IZIN PENDIRIAN BANK
Pendirian suatu perusahaan dalam bentuk apapun haruslah mendapat izin dari
instansi yang terkait terlebih dahulu, demikian pula izin untuk melakukan usaha
perbankan
Bagi perbankan sebelum melakukan kegiatannya harus memperoleh izin dari Bank
Indonesia. Artinya jika ingin mendirikan bank atau pembukaan cabang baru maka
diharuskan untuk memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan Bank
Indonesia. Bank Indonesia mempelajari permohonan tersebut untuk menjadi bahan
pertimbangan dalam mengambil keputusan.
Izin pendirian Bank Umum dan BPR biasanya diberikan sesuai dengan persyaratan
yang berlaku. Untuk memperoleh izin usaha bank, persyaratan yang wajib dipenuhi
menurut Undang-undang nomor 10 tahun 1998 sekurang-kurangnya adalah:
- Susunan Organisasi dan Kepengurusan
- Permodalan
- Kepemilikan
- Keahlian di bidang perbankan
- Kelayakan rencana kerja
Semua
persyaratan dan tata cara perizinan bank di atas ditetapkan oleh Bank
Indonesia.
Disamping izin yang telah diajukan, maka permohonan dapat memilih bentuk badan
hokum yang diinginkan dan yang telah ditentukan. Pemilihan bentuk badan hukum
ini tergantung dari jenis bank yang dipilihnya. Masing-masing bentuk badan
mempunyai kelebihan dan kekurangannya.
Ada beberapa bentuk hukum bank yang dapat dipilih jika ingin mendirikan bank
sesuai dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998.
Bentuk badan hukum Bank Umum dapat berupa salah satu dari alternative di bawah
ini:
- Perseroan
Terbatas
- Koperasi
atau,
- Perseroan
daerah (PD)
Sedangkan
bentuk badan hukum Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan undang-undang nomor 7
tahun 1992 dapat berupa:
- Perusahaan Daerah (PD)
- Koperasi
- Perseroan Terbatas (PT)
- Atau bentuk lainnya yang ditetapkan pemerintah
Pasal 5.
Bank Umum Milik Negara.
1. Bank Umum milik Negara didirikan dengan
Undang-undang berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini.
2. Pembukaan kantor cabang dan perwakilan
dari Bank Umum milik Negara hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Keuangan
setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
Pasal 6.
1. Bank Umum milik Negara dipimpin oleh
Direksi yang jumlah anggota dan susunannya serta tugas, wewenang dan
tanggung-jawabnya ditetapkan dalam Undang-undang tentang pendirian bank
tersebut.
2. Anggota Direksi adalah warga negara
Indonesia yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri
Keuangan.
3. Pengangkatan termaksud dalam ayat (2)
dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan setelah waktu itu berakhir
anggota Direksi yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
4. Anggota Direksi termaksud dalam ayat (1)
harus memiliki keahlian dan akhlak serta moral yang baik.
Pasal 7.
1. Dewan Pengawas Bank Umum milik Negara
mengawasi pengurusan atas bank yang dilakukan oleh Direksi.
2. Ugas, wewenang, tanggung-jawab dan susunan
Dewan Pengawas Bank termaksud dalam ayat (1) ditetapkan dalam Undang-undang
tentang pendirian bank yang bersangkutan.
3. Direksi Bank Umum milik Negara
bertanggung-jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Pengawas Bank yang
bersangkutan.
4. Ketentuan-ketentuan dalam pasal 6 ayat
(2), (3) dan (4) berlaku juga untuk Dewan Pengawas Bank.
Pasal 8.
Bank Umum Swasta.
1. Bank Umum Swasta hanya boleh didirikan dan
menjalankan usaha sebagai bank setelah mendapat izin usaha dari Menteri
Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank Indonesia dan atas dasar
syarat-syarat sebagai berikut :
·
Berbentuk
hukum perseroan terbatas.
·
Mempunyai
modal yang telah dibayar sekurang-kurangnya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Menteri Keuangan dapat menetapkan jumlah modal dibayar minimum yang lebih
tinggi menurut perkembangan keadaan dengan memperhatikan kondisi setempat.
·
Saham-saham
dari perseroan terbatas seluruhnya harus dimiliki oleh warta negara Indonesia
dan/atau badan-badan hukum yang peserta- pesertanya dan pimpinannya terdiri
atas warga negara Indonesia, menurut syarat-syarat yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan. Saham-saham tersebut hanya boleh dikeluarkan ,,atas nama".
Setiap pemindah-tanganan saham wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
·
Pimpinan
dan pegawai dari bank yang mempunyai kedudukan vital harus seluruhnya
warga-negara Indonesia.
2.
Pembukaan
kantor cabang dan perwakilan dari Bank Umum Swasta hanya dapat dilakukan dengan
izin Menteri Keuangan, setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
3.
Menteri
Keuangan mengatur lebih lanjut tentang syarat-syarat tambahan, cara-cara
pengajuan permintaan izin usaha Bank Umum Swasta dan syarat-syarat pembukaan
cabang dan perwakilan.
Pasal 9.
Bank Umum Koperasi.
1.
Bank Umum
Koperasi hanya boleh didirikan dan menjalankan usaha sebagai bank setelah
mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank
Indonesia dan atas dasar syarat-syarat sebagai berikut :
·
Berbentuk
hukum koperasi.
·
Mempunyai
simpanan pokok sekurang-kurangnya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan
ketentuan bahwa pada waktu pendirian, dari jumlah simpanan pokok tersebut
sekurang-kurangnya sudah tersedia Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan
sisanya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sudah harus terkumpul
dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pendirian tersebut. c.
Menteri Keuangan dapat menetapkan jumlah simpanan pokok minimum yang lebih
tinggi menurut perkembangan keadaan dengan memperhatikan kondisi setempat. d.
Pimpinan dan pegawai dari bank seluruhnya adalah Warga Negara Indonesia.
2.
Pembukaan
kantor cabang dan perwakilan dari Bank Umum Koperasi hanya dapat dilakukan
dengan izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
3.
Menteri
Keuangan mengatur lebih lanjut tentang syarat-syarat tambahan, cara-cara
pengajuan permintaan izin usaha Bank Umum Koperasi dan syarat-syarat pembukaan
cabang dan perwakilan.
4.
Tata-kerja
Bank Umum Koperasi akan diatur tersendiri oleh Bank Indonesia bersama-sama
dengan Departemen yang mengurus masalah perkoperasian dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan dalam pasal 23, 25 dan 31 Undang-undang ini.
Pasal 10.
Bank Tabungan milik Negara.
Bank Tabungan milik Negara didirikan
dengan Undang-undang berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini.
Pasal 11.
Ketentuan-ketentuan dalam pasal 5 ayat(2),
pasal 6 dan pasal 7 berlaku juga untuk Bank Tabungan milik Negara.
Pasal 12.
Bank Tabungan Swasta.
1.
Bank
Tabungan Swasta hanya boleh didirikan dan menjalankan usaha sebagai bank tabungan setelah mendapat izin usaha dari
Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank Indonesia dan atas dasar
syarat-syarat sebagai berikut :
a.
Berbentuk
hukum perseroan terbatas.
b.
Mempunyai
modal yang telah dibayar sekurang-kurangnya Rp. 50.000.-(lima puluh ribu
rupiah). Menteri keuangan dapat menetapkan jumlah modal dibayar minimum yang
lebih tinggi menurut perkembangan keadaan dengan memperhatikan kondisi setepat.
c.
Memenuhi
ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 8 ayat (1) c dan d. (2) Ketentuan
dalam pasal 8 ayat (2) dan (3) berlaku juga untuk Bank Tabungan Swasta.
Pasal 13.
Bank Tabungan Koperasi.
1.
Bank
Tabungan Koperasi hanya boleh didirikan dan menjalankan usaha sebagai bank
tabungan setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar
pertimbangan Bank Indonesia dan atas dasar syarat-syarat sebagai berikut :
a.
Berbentuk
hukum koperasi.
b.
Mempunyai
simpanan pokok sekurang-kurangnya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dengan
ketentuan bahwa pada waktu pendirian dari jumlah simpanan pokok tersebut
sekurang-kurangnya sudah tersedia Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)
sudah harus terkumpul dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal
pendirian tersebut. Menteri Keuangan dapat menetapkan jumlah simpanan pokok
minimum yang lebih tinggi menurut perkembangan keadaan dengan memperhatikan
kondisi setempat.
c.
Memenuhi
ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 9 ayat (1) huruf d. (2) Ketentuan
dalam pasal 9 ayat (2), (3) dan (4) berlaku juga untuk Bank Tabungan
Koperasi.
Pasal 14.
Bank Pembangunan milik Negara.
Bank Pembangunan milik Negara didirikan
dengan Undang-undang ber-dasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini.
Pasal 15.
Ketentuan-ketentuan dalam pasal 5 ayat
(2), pasal 6 dan pasal 7 berlaku juga untuk Bank Pembangunan milik Negara.
Pasal 16.
Bank Pembangunan Daerah.
1. Bank Pembangunan Daerah didirikan menurut
ketentuan yang ditetapkan dengan Undang-undang.
2. Bank Pembangunan Daerah baru menjalankan
usahanya setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar
pertimbangan Menteri Dalam Negeri dan Bank Indonesia.
3. Ketentuan dalam pasal 8 ayat (2) dan (3)
berlaku juga untuk Bank Pembangunan Daerah.
Pasal 17.
Bank Pembangunan milik Swasta.
1.
Bank
Pembangunan milik Swasta hanya boleh didirikan dan menjalankan usahanya sebagai
bank pembangunan setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan
mendengar pertimbangan Bank Indonesia dan atas dasar syarat-syarat sebagai
berikut :
a.
Berbentuk
hukum perseroan terbatas.
b.
Mempunyai
modal yang telah dibayar sekurang-kurangnya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Menteri Keuangan dapat menetapkan jumlah modal dibayar minimum yang lebih
tinggi menurut perkembangan keadaan dengan memperhatikan kondisi setempat.
c.
Memenuhi
ketentuan tersebut dalam pasal 8 ayat (1) huruf c dan d. (2) Ketentuan dalam
pasal 8 ayat (2) dan (3) berlaku juga untuk Bank Pembangunan Swasta.
Pasal 18.
Bank Pembangunan Koperasi.
1.
Bank
Pembangunan Koperasi hanya boleh didirikan dan menjalankan usahanya sebagai
bank pembangunan setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan
mendengar pertimbangan Bank Indonesia dan atas dasar syarat-syarat sebagai
berikut :
a.
Berbentuk
hukum koperasi.
b.
Mempunyai
simpanan pokok sekurang-kurangnya Rp. 2000.000,- (dua juta rupiah) dengan
ketentuan bahwa pada waktu pendirian dari jumlah simpanan pokok tersebut
sekurang-kurangnya sudah tersedia Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisanya
sebesar Rp. 1.000. 000,- (satu juta rupiah) sudah harus terkumpul dalam waktu 1
(satu) tahun terhitung mulai tanggal pendirian tersebut. Menteri Keuangan dapat
menetapkan jumlah simpanan pokok minimum yang lebih tinggi menurut perkembangan
keadaan dengan memperhatikan kondisi setempat.
c.
Memenuhi
ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 9 ayat (1) huruf d. (2) Ketentuan
dalam pasal 9 ayat (2), (3) dan (4) berlaku juga untuk Bank Pembangunan
Koperasi.
Bank Asing.
Pasal 19.
1. Bank Asing diperkenankan menjalankan
usahanya di Indonesia hanya dibidang bank pembangunan dan/atau bank umum
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini, dengan mengutamakan
kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi pembangunan Negara dan kepentingan
nasional pada umumnya.
2. Bank Asing tersebut dalam ayat (1) hanya
dapat didirikan dan menjalankan usaha sebagai bank setelah mendapat izin usaha
dari Menteri Keuangan. Izin tersebut diberikan oleh Menteri Keuangan sesudah
mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
Pasal 20.
Bank Asing tersebut dalam pasal 19 hanya
dapat didirikan dalam bentuk :
·
Cabang dari
bank yang sudah ada diluar negeri;
·
Suatu Bank
Campuran antara Bank Asing dan Bank Nasional di Indonesia yang berbadan hukum
Indonesia dan berbentuk perseroan terbatas.
Pasal 21.
Saham-saham dari perseroan terbatas
tersebut dalam pasal 20 huruf (b) hanya boleh dikeluarkan ,,atas nama".
Pasal 22.
Hal-hal tentang Bank Asing yang belum
diatur dalam Undang-undang ini ditetapkan dengan Undang-undang.
No comments :
Post a Comment