penyajian laporan keuangannya akan sangat membantu
menejemen untuk mengetahui perkembangan keuangannya sehingga akan lebih mudah
melakukan tindakan perbaikan dalam rangka meningkatkan kinerja usaha atau
memperbaiki kebijakan jika kondisi bank sedang mengalami kesulitan keuangan.
Bagi auditor internal, keseragaman akuntansi yang diterapkan akan memudahkan auditor untuk menilai tingkat keefektifan pelaksanaan sistem internal kontrol yang ada guna mendeteksi kelemahan yang terjadi. Bagi auditor independen, penyajian laporan keuangan bank yang seragam dapat menghindari adanya salah tafsir terhadap kekayaan, kewajiban dan penerimaan bank baik yang telah maupun yang akan diterima kemudian.
Bagi auditor internal, keseragaman akuntansi yang diterapkan akan memudahkan auditor untuk menilai tingkat keefektifan pelaksanaan sistem internal kontrol yang ada guna mendeteksi kelemahan yang terjadi. Bagi auditor independen, penyajian laporan keuangan bank yang seragam dapat menghindari adanya salah tafsir terhadap kekayaan, kewajiban dan penerimaan bank baik yang telah maupun yang akan diterima kemudian.
Bagi Bank Indonesia keseragaman penyajian keadaan
keuangan dan akurasi data keuangan mutlak dibutuhkan dalam rangka melaksanakan
fungsinya sebagai otoritas moneter, Sebagai otoritas moneter akurasi data
perbankan sangat diperlukan untuk menilai efektif tidaknya kebijakan moneter
yang dilakukan Bank Indonesia.
Perlu disadari bahwa apabila perbankan dikelola
secara sehat, ia akan dapat beroperasi dengan aman dan terhindar dari
kemungkinan resiko yang berdampak pada kesulitan bank itu sendiri, dengan
demikian ia mampu memenuhi kewajibannya kepada para deposan.
Dalam Undang undang No. 7 tahun 1992 bahwa bank
wajib menyampaikan neraca dan laporan laba-rugi tahunan yang telah diaudit oleh
auditor independen beserta penjelasannya dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan
bank Indonesia, dengan begitu auditor independen termasuk salah satu pihak
terafiliasi, mengingat dalam pelaksanaan tugasnya ia mengetahui dan mendapatkan
informasi tentang kegiatan usaha bank yang diaudit.
Atas dasar tujuan itu mekanisme pembinaan dan
pengawasan bank secara terus menerus harus disempurnakan, sehingga laporan
keuangan yang telah diaudit mampu memberikan manfaat nilai tambah terhadap
pelaksanaan pengawasan, antara lain :
a)
Pembaca laporan keuangan memperoleh informasi
yang akurat tentang keadaan bank,
b)
Para pengawas akan lebih cekatan dalam menilai
kondisi keuangan dan kesulitan yang dialami bank
c)
Memungkinkan para pengawas bank mengetahui
ruang lingkup dan sasaran khusus yang membutuhkan pengendalian, karena dapat
mengenali sisi kegiatan yag mengandung persoalan
Sejalan dengan sering terjadinya praktek perbankan yang tidak mematuhi aturan, masalah informasi tentang keadaan keuangan menjadi sangat penting untuk diketahui semua pihak, informasi keuangan ini tidak hanya perlu untuk diketahui otoritas pengawas bank tetapi juga oleh kalangan masyarakat yang menggunakan jasa bank, iklim seperti ini diharapkan masyarakat akan semakin cerdas menempatkan informasi keadaan bank secara proporsional, sehingga ia bisa bertindak cepat sesuai dengan hasil penilaiannya terhadap bank-bank tertentu.
Sejalan dengan sering terjadinya praktek perbankan yang tidak mematuhi aturan, masalah informasi tentang keadaan keuangan menjadi sangat penting untuk diketahui semua pihak, informasi keuangan ini tidak hanya perlu untuk diketahui otoritas pengawas bank tetapi juga oleh kalangan masyarakat yang menggunakan jasa bank, iklim seperti ini diharapkan masyarakat akan semakin cerdas menempatkan informasi keadaan bank secara proporsional, sehingga ia bisa bertindak cepat sesuai dengan hasil penilaiannya terhadap bank-bank tertentu.
Bagi otoritas pembina bank, mengawasi resiko
yang akan muncul dalam suatu bank umum harus segera diselesaikan, bila tidak
demikian masyarakat pengguna jasa bank akan menjadi korban akibat tindakan
penyimpangan pengurus bank.
Secara umum resiko yang timbul dalam perbankan
dapat dikelompokkan menjadi :
·
Credit Risk yaitu resiko yang timbul karena
kredit tidak dapat dikembalikan pada saat jatuh tempo.
·
Liquidity Risk yaitu resiko yang timbul karena
bank tidak sanggup memenuhi kewajiban keuangannya.
·
Income Risk yaitu resiko yang timbul karena
biaya dana melebihi pendapatan dari asset
·
Market Risk yaitu resiko yang timbul sebagai
akibat penurunan nilai pasar dari asset yang dimiliki bank
·
Operasional Risk yaitu resiko yang diakibatkan
oleh gangguan/kerusakan dari system yang ada.
·
Ownweship and Management Risk yaitu resiko yang
timbul sebagai akibat tindakan pengelolaan yang tidak sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
Dalam upaya mengantisipasi akan timbulnya
resiko yang mengganggu kenyamanan nasabah, seharusnya para auditor baik auditor
intern atau independen dapat segera memberi sinyal kepada para pengurus bank
untuk mengambil langkah-langkah perbaikan sekaligus melakukan hal hal berikut :
Pada pemeriksaan kredit, auditor mereview kebijakan pemberian kredit, memeriksa dokumen yang mendukung pemberian kredit, dan memastikan bahwa pemberian kredit telah diperkuat oleh dokumen analisa dan persetujuan kredit dari pihak direksi. Disamping itu auditor harus memperhatikan adanya keyakinan atas efektifitas struktur pengendalian intern dalam pemberian kredit serta penentuan kolektibilitas kredit berdasarkan ketentuan Bank Indonesia mengingat masih ada ketentuan kelektibilitas yang ditetapkan sendiri oleh bank dan berlaku secara intern, dan kasus yang paling sering mencuat antara lain tentang :
Pada pemeriksaan kredit, auditor mereview kebijakan pemberian kredit, memeriksa dokumen yang mendukung pemberian kredit, dan memastikan bahwa pemberian kredit telah diperkuat oleh dokumen analisa dan persetujuan kredit dari pihak direksi. Disamping itu auditor harus memperhatikan adanya keyakinan atas efektifitas struktur pengendalian intern dalam pemberian kredit serta penentuan kolektibilitas kredit berdasarkan ketentuan Bank Indonesia mengingat masih ada ketentuan kelektibilitas yang ditetapkan sendiri oleh bank dan berlaku secara intern, dan kasus yang paling sering mencuat antara lain tentang :
A.
Ketentuan Batas Makximum Pemberian Kredit,
BMPK adalah batas maksimum penyediaan dana yang
diperkenankan untuk diberikan kepada peminjam kelompok tertentu, dengan adanya
ketentuan BMPK diharapkan resiko yang terkait dalam pelaksanaan operasi bank
tidak terpusat pada suatu kelompok debitur tertentu, dan pemilik tidak
memanfaatkan banknya sebagai sarana penghimpun dana bagi kepentingan dirinya.
Disisi lain ketentuan ini dimaksudkan untuk lebih kearah pemerataan kredit
perbankan. Pengucuran kredit seperti ini disamping dapat mengurangi resiko
kerugian akibat kredit bermasalah juga membuka peluang bagi kesempatan
berusaha.
B.
Kebijakan kredit ekspansif.
Kadang-kadang beberapa bank menempuh kebijakan
kredit yang ekspansif melebihi batas pertumbuhan kredit yang normal, para
menejemen seringkali menetapkan pencapaian target kredit dalam jumlah besar
dengan waktu yang relatif singkat, karena bank merasa memiliki kelebihan
likuiditas, akibatnya factor prudential yang menjadi ketentuan bank Indonesia justru
terlupakan, karena telanjur memberi kelonggaran dan keringanan dalam
penyeleksian permohonan kredit
C.
Penyimpangan dalam prosedur kredit.
Kendati bank telah memliki pedoman tatacara
pemberian kredit, akan tetapi masih saja ada bank yang tidak konsisten mengikuti
system dan kurang disiplin dalam menerapkan prosedur yang telah ditetapkan.
Gejala ini barangkali terjadi terhadap feasibility study calon debitur, dimana
data keuangan calon debitur tidak (diwajibkan) ikut terlampir didalamnya,
penilaian kredit justru dititik beratkan pada kelayakan usaha dan seringkali
kurang ditelaah secara mendalam tujuan dari penggunaan kredit. penyimpanagan
system dan prosedur seperti ini bersumber dari factor kualitas dan kuantitas
pegawai bank yang menangani permintaan kredit ataupun adanya dominasi pemutusan
kredit oleh pejabat tinggi bank yang bersangkutan
Pada pemeriksaan surat berharga auditor harus mencocokan hasil pemeriksaan fisik dengan jumlah yang tercantum dalam buku besar tambahan dan mencocokan saldo rekap buku besar tambahan dengan saldo buku besar.
Pada pemeriksaan surat berharga auditor harus mencocokan hasil pemeriksaan fisik dengan jumlah yang tercantum dalam buku besar tambahan dan mencocokan saldo rekap buku besar tambahan dengan saldo buku besar.
Dalam kaitannya dengan pembentukan penyisihan
penghapusan kredit, auditor berkewajiban untuk memperoleh keyakinan yang
memadai, bahwa menejemen bank telah membentuk penyisihan yang cukup didasarkan
pada data dan factor lain yang relevan dengan kolektibilitas kredit. Dalam
mengevaluasi kecukupan penyisihan penghapusan kredit unsur yang perlu
diperhatikan antara lain kecendrungan terjadinya kemacetan kredit, klasifikasi
kredit menurut bank Indonesia, Debitur yang mengalami masalah usaha seperti
menurunnya modal kerja, memburuknya arus kas, kredit dijamin dengan agunan yang
sulit dijual dan lain sebagainya.
Panduan Audit Bank dengan Pengawasan Bank
Indonesia
Pemilik bank merupakan pihak yang menanggung
resiko atas modal yang diinvestasikan, ia mempunyai hak atas deviden dan nilai
tambah modal, akan tetapi ia berkewajiban untuk memilih pimpinan bank yang
professional dan bermoral tinggi, dengan demikian pemilik atau pemegang saham
mempunyai wewenang untuk dapat menilai keadaan keuangan bank, akan tetapi tidak
dibenarkan campurtangan dalam kegiatan operasinalnya. Dengan mengikuti kinerja
bank melalui laporan keuangan, ia bisa mengetahui permasalahan yang menimpa
banknya sekaligus melakukan tindakan koreksi tanpa harus menunggu datangnya
teguran dari Bank Indonesia.
Dari sisi manajemen hasil audit merupakan acuan
dalam mengevaluasi program yang telah dilaksanakan pengelola bank, apabila dari
hasil audit menunjukkan adanya kemajuan yang dicapai, maka untuk rencana masa
depan mereka harus berupaya agar bisa meraih hasil yang lebih tinggi.
Bank Indonesia sebagai otoritas pengawas berwenang melakukan pemeriksaan setempat pada suatu waktu tidak tertentu secara periodic berselang antara kurun waktu satu atau dua tahun, tergantung sejauhmana bank tersebut dianggap mengandung potensi resiko yang membutuhlan perbaikan. Tujuan pemeriksaan ini antara lain adalah :
Bank Indonesia sebagai otoritas pengawas berwenang melakukan pemeriksaan setempat pada suatu waktu tidak tertentu secara periodic berselang antara kurun waktu satu atau dua tahun, tergantung sejauhmana bank tersebut dianggap mengandung potensi resiko yang membutuhlan perbaikan. Tujuan pemeriksaan ini antara lain adalah :
a.
Untuk mendapat gambaran tentang keadaan
keuangan, terutama keadaan CAMEL, dengan penekanan pada kualitas dari kredit
dan aktiva produktifnya.
b.
Untuk mendapatkan keyakinan bahwa laporan
periodic yang dsampaikan kepada Bank Indonesia disusun secara benar berdasarkan
catatan pembukuan yang ada.
c.
Untuk menilai keefektifan pengendalian intern
yang ada pada bank, termasuk penilaian terhadap system prosedur yang diterapkan
bank. Penilaian terhadap pengendalian system prosedur ini dimaksudkan untuk
mendapatkan keyakinan bahwa catatan pembukuan telah dsajikan dengan benar dan
mencerminkan seluruh kegiatan transaksi keuangan yang terjadi dalam periode
tertentu.
d.
Untuk menilai tingkat kepatuhan bank terhadap
peraturan yang berlaku,
e.
Untuk mengetahui apakah bank melakukan praktek
perbankan yang tidak sehat dan secara potensial membahayakan kelangsungan hidup
bank yang bersangkutan.
Bagi Bank Indonesia kondisi keuangan suatu perbankan perlu diketahui guna memperoleh gambaran tentang hal-hal berikut :
Capital Adequasi, yaitu kecukupan modal yang
ditetapkan oleh peraturan bank Indonesia perhitungan capital adequasi
didasarkan pada prinsip bahwa setiap penanaman dana yang mengandung resiko
harus diback-up oleh sejmulah modal sebesar persentase tertentu (Risk margin)
terhadap jumlah investasinya, semakin tinggi resiko investasi semakin besar
pula risk margin yang harus dicadangkan.
Asset quality yaitu keadaan kualitas asset produktifnya, kondisi kualitas asset produktif ini akan mempengaruhi keadaan usaha dimasa mendatang. Penilaian kualitas Investasi dalam asset produktif dilakukan dengan menentukan kolektibilitas dari asset yang bersangkutan. Kolektibilitas adalah keadaan pembayaran pokok dan bunga kredit oleh nasabah yang dikelompokkan dalami 4 keriteria yaitu lancar, kurang lancar, diragukan dan macet. Rincian keadaan kolektibilitas diperlukan guna mengetahui kondisi portopel assetnya sekaligus untuk menetapkan jumlah cadangan yang harus disediakan dalam rangka menutup resiko kerugian yang mungkin terjadi.
Asset quality yaitu keadaan kualitas asset produktifnya, kondisi kualitas asset produktif ini akan mempengaruhi keadaan usaha dimasa mendatang. Penilaian kualitas Investasi dalam asset produktif dilakukan dengan menentukan kolektibilitas dari asset yang bersangkutan. Kolektibilitas adalah keadaan pembayaran pokok dan bunga kredit oleh nasabah yang dikelompokkan dalami 4 keriteria yaitu lancar, kurang lancar, diragukan dan macet. Rincian keadaan kolektibilitas diperlukan guna mengetahui kondisi portopel assetnya sekaligus untuk menetapkan jumlah cadangan yang harus disediakan dalam rangka menutup resiko kerugian yang mungkin terjadi.
Earning merupakan aspek penting mengingat hanya
bank yang memperoleh laba cukup yang boleh melakukan ekspansi, kondisi
rentabilitas biasanya digunakan untuk mengukur keberhasilan manajemen dalam
menghasilkan laba melalui investasi pada aktiva serta mengukur kemampuan bank
untuk memperoleh pendapatan operasional.
Liquidity yaitu menyangkut pengaturan
likuiditas yang memadai sehingga setiap saat dapat memenuhi kewajiban jangka
pendek. Pelaksanaannya dilakukan dengan memperhitungkan tingkat ketergantungan
bank pada sumber dana jangka pendek (interbank call money) serta ketergantungan
usaha bank pada dana pihak ketiga yang berupa rasio antara kredit dan dana yang
diterima (loan to deposit ratio = LDR)
Kesehatan likuiditas bank dapat diketahui dengan menghitung rasio jumlah kewajiban bersih call money terhadap aktiva lancar, dan rasio antara kredit terhadap dana yang diterima dari masyarakat. Rasio pertama membatasi bank dalam memperoleh dana yang berasal dari call money antar bank, mengingat jika pendanaan bank sangat tergantung pada sumber dana jangka pendek, sedangkan pemberian kredit dengan jangka waktu relatif panjang, berarti kondisi ini akan menyulitkan bank sendiri seandainya pasar uang antar bank menjadi ketat. Sedangkan rasio kedua bertujuan agar dana pemberian kredit oleh bank memperhatikan sumber dananya dan mempertimbankan kemampuan penghimpunan dananya.
Kesehatan likuiditas bank dapat diketahui dengan menghitung rasio jumlah kewajiban bersih call money terhadap aktiva lancar, dan rasio antara kredit terhadap dana yang diterima dari masyarakat. Rasio pertama membatasi bank dalam memperoleh dana yang berasal dari call money antar bank, mengingat jika pendanaan bank sangat tergantung pada sumber dana jangka pendek, sedangkan pemberian kredit dengan jangka waktu relatif panjang, berarti kondisi ini akan menyulitkan bank sendiri seandainya pasar uang antar bank menjadi ketat. Sedangkan rasio kedua bertujuan agar dana pemberian kredit oleh bank memperhatikan sumber dananya dan mempertimbankan kemampuan penghimpunan dananya.
Disamping untuk mengetahui hal-hal diatas laporan
keuangan audit juga dapat dimanfaatkan sebagai salah satu masukan bagi
pengawasan dalam rangka mendeteksi kredit bermasalah, kredit bermasalah
merupakan komponen aktiva yang wajib mendapat perhatian khusus, karena akan
menjadi beban yang sangat berat terhadap aspek rentabilitas, solvabilitas dan
permodalan, yang memaksa bank untuk mengalokasikan cadangan penghapusan aktiva
produktif yang lebih besar lagi. Akibat lebih lanjut dari kredit kurang lancar
adalah mempengaruhi tingkat kesehatan bank, yang pada akhirnya akan menjadi
penghambat bagi pengembangan usaha. Dalam skala nasional penurunan pemberian
kredit akan berdampak pada iklim investasi serta membawa pengaruh terhadap
pertumbuhan ekonomi.
No comments :
Post a Comment