Makalah
Merampok
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
AKHLAQ TERCELA (MERAMPOK)
Makalah ini disusun
guna memenuhi tugas sekolah
Oleh :
MADRASAH ALIYAH BAITULMAL PANCASILA
KECAMATAN NANGA PINOH
KABUPATEN MELAWI
2013
KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha
Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga kami dapat menyusun
makalah ini dengan baik dan benar, serta tepat pada waktunya. Dalam makalah ini
kami akan membahas mengenai “MERAMPOK”.
Makalah ini telah dibuat dengan berbagai observasi dan
beberapa bantuan dari berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan tantangan dan
hambatan selama mengerjakan makalah ini. Oleh karena itu, kami mengucapkan
terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam
penyusunan makalah ini.
Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar
pada makalah ini. Oleh karena itu kami mengundang pembaca untuk memberikan
saran serta kritik yang dapat membangun kami. Kritik konstruktif/yang membangun
dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi
kita semua. Amin
Nanga Pinoh, November 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................................... i
DAFTAR ISI..............................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
- A. Latar Belakang.................................................................................................................. 1
- B. Rumusan masalah.............................................................................................................. 1
- C. Tujuan penulisan............................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
- A. Definisi Merampok........................................................................................................... 2
- B. Pengertian Dosa Besar......................................................................................................2
- C. Hukum Merampok............................................................................................................2
- D. Merampok perilaku sifat tercela........................................................................................ 4
BAB III PENUTUP.................................................................................................................... 5
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................................ 6
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Islam sangat mengutamakan dan menghargai eksistensi
manusia. Oleh karena itu, Allah sangat murka apabila manusia bersikap
menghancurkan manusia lain tanpa dasar aturan Nya. Perilaku tercela seperti
merampok, membunuh, asusila, dan pelanggaran hak asasi manusia merupakan
tindakan yang melecehkan eksistensi manusia yang sesungguhnya telah dimuliakan
oleh Allah. Nah, untuk mengenali hal tersebut sehingga kita mampu membentengi
diri, Namun dalam pembahasan kali ini, saya akan menjelaskan tentang merampok
adalah salah satu dari beberapa perilaku tercela.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa definisi merampok
2. Apa Pengertian Dosa Besar
3. Apa Hukum bagi orang yang merampok dalam
pandangan islam maupun hukum ?
4. Apakah merampok termasuk sifat tercela ?
C. Tujuan
Penulisan
1.
Untuk mengetahui definisi merampok
2.
Mengetahui pengertian dosa besar dan mengetahui bahwa merampok termasuk dosa
besar
3.
Untuk mengetahui hukum merampok dalam pandanga islam dan hukum.
4.
Mengetahui bahwa merampok termasuk sifat tercela.
BAB II
PEMBAHASAN
- A. Definisi Merampok
Secara etimologi: Merampok dalam bahasa
arabnya adalah (قطاع الطريق) yang mana di dalam kamus al-munawir; قطاع dari kata قطع-يقطع artinya memotong atau
mencegah, sedangkan
makna الطريق adalah
sebuah jalan, lorong atau gang. Di dalam kitab
shohih fiqh sunnah istilah
(قطاع الطريق) juga disebut sebagai muharibbah المحاربة yang berasal dari kata (حرب – يحرب) yang artinya memerangi. Sedangkan secara Terminologi, merampok
menurut para ahli sebagai berikut :
·
Sayid Sabiq memberikan definisi di dalam kitabnya fiqh sunnah: “Ia di sebut
juga sebagai hirobbah (perusuh), yaitu keluarnya
suatu kelompok ataupun individual yang bersenjata di darul islam bertujuan
menumpahkan darah, mengambil harta”
·
Abu bakar jabir al-jazairi memberikan definisi tentang muharibin yaitu
“Sekelompok orang islam yang memegang senjata untuk menghadang manusia dan
mengganggu jalan umum dengan menyergap pejalan kaki, membunuh dan merampas
harta mereka karena mereka memiliki kekuasaan dan kekuatan.”
·
Abu Kamal bin As Sayid as-Salim memberikan definisi; hirobah atau qatho’u
thoriq (begal) yaitu “Aksi pencegatan yang dilakukan secara arogan dan
terang-terangan untuk merampas harta seseorang atau membunuh atau
menakut-nakuti dengan mengandalkan kekuatan.”
- B. Pengertian Dosa Besar
Kata dosa
berasal dari bahasa sansekerta, yang dalam bahasa Arabnya di sebut az-zanbu,
al-ismu, atau al-jurmu. Menurut istilah utama ulama fukaha, dosa adalah akibat
tidak melaksankan perintah Allah SWT yang hukumnya wajib dan mengerjakan
larangan Allah yang hukumnya haram. Ulama fukaha sepakat bahwa dosa besar
adalah dosa yang pelakunya di ancam dengan hukuman dunia, azab di akhirat dan
di laknat oleh Allah SWT dan rasulullah SAW. Contoh dosa yang diancam dengan
hukuman dunia, seperti merampok, mencuri, korupsi dan membunuh. Contoh dosa
yang diancam dengan siksa diakhirat, seperti kemunafikan, kekafiran dan
lalai menjalankan sholat. Menurut para ulama, dosa besar adalah dosa
yang akibat buruknya atau kerusakan yang ditimbulkannya cukup besar, selain
merugikan orang lain dan merugikan diri sendiri. Perilaku dosa besar juga tidak
akan disenangi oleh masyarakat dan akan mengalami ketidak tenangan jiwa.
- C. Hukum Merampok
Merampas
atau merampok harta orang lain yang kadang disertai dengan kekerasan, ancaman
dan bahkan pembunuhan mrupakan perilaku yang sangat menggelisahkan dan
mengerikan. Itu termasuk perbuatan haram dam merupakan dosa besar yang wajib
dijauhi oleh setiap individu. Apabila dalam suatu masyarakat banyak terjadi
perampasan dan perampokan, warga masyarakat yang ada di lingkungan tersebut
akan mengalami keresahan.
Seorang
perampok yang membunuh maka hukumnya adalah dibunuh (qisos). Tetapi merampok
yang membunuh dan mengambil harta orang lain maka hukumnya nya adalah dibunuh
atau di salib jika perampok itu mengambil harta orang yang dirampok saja maka
hukumannya adalah dipotong tangan seperti keputusan kepada pencuri. Dan jika ia
menakut-nakuti orang maka ia ditahan dan di ta’zir. Oleh karena itu, tepat
sekali penegasan Allah SWT dan rasulnya. Mereka dianggap perang terhadap Allah
dan rasulnya karena yang mereka lakukan merupakan perbuatan melawan hukum Allah
SWT dan mengganggu masyarakat yang dilindungi oleh hukum. Orang-orang yang
memerangi Allah dan rasul Nya disebutkan dalam firman Allah SWT sebagai
berikut.
$yJ¯RÎ) (#ätÂt“y_ tûïÏ%©!$# tbqçÍ‘$ptä† ©!$# ¼ã&s!qß™u‘ur tböqyèó¡tƒur ’Îû ÇÚö‘F{$# #·Š$|¡sù br& (#þqè=Gs)ム÷rr& (#þqç6¯=|Áム÷rr& yì©Üs)è? óOÎgƒÏ‰÷ƒr& Nßgè=ã_ö‘r&ur ô`ÏiB A#»n=Åz ÷rr& (#öqxÿYムšÆÏB ÇÚö‘F{$# 4 šÏ9ºsŒ óOßgs9 Ó“÷“Åz ’Îû $u‹÷R‘‰9$# ( óOßgs9ur ’Îû ÍotÅzFy$# ë>#x‹tã íOŠÏàtã .
Artinya : “sesungguhyna pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi
Allah dan rasulnya dan membuat kerusakan di bumi, hanyalah mereka dibunuh atau
disalib atau dipotong tangan dan mereka dengan bertimbal balik atau dibuang
dari negeri (tempat kediamannya) dengan demikian itu (sebagai) suatu penghinaan
untuk mereka di dunia dan diakhirat mereka beroleh siksaan yang
besar.” (QS Al Maidah : 33)
Rosulullah bersabda :
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ
رضى الله عنه عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ
النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ
إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ
Dari Abu Hurairah; Bahwasanya Rosulullah bersabda :“Barangsiapa mengambil harta
manusia dengan tujuan merampasnya niscaya Allah U akan merampas darinya. Dan barang siapa mengambil dengan tujuan
merusaknya niscaya Allah swt akan merusaknya pula.
عن ابن عمر : أن أناسا أغاروا على إبل النبي صلى الله
عليه و سلم فاستاقوها وارتدوا عن الإسلام وقتلوا راعي رسول الله صلى الله عليه و
سلم مؤمنا فبعث في آثارهم فأخذوا فقطع أيديهم وأرجلهم وسمل أعينهم. قال الشيخ الألباني : حسن صحيح
Dari ibnu umar Berkata: “Bahwasanya
ada segerombolan orang merampas unta Rosulullah kemudian mereka
murtad dari islam dan juga mereka membunuh pengembala unta Rosul yang
beragama islam. Kemudian Rosul mengirim sebuah pasukan untuk mengejar mereka
dan pasukan tersebut dapat menangkap mereka, kemudian tangan-tangan dan
kaki-kaki mereka diperintahkan untuk di potong sedangkan mata mereka
diperintahkan untuk dicungkil.
- D. Merampok Termasuk Perilaku Tercela
Perilaku tercelah adalah suatu perbuatan yang hukumnya haram bagi yang
melakukan perbuatan itu (perbuatan tercela) karna dapat merusak hubunganya
dengan Rabbinya maupun sesama manusia. Perbuatan ini semestinya kita ummat nabi
Muhammad SAW, tidak melakukanya karna perlaku ini tidak pernah di contohkan
Rasulullah sebagai nabi kita dan sekalian sebagai tauladan dalam hidup kita dan
semestinya kita sebagai ummatnya dapat mengamalkan apa yang telah di ajarkan
pada kita karna memang apapun yang di ajarkan oleh Rasulullah tidak pernah
menyalahi kodrat manusia sebagai mahluk sosial dalam dunia ini yang selalu
berintraksi dan saling membutuhkan satu sama lainya.
Sungguh telah ada pada diri Rasulullah suri tauladan yang baik bagi kita
sekalian manusia seharusnya dapat merenungkan dan mengamalkan Ayat Allah
ini,namun banyak sekali kita menyalahi apa yang di contohkan Rasulullah pada
kita,mungkin karna nafsu dan godaan dunia yang begitu kuat sehingga kita
terlena dan terlupa akan tujuan hidup ini hanya untuk menimba dan mengumpulkan
amal kebaikan sebanyak mungkin untuk menjadi sebuah penolong kita kelak saat
amal itu di timbang untuk menentukan dimana tempat kita yang layak di nerkakah
atau di syurga yang penuh dengan kenikmatan yang abadi. Didalam kehidupan ini
banyak sekali kita menjumpai perilaku tercela antara lain,
merampok,mencuri,membunuh dan lain-lain.
BAB III
PENUTUP
Seperti
yang telah di paparkan di atas, bahwa merampok adalah salah satu perilaku atau
perbuatan dosa besar, yang hukumnya di qiyaskan kepada perbuatan mencuri. Maka
dari itu dengan mengetahui dampak-dampak negatif dari perilaku tercela
diharapkan akhlak para pelajar sebagai generasi muda pada khususnya dan seluruh
umat manusia lambat laun akan lebih baik. Dan ingatlah kekuasaan tertinggi
hanya ada pada Allah!! Jadi kita jangan pernah merasa paling berkuasa sehingga
dapat berbuat semena-mena kepada orang lain.
Karena
sesungguhnya ahklak dalam kehidupan bermasyarakat sangatlah penting karena
dengan kita mempunya akhlak yang terpuji dapat menuntun kita ke dalam jalan
yang lebih baik dan bermanfaat serta tidak merugikan orang lain.Untuk itu
marilah kita koreksi diri ,apakah sudah baik dan benar akhlak kita,maka dari
itu apabila akhlak serta moral kita kurang baik marilah segera kita rubah
dangan yang lebih baik dan mempunyai moral yang lebih berkualitas.
DAFTAR PUSTAKA
M. Ali Hasan, Tuntunan Akhlak, (Jakarta
: Bulan Bintang, 1988)
Tarjamah Kitab Hadits Shohih Bukhori
Departemen Agama Republiik Indonesia, Al-Qur’an dan
Terjemahnya, (Semarang : PT. Kumudasmoro Grafindo, 1994)
http://b420k.blogspot.com/2013/01/makalah-merampok.html
No comments :
Post a Comment