1.
Teknis
Pengurusan Surat Izin Usaha
Hal yang
paling utama harus dirubah oleh seorang wirausaha sebelum memulai usaha mereka
adalah MENTAL. Setelah mental mereka menjadi lebih kuat, maka ada 3 hal yang
wajib dimiliki oleh seorang wirausahawan yaitu mimpi, ilmu, da kerja keras.
Pada point ini akan
membahas tentang persiapan pendirian usaha, mengajukan permohonan kredit,
mencari tempat usaha yang strategis, mempersiapkan bahan baku, merekrut
karyawan, dan mempersiapkan administrasi. Ini adalah tahap setelah pembuatan
proposal usaha dan setelah proposal tersebut disetujui.
Perizinan
usaha dagang adalah alat untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan enerbitkan
izin-izin usaha perdagangan. Dalam membantu perkembangan usaha perdagangan,
pemerintah daerah banyak memberikan kemudahan didalam urusan surat-surat izin
usaha.
Sebagaimana
tindak lanjut Inpres Nomor 5 Tahun 1984 tentang adanya penyederhanaan dan
pengendalian perizinan di bidang usaha, maka akan memperlancar dan mempermudah
perizinan di bidang usaha telah diterbitkan SK menteri perdagangan Nomor
1458/KP/12/1984. Pada tanggal 19 Desember 1984 begitu pula Inpres Nomor
4 Tahun 1985 banyak sekali pengaruhnya dalam bidang perdagangan
barang dan jasa. Oleh karena itu, setelah adanya kebijakan ini, maka dapat meningkatkan
keefektivitasan dalam proses produksi.
1.
SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
Adapun
Prosedur dalam pengurusan surat izin tempat usaha adalah sebagai berikut :
a. Terlebih dahulu meminta izin kepada tetangga disekitarnya, kiri kanan dan
depan belakang.
b. Jika sudah memperoleh izin dari para tetangga dan sudah diketahui oleh
RT dan RW kemudian diteruskan ke Kelurahan dan Kecamatan untuk
memperkuat izin tempat usaha.
c. Permohonan surat izin dan para tetangga yang sudah diketahui oleh lurah dan
camat akhirnya diurus ke Kotamadya/Kabupaten untuk memperoleh Surat Izin
Usaha/SITU setiap tahun sekali untuk melakukan registrasi (daftar ulang).
d. Membayar biaya izin berdasarkan PERDA Nomor 17/PD/1976, Nomor 35/PD/1977,
dan Nomor 09 Tahun 1986.
Adapun
persyaratan yang harus ditaati, yaitu sebagai berikut :
a. Keamanan
· Harus menyediakan alat pemadam kebakaran.
· Bangunan harus terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar.
· Harus mengikuti dan mentaati UU Keselamatan Kerja.
b. Kesehatan
· Harus menyediakan tempat sampah yang tertutup.
·
Harus mencegah atas
kemungkinan pencearan lingkungan.
· Harus menyediakan Kotak P3K.
c. Ketertiban
· Kegiatan hanya dapat dilakukan berdasarkan peraturn pemerintahan daerah.
Melebihi ketentuan jam kerja harus dengan izin khusus.
· Dilarang menyimpan benda perusahaan di pinggir jalan umum.
· Penggunaan bangunan usaha harus dengan peraturan pemerintah daerah dimana
perusahaan berdomisili.
d. Persyaratan yang lain
· Wajib untuk mengutamakan tenaga kerja dari penduduk disekitarnya yang
memiliki KTP.
· Harus menjaga keindahan lingkungan dan melakukan penghijauan.
2.
SIUP (Surat Izin Usaha
Perdagangan)
SIUP adalah
surat izin yang diberikan menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha
untu melaksanakan kegiatan di bidang perdagangan dan jasa. SIUP perusahaan
kecil dan menengah masa berlakunya tidak terbatas selama perusahaan mesih
menjalankan kegiatannya sedangkan SIUP perusahaan besar asa berlakunya 5 tahun.
Untuk mendapatkan SIUP perusahaan wajib mengajukan surat permohonan izin
perusahaan.
3.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Terhadap
wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP akan dikenakan
sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang
berisi berikut :
“Barang
siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau
menggunakan tanpa hak NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada Negara,
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun atau denda
setinggi-tingginya sebersar empat kali jumlah pajak yang terhutang atau yang
kurang atau yang tidak dibayar.”
Berikut
adalah pihak-pihak yang wajib mendaftar dan mendapatkan NPWP :
a)
Setiap badan yang menjadi
subjek pajak penghasilan yaitu PT, CV, Firma, BUMN/BUMD, Persekutuan,
Perseroan/Perkumpulan Kongsi, Koperasi, Yayasan/Lembag dan bentuk Usaha tetap.
b)
Setiap wajib pajak orang
pribadi. Pajak penghasilan Netto diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
yang mulai berlaku 1 januari 1994.
c)
Setiap wajip pajak diwajibkan
mengisi surat pemberitahuan, menandatangani, dan menyampaikan ke Direktorat
Jenderal Pajak (Kantor Pelayanan Pajak/KPP) dalam wilayah wajib pajak bertempat
tinggal atau berkedudukan.
d) Setiap wajib pajak harus mengambil sendiri SPT yang telah disediakan oleh
Direktorat Jenderal Pajak, mengisi, menghitung, dan memperhitungkan sendiri
pajak yang terutang dalam satu masa pajak dan menyampaikan SPT yang telah diisi
dan ditandatangani tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak/Kantor Pelayanan
Pajak setempat dalam batas waktu yang telah ditentukan.
4.
NRP (Nomor register
Perusahaan)
Bisa juga
disebut Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Hal-hal yang harus diperhatikan mengenai
NRP, yaitu :
a.
Tanda Daftar Perusahaan wajib
dipasang ditempat yang mudah dilihat oleh umum.
b.
Tanda Daftar Perusahaan
wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen
yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.
c.
Apabila TDP rusak atau hilang,
wajib mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk
memperoleh penggantinya dalam waktu 3 bulan setelah kehilangan atau rusak.
d.
Setiap perusahaan atas hal-hal
yang didaftarkan wajib dilaporkan kepada kantor pendaftaran perusahaan dengan
menyebutkan alasan-alasannya dalam waktu 3 bulan setelah terjadinya perubahan.
e.
Daftar perusahaan dihapus
apabila terjadi :
1)
Perusahaan menghentikan segala
kegiatan usahaya.
2)
Perusahaan berhenti pada waktu
pendirian akta pendiriannya kadaluarsa.
3)
Perusahaan dihentikan segala
kegiatan usahanya berdasarkan suat keputusan.
f.
TDP berlaku untuk jangka waktu
5 tahun sejak diterbitkan dan wajib diperbarui selambat-lambatnya 3 bulan
sebelum masa berlakunya berakhir.
5.
NRB (Nomor Rekening Bank)
Persyaratan
untuk mendapat NRB adalah sebagai berikut :
a.
fotocopy KTP/SIM
b.
mengisi formulir kartu contoh
tanda tangan.
c.
Nomor rekening Bank untuk
perusahaan minimal 2 yaitu bendahara dan manager. Sedangkan untuk perorangan hanya
yang bersangkutan saja.
6.
AMDAL (Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan)
Adapun
hal-hal yang mendasari analisis dampak lingkungan yaitu diantaranya :
a.
UU No.4 Tahun 1982 tentang
Pengelolaan Pokok Lingkungan Hidup.
b.
UU No.5 Tahun 1990 tentang
Konversi Sumber Daya Alam Hayati ddan Ekosistemnya.
c.
UU No.24 Tahun 1992 tentang
Penataan Ruang.
d.
Peraturan Pemerintah No.20
Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
e.
Peraturan Pemerintah No.51
Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
f.
Keputusan Presiden RI No.23
tahun 1990 tentang Badan Pengendalian Dampak Ligkungan.
g.
Surat Menteri Negara
Lingkungan Hidup No. B. 2335/MENLH/12/93, No. B. 2347/MENLH/12/93, tentang
Konsep Kriteria Kegiatan Wajib AMDAL.
2.
Pelaksanaan
Pengurusan Izin Usaha
1.
Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
a. Pengertian Surat Izin
Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
SITU merupakan pemberian izin tempat usaha kepada
seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan
lingkungan dilokasi tertentu. Sedangkan, HO adalah pemberian izin tempat usaha
yang dapat menimbulkan gangguan. HO dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat
II (kotamadya/kabupaten) dan harus diperpanjang setiap lima tahun sekali.
b. Prosedur mendapatkan Surat
Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
- Membuat surat izin tetangga
Membuat surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga
terdekat kiri, kanan, depan, dan belakang, diteruskan ke kelurahan, kecamatan
sampai dengan kotamadya/kabupaten.
- Membuat surat keterangan domisili
perusahaan
Lokasi, tempat atau kantor anda harus didaftarkan ke
lingkungan setempat untuk proses pembuatan SITU. Caranya adalah meminta
formulir ke kantor RT di lingkungan setempat dan mengisinya, setelah itu
meminta pengesahan ke RT, RW, kelurahan dan kecamatan.
c. Dokumen-dokumen yang
dibutuhkan untuk pengurusan SITU
- Fotokopi
KTP pemohon,
- Foto
pemohon ukuran 3x4 cm sebanyak 2 buah,
- Formulir
isian lengkap dan sudah ditandatangani,
- Fotokopi pelunasan
PBB tahun berjalan,
- Fotokopi
IMB (Izin Mendirikan Bangunan),
- Fotokopi
sertifikat tanah,
- Denah
lokasi tempat usaha,
- Surat izin
tetangga yang diketahui RT/RW setempat,
- Izin
sewa/kontrak,
- Surat
keterangan domisili perusahaan,
- Fotokopi
akta pendirian perusahaan dari notaris,
- Berita
acara pemeriksaan lapangan.
2. Membuat
Nomor Rekening Perusahaan
Nomor Rekening Perusahaan dibuat sebagai alamat
penyetoran hasil transaksi usaha dan penyetoran modal sesuai dengan proporsi
saham masing-masing pemilik.
3. Membuat
Nama Logo dan Merek Perusahaan
Sebelum akta pendirian perusahaan dibuat, pemilik
harus mendesain dan merancang identitas perusahaannya terlebih dahulu, yang
meliputi :
a. Nama perusahaan
b. Logo perusahaan
c. Alamat perusahaan
d. Kartu nama dan tag line
(slogan) perusahaan
e. Kop surat dan
dokumen-dokumen lainnya
f. Stempel perusahaan
g. Maksud dan tujuan perusahaan
h. Jumlah modal usaha
i. Susunan direksi
dan komisaris (khusus untuk PT)
4. Membuat
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri ke Kantor
Pelayanan Pajak akan dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 39 Undang-undang
No.16 tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 6 tahun 1983
tentang ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan.
5. Membuat
Akta Pendirian Perusahaan
Membuat Akta Pendirian Perusahaan bertujuan untuk :
a.
Menghindari
terjadinya perselisihan di kemudian hari mengenai pembagian keuntungan atau
proporsi kerugian
b.
Memberikan
kejelasan status kepemilikkan perusahaan
c.
Mencantumkan
nilai saham
d.
Mengetahui
besarnya modal yang harus disetor sesuai dengan proporsi saham
6. Membuat
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang penerbitan Surat Izin Usaha
Perdagangan, SIUP merupakan surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha
perdagangan dimana SIUP ini dikeluarkan oleh instansi Pemerintah melalui Dinas
Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan domisili perusahaan. Masa berlaku
SIUP kecil dan menengah tidak terbatas, yaitu selama perusahaan masih melakukan
kegiatan usaha. Sedangkan SIUP perusahaan besar masa berlakunya adalah lima
tahun, dan setelah itu harus didaftar ulang kembali.
Pengklasifikasian SIUP
SIUP dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a.
SIPU kecil, yaitu SIUP
untuk perusahaan yang menyetor modal atau memiliki kekayaan bersih sampai
dengan Rp.200 Juta, di luar nilai tanah dan bangunan.
b.
SIUP menengah, yaitu SIUP
untuk perusahaan yang menyetor modal atau memiliki kekayaan bersih Rp.200 Juta
– Rp.500 Juta, di luar nilai tanah dan bangunan.
c.
SIUP besar, yaitu SIUP
untuk perusahaan yang menyetor modal atau memiliki kekayaan bersih Rp.500 Juta,
di luar nilai tanah dan bangunan.
7. Membuat
Tanda Daftar Perusahaan
Hal-hal yang perlu didaftarkan
a.
Akta
pendirian perusahaan dan surat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI
b.
Akta
perubahan anggaran dasar dan laporan kepada Menteri Hukum dan HAM RI
c.
Akta
perubahan anggaran dasar dan surat persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI
8. Membuat
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
a. Fungsi AMDAL, antara lain :
-
Memberikan
masukan terhadap penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
-
Memberikan
informasi kepada masyarakat tentang banyak yang muncul dari suatu rencana usaha
atau kegiatan
-
Bahan
informasi bagi perencanaan pembangunan wilayah
-
Membantu
proses pengambilan keputusan mengenai kelayakan lingkungan hidup dari suatu
rencana usaha atau kegiatan
-
Memberikan
masukan terhadap penyusunan desain rinci teknis dari rencana usaha atau
kegiatan
b. Dokumen yang diperlukan
dalam pengurusan AMDAL
-
NPWP (Nomor
Pokok Wajib Pajak)
-
TDP
-
KTP pemilik
perusahaan
-
SITU
-
Denah lokasi
perusahaan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan
3.
Mempersiapkan
Dokumen-Dokumen Perusahaan untuk mengurus izin usaha
1. SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
a. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b. Pas foto 2 buah ukuran 3x4 cm dari penanggung jawab pemilik.
c. Salinan akta pendirian usaha yang berbadan hokum seperti CV, PT, Firma,
BUMN, BUMD, Peseroan, Koperasi, dan lain sebagainya.
2. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
a. Perusahaan yang berbentuk PT
1) Salinan akta pendirian yang dibuat notaries.
2) Salinan pengesahan anggaran dasar dari departemen kehakiman.
3) Salinan pendaftaran akta pendirianpada kepaniteraan pengadilan setempat.
4) Salinan berita Negara tentang pendirian perseroan terbatas.
5) Salinan risalah rapat umum pemegang saham tentang pengangkatan direksi dan
dewan komisaris.
6) Salinan SITU dari Pemerintah Daerah.
7) Salinan KTP dari penanggung jawab.
8) Salinan surat keputusan ganti nama dari penanggung jawab perusahaan yang
dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman/Kepala Daerah Tingkat ll (apabila ada
pergantian nama)
9) Pas foto 3 buah ukuran 3x4 cm dari penanggung jawab.
10) Salinan surat keputusan Direksi dan persetujuan Dewan Komisaris mengenai
pendirian cabang/perwakilan dan nomor surat izin usaha perdagangan dari
perusahaan setempat
b. Perusahaan yang berbentuk Firma (Fa)
1) Salinan akta pendirian yang dibuat notaries.
2) Salinan surat tentang pendaftaran akta pendirian pada kepaniteraan
pengadilan negeri setepat.
3) Salinan berita Negara tentang pendirian Firma.
4) Salinan surat keterangan SITU dari Pemerintah daerah Tingkat II.
5) Salinan KTPndari penanggung jawab/pemilik.
6) Salinan surat keputusan ganti nama dari penanggung jawab/pemilik
perusahaan.
7) Pas foto 2 buah ukuran 3x4 cm dari pemilik.
c. Perusahaan yang berbentuk CV
1) Salinan akta pendirian dibua notaries.
2) Salinan surat tentang pendaftaran padda kepaniteraan pengadilan negeri
setempat.
3) Salinan berita Negara tentang pendirian CV yang bersangkutan.
4) Salinan surat keterangan SITU dari Pemerintah Daerah Tingkat II.
d. Perusahaan yang berbentuk perseorangan
1) Salinan KTP dari pemilik.
2) Salinan surat keterangan SITU dari pemerintah daerah tingkat II.
3) Pas foto 2 buah ukuran 3x4 cm dari pemilik.
e. Perusahaan yang berbentuk kopersi
1) Koperasi yang kegiatannya lebih dari 1 provinsi/daerah tingkat I.
a) Salinan surat pendirian koperasi dari Direktorat Jenderal Koperasi.
b) Salinan Surat Keterangan dari Direktorat Jenderal Koperasi tentang nama dan
jabatan, nama manajer, nomor badan houkum, jenis kegiatan & domisili.
2) Koperasi yang kegiatannya di dalam daerah provinsi/daerah tingkat II yang mencakup
beberapa kabupaten/daerah tingkat II.
a) Salinan surat pendirian koperasi dari wilayah kantor koperasi.
b) Salinan surat keterangan dari Kantor Koperasi tentang nama dan jabatan
pengurus, nama manajer, nama badan hukum, jenis kegiatan dan domisili.
3) Koperasi yang kegiatannya di dalam daerah kabupaten/daerah tingkat II
a) Salinan surat pendirian koperasi.
b) Salinan surat keterangan dari kantor koperasi tentang nama dan jabatan
pengurus, nama manajer, nomor badan hukum, jenis kegiatan, dan domisili.
f. Perusahaan yang berbentuk perusahaan perseorangan.
1) Salinan peraturan pemerintah tentang penyertaan modal.
2) Salinan surat keputusan menteri keuangan tentang pengangkatan direksi.
3) Salinan akta notaries tentang pendirian perusahaan perseorangan.
4) Salina surat pengesahan anggaran dasar dari departemen kehakiman.
5) Salinan berita Negara tentang pendirian perseorangan yang bersangkutan
6) Salinan surat tentang pendaftaran akta pendirian perusahaan pada
kepaniteraan pengadilan tinggi setempat.
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
a. Fotocopy akta pendirian/akata perubahan yang terakhir.
b. Fotocopy surat izin tempat usaha atau surat keterangan lainnya dari
instansi yang berwenang.
c. Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/Paspor Pengurus.
d. Fotocopy kartu NPWP kantor pusat (yang berstatus cabang)
e. Surat Kuasa (bagi pengurus yang diwakili penguasanya)
4. NRP (Nomor Register Perusahaan)
a. Fotocopy KTP dari penanggung jawab/pemilik.
b. Fotocopy akta pendirian/akta perusahaan yang terakhir dari notaris bagi
perusahaan yang berbadan hukum.
c. Fotocopy surat izin tempat usaha atau surat keterangan lainnya dari
instansi yang berwenang.
d. Fotocopy NPWP.
5. NRB (Nomor Rekening Bank)
a. fotocopy KTP/SIM penanggung jawab/pemilik.
b. Kartuu contoh tanda tangan pimpinan perusahaan dan bendahara.
c. Tanda setoran
d. Lembar pemberitahuan setoran.
6. AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan)
a. Fotocopy KTP pengusaha perusahaan
b. Fotocopy akta pendirian perusahaan.
c. Fotocopy surat izin pendirian usaha.
d. Fotocopy NPWP.
e. Fotocopy NRP.
f. Fotocopy denah, gambar, lokasi perusahaan yang m
4.
Hal-hal yang
harus disiapkan sebelum memulai usaha
Jika anda ingin mencoba untuk terjun ke dunia
wirausaha dan menjalankan sebuah bisnis ada beberapa hal yang harus anda
persiapkan terlebih dahulu agar siap dalam menghadapi segala kemungkinan yang
akan terjadi.
Beberapa hal yang harus dipersiapkan :
1. Rencanakan dan Tentukan Tujuan
Anda
Sebelum memulai bisnis, Buatlah rencana sebanyak
mungkin untuk kedepannya dan tujuan mau dijadikan seperti apa bisnis anda nanti
agar dapat meminimalkan masalah yang akan anda hadapi kelak. Rencana dan tujuan
anda haruslah fleksibel agar dapat mengikuti perkembangan jaman.
2. Persiapkan Diri Anda Untuk
Kinerja Tinggi
Ketika anda membuka sebuah usaha, maka andalah bosnya.
Berhasil atau tidaknya bisnis anda bergantung pada anda, pada awalnya anda
memang harus bekerja ekstra lebih keras tetapi kedepannya ketika bisnis sudah
stabil anda akan bisa lebih santai.
Tetapi anda harus siap mental untuk menghadapi masalah
yang akan muncul, jangan mudah stres hanya karena anda belum mendapatkan keuntungan
atau hasilnya. Gunakanlah rencana lain, itu dia pentingnya poin nomor 1
3. Membutuhkan Uang Yang Cukup Dan
Analisa Keuangan
Jika anda ingin membuka sebuah restoran atau rumah
makan, tentu anda harus menganalisa berapa modal awal anda, biaya menyewa atau
membeli sebuah tempat, biaya renovasi bangunan agar benar-benar terlihat
seperti restoran, Biaya untuk menggaji karyawan, Biaya untuk promosi, Dan
Bagaimana dan darimana saja agar modal anda bisa kembali dan anda juga
mendapatkan keuntungan.
4. Bangun Jaringan Dan Tim Sukses
Anda
Buat jaringan dan kerjasama dengan orang-orang yang
memang cocok dengan bisnis anda atau untuk membantuk kekurangan dari bisnis
anda. Karena sebuah bisnis bisa terjatuh kapan saja, tetapi dengan mempunyai
banyak jaringan maka bisnis anda akan banyak terbantu.
Bisa saja bisnis anda terbantu dengan pelanggan anda
yang puas dengan pelayanan dari bisnis anda lalu dia menceritakannya ke
teman-temannya dan seterusnya maka pelanggan anda pun berkemungkinan akan
semakin banyak.
5. Kenali Produk Anda Dan Pasar
Apa kelebihan produk anda dibandingkan produk lain?
tekankan kelebihan tersebut pada saat promosi.
Apakah harga jual produk anda sudah cukup bersaing?
Jangan beri harga terlalu murah untuk menarik pembeli, karena anda juga harus
mendapatkan keuntungan.
Kapan waktu terbaik anda mengenalkan bisnis anda?
Waktu terbaiknya adalah ketika bisnis anda memang benar-benar siap dan sudah
dapat memuaskan pelanggan anda, jangan terburu buru karena jika anda belum
mempersiapkan untuk menghadapi permasalahan yang ada maka akan berakibat fatal
pada keberhasilan bisnis anda.
dan siapakah calon pembeli anda? Anda menjual produk
shampo? maka target utama penjualan anda adalah perempuan dan wanita dewasa,
maka gunakanlah model perempuan dan wanita dewasa yang memiliki rambut yang
bagus. Dan jika anda menjual produk dewasa maka jangan memasang iklan pada jam
pagi hari libur apalagi pada acara kartun, tahu sendiri kan nantinya akan
seperti apa?
6. Jadilah Bisnis Yang Unik
Biasanya bisnis yang unik dan baru dikenal masyarakat
akan lebih mudah berhasil, tetapi tidak dijamin akan seberapa lama bisnis anda
bisa berhasil karena itu semua juga tergantung akan kreatifitas anda
kedepannya.
7. Trik Pemasaran Dan Promosi
Jika orang tidak mengenal bisnis anda, maka tidak akan
ada yang membelinya karena orang tidak mau membeli produk yang tidak mereka
kenal. Oleh karena itu sisihkan uang dan perbanyaklah melakukan promosi untuk
memperkenalkan produk anda.
Produk produk terkenal pasti banyak sekali konsumen
dan pelanggannya karena mereka sudah kenal dengan produk tersebut, dan kini
konsumenlah yang mencari produk tersebut, bukan produk tersebut yang mencari
konsumen. Tetapi kesuksesan mereka juga pasti diawali dengan promosi.
No comments :
Post a Comment