KATA PENGANTAR
Puji dan
Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan
Rahmat dan Karunia-nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan baik dan
tepat pada waktunya. Dalam makalah ini kami membahas mengenai Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP).
Makalah ini
dibuat dengan berbagai observasi dan beberapa bantuan dari berbagai pihak untuk
membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama mengerjakan makalah ini.
Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada
semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Kami
menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh
karena itu kami mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang
dapat membangun kami. Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan
untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata
semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita sekalian.
Nanga Pinoh, November 2014
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................................... i
DAFTAR ISI.............................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN......................................................................................................... 1
A.
Latar Belakang................................................................................................................ 1
B.
Rumusan Masalah........................................................................................................... 1
C.
Tujuan Penulisan............................................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN........................................................................................................... 3
A.
Pengertian NPWP........................................................................................................... 3
B.
Fungsi NPWP................................................................................................................. 3
C.
Pencantuman NPWP....................................................................................................... 3
D.
Pendaftaran NPWP......................................................................................................... 3
E.
Sanksi yang berhubungan
dengan NPWP...................................................................... 5
F.
Penghapusan NPWP dan
persyaratannya....................................................................... 5
G.
Format beserta contoh NPWP........................................................................................ 6
BAB III PENUTUP................................................................................................................... 8
A.
Kesimpulan..................................................................................................................... 8
B.
Saran............................................................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................................ 9
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Peraturan
perundang-undangan perpajakan yang mengatur ketentuan umum dan tata cara
perpajakan yang berlaku sejak 1 januari 1984 adalah Undang-Undang nomor 6 tahun
1983 ini dilandasi filsafah pancasila dan Undang-Undang dasar 1945, yang
didalamnya tertuang ketentuan yang menjunjung tinggi hak warga Negara dan
menempatkan kewajiban kenegaraan.
Undang-Undang tentang
ketentuan umum dan tata cara perpajakan ini pada perinsipnya berlaku bagi
undang-undang pajak materil.,kecuali apabila dalam undang-undang pajak yang
bersangkutan telah mengatur sendiri mengenai ketentuan umum dan tata cara
perpajakannya.
Adanya system, mekanisme
dan tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang sederhana menjadi
ciri dan corak dalam perubahan undang-undang pajak ini dengan tetap menganut
self accessment. Dengan berpegang teguh pada perinsip kepastian
hokum, keadilan, dan kesederhanaan arah dan tujuan perubahan undang-undang
tentang ketentuan hukum dan tata cara perpajakan ini mengacu pada kebijakan
pokok sebagai berikut:
1. Meningkatkan efisinsi pemungutan pajak dalam rangka mendukung penerimaan
Negara
2. Meningkatkan pelayanan, kepastian hokum, dan keadilan bagi masyarakat guna
meningkatkan daya saing dalam bidang penanaman modal, dengan tetap mendukung
pengembangan usaha kecil dan menengah.
3. Menyesuaikan tuntutan perkembangan social-ekonomi serta perkembangan
dibidang teknologi informasi.
4. Meningkatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
5. Menyederhanakan prosedur administrasi perpajakan.
6. Meningkatkan penerapan prinsip self assessment secata accouttable dan
konsisten dan.
7. Mendukung iklim usaha kea rah yang lebih kondusif dan kompetitif.
Dengan dilaksanakannya
kebijakan pokok tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan Negara dalam
jangka menengah dan panjan deiring dengan meningkatnya kepatuhan sukarela dan
membaikkan iklim usaha. Pda uraian berikut disampaikan hal yang mendasari Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP).
B.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian NPWP ?
2. Apa fungsi NPWP ?
3. Bagaimana pencantuman NPWP ?
4. Bagaiman cara pendaftaran NPWP ?
5. Bagaiman sanksi NPWP ?
6. Bagaimana penghapusan NPWP ?
7. Bagaimana format beserta contoh NPWP ?
C.
Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui pengertian NPWP
2. Untuk mengetahui fungsi NPWP
3. Untuk mengetahui cara mencantumkan NPWP
4. Untuk mengetahui cara pendaftaran NPWP
5. Untuk mengetahui sanksi NPWP
6. Untuk mengetahu cara penghapusan NPWP
7. Untuk mengetahui format beserta contoh NPWP
BAB II
PENBAHASAN
A. Pengertian
NPWP
Nomor
Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda
pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
B.
Fungsi NPWP
·
Tanda pengenal diri atau Identitas Wajib
Pajak (WP) dalam melaksanakan hak dan kewajiban
·
perpajakannya. Dicantumkan
dalam setiap dokumen perpajakan.
·
Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak
dan pengawasan administrasi perpajakan.
C.
Pencantuman NPWP
Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, wajib pajak diwajibkan
mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya.
NPWP harus dituliskan dalam setiap dokumen perpajakan, antara lain pada :
·
Formulir Pajak yang
dipergunakan Wajib Pajak.
·
Surat menyurat dalam
hubungan perpajakan.
·
Dalam hubungan dengan Instansi
tertentu yang mewajibkan mengisi NPWP.
D.
Pendaftaran
Untuk Mendapatkan NPWP
1.
Berdasarkan sistem self assessment setiap
WP wajib mendaftarkan diri keKantor
Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Penyuluhan
dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal atau tempat kedudukan WP, untuk diberikan NPWP.
2.
Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula
terhadap wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah
berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan
penghasilan dan harta.
3.
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib
mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga
diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat
kegiatan usaha dilakukan.
4.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak
menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu bulan
memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan
diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
5.
WP Orang Pribadi lainnya yang memerlukan
NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.
Tata cara Pendaftaran NPWP
Untuk mendapatkan NPWP
Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung
atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan
Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan:
1.
Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau foto kopi paspor ditambah surat
keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau
Kepala Desa bagi orang asing.
2.
Untuk WP Orang Pribadi Usahawan :
· Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat
keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala
Desa bagi orang asing;
·
Surat Keterangan tempat kegiatan usaha
atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
3.
Untuk WP Badan :
·
Fotokopi akte pendirian dan perubahan
terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT;
·
Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau
fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang
berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang
pengurus aktif;
·
Surat Keterangan tempat kegiatan usaha
dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
·
Fotokopi KTP bendaharawan;
· Fotokopi surat penunjukkan sebagai bendaharawan.
· Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
· Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;
· Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat
keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau
Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus joint operation.
6.
Wajib Pajak dengan status cabang, orang
pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan foto kopi surat keterangan terdaftar.
7.
Apabila permohonan ditandatangani orang
lain harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
E. Sanksi yang
berhubungan dengan NPWP
Sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undanng Nomor 28 Tahun 2007
tantang perunahan ke tga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
ketentuan hokum dan tata cara perpajakan bahwa bagi wajib pajak dengan sengaja
tdak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan, atau menggunakan hak tanpa NPWP,
pengukuhan PKP, sehingga dapat menimbilkan kerugian pada pendapatan Negara,
diancam dengan pidana penjara paling singakat 6 bulandan paling lama 6 tahun
dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kutang
bayar.
Kemungkinan dapat terjadi Wajib Pajak atau seseorang melakukan lagi tandak
pidana dibidang perpajakan sebagai mana dimaksud dalam pasal 39 Undang-Undang
tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah sebagai berikut:
Setiap seorang dengan sengaja :
1.
Tidak mendaftarkan diri, atau
menyalahgunakan NPWP.
2.
Tidak menyampaikan surat pemberitahuan.
3.
Menyampaikan surat pemberitahuan yang
isinya tidak benar.
4.
Menolak untuk dilakukan pemeriksaan.
5.
Memperhatikan pembukuan, pencatatan, atau
dikumen lain yang palsu atau dipalsukan.
6.
Tidak menyelenggarakan pembukuan, tidak
memperlihatkan catatan atau dokumen lainnya.
7.
Tidak menyetorkan pajak yang telah
dipotong.
Sebagai konsekwensinya terhadap wajib pajak tersebut dikenakan sanksi
pidana 2 kali lipat, apabila pengulangan pembuatannya sebelum lewat satu tahun,
terhitung sejak selesainnya menjalani pidana penjara
yang dijatuhkan. Pengenaan sanksi yang lebih berat lagi dimaksudkan
untuk mencegah terjadinnya opengulangan tindak pidana di bidang perpajakan.
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau
menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali
jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
F.
Penghapusan NPWP dan
Persyaratannya
1. WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotokopi akte kematian atau laporan kematian dari instansi yang berwenang;
2. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan,
disyaratkan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil;
3. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak. Apabila sudah selesai dibagi, disyaratkan adanya keterangan tentang
selesainya warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris;
4. WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte
pembubaran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang
berwenang;
5. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT,
disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa
BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP;
6. WP Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.
G.
Format beserta Contoh NPWP
NPWP
terdiri dari 15 digit , yaitu Sembilan digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak
dan enam digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan.
Formatnya adalah sebagai berikut: XX. XXX. XXX. X-XXX. XXX
Nomor Pokok Wajib Pajak terdiri dari 15 digit dengan penjelasan
sebagai berikut :
Antara lain :
·
kode
01, 02, 21, 31 adalah menunjukan Wajib Pajak Badan
·
kode
00, 20 adalah menunjukan Wajib Pajak Bendahara
·
kode 04, 05,
06, 07, 08, 24, 25, 26, 31, 34 , 35, 36, 47, 48,49, 57, 58, 67, 67, 77, 78, 79,
87, 88, 89, 97 adalah menunjukan Wajib Pajak Orang Pribadi
Tujuh digit selanjutnya menunjukkan nomor tertentu yang dikeluarkan
oleh kantor pajak.
Tiga digit selanjutnya menunjukan kode Kantor Pelayanan Pajak contoh 521
untuk KPP Pratama Purwokerto
Tiga digit berikutnya menunjukan kode cabang contoh 001 berarti cabang
pertama, 000 berarti sebagai wajib pajak pusat
Contoh : 01. 123. 456. 7 -521.000
Artinya : Wajib Pajak Badan pusat di KPP Pratama Purwokerto
Nomor Pokok
Wajib Pajak tersebut merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. Oleh
karena itu, kepada setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib
Pajak. Selain itu, Nomor Pokok Wajib Pajak juga dipergunakan untuk menjaga
ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan
Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya. Terhadap Wajib Pajak yang tidak
mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dikenai sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
NPWP merupakan suatu
yang harus dimiliki oleh orang/badan yang tergolong wajib pajak. Hal tersebut
telah diatu pada Persyaratan untuk memperoleh NPWP diatur dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak PER-160/PJ./2007 Tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan
Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok
Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Jadi dalam peraturan ini mengatur mengenai NPWP dan pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak (PKP).
B.
Saran
Keberadaan
NPWP sangat penting untuk masyarakat Indonesia yang sudah tergolong wajib
pajak. Namun, peranan tersebut tidak sejalan dengan kesadaran masyarakat dan
upaya pemerintah untuk mensosialisasikan akan pentingnya NPWP.
Untuk
itu, dperlukan sosialisasi yang maksimal dari pemerintah dan Direktoral
Jenderal Pajak agar kesadaran masyarakat semakin meningkat. Disisi lain,
prosedur untuk mendapatkan NPWP jangan dipersulit sehingga masyarakat tidak
mengabaikan kewajibannya.
DAFTAR
PUSTAKA
good
ReplyDelete