MAKALAH
SURAT KETETAPAN PAJAK
SEKOLAH
MENENGAH KEJURUAN 01
KECAMATAN
NANGA PINOH
TAHUN
PELAJARAN
2014/2015
Puji syukur penyusun panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena berkat
rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan makalah yang berjudul Surat Ketetapan Pajak
(SKP). Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas sekolah.
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu
sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini masih
jauh dari sempurna, oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun
sangat kami harapkan demi sempurnanya makalah ini.
Semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat
untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Nanga Pinoh, November 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................................. i
DAFTAR ISI............................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................................ 1
A.
Latar Belakang............................................................................................................. 1
B.
Rumusan Masalah......................................................................................................... 1
C.
Tujuan Penulisan........................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN.......................................................................................................... 2
A.
Pengertian Surat Ketetapan Pajak................................................................................ 2
B.
Macam – Macam Surat Ketetapan Pajak...................................................................... 2
1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar....................................................................... 3
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan..................................................... 4
3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.......................................................................... 6
BAB III PENUTUP.................................................................................................................. 8
A.
Kesimpulan................................................................................................................... 8
B.
Saran............................................................................................................................. 8
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................................. 9
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Indonesia adalah negara berkembang yang sedang melaksanakan pembangunan di segala
bidang, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Agar
pembangunan yang dilaksananakn berjalan lancar dan sesuai dengan apa yang
diharapkan. Untuk itu dibutuhkana dana yang tidak sedikit. Dana tersebut
dikumpulkan dari berbagai potensi sumber
daya yang dimiliki oleh Negara Indonesia ini baik dari hasil sumber kekayaan
alam seperti, minyak bumi dan gas alam maupun dari sektor pajak.
Berbicara mengenai ketetapan pajak, pada umumnya tidak terlepas dari subyek
pajak yaitu mereka (orang atau badan) yang memenuhi syarat subyektif, yaitu
syarat yang melekat pada orang atau badan sesuai dengan apa yang ditentukan
oleh undang-undang. Sedangkan obyek pajak artinya mereka mempunyai potensi
untuk dikenai pajak, tetapi belum tentu dikenai pajak. Sementara itu, wajib
pajak adalah mereka (orang atau badan) yang selain memenuhi syarat subyektif,
juga harus memenuhi syarat obyektif. Jadi wajib pajak itu tidak hanya potensial
untuk dikenakan pajak, melainkan lebih dari itu memang sudah dikenakan kewajiban
untuk membayar utang pajak.
Di dalam menentukan besarnya pajak yang terutang sering terjadi
perselisihan antara wajib pajak dan petugas pajak. Perselisihan tersebut
terjadi karena adanya perbedaan pendapat antara wajib pajak dan petugas pajak
mengenai suatu maslah seperti peraturan dan penafsiran fiskus atas suatu fakta,
dan kesalahan hitung atau tulis.
Dalam makalah ini, kami akan membahas lebih lanjut mengenai Ketetapan
pajak.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan Ketetapan Pajak ?
2. Apa
saja jenis Ketetapan Pajak ?
C.
Tujuan
1. Mengetahui
yang dimaksud dengan Surat Ketetapan
Pajak
2. Mengetahui
jenis Surat Ketetapan Pajak
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Surat
Ketetapan Pajak (SKP)
Surat ketetapan pajak adalah
catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan
tersebut. Laporan keuangan adalah bagian dari proses pelaporan keuangan.
Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi
Surat Ketetapan Pajak Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat
Ketetapan Pajak Nihil, atau surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Surat ketetapan
tersebut dihasilkan dari proses pemeriksaan (pajak) yang dilaksanakan oleh
petugas fungsional pemeriksa pajak maupun penyidik pajak atau hasil penelitian dari
petugas pengawasan dan konsultasi pajak.
Surat ketetapan administrasi lainnya dapat berupa Surat
Tagihan Pajak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan
pajak.
Surat Ketetapan Pajak
(SKP) adalah Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang
memberitahukan besarnya pajak yang terutang termasuk denda administrasi, kepada
Wajib Pajak (WP).
Pengertian Surat Ketetapan Pajak / SKP ( Pasal 1 angka 14 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 ):
·
Surat ketetapan yang
meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan
Pajak Nihil.
·
Berdasarkan keputusan
Direktur Jenderal Pajak kewenangan mengeluarkan surat ketetapan pajak,
dilimpahkan kepada KPP.
·
Surat ketetapan pajak
timbul berdasarkan hasil pemeriksaan .
B.
Macam
– Macam Surat Ketetapan
Pajak
Produk hokum
yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal ini adalah Kantor
Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPP/KPPBB) untuk
mengetahui adanya kewajiban atau hak dari Wajib Pajak (WP) adalah berupa surat ketetapan pajak yang
terdiri dari 6 macam, yaitu :
1. Surat
Tagihan Pajak (STP)
2. Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
3. Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
4. Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
5. Surat
Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
6. Surat
Ketetapan Pajak Terutang (SPPT)
Penerbitan
suatu Surat Ketetapan Pajak (SKP) hanya terbatas kepada WP tertentu yang
disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya
data fiskal yang tidak dilaporkan oleh WP.
Penjelasan untuk masing-masing
surat ketetapan pajak hanya menjelaskan
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Bayar Tambahan dan
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
1.
Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
PENGERTIAN
Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan
besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran
pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
FUNGSI SKPKB
a.
Sebagai koreksi atas jumlah pajak
yang terutang
b.
Sebagai alat atau sarana untuk
mengenakan sanksi
c.
Sebagai alat atau sarana untuk
menagih pajak
PENERBITAN SKPKB
a.
Apabila berdasarkan hasil
pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang
dibayar.
b.
Apabila Surat Pemberitahuan tidak
disampaikan dalam jangka waktunya dan setelah ditegur secara tertulis
tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan didalam surat teguran.
(SKPKB diterbitkan secara jabatan)
c.
Apabila berdasarkan hasil
pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak
seharusnya dikenakan tarif 0%
d.
Apabila kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 (tentang kewajiban pembukuan) dan Pasal 29
(tentang kewajiban dalam pemeriksaan) tidak dipenuhi, sehingga tidak dapat
diketahui besarnya pajak yang terutang. (SKPKB diterbitkan secara jabatan)
SANKSI ADMINISTRASI SKPKB
a. Apabila
SKPKB diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak
yang terutang tidak atau kurang dibayar (angka 1 pada dasar/sebab terbitnya
SKPKB), maka jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB ditambah dengan
sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan untuk selama-lamanya 24
bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak,
Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB.
§ Pokok pajak
yang kurang atau tidak dibayar di dalam SKPKB ditambah sanksi administrasi
berupa bunga sebesar 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang
dibayar.
b. Apabila
SKPKB diterbitkan berdasarkan angka 2, 3 dan 4 (pada dasar/sebab
diterbitkan SKPKB), maka jumlah pajak dalam SKPKB ditambah dengan sanksi
administrasi berupa kenaikan sebesar:
§ 50% dari
Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak.
§ 100% dari
Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetorkan, dan dipotong
atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan.
§ 100% dari
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
yang tidak atau kurang dibayar
JANGKA WAKTU PENERBITAN SKPKB
a.
Dalam jangka waktu 10 tahun sesudah
saat pajak terutang, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau
Tahun Pajak.
b.
Setelah lewat jangka waktu 10 tahun
sesudah saat terutangnya pajak, berakhirnya masa pajak, Bagian Tahun
Pajak atau Tahun Pajak.
Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar tetap dapat diterbitkan dalam hal Wajib Pajak
setelah jangka waktu 10 tahun tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana
di bidang perpajakan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
2.
Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan (SKPKBT)
PENGERTIAN
Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang
menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
FUNGSI
SKPKBT
a.
Sebagai alat untuk mengoreksi
ketetapan pajak sebelumnya
b.
Sebagai alat atau sarana untuk menagih
pajak
c.
Sebagai alat atau sarana untuk
mengenakan sanksi
PENERBITAN SKPKBT
a.
Apabila ditemukan data baru dan atau
data yang semula belum terungkap yang mengakibatkan penambahan
jumlah pajak yang terutang.
b.
Masih ditemukan lagi data yang
semula belum terungkap pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan atau data baru yang diketahui
kemudian oleh Direktur Jenderal Pajak.
c.
Data baru adalah data atau
keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya
jumlah pajak yang terutang yang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan
pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya maupun dalam
pembukuan perusahaan yang diserahkan pada
waktu pemeriksaan.
d.
Data yang semula belum terungkap
adalah data atau keterangan lain mengenai segala sesuatu yang diperlukan
untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang, yang:
§ Tidak
diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya
(termasuk laporan keuangan) dan atau
§ Pada waktu
pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan
atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap,danterinci sehingga
tidak memungkinkan
fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang.
SANKSI ADMINISTRASI SKPKBT
§
Pasal 15 (2):
sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah
kekurangan pajak tersebut dalam SKPKBT
Penjelasan:
Dalam hal setelah diterbitkan surat ketetapan pajak ternyata masih ditemukan
data baru termasuk data yang semula belum terungkap yang belum diperhitungkan
sebagai dasar penetapan tersebut, atas pajak yang kurang dibayar ditagih dengan
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ditambah sanksi administrasi berupa
kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari pajak yang kurang dibayar.
§
Pasal 15 (4):
sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat puluh delapan persen) dari
jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, dalam hal Wajib Pajak setelah
jangka waktu 5 (lima) tahun dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang
perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada
pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap.
Penjelasan:
Dalam hal Wajib Pajak dipidana karena melakukan tindak pidana yang dapat
menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berupa pajak berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan tetap dapat diterbitkan, ditambah sanksi administrasi
berupa bunga sebesar 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah pajak yang
tidak atau kurang dibayar meskipun jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilampaui.
JANGKA WAKTU
PENERBITAN SKPKBT
a.
Dalam jangka waktu
10 tahun sesudah saat pajak terutang, berakhirnya Masa Pajak, Bagian
Tahun Pajak atau Tahun Pajak, apabila ditemukan data baru dan atau data yang
semula belum terungkap yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang
terutang.
b.
Setelah lewat jangka waktu 10 tahun
sesudah saat terutangnya pajak, berakhirnya masa pajak, Bagian Tahun Pajak atau
Tahun Pajak, dalam hal Wajib Pajak setelah jangka waktu 10 tahun tersebut
dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan
putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
3.
Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
PENGERTIAN
Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan
jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari
pada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang
FUNGSI SKPLB
Sebagai
sarana atau alat untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak yang telah
dilakukan oleh Wajib Pajak
PENERBITAN SKPLB
a.
Untuk Pajak Penghasilan, jumlah
kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, atau telah dilakukan
pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
b.
Untuk Pajak Pertambahan Nilai,
jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak atau telah
dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. Apabila terdapat
pajak terutang yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, maka yang
dimaksud dengan jumlah Pajak Yang terutang adalah jumlah Pajak Keluaran setelah
dikurangi pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut.
c.
Untuk Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah, jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak yang terutang
atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.
SANKSI ADMINISTRASI
SKPLB
§ Pajak yang
lebih dibayar karena diterbitkan Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, sebagai akibat
diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menerima sebagian atau seluruh permohonan
Wajib Pajak.
JANGKA WAKTU
PENERBITAN SKPLB
a.
Kelebihan pembayaran pajak yang
masih tersisa, dikembalikan dalam jangka waktu 1 bulan sejak:
§ Permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran
§ Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar
§ Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
§ Keputusan
Keberatan diterbitkan atau Putusan
Banding
§ Keputusan
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi
b. Direktur
Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak
dari Wajib Pajak dengan kriteria
tertentu, sebagaimana dimaksud
di dalam Pasal 17C UU No. 16 Tahun
2000, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat 12 bulan sejak
surat permohonan diterima secara lengkap dalam arti bahwa Surat
Pemberitahuan telah diisi lengkap, kecuali untuk kegiatan tertentu
ditetapkan lain dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Ketetapan
Pajak adalah suatu ketentuan dalam sistem
perpajakan untuk pembayaran pajak terutang dengan penerbitan Surat Ketetapan
Pajak.
2. Macam
– Macam Ketetapan Pajak :
a. Surat
Tagihan Pajak (STP)
b. Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
c. Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
d. Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
e. Surat
Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
f. Surat
Ketetapan Pajak Terutang (SPPT)
3. Fungsi
Ketetapan Pajak :
a.
Sarana untuk melakukan koreksi fiskal
terhadap WP tertentu yang nyata-nyata atau berdasarkan hasil pemeriksaan tidak
memenuhi kewajiban formal dan atau kewajiban materil dalam memenuhi ketentuan
perpajakan.
b.
Sarana untuk mengenakan sanksi administrasi
perpajakan.
c.
Sarana administrasi untuk melakukan
penagihan pajak.
d.
Sarana untuk mengembalikan kelebihan
pajak dalam hal lebih bayar
e.
Sarana untuk memberitahukan jumlah
pajak yang terutang.
B.
Saran
Adapun Saran-Saran Yang dapat penyusun sampaikan melalui paper Surat
Ketetapan Pajak (SKP), yaitu :
- Setiap Warga Negara membayar pajak sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak agar
sistem perpajakan dapat berjalan dengan efektif dan efisien sesuai dengan yang
diharapkan.
- Membantu menejelaskan bagaimana sebenarnya Surat Ketetapan Pajak
sehingga yang membaca dapat lebih memahami dan mengerti mengenai penetapan
pajak dan dapat menjalankan proses perpajakan dengan benar.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.kanwilmalang.pajak.go.id/informasi-pajak/ketentuan-umum-perpajakan-kup/12-seri-04-penetapan-dan-ketetapan-pajak.html
http://www.pajak.go.id/dmdocuments/SKP.pdf
http://www.library.upnvj.ac.id/pdf/s1akuntansi10U/203112100/bab1.pdf
http://pradzt.blogspot.com/2010/01/penetapan-dan-ketetapan-pajak.html
http://mineritysriwijaya.blogspot.com/2012/04/surat-ketetapan-pajak.html
No comments :
Post a Comment