iklan

Wednesday, 3 December 2014

makalah surat ketetapan pajak (SKP)

MAKALAH
SURAT KETETAPAN PAJAK






SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN 01
KECAMATAN NANGA PINOH
TAHUN PELAJARAN
2014/2015


Puji syukur penyusun panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena berkat rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan makalah yang berjudul Surat Ketetapan Pajak (SKP). Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas sekolah.

Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi sempurnanya makalah ini. 

Semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.

Nanga Pinoh,     November 2014 
Penyusun





DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR............................................................................................................. i
DAFTAR ISI............................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................................ 1
A. Latar Belakang............................................................................................................. 1
B. Rumusan Masalah......................................................................................................... 1
C. Tujuan Penulisan........................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN.......................................................................................................... 2
A. Pengertian Surat Ketetapan Pajak................................................................................ 2
B. Macam – Macam Surat Ketetapan Pajak...................................................................... 2
1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar....................................................................... 3
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan..................................................... 4
3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.......................................................................... 6
BAB III PENUTUP.................................................................................................................. 8
A. Kesimpulan................................................................................................................... 8
B. Saran............................................................................................................................. 8
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................................. 9

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Indonesia adalah negara berkembang yang sedang melaksanakan pembangunan di segala bidang, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Agar pembangunan yang dilaksananakn berjalan lancar dan sesuai dengan apa yang diharapkan. Untuk itu dibutuhkana dana yang tidak sedikit. Dana tersebut dikumpulkan  dari berbagai potensi sumber daya yang dimiliki oleh Negara Indonesia ini baik dari hasil sumber kekayaan alam seperti, minyak bumi dan gas alam maupun dari sektor pajak.
Berbicara mengenai ketetapan pajak, pada umumnya tidak terlepas dari subyek pajak yaitu mereka (orang atau badan) yang memenuhi syarat subyektif, yaitu syarat yang melekat pada orang atau badan sesuai dengan apa yang ditentukan oleh undang-undang. Sedangkan obyek pajak artinya mereka mempunyai potensi untuk dikenai pajak, tetapi belum tentu dikenai pajak. Sementara itu, wajib pajak adalah mereka (orang atau badan) yang selain memenuhi syarat subyektif, juga harus memenuhi syarat obyektif. Jadi wajib pajak itu tidak hanya potensial untuk dikenakan pajak, melainkan lebih dari itu memang sudah dikenakan kewajiban untuk membayar utang pajak.
Di dalam menentukan besarnya pajak yang terutang sering terjadi perselisihan antara wajib pajak dan petugas pajak. Perselisihan tersebut terjadi karena adanya perbedaan pendapat antara wajib pajak dan petugas pajak mengenai suatu maslah seperti peraturan dan penafsiran fiskus atas suatu fakta, dan kesalahan hitung atau tulis.
Dalam makalah ini, kami akan membahas lebih lanjut mengenai Ketetapan pajak.

B.       Rumusan Masalah
1.    Apa yang dimaksud dengan Ketetapan Pajak ?
2.    Apa saja jenis Ketetapan Pajak ?

C.      Tujuan
1.    Mengetahui yang dimaksud dengan Surat Ketetapan Pajak
2.    Mengetahui jenis Surat Ketetapan Pajak




BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Surat Ketetapan Pajak (SKP)
Surat ketetapan pajak adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Laporan keuangan adalah bagian dari proses pelaporan keuangan.
Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Surat ketetapan tersebut dihasilkan dari proses pemeriksaan (pajak) yang dilaksanakan oleh petugas fungsional pemeriksa pajak maupun penyidik pajak atau hasil penelitian dari petugas pengawasan dan konsultasi pajak.
Surat ketetapan administrasi lainnya dapat berupa Surat Tagihan Pajak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak.
Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang memberitahukan besarnya pajak yang terutang termasuk denda administrasi, kepada Wajib Pajak (WP).
Pengertian Surat Ketetapan Pajak / SKP ( Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 ):
·      Surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil.
·      Berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pajak kewenangan mengeluarkan surat ketetapan pajak, dilimpahkan kepada KPP.
·      Surat ketetapan pajak timbul berdasarkan hasil pemeriksaan .

B.      Macam – Macam Surat Ketetapan Pajak
Produk hokum yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal ini adalah Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPP/KPPBB) untuk mengetahui adanya kewajiban atau hak dari Wajib Pajak (WP) adalah berupa surat ketetapan pajak yang terdiri dari 6 macam, yaitu :
1.    Surat Tagihan Pajak (STP)
2.    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
3.    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
4.    Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
5.    Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
6.    Surat Ketetapan Pajak Terutang (SPPT)
Penerbitan suatu Surat Ketetapan Pajak (SKP) hanya terbatas kepada WP tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh WP.
Penjelasan untuk masing-masing surat ketetapan pajak hanya menjelaskan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Bayar Tambahan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
1.          Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
PENGERTIAN
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
FUNGSI SKPKB
a.                                                                 Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang
b.                                                                Sebagai alat atau sarana untuk mengenakan sanksi
c.                                                                 Sebagai alat atau sarana untuk menagih pajak
PENERBITAN SKPKB
a.    Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.
b.    Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktunya dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan didalam surat teguran. (SKPKB diterbitkan secara jabatan)
c.    Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0% 
d.   Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (tentang kewajiban pembukuan) dan Pasal 29 (tentang kewajiban dalam pemeriksaan) tidak dipenuhi, sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang. (SKPKB diterbitkan secara jabatan)
SANKSI ADMINISTRASI SKPKB
a.    Apabila SKPKB diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar (angka 1 pada dasar/sebab terbitnya SKPKB), maka jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan untuk selama-lamanya 24 bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB.
§   Pokok pajak yang kurang atau tidak dibayar di dalam SKPKB ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48%  dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
b.    Apabila SKPKB diterbitkan berdasarkan angka 2, 3 dan 4 (pada dasar/sebab diterbitkan SKPKB), maka jumlah pajak dalam SKPKB ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:
§  50% dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak.
§  100% dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetorkan, dan dipotong atau  dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan.
§  100% dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar
JANGKA WAKTU PENERBITAN SKPKB
a.    Dalam jangka waktu 10 tahun sesudah saat pajak terutang, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.
b.    Setelah lewat jangka waktu 10 tahun sesudah saat terutangnya  pajak, berakhirnya masa pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.
       Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tetap dapat diterbitkan dalam hal Wajib Pajak setelah jangka waktu 10 tahun tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
       
2.        Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
PENGERTIAN
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
FUNGSI SKPKBT
a.    Sebagai alat untuk mengoreksi ketetapan pajak sebelumnya
b.    Sebagai alat atau sarana untuk menagih pajak
c.    Sebagai alat atau sarana untuk mengenakan sanksi
PENERBITAN SKPKBT
a.    Apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang  mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
b.    Masih ditemukan lagi data yang semula belum terungkap pada saat diterbitkannya Surat  Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan atau data baru yang diketahui kemudian       oleh Direktur Jenderal Pajak.
c.    Data baru adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang  yang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan  perusahaan  yang  diserahkan pada waktu pemeriksaan.
d.   Data yang semula belum terungkap adalah data atau keterangan lain mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang, yang:
§  Tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan) dan atau
§  Pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap,danterinci sehingga tidak           memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang.
SANKSI ADMINISTRASI SKPKBT
§   Pasal 15 (2): sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut dalam SKPKBT
Penjelasan: Dalam hal setelah diterbitkan surat ketetapan pajak ternyata masih ditemukan data baru termasuk data yang semula belum terungkap yang belum diperhitungkan sebagai dasar penetapan tersebut, atas pajak yang kurang dibayar ditagih dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari pajak yang kurang dibayar.
§   Pasal 15 (4): sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, dalam hal Wajib Pajak setelah jangka waktu 5 (lima) tahun dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Penjelasan: Dalam hal Wajib Pajak dipidana karena melakukan tindak pidana yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berupa pajak berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tetap dapat diterbitkan, ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar meskipun jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampaui.

JANGKA WAKTU PENERBITAN SKPKBT
a.    Dalam jangka waktu 10  tahun sesudah saat pajak terutang, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
b.    Setelah lewat jangka waktu 10 tahun sesudah saat terutangnya pajak, berakhirnya masa pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dalam hal Wajib Pajak setelah jangka waktu 10 tahun tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
            
3.        Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
PENGERTIAN
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang
FUNGSI SKPLB
Sebagai sarana atau alat untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak
PENERBITAN SKPLB
a.    Untuk Pajak Penghasilan, jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
b.    Untuk Pajak Pertambahan Nilai, jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak  atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. Apabila terdapat pajak terutang yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, maka yang dimaksud dengan jumlah Pajak Yang terutang adalah jumlah Pajak Keluaran setelah dikurangi pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut.
c.    Untuk Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.
SANKSI ADMINISTRASI SKPLB
§  Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, sebagai akibat diterbitkan Keputusan  Keberatan  atau  Putusan  Banding yang menerima sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak.


JANGKA WAKTU PENERBITAN SKPLB
a.    Kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa, dikembalikan dalam jangka waktu 1  bulan sejak:
§  Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran
§  Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
§  Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak        
§   Keputusan Keberatan diterbitkan atau Putusan Banding       
§   Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi      
b.    Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari       Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, sebagaimana dimaksud di       dalam Pasal 17C UU No. 16 Tahun 2000, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap dalam arti bahwa Surat Pemberitahuan telah diisi lengkap, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.














BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
1.    Ketetapan Pajak adalah suatu ketentuan dalam sistem perpajakan untuk pembayaran pajak terutang dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak.
2.    Macam – Macam Ketetapan Pajak :
a.    Surat Tagihan Pajak (STP)
b.    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
c.    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
d.   Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
e.    Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
f.     Surat Ketetapan Pajak Terutang (SPPT)
3.    Fungsi Ketetapan Pajak :
a.    Sarana untuk melakukan koreksi fiskal terhadap WP tertentu yang nyata-nyata atau berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan atau kewajiban materil dalam memenuhi ketentuan perpajakan.
b.     Sarana untuk mengenakan sanksi administrasi perpajakan.
c.    Sarana administrasi untuk melakukan penagihan pajak.
d.   Sarana untuk mengembalikan kelebihan pajak dalam hal lebih bayar
e.    Sarana untuk memberitahukan jumlah pajak yang terutang.

B.       Saran
Adapun Saran-Saran Yang dapat penyusun sampaikan melalui paper Surat Ketetapan Pajak (SKP), yaitu :
-       Setiap Warga Negara membayar pajak sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak agar sistem perpajakan dapat berjalan dengan efektif dan efisien sesuai dengan yang diharapkan.
-        Membantu menejelaskan bagaimana sebenarnya Surat Ketetapan Pajak sehingga yang membaca dapat lebih memahami dan mengerti mengenai penetapan pajak dan dapat menjalankan proses perpajakan dengan benar.







DAFTAR PUSTAKA

http://mineritysriwijaya.blogspot.com/2012/04/surat-ketetapan-pajak.html



No comments :

Post a Comment