iklan

Wednesday, 3 December 2014

makalah NPWP

KATA PENGANTAR

Puji dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini kami membahas mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Makalah ini dibuat dengan berbagai observasi dan beberapa bantuan dari berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama mengerjakan makalah ini. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. 

Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu kami mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun kami. Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya. 

Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita sekalian. 

Nanga Pinoh,       November 2014


Penyusun

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR............................................................................................................... i
DAFTAR ISI.............................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN......................................................................................................... 1
A.    Latar Belakang................................................................................................................ 1
B.     Rumusan Masalah........................................................................................................... 1
C.     Tujuan Penulisan............................................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN........................................................................................................... 3
A.    Pengertian NPWP........................................................................................................... 3
B.     Fungsi NPWP................................................................................................................. 3
C.     Pencantuman NPWP....................................................................................................... 3
D.    Pendaftaran NPWP......................................................................................................... 3
E.     Sanksi yang berhubungan dengan NPWP...................................................................... 5
F.      Penghapusan NPWP dan persyaratannya....................................................................... 5
G.    Format beserta contoh NPWP........................................................................................ 6
BAB III PENUTUP................................................................................................................... 8
A.    Kesimpulan..................................................................................................................... 8
B.     Saran............................................................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................................ 9


BAB  I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang berlaku sejak 1 januari 1984 adalah Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 ini dilandasi filsafah pancasila dan Undang-Undang dasar 1945, yang didalamnya tertuang ketentuan yang menjunjung tinggi hak warga Negara dan menempatkan kewajiban kenegaraan.
Undang-Undang tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan ini pada perinsipnya berlaku bagi undang-undang pajak materil.,kecuali apabila dalam undang-undang pajak yang bersangkutan telah mengatur sendiri mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakannya.
Adanya system, mekanisme dan tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang sederhana menjadi ciri dan corak dalam perubahan undang-undang pajak ini dengan tetap menganut self accessment.  Dengan berpegang teguh pada perinsip kepastian hokum, keadilan, dan kesederhanaan arah dan tujuan perubahan undang-undang tentang ketentuan hukum dan tata cara perpajakan ini mengacu pada kebijakan pokok sebagai berikut:
1.    Meningkatkan efisinsi pemungutan pajak dalam rangka mendukung penerimaan Negara
2.    Meningkatkan pelayanan, kepastian hokum, dan keadilan bagi masyarakat guna meningkatkan daya saing dalam bidang penanaman modal, dengan tetap mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah.
3.    Menyesuaikan tuntutan perkembangan social-ekonomi serta perkembangan dibidang teknologi informasi.
4.    Meningkatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
5.    Menyederhanakan prosedur administrasi perpajakan.
6.    Meningkatkan penerapan prinsip self assessment secata accouttable dan konsisten dan.
7.    Mendukung iklim usaha kea rah yang lebih kondusif dan kompetitif.
Dengan dilaksanakannya kebijakan pokok tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan Negara dalam jangka menengah dan panjan deiring dengan meningkatnya kepatuhan sukarela dan membaikkan iklim usaha. Pda uraian berikut disampaikan hal yang mendasari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

B.       Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian NPWP ?
2.      Apa fungsi NPWP ?
3.      Bagaimana pencantuman NPWP ?
4.      Bagaiman cara pendaftaran NPWP ?
5.      Bagaiman sanksi NPWP ?
6.      Bagaimana penghapusan NPWP ?
7.      Bagaimana format beserta contoh NPWP ?

C.      Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian NPWP
2.      Untuk mengetahui fungsi NPWP
3.      Untuk mengetahui cara mencantumkan NPWP
4.      Untuk mengetahui cara pendaftaran NPWP
5.      Untuk mengetahui sanksi NPWP
6.      Untuk mengetahu cara penghapusan NPWP
7.      Untuk mengetahui format beserta contoh NPWP









BAB II
PENBAHASAN

A.      Pengertian NPWP
          Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

B.       Fungsi NPWP
·      Sarana dalam administrasi perpajakan.
·      Tanda pengenal diri atau Identitas Wajib Pajak (WP) dalam melaksanakan hak dan kewajiban
·      perpajakannya.  Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
·      Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.

C.      Pencantuman NPWP
Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, wajib pajak diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya.
NPWP harus dituliskan dalam setiap dokumen perpajakan, antara lain pada :
·         Formulir Pajak yang dipergunakan Wajib Pajak.
·         Surat menyurat dalam hubungan perpajakan.
·         Dalam hubungan dengan Instansi tertentu yang mewajibkan mengisi NPWP.

D.      Pendaftaran Untuk Mendapatkan NPWP
1.    Berdasarkan sistem self assessment setiap WP wajib mendaftarkan diri keKantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP, untuk diberikan NPWP.
2.    Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
3.    Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
4.    Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
5.    WP Orang Pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.

Tata cara Pendaftaran NPWP
Untuk mendapatkan NPWP Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan:
1.         Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau foto kopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
2.         Untuk WP Orang Pribadi Usahawan :
·      Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing;
·      Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
3.         Untuk WP Badan :
·      Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT;
·      Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif;
·      Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
4.         Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/ Pemotong:
·      Fotokopi KTP bendaharawan;
·      Fotokopi surat penunjukkan sebagai bendaharawan.
5.         Untuk Joint Operation sebagai wajib pajak Pemotong/pemungut:
·      Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
·      Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;
·      Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus joint operation.
6.         Wajib Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan foto kopi surat keterangan terdaftar.
7.         Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.

E.       Sanksi yang berhubungan dengan NPWP
Sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undanng Nomor 28 Tahun 2007 tantang perunahan ke tga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan hokum dan tata cara perpajakan bahwa bagi wajib pajak dengan sengaja tdak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan, atau menggunakan hak tanpa NPWP, pengukuhan PKP, sehingga dapat menimbilkan kerugian pada pendapatan Negara, diancam dengan pidana penjara paling singakat 6 bulandan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kutang bayar.
Kemungkinan dapat terjadi Wajib Pajak atau seseorang melakukan lagi tandak pidana dibidang perpajakan sebagai mana dimaksud dalam pasal 39 Undang-Undang tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah sebagai berikut:
Setiap seorang dengan sengaja :
1.    Tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan NPWP.
2.    Tidak menyampaikan surat pemberitahuan.
3.    Menyampaikan surat pemberitahuan yang isinya tidak benar.
4.    Menolak untuk dilakukan pemeriksaan.
5.    Memperhatikan pembukuan, pencatatan, atau dikumen lain yang palsu atau dipalsukan.
6.    Tidak menyelenggarakan pembukuan, tidak memperlihatkan catatan atau dokumen lainnya.
7.    Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong.
Sebagai konsekwensinya terhadap wajib pajak tersebut dikenakan sanksi pidana 2 kali lipat, apabila pengulangan pembuatannya sebelum lewat satu tahun, terhitung sejak selesainnya menjalani pidana penjara yang  dijatuhkan. Pengenaan sanksi yang lebih berat lagi dimaksudkan untuk mencegah terjadinnya opengulangan tindak pidana di bidang perpajakan.
 Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.

F.       Penghapusan NPWP dan Persyaratannya
1.    WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotokopi akte kematian atau laporan kematian dari instansi yang berwenang;
2.    Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, disyaratkan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil;
3.    Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak. Apabila sudah selesai dibagi, disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris;
4.    WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembubaran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
5.    Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP;
6.    WP Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.

G.      Format beserta Contoh NPWP
NPWP terdiri dari 15 digit , yaitu Sembilan digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan enam digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan.
Formatnya adalah sebagai berikut: XX. XXX. XXX. X-XXX. XXX
Nomor Pokok Wajib Pajak terdiri dari  15  digit dengan penjelasan sebagai berikut :
Dua digit pertama menunjukkan jenis wajib pajak,
Antara lain :
·      kode  01, 02, 21, 31 adalah menunjukan Wajib Pajak Badan
·      kode  00, 20   adalah menunjukan Wajib Pajak Bendahara
·      kode 04, 05, 06, 07, 08, 24, 25, 26, 31, 34 , 35, 36, 47, 48,49, 57, 58, 67, 67, 77, 78, 79, 87, 88, 89, 97  adalah menunjukan Wajib Pajak Orang Pribadi
Tujuh digit selanjutnya  menunjukkan nomor tertentu yang dikeluarkan oleh kantor pajak.
Tiga digit selanjutnya menunjukan kode Kantor Pelayanan Pajak contoh 521 untuk KPP Pratama Purwokerto
Tiga digit berikutnya menunjukan kode cabang contoh 001 berarti cabang pertama, 000 berarti sebagai wajib pajak pusat
Contoh : 01.  123. 456. 7 -521.000
Artinya : Wajib Pajak Badan  pusat di KPP Pratama Purwokerto
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg0LdKUEstruLcNqzMgsC9ifIvps2BXZo7HdUqqXIX3IJUstiLCcNZF0NytUEvA1UyC5s2wuv87d8G1m_suj4McajVuKv3CcqldmKR-RfYGrLNM8OO3lVFgaSaVDxnn07qPo7MY7SnAalpv/s400/npwp.jpg
Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. Oleh karena itu, kepada setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak. Selain itu, Nomor Pokok Wajib Pajak juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya. Terhadap Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.




BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
NPWP merupakan suatu yang harus dimiliki oleh orang/badan yang tergolong wajib pajak. Hal tersebut telah diatu pada Persyaratan untuk memperoleh NPWP diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-160/PJ./2007 Tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Jadi dalam peraturan ini mengatur mengenai NPWP dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

B.       Saran
Keberadaan NPWP sangat penting untuk masyarakat Indonesia yang sudah tergolong wajib pajak. Namun, peranan tersebut tidak sejalan dengan kesadaran masyarakat dan upaya pemerintah untuk mensosialisasikan akan pentingnya NPWP.
Untuk itu, dperlukan sosialisasi yang maksimal dari pemerintah dan Direktoral Jenderal Pajak agar kesadaran masyarakat semakin meningkat. Disisi lain, prosedur untuk mendapatkan NPWP jangan dipersulit sehingga masyarakat tidak mengabaikan kewajibannya.



DAFTAR PUSTAKA



1 comment :