iklan

Tuesday 2 December 2014

pembinaan dan pengawasan bank

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BANK

Sebagaimana telah diketahui bersama, fungsi pokok bank adalah mengumpulkan dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit. Dalam kaitannya dengan aktivitas pengumpulan dana, perbankan melakukannya semata-mata atas dasar kepercayaan dalam arti para nasabah penyimpan dana merasa aman dan percaya bahwa bank akan mengembalikan seluruh uang yang disimpannya ketika telah jatuh tempo. Selanjutnya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerintah telah mengupayakan mobilisasi dana tabungan nasional untuk membiayai kegiatan usaha yang produktif. Salah satu lembaga yang paling efektif dalam meningkatkan tabungan nasional adalah melalui kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan oleh perbankan. Untuk itu bank perlu mendapat perlindungan melalui sistem pengawasan oleh otoritas agar benar-benar dapat menjaga kepercayaan yang diberikan masyarakat.
Mengingat suatu bank merupakan subsistem dari sistem perbankan nasional, maka pembinaan dan pengawasan harus tetap dilakukan secara ketat, sehingga pengelola bank wajib mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang telah digariskan oleh otoritas. Dengan demikian sistem perbankan secara keseluruhan diharapkan akan menjadi sehat dan kepentingan masyarakat luas akan semakin terjamin.
Pertimbangan lain yang mendasari perlunya dilakukan pengawasan adalah karena bank bertindak sebagai lembaga yang memiliki posisi kunci dalam pelaksanaan kebijakan pembangunan ekonomi dan moneter. Agar fungsi tersebut dapat terlaksana dengan benar, perbankan harus diarahkan dan diawasi secara berkesinambungan, Selain itu pengertian bank yang sehat dan efisien terkait dengan perkembangan usahanya secara wajar, mampu memberikan sumbangsih terhadap pembangunan ekonomi, perluasan kesempatan kerja dan pemerataan pendapatan. Maksudnya apabila pertumbuhan usaha bank dapat sesuai dengan kebutuhan masyarakat maka diharapkan dampak negatif akibat tindakan yang terlampau ekspansif tidak akan menganggu kenyamanan semua pihak.
a)      Bagi masyarakat, bank yang sehat akan dapat menciptakan/meningkatkan kualitas pelayanan, Untuk nasabah, bank yang sehat akan memberi jaminan pengembalian dana beserta bunga terhadap investasi yang telah mereka tanamkan, sedangkan untuk pihak debitiur, bank yang sehat dapat menyediakan pinjaman yang dibutuhkan berdasarkan tingkat bunga yang berlaku.
b)      Bagi pemilik, bank yang sehat akan dapat menghasilkan keuntungan yang layak. Sementara bagi karyawan dan pengurusnya kontinuitas usaha bank merupakan tantangan yang tidak hanya menyangkut segi penghasilan akan tetapi juga merupakan kebanggaan karena sebagai pengelola dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan efektif.
c)      Bagi pemerintah terwujudnya sistem perbankan yang sehat. berarti kepentingan masyarakat dalam hal pelayanan jasa bank akan terjamin, dapat menciptakan stabilitas moneter sekaligus menjadi sumber dana untuk pelaksanaan pembangunan.

Tingkat pengawasan terhadap operasionalisasi bank dilakukan secara berjenjang dimulai dari pengawasan pihak intern dan pengawasan oleh pihak ekstern Bank yang terdiri dari Bank Indonesia dan Auditor Eksternal.
1.    Pengawasan Internal.
Dewan Komisaris pada dasarnya merupakan wakil pemegang saham. Dalam melakukan pengawasan lebih berorientasi pada pengarahan agar misi dan tujuan utama pendirian lembaga tersebut dapat tercapai. Oleh sebab itu pengawasan yang dilakukan mencakup aktivitas menejemen supaya sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar serta ketentuan dari Undang-undang No 7 tahun 1992. Dengan demikan cakupan pengawasan yang dilakukan Dewan Komisaris meliputi pelaksanaan program kerja, manajemen, kondisi keuangan dan kepatuhan terhadap ketentuan umum yang berlaku dalam lingkungan perbankan.
Program kerja merupakan acuan dasar bagi manajemen dalam melaksanakan tugas operasionalnya, yang di dalamnya mencakup rencana perluasan jaringan kantor, rencana pengembangan sumber daya dan rencana ekstensifikasi layanan yg akan diberikan kepada masyarakat. Pengawasan terhadap program kerja ini dimaksudkan untuk mengetahui sampai sejauh mana hasil-hasil telah diraih, hambatan apa yang seringkali menganggu dan langkah strategi mana yang dipilih untuk mengurangi hambatan tersebut.
Pengawasan terhadap manajemen bertujuan untuk memperoleh keyakinan bahwa manajemen telah melaksanakan aktivitas sesuai dengan wewenang yang diberikan, mentaati ketentuan yang berlaku dan semua keputusan yang dilahirkan tidak akan membahayakan kelangsungan usaha. Di samping itu harus dipastikan bahwa manajemen bank telah menyusun sistem kontrol internal yang memadai sehingga aktivitas usahanya akan terlindungi dari kemungkinan terjadinya penyimpangan.
Kondisi keuangan bank perlu dipantau secara periodik karena bidang inilah yang senantiasa memberikan gambaran tentang meningkat tidaknya bidang usaha yang sedang dijalankan. Pantauan terhadap bidang ini biasanya mencakup keadaan permodalan, pengaturan likuiditas, keadaan rentabilitas, keadaan kualitas aktiva produktif dan pembentukan cadangan aktiva produktif.
Kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, sangat penting untuk diawasi agar para pemilik dan atau manajemen harus senantiasa menjalankan kegiatan usaha perbankan dengan tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian. Dalam kondisi persaingan yang ketat ia dituntut untuk memiliki sistem pengawasan yang tepat dan dapat bekerja secara efektif dan berfungsi sebagai pengaman atas transaksi yang terjadi setiap saat. Di samping itu tumbuhnya jaringan kantor serta kompleksitas produk yang ditawarkan bank, akan menimbulkan masalah tersendiri. Rentang kendali yang cukup luas biasanya melahirkan kelemahan dalam pengawasan, sehingga terbuka peluang bagi kemungkinan terjadinya penyimpangan yang merugikan eksistensi bank yang bersangkutan. Apalagi bila rentang kendali yang sangat luas ini tidak didukung oleh sistem informasi manajemen yang memadai, sehingga apabila terjadi penyimpangan akan mengalami kesulitan untuk melacaknya. Oleh sebab itu peran kontrol internal menjadi angat penting dan harus memperoleh perhatian sungguh-sungguh dari pemilik bank.
Kefektivan kontrol internal akan mempengaruhi pencapaian kondisi perbankan yang sahat, Adanya penilaian sistem pengawasan internal, diharapkan dapat menjadi masukan bagi bank Indonesia untuk mengetahui efektif tidaknya penerapan ketentuan aturan main perbankan.

2.    Bank Indonesia
Menurut Undang-undang No, 7 tahun 1992 pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia (Otoritas Pengawas Bank), dengan tujuan menciptakan perbankan yang sehat. Dalam melaksanakan fungsinya otoritas pengawasan memiliki empat kewenangan dasar antara lain :
i.          Kewenangan dalam mengatur perizinan ( Power to license)
ii.        Kewenangan dalam membuat peraturan (Power to regulate)
iii.      Kewenangan dalam mengawasi(Power to Control)
iv.      Kewenangan dalam menetapkan dan mengenakan sanksi( Power to impose sanction)
Kewenangan dalam mengatur perizinan merujuk kepada penetapan ketentuan dan persyaratan pendirian suatu bank, kewenangan ini merupakan seleksi paling awal terhadap kehadiran suatu bank, dengan menetapkan tatacara perizinan dan prosedur pendirian sebuah bank, Pada umunya persyaratan pendirian bank menyangkut tiga aspek yaitu aspek akhlak dan moral calon pemilik/ pengurus bank, kemampuan menyediakan dana serta kesanggupan dalam melakukan kegiatan usaha perbankan. Kewenangan seperti ini memungkinkan otoritas pengawas bank mencegah pendirian bank yang tidak didukung oleh kemampuan modal yang memadai, yang dapat digunakan untuk kepentingan oknum pemilik dengan tidak mengindahkan kepentingan masyarakat atau dikelola oleh indinidu yang kurang memahami seluk beluk perbankan.
Kewenangan dalamj membuat peraturan, kewenangan mengatur perbankan adalah untuk memberikan pedoman landasan kerja berdasarkan azas-azas perbankan yang sehat dalam kegiatan operasional. Hal tersebut memungkinkan otoritas pengawas bank menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek usaha bank dalam rangka menciptakan lingkungan yang kondusif dan mampu memberikan pelayanan jasa bank sebagaimana yang diinginkan masyarakat. Peraturan yang tercakup dalam kewenangan ini meliputi pengaturan likuiditas, solvabiltas, jenis bidang jasa dan resiko yang dapat ditangani perbankan.
Kewenangan dalam mengawasi. Merupakan kewenangan dasar yang dikendalikan otoritas pengawas bank melalui pelaksanaan pengawasan secara tidak langsung dan pengawasan langsung. Pengawasan tidak langsung biasanya dilakukan melalui alat pantau seperti laporan keuangan berkala, laporan hasil pemeriksaan dan informasi lainnya. Dengan data tersebut pengawas dapat menilai keadaan kesehatan usaha perbankan, sedangkan pengawasan langsung pada dasarnya diarahkan terhadap gambaran keadaan keuangan, tingkat kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku sekaligus untuk mengetahui praktek-praktek yang membahayakan kelangsungan usaha bank.
Kewenangan dalam menetapkan dan mengenakan sanksi merupakan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi apabila bank tidak dapat memenuhi ketentuan dan prosedur yang telah diatur dalam aturan main bank. Pengenaan sanksi ini dimaksudkan agar bank dapat melakukan tindakan perbaikan atas kelemahan dan atau penyimpangan yang terjadi. Sikap ini merupakan unsur pembinaan sehingga bank dapat beroperasi sesuai dengan azas perbankan yang sehat. Dengan kewenangan ini otoritas pengawas bank dapat melakukan kegiatan berikut :
·         Menjatuhkan sanksi atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku seperti pengenaan denda, penurunan tingkat kesehatan atau rating bank dan lainlain.
·         Memaksa bank untuk memperbaiki kebijaksanaannya.
·         Memaksa bank untuk mengganti Dewan Komisaris atau Direksi.
·         Mencabut izin usaha.
·         Mengambil tindakan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan bank yang tercakup dalam empat aspek di atas, dilakukan sepenuhnya oleh bank Indonesia kecuali aspek kewenangan dalam mengatur perizinan dimana wewenang Bank Indonesia hanya bersifat memberikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan atas permohonan pendirian bank.
3.    Auditor Eksternal.
Pengawasan bank yang dilakukan oleh auditor eksternal sangat mungkin dapat terjadi, karena pasal 34 UU no.7 tahun 1992 menjelaskan bahwa bank secara periodic wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik. Dalam melaksanakan tugasnya akuntan publik mempunyai tanggung jawab untuk meyakinkan bahwa bank telah melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan memberitahukan kepada Komisaris apabila akuntan publik menemukan tindakan penyimpangan yang dapat mengganggu kenyamanan atau membahayakan kesehatan bank.
Kendati ketiga lembaga di atas dapat menangani tugas dan tanggung jawab berbeda dalam pengawasan, akan tetapi pengawasan bank pada prinsipnya terbagi dalam dua bagian yaitu pengawasan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, kestabilan moneter (macro economics supervision) dan pengawasan dalam upaya mendorong agar setiap individual bank tetap sehat dan mempu memelihara kepentingan masyarakat (prudential supervision)
Sasaran yang ingin dicapai dari macroeconomics supervision adalah mendorong sekaligus mengawasi bank untuk ikut berperan dalam berbagai program ekonomi- moneter baik yang terkait dengan kebijakan umum untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, kemantapan neraca pembayaran, perluasan lapangan pekerjaan, kestablitan moneter serta upaya yang dapat menunjang terciptanya pemerataan pendapatan dan kesempatan berusaha. Oleh karena itu pengawasan macroeconomics supervision ini dilakukan melalui penetapan seperangkat kebijakan berkaitan dengan langkah-langkah untuk mendorong perbankan ikut serta dalam pencapaian target di atas, termasuk kebijaksanaan menciptakan iklim yang kondusif bagi terlaksananya program makro ekonomi tersebut.
Adapun tujuan pengawasan berdasarkan prudential supervision adalah berupaya agar setiap bank secara individual harus tetap sehat dan aman, sehingga industri perbankan secara keseluruhan menjadi industri yang dapat memelihara kepercayaan masyarakat.
Dalam kaitannya dengan proses pengawasan bank, pembinaan terhadap individual bank merupakan langkah lanjutan dari tugas mengendalikan CAMEL bank (capital Asset Quality Management, Earning and Liquidity) sehingga terpelihara pada suatu tingkat tertentu yang dianggap tidak membahayakan kelangsungan usaha dan tidak mengganggu kestabilan system perbankan nasional.

Peranan Auditor dalam Pengawasan.
Sebagaimana diketahui tandard Akuntansi Keuangan merupakan himpunan prinsip, prosedur, metode dan teknik akuntansi yang mengatur penyusunan laporan keuangan khususnya ditujukan kepada pemegang saham, kreditur, fiskus dan pihak lainnya.. Prinsip-prinsip yang diatur dalam standard akuntansi keuangan bersifat umum dan belum mengatur praktek akuntansi untuk industri perbankan, apalagi dalam penyusunan laporan keuangan seringkali menggunakan angka taksiran dan pertimbangan lainnya. Oleh sebab itu dapat saja terdapat variasi dalam penyajiannya sehingga daya banding laporan keuangan satu bank dengan bank lain seringkali tidak sama. Untuk memperoleh keseragaman perlakuan akuntansi dan penyajian laporan keuangan bank dipergunakan SKAPI dan PAPI. Dengan SKAPI diharapkan memperoleh penafsiran yang universal bagi pembaca laporan keuangan. PAPI berisi petunjuk pelaksanaan akuntansi dan penyajian laporan keuangan khusus perbankan.
Bagi pemegang saham dan dewan komisaris bank, informasi keuangan yang cepat dan akurat memungkinkan pemegang saham melakukan penilaian terhadap kondisi usaha sekaligus dapat menilai kinerja para pengelolanya.
Bagi manejemen, keseragaman dalam melaksanakan akuntansi perbankan dan penyajian laporan keuangannya akan sangat membantu menejemen untuk mengetahui perkembangan keuangannya sehingga akan lebih mudah melakukan tindakan perbaikan dalam rangka meningkatkan kinerja usaha atau memperbaiki kebijakan jika kondisi bank sedang mengalami kesulitan keuangan.
Bagi auditor internal, keseragaman akuntansi yang diterapkan akan memudahkan auditor untuk menilai tingkat keefektifan pelaksanaan sistem internal kontrol yang ada guna mendeteksi kelemahan yang terjadi. Bagi auditor independen, penyajian laporan keuangan bank yang seragam dapat menghindari adanya salah tafsir terhadap kekayaan, kewajiban dan penerimaan bank baik yang telah maupun yang akan diterima kemudian.
Bagi Bank Indonesia keseragaman penyajian keadaan keuangan dan akurasi data keuangan mutlak dibutuhkan dalam rangka melaksanakan fungsinya sebagai otoritas moneter, Sebagai otoritas moneter akurasi data perbankan sangat diperlukan untuk menilai efektif tidaknya kebijakan moneter yang dilakukan Bank Indonesia.
Perlu disadari bahwa apabila perbankan dikelola secara sehat, ia akan dapat beroperasi dengan aman dan terhindar dari kemungkinan resiko yang berdampak pada kesulitan bank itu sendiri, dengan demikian ia mampu memenuhi kewajibannya kepada para deposan.
Dalam Undang undang No. 7 tahun 1992 bahwa bank wajib menyampaikan neraca dan laporan laba-rugi tahunan yang telah diaudit oleh auditor independen beserta penjelasannya dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan bank Indonesia, dengan begitu auditor independen termasuk salah satu pihak terafiliasi, mengingat dalam pelaksanaan tugasnya ia mengetahui dan mendapatkan informasi tentang kegiatan usaha bank yang diaudit.
Atas dasar tujuan itu mekanisme pembinaan dan pengawasan bank secara terus menerus harus disempurnakan, sehingga laporan keuangan yang telah diaudit mampu memberikan manfaat nilai tambah terhadap pelaksanaan pengawasan, antara lain :
a)    Pembaca laporan keuangan memperoleh informasi yang akurat tentang keadaan bank,
b)   Para pengawas akan lebih cekatan dalam menilai kondisi keuangan dan kesulitan yang dialami bank
c)    Memungkinkan para pengawas bank mengetahui ruang lingkup dan sasaran khusus yang membutuhkan pengendalian, karena dapat mengenali sisi kegiatan yag mengandung persoalan
Sejalan dengan sering terjadinya praktek perbankan yang tidak mematuhi aturan, masalah informasi tentang keadaan keuangan menjadi sangat penting untuk diketahui semua pihak, informasi keuangan ini tidak hanya perlu untuk diketahui otoritas pengawas bank tetapi juga oleh kalangan masyarakat yang menggunakan jasa bank, iklim seperti ini diharapkan masyarakat akan semakin cerdas menempatkan informasi keadaan bank secara proporsional, sehingga ia bisa bertindak cepat sesuai dengan hasil penilaiannya terhadap bank-bank tertentu.

Bagi otoritas pembina bank, mengawasi resiko yang akan muncul dalam suatu bank umum harus segera diselesaikan, bila tidak demikian masyarakat pengguna jasa bank akan menjadi korban akibat tindakan penyimpangan pengurus bank.
Secara umum resiko yang timbul dalam perbankan dapat dikelompokkan menjadi :
·      Credit Risk yaitu resiko yang timbul karena kredit tidak dapat dikembalikan pada saat jatuh tempo.
·      Liquidity Risk yaitu resiko yang timbul karena bank tidak sanggup memenuhi kewajiban keuangannya.
·      Income Risk yaitu resiko yang timbul karena biaya dana melebihi pendapatan dari asset
·      Market Risk yaitu resiko yang timbul sebagai akibat penurunan nilai pasar dari asset yang dimiliki bank
·      Operasional Risk yaitu resiko yang diakibatkan oleh gangguan/kerusakan dari system yang ada.
·      Ownweship and Management Risk yaitu resiko yang timbul sebagai akibat tindakan pengelolaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam upaya mengantisipasi akan timbulnya resiko yang mengganggu kenyamanan nasabah, seharusnya para auditor baik auditor intern atau independen dapat segera memberi sinyal kepada para pengurus bank untuk mengambil langkah-langkah perbaikan sekaligus melakukan hal hal berikut :
Pada pemeriksaan kredit, auditor mereview kebijakan pemberian kredit, memeriksa dokumen yang mendukung pemberian kredit, dan memastikan bahwa pemberian kredit telah diperkuat oleh dokumen analisa dan persetujuan kredit dari pihak direksi. Disamping itu auditor harus memperhatikan adanya keyakinan atas efektifitas struktur pengendalian intern dalam pemberian kredit serta penentuan kolektibilitas kredit berdasarkan ketentuan Bank Indonesia mengingat masih ada ketentuan kelektibilitas yang ditetapkan sendiri oleh bank dan berlaku secara intern, dan kasus yang paling sering mencuat antara lain tentang :
A.    Ketentuan Batas Makximum Pemberian Kredit,
BMPK adalah batas maksimum penyediaan dana yang diperkenankan untuk diberikan kepada peminjam kelompok tertentu, dengan adanya ketentuan BMPK diharapkan resiko yang terkait dalam pelaksanaan operasi bank tidak terpusat pada suatu kelompok debitur tertentu, dan pemilik tidak memanfaatkan banknya sebagai sarana penghimpun dana bagi kepentingan dirinya. Disisi lain ketentuan ini dimaksudkan untuk lebih kearah pemerataan kredit perbankan. Pengucuran kredit seperti ini disamping dapat mengurangi resiko kerugian akibat kredit bermasalah juga membuka peluang bagi kesempatan berusaha.
B.     Kebijakan kredit ekspansif.
Kadang-kadang beberapa bank menempuh kebijakan kredit yang ekspansif melebihi batas pertumbuhan kredit yang normal, para menejemen seringkali menetapkan pencapaian target kredit dalam jumlah besar dengan waktu yang relatif singkat, karena bank merasa memiliki kelebihan likuiditas, akibatnya factor prudential yang menjadi ketentuan bank Indonesia justru terlupakan, karena telanjur memberi kelonggaran dan keringanan dalam penyeleksian permohonan kredit
C.     Penyimpangan dalam prosedur kredit.
Kendati bank telah memliki pedoman tatacara pemberian kredit, akan tetapi masih saja ada bank yang tidak konsisten mengikuti system dan kurang disiplin dalam menerapkan prosedur yang telah ditetapkan. Gejala ini barangkali terjadi terhadap feasibility study calon debitur, dimana data keuangan calon debitur tidak (diwajibkan) ikut terlampir didalamnya, penilaian kredit justru dititik beratkan pada kelayakan usaha dan seringkali kurang ditelaah secara mendalam tujuan dari penggunaan kredit. penyimpanagan system dan prosedur seperti ini bersumber dari factor kualitas dan kuantitas pegawai bank yang menangani permintaan kredit ataupun adanya dominasi pemutusan kredit oleh pejabat tinggi bank yang bersangkutan
Pada pemeriksaan surat berharga auditor harus mencocokan hasil pemeriksaan fisik dengan jumlah yang tercantum dalam buku besar tambahan dan mencocokan saldo rekap buku besar tambahan dengan saldo buku besar.
Dalam kaitannya dengan pembentukan penyisihan penghapusan kredit, auditor berkewajiban untuk memperoleh keyakinan yang memadai, bahwa menejemen bank telah membentuk penyisihan yang cukup didasarkan pada data dan factor lain yang relevan dengan kolektibilitas kredit. Dalam mengevaluasi kecukupan penyisihan penghapusan kredit unsur yang perlu diperhatikan antara lain kecendrungan terjadinya kemacetan kredit, klasifikasi kredit menurut bank Indonesia, Debitur yang mengalami masalah usaha seperti menurunnya modal kerja, memburuknya arus kas, kredit dijamin dengan agunan yang sulit dijual dan lain sebagainya.

Panduan Audit Bank dengan Pengawasan Bank Indonesia
Pemilik bank merupakan pihak yang menanggung resiko atas modal yang diinvestasikan, ia mempunyai hak atas deviden dan nilai tambah modal, akan tetapi ia berkewajiban untuk memilih pimpinan bank yang professional dan bermoral tinggi, dengan demikian pemilik atau pemegang saham mempunyai wewenang untuk dapat menilai keadaan keuangan bank, akan tetapi tidak dibenarkan campurtangan dalam kegiatan operasinalnya. Dengan mengikuti kinerja bank melalui laporan keuangan, ia bisa mengetahui permasalahan yang menimpa banknya sekaligus melakukan tindakan koreksi tanpa harus menunggu datangnya teguran dari Bank Indonesia.
Dari sisi manajemen hasil audit merupakan acuan dalam mengevaluasi program yang telah dilaksanakan pengelola bank, apabila dari hasil audit menunjukkan adanya kemajuan yang dicapai, maka untuk rencana masa depan mereka harus berupaya agar bisa meraih hasil yang lebih tinggi.
Bank Indonesia sebagai otoritas pengawas berwenang melakukan pemeriksaan setempat pada suatu waktu tidak tertentu secara periodic berselang antara kurun waktu satu atau dua tahun, tergantung sejauhmana bank tersebut dianggap mengandung potensi resiko yang membutuhlan perbaikan. Tujuan pemeriksaan ini antara lain adalah :
a.    Untuk mendapat gambaran tentang keadaan keuangan, terutama keadaan CAMEL, dengan penekanan pada kualitas dari kredit dan aktiva produktifnya.
b.    Untuk mendapatkan keyakinan bahwa laporan periodic yang dsampaikan kepada Bank Indonesia disusun secara benar berdasarkan catatan pembukuan yang ada.
c.    Untuk menilai keefektifan pengendalian intern yang ada pada bank, termasuk penilaian terhadap system prosedur yang diterapkan bank. Penilaian terhadap pengendalian system prosedur ini dimaksudkan untuk mendapatkan keyakinan bahwa catatan pembukuan telah dsajikan dengan benar dan mencerminkan seluruh kegiatan transaksi keuangan yang terjadi dalam periode tertentu.
d.   Untuk menilai tingkat kepatuhan bank terhadap peraturan yang berlaku,
e.    Untuk mengetahui apakah bank melakukan praktek perbankan yang tidak sehat dan secara potensial membahayakan kelangsungan hidup bank yang bersangkutan.

Bagi Bank Indonesia kondisi keuangan suatu perbankan perlu diketahui guna memperoleh gambaran tentang hal-hal berikut :
Capital Adequasi, yaitu kecukupan modal yang ditetapkan oleh peraturan bank Indonesia perhitungan capital adequasi didasarkan pada prinsip bahwa setiap penanaman dana yang mengandung resiko harus diback-up oleh sejmulah modal sebesar persentase tertentu (Risk margin) terhadap jumlah investasinya, semakin tinggi resiko investasi semakin besar pula risk margin yang harus dicadangkan.
Asset quality yaitu keadaan kualitas asset produktifnya, kondisi kualitas asset produktif ini akan mempengaruhi keadaan usaha dimasa mendatang. Penilaian kualitas Investasi dalam asset produktif dilakukan dengan menentukan kolektibilitas dari asset yang bersangkutan. Kolektibilitas adalah keadaan pembayaran pokok dan bunga kredit oleh nasabah yang dikelompokkan dalami 4 keriteria yaitu lancar, kurang lancar, diragukan dan macet. Rincian keadaan kolektibilitas diperlukan guna mengetahui kondisi portopel assetnya sekaligus untuk menetapkan jumlah cadangan yang harus disediakan dalam rangka menutup resiko kerugian yang mungkin terjadi.
Earning merupakan aspek penting mengingat hanya bank yang memperoleh laba cukup yang boleh melakukan ekspansi, kondisi rentabilitas biasanya digunakan untuk mengukur keberhasilan manajemen dalam menghasilkan laba melalui investasi pada aktiva serta mengukur kemampuan bank untuk memperoleh pendapatan operasional.
Liquidity yaitu menyangkut pengaturan likuiditas yang memadai sehingga setiap saat dapat memenuhi kewajiban jangka pendek. Pelaksanaannya dilakukan dengan memperhitungkan tingkat ketergantungan bank pada sumber dana jangka pendek (interbank call money) serta ketergantungan usaha bank pada dana pihak ketiga yang berupa rasio antara kredit dan dana yang diterima (loan to deposit ratio = LDR)
Kesehatan likuiditas bank dapat diketahui dengan menghitung rasio jumlah kewajiban bersih call money terhadap aktiva lancar, dan rasio antara kredit terhadap dana yang diterima dari masyarakat. Rasio pertama membatasi bank dalam memperoleh dana yang berasal dari call money antar bank, mengingat jika pendanaan bank sangat tergantung pada sumber dana jangka pendek, sedangkan pemberian kredit dengan jangka waktu relatif panjang, berarti kondisi ini akan menyulitkan bank sendiri seandainya pasar uang antar bank menjadi ketat. Sedangkan rasio kedua bertujuan agar dana pemberian kredit oleh bank memperhatikan sumber dananya dan mempertimbankan kemampuan penghimpunan dananya.
Disamping untuk mengetahui hal-hal diatas laporan keuangan audit juga dapat dimanfaatkan sebagai salah satu masukan bagi pengawasan dalam rangka mendeteksi kredit bermasalah, kredit bermasalah merupakan komponen aktiva yang wajib mendapat perhatian khusus, karena akan menjadi beban yang sangat berat terhadap aspek rentabilitas, solvabilitas dan permodalan, yang memaksa bank untuk mengalokasikan cadangan penghapusan aktiva produktif yang lebih besar lagi. Akibat lebih lanjut dari kredit kurang lancar adalah mempengaruhi tingkat kesehatan bank, yang pada akhirnya akan menjadi penghambat bagi pengembangan usaha. Dalam skala nasional penurunan pemberian kredit akan berdampak pada iklim investasi serta membawa pengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi.



No comments :

Post a Comment