iklan

Saturday, 5 April 2014

MAKALAH AGAMA TENTANG MENCURI


MAKALAH
“MENCURI”

DI SUSUN

O

L

E

H





MADRASAH ALIYAH BAITULMAL PANCASILA
KECAMATAN NANGA PINOH
KABUPATEN MELAWI
TAHUN 2013

KATA PENGANTAR

Assallamualikum Wr. Wb

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah atas curahan rahmat dan karunia-Nya, sholawat dan salam semoga tetap terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW beserta keluarga. Amin
Adapun makalah Fiqih ini bertujuan untuk memenuhi tagihan tugas pada semester awal.
Makalah kami ini berisi tentang mencuri dalam hukum islam yang akan dibahas pada tiap-tiap halamannya. Materi-materi yang dipaparkan di makalah ini merupakan materi yang telah dibahas sebelumnya.
Sehingga, dengan makalah ini pembaca diharapkan dapat lebih memahami Materi mencuri dalam pandangan islam.
Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada guru, yang membimbing Fiqih serta semua pihak yang terlibat dalam penyusunan makalah ini. 
Semoga amal kebaikan diterima Allah SWT dan mendapatkan imbalan dari Nya. Dalam penyusunan makalah ini penyusun menyadari masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu penyusun mengharap kritik dan saran untuk perbaikan dimasa mendatang.




Nanga Pinoh,      November 2013



Penyusun




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR............................................................................................................... i
DAFTAR ISI............................................................................................................................... ii

BAB I PENDAHULUAN
  1. A.    Latar belakang................................................................................................................... 1
  2. B.     Rumusan masalah.............................................................................................................. 1
  3. C.     Tujuan penulisan............................................................................................................... 1


BAB II PEMBAHASAN
  1. 1.      Pengertian mencuri............................................................................................................ 1
  2. 2.      Dasar hukum mencuri dalam islam................................................................................... 3
  3. 3.      Dampak negatif perbuatan mencuri.................................................................................. 3
  4. 4.      Cara menghindari diri dari perbuatan mencuri......................................................................4


BAB III PENUTUP
  1. A.    Kesimpulan....................................................................................................................... 6
  2. B.     Saran.................................................................................................................................6


BAB I
PENDAHULUAN


  1. A.     Latar Belakang

Pada zaman akhir saat saat ini banyak manusia yang telah melupakan kewajiban dan larangan dalam agama Islam khusunya. Dikota besar ataupun di pedesaan sering kali terjadi tindakan kriminalitas,umunya mereka mencuri ataupun menyamun(merampok). Demi memenuhi kebutuhan hidup sehingga mereka berani untuk melakukan tindakan haram tersebut.
Mencuri ataupun merampok dalam islam dapat diartikan sebagai tindakan mengambil hak harta orang lain tanpa sepengetahuan atau tidak dari pemiliknya. Dalam islam mencuri dan menyamun adalah perbuatan yang dilarang. Kebanyakan orang hanya mengerti dasar hukum mencuri dan menyamun secara mendasar. Dan tanpa ada pemikiran untuk dapat memahami lebih mendalam mengenai hukum tindakan tersebut dalam kajian islam yang sesunguhnya.
Untuk dapat memahami pengertian mencuri dan menyamun yang dalam artian sesunguhnya. Maka dalam makalah ini akan dijelaskan tentang tindakan mencuri dan menyamun dalam kajian islam. Hal tersebut berupa pengertian,Dasar hokum,hukuman,syarat dan hikmah nya.

  1. B.   Rumusan Masalah

       1. Apa pengertian mencuri ?
       2. Apa dasar hukum mencuri dalam islam ?
       3. Bagaimana dampak negatif mencuri ?
       4. Bagaimana cara menghindar diri dari  perbuatan mencuri ?

  1. C.   Tujuan Penulisan

       1. Mengetahui pengertian mencuri setelah membaca makalah ini.
       2. Mengetahui dasar hukum islam tentang mencuri.
       3. Untuk mengetahui dampak negatif tentang perilaku mencuri.
       4. Untuk mengetahui menghindari diri dari perilaku mencuri.


BAB II
PEMBAHASAN

  1. 1.    Pengertian Mencuri

Menurut bahasa, mencuri (sariqah) adalah mengambil sesuatu yang bukan miliknya secara sembunyi-sembunyi.
Adapun menurut istilah, mencuri adalah mengambil harta yang terjaga dan mengeluarkan dari tempat penyimpanannya tanpa ada kerancuan (syubhat) di dalamnya dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Sedangkan dalam bukunya Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq berpendapat bahwa yang dimaksud mencuri adalah mengambil barang orang lain secara sembunyi-sembunyi.
Mencuri adalah mengambil harta milik orang lain dengan tidak hak untuk dimilikinya tanpa sepengetahuan pemilikinya.
Kemudian ada juga pengertian umum mencuri berarti mengambil sesuatu barang secara sembunyi-sembunyi, baik yang melakukan itu anak kecil atau orang dewasa, baik yang dicuri itu sedikit atau banyak, dan barang yang dicuri itu disimpan ditempat yang wajar untuk menyimpan atau tidak.
Dari beberapa pendapat di atas, maka yang di maksud mencuri adalah mengambil harta orang lain yang terjaga atau tidak dari tempat penyimpanannya, dengan cara sembunyi-sembunyi dan harta tersebut tidak syubhat.
Mencuri hukumnya adalah haram. Di dalam hadist dikatakan bahwa mencuri merupakan tanda hilangnya iman seseorang.
حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ دَاوُدَ حَدَّثَنَا فُضَيْلُ بْنُ غَزْوَانَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ
 “Tidaklah beriman seorang pezina ketika ia sedang berzina. Tidaklah beriman seorang peminum khamar ketika ia sedang meminum khamar. Tidaklah beriman seorang pencuri ketika ia sedang mencuri”. (H.R al-Bukhari dari Abu Hurairah : 2295)
Suatu perkara dapat ditetapkan sebagai pencurian apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
1.    Orang yang mencuri adalah mukalaf, yaitu sudah baligh dan berakal.
2.    Pencurian itu dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi.
3.    Orang yang mencuri sama sekali tidak mempunyai andil memiliki terhadap barang yang dicuri.
4.    Barang yang dicuri adalah benar-benar milik orang lain.
5.    Barang yang dicuri mencapai jumlah nisab.
6.    Barang yang dicuri berada di tempat penyimpanan atau di tempat yang layak.


  1. 2.    Dasar hukum Mencuri dalam islam.

Mencuri hukumnya haram secara qhot’iy, karena mengambil harta orang lain secara bathil
Firman Allah
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan bathil” (Q.S. Al-Baqarah [2] ; 188)

“... dan tidaklah seorang pencuri ketika akan mencuri dia dalam keadaan beriman…” (H.R. Muttafaqun ‘alaih).

  1. 3.   Dampak Negatif Perbuatan Mencuri

Terdapat hukum sebab akibat yang selalu mengikuti suatu perbuatan yang dilakukan, tnpa terkecuali perbuatan tercela mencuri. Dampak negatif perbuatan mencuri tidak hanya bagi pelaku pencurian, tetapi juga bagi korban dan masyarakat. Dampak negatif mencuri adalah sebagai berikut:
a.       Bagi pelaku
  • Ø  Mengalami kegelisahan batin, pelaku pencurian akan selaludikejar-kejar rasa bersalah dan takut jika perbuatanya terbongkar.
  • Ø  Mendapat hukuman, apabila tertangkap, seorang pencuri akan mendapatkan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.
  • Ø  Mencemarkan nama baik pribadi dan keluarga, seseorang yang telah terbukti mencuri nama baik dirinya dan keluarga akan tercemar di mata masyarakat.
  • Ø  Merusak keimanan, seseorang yang mencuri berarti telah rusak imanya. Jika ia mati sebelum bertobat maka ia akan mendapat azab yang pedih.

b.      Bagi korban dan masyarakat
  • Ø  Menimbulkan kerugian dan kekecewaan, peristiwa pencurian akan sangat merugikan dan menimbulkan kekecewaan bagi korbanya
  • Ø  Menimbulkan ketakutan, peristiwa pencurian menimbulkan rasa takut bagi korban dan masyarakat karena mereka merasa harta bendanya terancam
  • Ø  Munculnya hukum rimba, perbuatan pencurian merupakan perbuatan yang mengabaikan nilai-nilai hukum. Apabila terus berlanjut akan memunculkan hukum rimba dimana yang kuat akan memangsa yang lemah.










  1. 4.   Upaya Menghindari Diri Dari Perbuatan Mencuri

a.    Selalu mengingat Allah di mana saja berada
Rasulullah s.a.w. bersabda :
عَنْ أَبِي ذَرّ جُنْدُبْ بْنِ جُنَادَةَ وَأَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ مُعَاذ بْن جَبَلٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : اِتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ [رواه الترمذي وقال حديث حسن وفي بعض النسخ حسن صحيح] النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ
Artinya : Dari Abu Dzar, Jundub bin Junadah dan Abu ‘Abdurrahman, Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhuma, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, beliau bersabda : “Bertaqwalah kepada Allah di mana saja engkau berada dan susullah sesuatu perbuatan dosa dengan kebaikan, pasti akan menghapuskannya dan bergaullah sesama manusia dengan akhlaq yang baik”. (HR. Tirmidzi, ia telah berkata : Hadits ini hasan, pada lafazh lain derajatnya hasan shahih)
b.    Menyadari bahwa hidup di dunia ini hanyalah sementara, sedangkan hidup yang abadi adalah setelah kita melewati yaumul hisab nanti di kemudian hari.
c.    Selalu berdzikir kepada Allah SWT.
d.   Selalu bertaubat dan beristighfar kepada Allah.
عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ اَلْخَطَّائِينَ اَلتَّوَّابُونَ )  أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَابْنُ مَاجَهْ وَسَنَدُهُ قَوِيٌّ
Artinya : “Dari Anas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: Setiap anak Adam itu mempunyai kesalahan dan sebaik-baik orang yang mempunyai kesalahan ialah orang-orang yang banyak bertaubat. Riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majah. Sanadnya kuat.
e.    Bergaul dengan orang-orang yang saleh, karena pergaulan yang tidak islami akan membawa malapetaka bagi diri kita.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( اَلْمُؤْمِنُ مِرْآةُ اَلْمُؤْمِنِ )  أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ
Artinya : “Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang mukmin adalah cermin bagi saudaranya yang mukmin." Riwayat Abu Dawud dengan sanad hasan.
f.     Selektif dalam memilih teman sepergaulan.
g.    Menjauhkan diri dari tempat-tempat yang di dalamnya terdapat maksiat.
h.    Selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT.
i.      Meneladani kehidupan para nabi dan rasul serta orang-orang yang saleh.
j.      Mengingat bahwa Allah selalu mengetahui apa yang kita lakukan di dunia ini, dari perbuatan baik sampai perbuatan maksiat.
k.    Mengingat bahwa siksaan Allah berlaku bagi siapa yang melakukan perbuatan maksiat.
l.      Selalu meyakini bahwa Allah akan membantu kita dalam segala kesusahan dan penderitaan kita, pasti ada jalan yang terbaik dari melakukan perbuatan maksiat.
m.  Selalu bertawakkal kepada Allah, yaitu dengan bekerja keras dan berdoa, serta hasilnya kita serahkan kepada Allah yang Maha Pemurah.


BAB III
PENUTUP

  1. A.  KESIMPULAN

Bahwa mencuri atau mengambil harta milik orang lain tanpa sepengetahuan pemilik nya dan tidak ada hak untuk dimiliki nya. Itu tidak di benar kan dalam islam atau di haram kan oleh Allah. Dan hukuman nya sangat berat yaitu di potong tangan nya, Dan dalam hadist dikatakan bahwa mencuri merupakan hilang nya iman seseorang.

  1. B.  SARAN

Maka dari itu jangan lah sesekali kita mencuri, baik barang yang berharga maupun tidak.

No comments :

Post a Comment