MAKALAH FIQIH
“Sumber Hukum Islam dan Sumber Pokok
Al-Qur’an”
DI
S
U
S
U
N
OLEH
MADRASAH ALIYAH BAITULMAL PACASILA
KABUPATEN MELAWI
TAHUN AJARAN
2014/2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan
Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam
bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat
dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca.
Harapan saya
semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para
pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga
kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini
saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat
kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan
masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Nanga Pinoh, September 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR......................................................................................................................... i
DAFTAR
ISI........................................................................................................................................ ii
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang........................................................................................................................... 1
B.
Rumusan
Masalah....................................................................................................................... 1
C.
Tujuan
Penulisan......................................................................................................................... 1
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Sumber Hukum Islam............................................................................................... 2
B.
Sumber
Hukum Islam................................................................................................................. 2
1.
Al –
Qur’an dan Sebagai Sumber Pokok.............................................................................. 2
2.
Hadist................................................................................................................................... 4
3.
Ijtihad................................................................................................................................... 5
BAB
III PENUTUP
A.
Kesimpulan................................................................................................................................. 6
B.
Saran........................................................................................................................................... 6
DAFTAR
PUSTAKA.......................................................................................................................... 7
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hukum islam merupakan istilah khas di
Indonesia,sebagai terjemahan dari al-fiqh al-islamy atau dalam
keadaan konteks tertentu dari as-syariah al islamy.Istilah ini
dalam wacana ahli Hukum Barat disebut Islamic Law.Dalam Al-Qur’an
dan Sunnah,istilahal-hukm al-Islam tidak ditemukan.Namun yang
digunakan adalah kata syari’at islam,yang kemudian dalam penjabarannya disebut
istilah fiqih.Uraian diatas memberi asumsi bahwa hukum dimaksud adalah hukum
islam.Sebab,kajiannya dalam perspektif hukum islam,maka yang
dimaksudkan pula adalah hukum syara’ yang bertalian dengan akidah
dan akhlak.
Penyebutan hukum islam sering dipakai sebagai
terjemahan dari syari’at islam atau fiqh islam.Apabila syari’at islam
diterjemahkan sebagai hukum islam,maka berarti syari’at islam yang dipahami
dalam makna yang sempit.Pada dimensi lain penyebutan hukum islam selalu
dihubungkan dengan legalitas formal suatu Negara,baik yang sudah terdapat dalam
kitab-kitab fiqh maupun yang belum.Menurut T.M,Hasbi Ashshiddiqy mendefinisikan
hukum islam adalah koleksi daya upaya para ahli hukum untuk menerapkan syariat
atas kebutuhan masyarakat.Dalam khazanah ilmu hukum islam di Indonesia,istilah
hukum islam dipahami sebagai penggabungan dua kata,hukum dan islam.Hukum adalah
seperangkat peraturan tentang tindak tanduk atau tingkah laku yang diakui oleh
suatu Negara atau masyarakat yang berlaku dan mengikat untuk seluruh
anggotanya.Kemudian kata hukum disandarkan kepada kata islam.Jadi,dapat
dipahami bahwa hukum islam adalah peraturan yang dirumuskan berdasarkan wahyu
Allah dan sunnah Rasul tentang tingkah laku mukallaf (orang yang sudah dapat
dibebani kewajiban) yang diakui dan diyakini berlaku mengikat bagi semua
pemeluk agama islam.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian
sumber hukum islam ?
2.
Apa saja sumber
hukum islam ?
C.
Tujuan
Penulisan
1.
Untuk
mengetahui pengertian sumber hukum islam
2.
Untuk
mengetahui macam – macam sumber hukum islam
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Sumber Hukum Islam
Pengertian
sumber hukum ialah segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang
mempunyai kekuatan yang bersifat mengikat,yaitu peraturan yang apabila
dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.Sumber Hukum Islam ialah segala sesuatu yang dijadikan
pedoman atau yang menjadi sumber syari’at islam yaitu Al-Qur’an dan Hadist Nabi
Muhammad (Sunnah Rasulullah SAW).Sebagian besar pendapat ulama ilmu fiqih
sepakat bahwa pada prinsipnya sumber utama hukum islam adalah Al-Qur’an dan
Hadist.Disamping itu terdapat beberapa bidang kajian yang erat berkaitan dengan
sumber hukum islam yaitu : ijma’, ijtihad, istishab, istislah, istihsun,
maslahat mursalah, qiyas,ray’yu.
B.
Sumber
Hukum Islam
1.
Al – Qur’an dan
sebagai sumber pokok
Secara etimologi Alquran
berasal dari kata qara’a, yaqra’u, qiraa’atan, atau qur’anan yang
berarti mengumpulkan (al-jam’u) dan menghimpun (al-dlammu).
Sedangkan secara terminologi (syariat), Alquran adalah Kalam Allah ta’ala yang
diturunkan kepada Rasul dan penutup para Nabi-Nya, Muhammad shallallaahu
‘alaihi wasallam, diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat
an-Naas. Dan menurut para ulama klasik, Alquran sumber agama (juga ajaran)
Islam pertama dan utama yang memuat firman-firman (wahyu) Allah, sama benar
dengan yang disampai- kan oleh Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad sebagai
Rasul Allah sedikit demi sediki selama 22 tahun 2 bulan 22 hari, mula-mula di
Mekah kemudian di Medinah.
Al-Qur’an menyajikan
tingkat tertinggi dari segi kehidupan manusia. Sangat mengaggumkan bukan saja
bagi orang mukmin, melainkan juga bagi orang-orang kafir. Al-Qur’an pertama
kali diturunkan pada tanggal 17 Ramadhan (Nuzulul Qur’an). Wahyu yang perta
kali turun tersebut adalah Surat Alaq, ayat 1-5. Al-Qur’an memiliki beberapa nama
lain, antara lain adalah Al-Qur’an (QS. Al-Isra: 9), Al-Kitab (QS. Al-Baqoroh:
1-2), Al-Furqon (QS. Al-Furqon: 1), At-Tanzil (QS. As-Syu’ara: 192), Adz-Dzikir
(QS. Al-Hijr: 1-9).
Ayat-ayat al-Quran yang
diturunkan selama lebih kurang 23 tahun itu dapat dibedakan antara ayat-ayat
yang diturunkan ketika Nabi Muhammad masih tinggal di Mekah (sebelum hijrah)
dengan ayat yang turun setelah Nabi Muhammad hijrah (pindah) ke Madinah.
Ayat-ayat yang tutun ketika Nabi Muhammad masih berdiam di Mekkah di sebut ayat-ayat
Makkiyah, sedangkan ayat-ayat yang turun sesudah Nabi Muhammad pindah ke
Medinah dinamakan ayat-ayat Madaniyah
Ciri-cirinya adalah :
o
Ayat-ayat Makiyah pada
umumnya pendek-pendek, merupakan 19/30 dari seluruh isi al-Quran, terdiri dari
86 surat, 4.780 ayat. Sedangkan ayat-ayat Madaniyah pada umumnya
panjang-panjang, merupakan 11/30 dari seluruh isi al-Quran, terdiri dari 28
surat, 1456 ayat.
o
Ayat-ayat Makkiyah
dimulai dengan kata-kata yaa ayyuhannaas (hai manusia) sedang ayat–ayat
Madaniyah dimulai dengan kata-kata yaa ayyuhallaziina aamanu (hai orang-orang
yang beriman).
o
Pada umumnya ayat-ayat
Makkiyah berisi tentang tauhid yakni keyakinan pada Kemaha Esaan Allah, hari
Kiamat, akhlak dan kisah-kisah umat manusia di masa lalu, sedang ayat-ayat
Madaniya memuat soal-soal hukum, keadilan, masyarakat dan sebagainya.
Pokok-pokok kandungan
dalam Alquran antara lain:
o
Petunjuk mengenai
akidah yang harus diyakini oleh manusia. Petunjuk akidah ini berintikan
keimanan akan keesaan Tuhan dan kepercayaan kepastian adanya hari kebangkitan,
perhitungan serta pembalasan kelak.
o
Petunjuk mengenai
syari’ah yaitu jalan yang harus diikuti manusia dalam berhubungan dengan Allah
dan dengan sesama insan demi kebahagiaan hidup manusia di dunia ini dan di
akhirat kelak.
o
Petunjuk tentang
akhlak, mengenai yang baik dan buruk yang harus diindahkan leh manusia dalam
kehidupan, baik kehidupan individual maupun kehidupan sosial.
o
Kisah-kisah umat
manusia di zaman lampau. Sebagai contoh kisah kaum Saba yang tidak mensyukuri
karunia yang diberikan Allah, sehingga Allah menghukum mereka dengan
mendatangkan banjir besar serta mengganti kebun yang rusak itu dengan kebun
lain yang ditumbuhi pohon-pohon yang berbuah pahit rasanya.
o
Berita tentang zaman
yang akan datang. Yakni zaman kehidupan akhir manusia yang disebut kehidupan
akhirat. Kehidupan akhirat dimulai dengan peniupan sangkakala (terompet) oleh
malaikat Israil. “ Apabila sangkakala pertamaditiupkan, diangkatlah bumi dan
gunung-gunung, la- lu keduanya dibenturkan sekali bentur. Pada hari itulah
terjadilah kiamat dan terbelahlah langit...”. (Qs al-Haqqah (69) : 13-16.
o
Benih dan
Prinsip-prinsip ilmu pengetahuan.
o
Hukum yang berlaku bagi
alam semesta.
Keutamaan Al-Qur’an
ditegaskan dalam Sabda Rasullullah, antara lain:
o
Sebaik-baik orang di antara
kamu, ialah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya
o
Umatku yang paling
mulia adalah Huffaz (penghafal) Al-Qur’an (HR. Turmuzi)
o
Orang-orang yang mahir
dengan Al-Qur’an adalah beserta malaikat-malaikat yang suci dan mulia,
sedangkan orang membaca Al-Qur’an dan kurang fasih lidahnya berat dan sulit
membetulkannya maka baginya dapat dua pahala (HR. Muslim).
o
Sesungguhnya Al-Qur’an
ini adalah hidangan Allah, maka pelajarilah hidangan Allah tersebut dengan
kemampuanmu (HR. Bukhari-Muslim).
o
Bacalah Al-Qur’an sebab
di hari Kiamat nanti akan datang Al-Qur’an sebagai penolong bagai pembacanya
(HR. Turmuzi).
Al-Quran mengandung
tiga komponen dasar hukum, sebagai berikut:
o
Hukum I’tiqadiah, yakni
hukum yang mengatur hubungan rohaniah manusia dengan Allah SWT dan hal-hal yang
berkaitan dengan akidah/keimanan. Hukum ini tercermin dalam Rukun Iman. Ilmu
yang mempelajarinya disebut Ilmu Tauhid, Ilmu Ushuluddin, atau Ilmu Kalam.
o
Hukum Amaliah, yakni
hukum yang mengatur secara lahiriah hubungan manusia dengan Allah SWT, antara
manusia dengan sesama manusia, serta manusia dengan lingkungan sekitar. Hukum
amaliah ini tercermin dalam Rukun Islam dan disebut hukum syara/syariat. Adapun
ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Fikih.
o
Hukum Khuluqiah, yakni
hukum yang berkaitan dengan perilaku normal manusia dalam kehidupan, baik
sebagai makhluk individual atau makhluk sosial. Hukum ini tercermin dalam
konsep Ihsan. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Akhlaq atau Tasawuf.
Sedangkan khusus hukum
syara dapat dibagi menjadi dua kelompok, yakni:
a. Hukum ibadah, yaitu hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT,
misalnya salat, puasa, zakat, dan haji
b. Hukum muamalat, yaitu hukum yang mengatur manusia dengan sesama manusia dan
alam sekitarnya. Termasuk ke dalam hukum muamalat adalah sebagai berikut:
· Hukum
munakahat (pernikahan).
· Hukum
faraid (waris).
· Hukum
jinayat (pidana).
· Hukum
hudud (hukuman).
· Hukum
jual-beli dan perjanjian.
· Hukum tata
Negara/kepemerintahan
· Hukum
makanan dan penyembelihan.
· Hukum
aqdiyah (pengadilan).
· Hukum
jihad (peperangan).
· Hukum
dauliyah (antarbangsa).
Fungsi Al-Qur’an antara lain
adalah:
o
Menerangkan dan
menjelaskan (QS. 16:89; 44:4-5)
o
Al-Qur’an kebenaran
mutlak (Al-Haq) (QS. 2: 91, 76)
o
Pembenar (membenarkan
kitab-kitab sebelumnya) (QS. 2: 41, 91, 97; 3: 3; 5: 48; 6: 92; 10: 37; 35: 31;
46: 1; 12: 30)
o
Sebagai Furqon (pembeda
antara haq dan yang bathil, baik dan buruk)
o
Sebagai obat penyakit
(jiwa) (QS. 10: 57; 17:82; 41: 44)
o
Sebagai pemberi kabar gembira
o
Sebagai hidayah atau
petunjuk (QS. 2:1, 97, 185; 3: 138; 7: 52, 203, dll)
o
Sebagai peringatan
o
Sebagai cahaya petunjuk
(QS. 42: 52)
o
Sebagai pedoman hidup
(QS. 45: 20)
o
Sebagai pelajaran
2.
HADIST
Al-Hadis adalah sumber
kedua agama dan ajaran Islam. Sebagai sumber agama dan ajaran Islam, al-Hadis
mempunyai peranan penting setelah Al-Quran. Al-Quran sebagai kitab suci dan
pedoman hidup umat Islam diturunkan pada umumnya dalam kata-kata yang perlu
dirinci dan dijelaskan lebih lanjut, agar dapat dipahami dan diamalkan.
Ada tiga peranan
al-Hadis disamping al-Quran sebagai sumber agama dan ajaran Islam, yakni
sebagai berikut :
o
Menegaskan lebih lanjut
ketentuan yang terdapat dalam al-Quran. Misalnya dalam Al-Quran terdapat ayat
tentang sholat tetapi mengenai tata cara pelaksanaannya dijelaskan oleh Nabi.
o
Sebagai penjelasan isi
Al-Quran. Di dalam Al-Quran Allah memerintah- kan manusia mendirikan shalat.
Namun di dalam kitab suci tidak dijelaskan banyaknya raka’at, cara rukun dan
syarat mendirikan shalat. Nabilah yang menyebut sambil mencontohkan jumlah
raka’at setiap shalat, cara, rukun dan syarat mendirikan shalat.
o
Menambahkan atau
mengembangkan sesuatu yang tidak ada atau samar-samar ketentuannya di dalam
Al-Quran. Sebagai contoh larangan Nabi mengawini seorang perempuan dengan
bibinya. Larangan ini tidak terdapat dalam larangan-larangan perkawinan di
surat An-Nisa (4) : 23. Namun, kalau dilihat hikmah larangan itu jelas bahwa
larangan tersebut mencegah rusak atau putusnya hubungan silaturrahim antara dua
kerabat dekat yang tidak disukai oleh agama Islam.
Macam-macam As-Sunnah:
a) Ditinjau dari bentuknya
o
Sunnah qauliyah, yaitu
semua perkataan Rasulullah
o
Sunnah fi’liyah, yaitu
semua perbuatan Rasulullah
o
Sunnah taqririyah,
yaitu penetapan dan pengakuan Rasulullah terhadap pernyataan ataupun perbuatan
orang lain
o
Sunnah hammiyah, yaitu
sesuatu yang telah direncanakan akan dikerjakan tapi tidak sampai dikerjakan
b) Ditinjau dari segi jumlah orang-orang yang menyampaikannya
o
Mutawir, yaitu yang
diriwayatkan oleh orang banyak
o
Masyhur, diriwayatkan
oleh banyak orang, tetapi tidak sampai (jumlahnya) kepada derajat mutawir
o
Ahad, yang diriwayatkan
oleh satu orang.
c) Ditinjau dari kualitasnya
o
Shahih, yaitu hadits
yang sehat, benar, dan sah
o
Hasan, yaitu hadits
yang baik, memenuhi syarat shahih, tetapi dari segi hafalan pembawaannya yang
kurang baik.
o
Dhaif, yaitu hadits
yang lemah
o
Maudhu’, yaitu hadits
yang palsu.
d) Ditinjau dari segi diterima atau tidaknya
o
Maqbul, yang diterima.
o
Mardud, yang ditolak.
3.
IJTIHAD
Ijtihad berasal dari
kata ijtihada yang berarti mencurahkan tenaga dan pikiran atau
bekerja semaksimal mungkin. Sedangkan ijtihad sendiri berarti mencurahkan
segala kemampuan berfikir untuk mengeluarkan hukum syar’i dari dalil-dalil
syara, yaitu Alquran dan hadist. Hasil dari ijtihad merupakan sumber hukum
ketiga setelah Alquran dan hadist. Ijtihad dapat dilakukan apabila ada suatu
masalah yang hukumnya tidak terdapat di dalam Alquran maupun hadist, maka dapat
dilakukan ijtihad dengan menggunakan akal pikiran dengan tetap mengacu pada
Alquran dan hadist.
Macam-macam ijtidah
yang dikenal dalam syariat islam, yaitu
o
Ijma’, yaitu menurut
bahasa artinya sepakat, setuju, atau sependapat. Sedangkan menurut istilah
adalah kebulatan pendapat ahli ijtihad umat Nabi Muhammad SAW sesudah beliau
wafat pada suatu masa, tentang hukum suatu perkara dengan cara musyawarah.
Hasil dari Ijma’ adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli
agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.
o
Qiyas,yaitu berarti
mengukur sesuatu dengan yang lain dan menyamakannya. Dengan kata lain Qiyas
dapat diartikan pula sebagai suatu upaya untuk membandingkan suatu perkara
dengan perkara lain yang mempunyai pokok masalah atau sebab akibat yang sama.
Contohnya adalah pada surat Al isra ayat 23 dikatakan bahwa perkataan ‘ah’,
‘cis’, atau ‘hus’ kepada orang tua tidak diperbolehkan karena dianggap
meremehkan atau menghina, apalagi sampai memukul karena sama-sama menyakiti
hati orang tua.
o
Istihsan, yaitu suatu
proses perpindahan dari suatu Qiyas kepada Qiyas lainnya yang lebih kuat atau
mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima untuk mencegah kemudharatan
atau dapat diartikan pula menetapkan hukum suatu perkara yang menurut logika
dapat dibenarkan. Contohnya, menurut aturan syarak, kita dilarang mengadakan
jual beli yang barangnya belum ada saat terjadi akad. Akan tetapi menurut
Istihsan, syarak memberikan rukhsah (kemudahan atau
keringanan) bahwa jual beli diperbolehkan dengan system pembayaran di awal,
sedangkan barangnya dikirim kemudian.
o
Mushalat Murshalah,
yaitu menurut bahasa berarti kesejahteraan umum. Adapun menurut istilah adalah
perkara-perkara yang perlu dilakukan demi kemaslahatan manusia. Contohnya,
dalam Al Quran maupun Hadist tidak terdapat dalil yang memerintahkan untuk
membukukan ayat-ayat Al Quran. Akan tetapi, hal ini dilakukan oleh umat Islam
demi kemaslahatan umat.
o
Sududz Dzariah, yaitu
menurut bahasa berarti menutup jalan, sedangkan menurut istilah adalah tindakan
memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentingan umat.
Contohnya adalah adanya larangan meminum minuman keras walaupun hanya seteguk,
padahal minum seteguk tidak memabukan. Larangan seperti ini untuk menjaga agar
jangan sampai orang tersebut minum banyak hingga mabuk bahkan menjadi
kebiasaan.
o
Istishab, yaitu
melanjutkan berlakunya hukum yang telah ada dan telah ditetapkan di masa lalu
hingga ada dalil yang mengubah kedudukan hukum tersebut. Contohnya, seseorang
yang ragu-ragu apakah ia sudah berwudhu atau belum. Di saat seperti ini, ia
harus berpegang atau yakin kepada keadaan sebelum berwudhu sehingga ia harus
berwudhu kembali karena shalat tidak sah bila tidak berwudhu.
o
Urf, yaitu berupa
perbuatan yang dilakukan terus-menerus (adat), baik berupa perkataan maupun
perbuatan. Contohnya adalah dalam hal jual beli. Si pembeli menyerahkan uang
sebagai pembayaran atas barang yang telah diambilnya tanpa mengadakan ijab
kabul karena harga telah dimaklumi bersama antara penjual dan pembeli.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sumber Hukum Islam ialah segala sesuatu yang dijadikan pedoman atau
yang menjadi sumber syari’at islam yaitu Al-Qur’an dan Hadist Nabi Muhammad
(Sunnah Rasulullah SAW).Sebagian besar pendapat ulama ilmu fiqih sepakat bahwa
pada prinsipnya sumber utama hukum islam adalah Al-Qur’an dan Hadist. Disamping
itu terdapat beberapa bidang kajian yang erat berkaitan dengan sumber hukum
islam yaitu : ijma’, ijtihad, istishab, istislah, istihsun, maslahat mursalah,
qiyas,ray’yu, dan ‘urf.
Mempelajari agama Islam merupakan fardhu ’ain ,
yakni kewajiban pribadi setiap muslim dan muslimah, sedang mengkaji ajaran
Islam terutama yang dikembangkan oleh akal pikiran manusia, diwajibkan kepada
masyarakat atau kelompok masyarakat.
B.
Saran
Saran
dari penulis adalah marilah kita mengamalkan dan menjadikan Al-qur’an dan Al-sunnah
sebagai pedoman dalam kehidupan kita sehari-hari yang merupakan sumber dari
hukum agama Islam dan sekaligus dapat membuat kita bahagia baik itu di dunia
maupun diakhirat nanti.
DAFTAR
PUSTAKA
http://abang-sahar.blogspot.com/2012/11/makalah-sumber-hukum-islam.html
http\www.hikmatun.wordpress.com\pengertian
al-qur’an
http\www.google.com
No comments :
Post a Comment