Terbentuknya Negara dan Pemerintah
RI Beserta Kelengkapannya
Pada tanggal 18
Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menyelenggarakan
siding untuk pertama kali yang dipimpin oleh Ir. Soekarno. Dalam sidang PPKI
itu dibahas berbagai persoalan untuk melengkapi keberadaan negara Republik
Indonesia yang baru diproklamasikan. Bahkan materi yang dibahas dalam sidang
PPKI itu merupakan kelanjutan dari sidang BPUPKI tanggal 10 – 16 Juli 1945.
Dalam sidang PPKI itu berhasil diambil suatu keputusan yang sangat penting bagi
pemerintahan negara Republik Indonesia yang baru berdiri.
Dalam rangka pembentukan negara dan pemerintah
Republik Indonesia maka
1. Dalam sidangnya yang berlangsung
tanggal 18 Agustus 1945 menghasilkan keputusan sebagai berikut:
1) Mengesahkan dan menetapkan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai
Undang-Undang Dasar 1945. UUD merupakan hukum dasar tertulis. UUD di Indonesia
dirancang oleh BPUPKI tanggal 10 – 16 Juli 1945 dalam sebuah Panitia Perancang
Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Rancangan UUD tersebut
kemudian dibawa ke sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 untuk dibahas. Sebelum
PPKI mengesahkan rancangan UUD. Soekarno dan Hatta menugaskan Ki
Bagus Hadikusumo, K.H. Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singadimejo, dan Mr. Teuku
Mohammad Hassan untuk membahas rancangan Pembentukan Undang-Undang Dasar.
Rancangan tersebut kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta.
Namun, rancangan tersebut telah menimbulkan keberatan
dari sejumlah pihak karena adanya kalimat yang dianggap membahayakan persatuan
dan kesatuan bangsa. Atas usul Drs. Moh. Hatta, rancangan UUD
tersebut mengalami beberapa perubahan, antara lain sebagai berikut.
a. Dalam pembukaan UUD ada kalimat yang
semula berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan
syariat-syariat Islam bagi pemeluknya”. Diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha
Esa”.
b. Dalam Bab III, Pasal 6 yang
sebelumnya menyatakan bahwa presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama
Islam, diubah menjadi presiden adalah orang Indonesia asli.
Setelah rancangan UUD tersebut selesai
dimusyawarahkan, UUD tersebut kemudian disahkan menjadi UUD Republik Indonesia
dan terkenal dengan nama UUD 1945. Dengan demikian berarti bahwa sehari setelah
proklamasi bangsa Indonesia telah memiliki landasan negara yang merupakan
landasan bagi jalannya pemerintahan.
Pengesahan UUD 1945 yang diumumkan
dalam Berita Republik Indonesia tahun ke-2 No.7 Tahun 1946,
halaman 45 – 48.
UUD 1945 yang telah disahkan oleh PPKI pada tanggal 18
Agustus 1945 mempunyai urutan sebagai berikut.
a. Pembukaan (mukadimah) yang meliputi
empat alinea.
b. Batang tubuh UUD yang merupakan isi
dan terdiri atas 16 bab, 37 pasal 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan
Tambahan.
c. Penjelasan UUD yang terdiri atas
penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
2) Pengangkatan Presiden dan Wakil
Presiden RI yang pertama
Pemilihan presiden dan wakil presiden pertama kali
dilakukan oleh PPKI. Hal ini sejalan dengan ketentuan pada Pasal III
Aturan Peralihan UUD 1945. Pasal tersebut berbunyi: “Untuk pertama
kali presiden dan wakil presiden diangkat dan dipilih oleh PPKI”.
Dalam sidang pertama PPKI tanggal 18Agustus 1945, Otto
Iskandardinata mengusulkan pemilihan presiden dan wakil presiden
dilakukan secara aklamasi. Ia sendiri juga mengusulkan agar Ir. Soekarno
menjadi presiden dan Drs. Moh. Hatta menjadi wakil presiden. Usul tersebut
disetujui anggota PPKI sehingga PPKI kemudian memilih dan menetapkan kedua
tokoh itu masing-masing menjadi presiden dan wakil presiden. Pengangkatan
presiden dan wakil presiden RI diiringi oleh lagu Indonesia Raya yang
dinyanyikan oleh peserta sidang secara spontan.
a. Sebelum terbentuknya Majelis
Permusyawaratan Rakyat, pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh
Komite Nasional.
b. Kedua, dalam sidangnya yang
berlangsung tanggal 19 Agustus 1945 menghasilkan keputus an
sebagai berikut.
c. Pembagian wilayah menjadi 8
provinsi.
Dalam sidang tanggal 19 Agustus 1945, PPKI telah
menetapkan pemerintah RI untuk semen tara waktu dibagi dalam delapan provinsi,
yang masing-masing dikepalai oleh seorang gubernur. Untuk membahas pemerintahan
tersebut, Presiden Soekarno membentuk panitia kecil, yang terdiri atas:
Otto Iskandardinata, Subarjo, Sayuti Melik, Iwa Kusumasumantri,
Wiranata
Kusumah, Dr. Amir, A.A. Hamidhan, Dr.
Ratulangie, dan Ktut Puja. Kedelapan provinsi beserta gubernurnya adalah sebagai
berikut.
a. Sumatera:Mr. Teuku Mohammad Hassan
b. Jawa Barat:Sutarjo Kartohadikusumo
c. Jawa Tengah:R. Panji Suroso
d. Jawa Timur:R. A. Suryo
e. Sunda Keeil (Nusa Tenggara):Mr. I.
Gusti Ktut Puja
f. Maluku:Mr. J. Latuharhary
g. Sulawesi:Dr. G.S.S.J. Ratulangie
h. Borneo (Kalimantan):Ir. Pangeran
Mohammad Noor
Daerah provinsi dibagi menjadi beberapa karesidenan
yang dikepalai oleh seorang residen. Gubernur dan residen dibantu oleh Komite
Nasional Indonesia Daerah.
2. Pembentukan Komite Nasional
lndonesia Pusat dan Daerah
Dalam sidang tanggal 18 Agustus 1945, PPKI menegaskan perlunya
pembentukan suatu Komite Nasional sebelum MPR dan DPR terbentuk. Untuk itu,
maka pada tanggal 22 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang di Gedung Kebaktian
Rakyat Jawa, Jakarta. Salah satu keputusan sidang itu adalah
terbentuknya Komite Nasional lndonesia (KNI). Badan ini
berfungsi sebagai DPR sebelum Pemilu diselenggarakan. KNIP terdiri atas Komite
Nasional lndonesia Pusat (KNIP) yang berkedudukan di Jakarta dan Komite
Nasional Indonesia Daerah di tiap-tiap provinsi. Pembentukan KNIP secara resmi diumumkan
oleh pemerintah pada tanggal 25 Agustus 1945. KNIP yang beranggotakan 135
orang, secara resmi anggotanya dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945 dengan
susunan pengurus sebagai berikut :
- Ketua:Mr. Kasman Singodimejo
- Wakil Ketua I:Sutarjo Kartohadikusumo
- Wakil Ketua lI: Johanes Latuharhary
- Wakil Ketua III:Adam Malik
Pada tanggal 16 Oktober 1945 bertempat
di Gedung Balai Muslimin, Jakarta, KNIP menyelenggarakan
sidang. Dalam sidang itu, wakil presiden RI mengeluarkan Maklumat
presiden No. X, yang isinya sebagai berikut.
a) Sebelum terbentuk MPR dan DPR, KNIP
diserahi kekuasaan legislatif (membuat undang-undang) dan ikut menetapkan
Garis-garis Besar Haluan negara
b) Berhubung gentingnya keadaan, maka
pekerjaan sehari-hari KNIP dijalankan oleh Badan Pekerja KNIP (BPKNIP).
Akhirnya, BPKNIP terbentuk yang diketuai oleh Sutan
Syahrir dan beranggotakan 15 orang. Saat itu KNIP diartikan sebagai pengganti
MPR, sedangkan BPKNIP disamakan dengan DPR.
3. Pembentukan Kabinet
Pada tanggal 19 Agustus 1945, PPKI menyelenggarakan
sidang yang kedua. Salah satu keputusan dari sidang itu adalah pembentukan 12
kementerian dalam kabinet, 4 kementerian, dan 4 lembaga tinggi negara. Untuk
membahas masalah penyusunan kementerian. Presiden Soekarno menugaskan panitia
kecil yang terdiri atas Ahmad Subarjo, Sutarjo Kartohadikusumo,
dan Kasman Singodimejo.
Karena sistem kabinet menurut UUD 1945 adalah kabinet
Presidentiel, maka presidenlah yang berhak membentuk kabinet. Pada tanggal 2
September 1945 bertempat di Hotel Myako (Des Indes). Presiden
Soekarno melantik kabinet RI pertama yang terdiri atas 12 menteri departemen, 4
menteri negara, dan 4 pejabat tinggi negara, yang susunannya sebagai berikut.
§ Menteri Dalam Negeri:R. A. A.
Wiranata Kusumah
§ Menteri Luar Negeri:Mr. Ahmad
Subarjo
§ Menteri Keuangan:Mr. A. A. Maramis
§ Menteri Kehakiman:Prof. Mr. Dr.
Supomo
§ Menteri Kemakmuran:Ir. Surachman
Cokroadisuryo
§ Menteri Keamanan Rakyat:Supriyadi
§ Menteri Kesehatan:Dr. Buntaran
Martoatmojo
§ Menteri Pengajaran:Ki Hajar
Dewantara
§ Menteri Penerangan:Mr. Amir
Syarifuddin
·
10)Menteri
Sosial:Mr. lwa Kusumasumantri
·
11)Menteri
Pekerjaan Umum:Abikusno Cokrosuyoso
·
12)Menteri
Perhubungan (a.i):Abikusno Cokrosuyoso
·
13)Menteri
Negara:Wachid Hasyim
·
14)Menteri
Negara:Dr. M. Amir
·
15)Menteri
Negara:Mr. R. M. Sartono
·
16)Menteri
Negara:R. Otto Iskandardinata
·
17)MahkamahAgung:Mr.
Dr. Kusumaatmaja
·
18)Jaksa
Agung:Mr. Dr. Gatol Tanumiharja
·
19)Sekretaris
Negara:Mr. A. G. Pringgodigdo
·
20)Juru
Bicara Negara:Sukarjo Wiryopranoto
Sementara itu pada tanggal 25 September 1945 pemerintah
membentuk Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS). Anggota DPAS
terdiri dari Dr. Radjiman Wediodiningrat, Syech Jamil Jambek, H. Agus
Salim, B. M. Margono Joyohadikusumo, Muhammad Enoch, Dr.
Latumeten, Ir. Pangeran Mohammad Noor, Dr. Sukiman
Wiryosanjoyo, dan Nyonya Suwami Pringgodigdo.
Ketiga , dalam sidangnya yang berlangsung tanggal 22
Agustus 1945 menghasilkan keputusan sebagai berikut:
1. Pembentukan Komite Nasional.
2. Pembentukan Partai Nasional lndonesia.
3. Pembentukan Badan Keamanan Rakyat.
Sebagai tindak lanjut keputusan PPKI hasil sidang
tanggal 22 Agustus 1945 maka pada tanggal 23 Agustus 1945 Presiden Soekarno
mengumumkan tentang pembentukan BKR (Badan Keamanan Rakyat). Pembentukan BKR
(bukan tentara) dengan maksud agar tidak memancing permusuhan dengan kekuatan
asing di Indonesia. Anggota BKR merupakan himpunan bekas anggota PETA. Heiho,
Keisatsutai (polisi), Seinendan, Keibodan, KNIL, dan Laskar Rakyat.
BKR didirikan sebagai taktik dan berfungsi secara
militer untuk melucuti senjata pasukan Jepang dan tawanan perang Eropa.
Berdirinya BKR itu ditindaklanjuti dengan pembentukan BKR pusat dan BKR daerah.
Pemimpin BKR pusat adalah Kaprawi (Ketua
Umum), Sutalaksana (Ketua I) dan Latief
Hendradiningrat (Ketua II). Para pemimpin BKR daerah, antara
lain Aruji Kartawinata (Jawa
Barat), Sudirman (Jawa Tengah), dan drg.
Mustopo (Jawa Timur).
Pada tanggal 2 September 1945 dalam musyawarah pangreh
praja seluruh Jawa menyatakan ketaatannya kepada Presiden. Dengan demikian
aparat sipil yang terpenting dari tingkat Kabupaten ke bawah sudah dikuasai
bangsa Indonesia. Selanjutnya pada tanggal 25 September 1945 Presiden Soekarno
mengeluarkan pernyataan bahwa semua pegawai negeri sebagal pegawai Republik
Indonesia. Walaupun lembaga-lembaga pemerlntahan di tingkat pusat maupun daerah
sudah ditata namun masih memerlukan perjuangan untuk merebut kekuasaan di
segala kantor, jawatan, departemen, karesidenan dan lain- lain yang waktu itu
dipimpin oleh Jepang.
No comments :
Post a Comment