iklan

Wednesday, 3 December 2014

Teknis Pengurusan Surat Izin Usaha

1.      Teknis Pengurusan Surat Izin Usaha
Hal yang paling utama harus dirubah oleh seorang wirausaha sebelum memulai usaha mereka adalah MENTAL. Setelah mental mereka menjadi lebih kuat, maka ada 3 hal yang wajib dimiliki oleh seorang wirausahawan yaitu mimpi, ilmu, da kerja keras.
Pada point ini akan membahas tentang persiapan pendirian usaha, mengajukan permohonan kredit, mencari tempat usaha yang strategis, mempersiapkan bahan baku, merekrut karyawan, dan mempersiapkan administrasi. Ini adalah tahap setelah pembuatan proposal usaha dan setelah proposal tersebut disetujui.
Perizinan usaha dagang adalah alat untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan enerbitkan izin-izin usaha perdagangan. Dalam membantu perkembangan usaha perdagangan, pemerintah daerah banyak memberikan kemudahan didalam urusan surat-surat izin usaha.
Sebagaimana tindak lanjut Inpres Nomor 5 Tahun 1984 tentang adanya penyederhanaan dan pengendalian perizinan di bidang usaha, maka akan memperlancar dan mempermudah perizinan di bidang usaha telah diterbitkan SK menteri perdagangan Nomor 1458/KP/12/1984. Pada tanggal 19 Desember 1984 begitu pula Inpres Nomor 4  Tahun 1985 banyak sekali pengaruhnya dalam bidang perdagangan barang dan jasa. Oleh karena itu, setelah adanya kebijakan ini, maka dapat meningkatkan keefektivitasan dalam proses produksi.
1.            SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
Adapun Prosedur dalam pengurusan surat izin tempat usaha adalah sebagai berikut :
a.       Terlebih dahulu meminta izin kepada tetangga disekitarnya, kiri kanan dan depan belakang.
b.      Jika sudah memperoleh izin dari para tetangga dan sudah diketahui oleh RT  dan RW kemudian diteruskan ke Kelurahan dan Kecamatan untuk memperkuat izin tempat usaha.
c.       Permohonan surat izin dan para tetangga yang sudah diketahui oleh lurah dan camat akhirnya diurus ke Kotamadya/Kabupaten untuk memperoleh Surat Izin Usaha/SITU setiap tahun sekali untuk melakukan registrasi (daftar ulang).
d.      Membayar biaya izin berdasarkan PERDA Nomor 17/PD/1976, Nomor 35/PD/1977, dan Nomor 09 Tahun 1986.
Adapun persyaratan yang harus ditaati, yaitu sebagai berikut :
a.       Keamanan
·     Harus menyediakan alat pemadam kebakaran.
·     Bangunan harus terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar.
·     Harus mengikuti dan mentaati UU Keselamatan Kerja.
b.      Kesehatan
·     Harus menyediakan tempat sampah yang tertutup.
·     Harus mencegah atas kemungkinan pencearan lingkungan.
·     Harus menyediakan Kotak P3K.
c.       Ketertiban
·       Kegiatan hanya dapat dilakukan berdasarkan peraturn pemerintahan daerah. Melebihi ketentuan jam kerja harus dengan izin khusus.
·       Dilarang menyimpan benda perusahaan di pinggir jalan umum.
·       Penggunaan bangunan usaha harus dengan peraturan pemerintah daerah dimana perusahaan berdomisili.
d.      Persyaratan yang lain
·       Wajib untuk mengutamakan tenaga kerja dari penduduk disekitarnya yang memiliki KTP.
·       Harus menjaga keindahan lingkungan dan melakukan penghijauan.
2.            SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP adalah surat izin yang diberikan menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untu melaksanakan kegiatan di bidang perdagangan dan jasa. SIUP perusahaan kecil dan menengah masa berlakunya tidak terbatas selama perusahaan mesih menjalankan kegiatannya sedangkan SIUP perusahaan besar asa berlakunya 5 tahun. Untuk mendapatkan SIUP perusahaan wajib mengajukan surat permohonan izin perusahaan.
3.            NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Terhadap wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang berisi berikut :
Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada Negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun atau denda setinggi-tingginya sebersar empat kali jumlah pajak yang terhutang atau yang kurang atau yang tidak dibayar.”
Berikut adalah pihak-pihak yang wajib mendaftar dan mendapatkan NPWP :
a)        Setiap badan yang menjadi subjek pajak penghasilan yaitu PT, CV, Firma, BUMN/BUMD, Persekutuan, Perseroan/Perkumpulan Kongsi, Koperasi, Yayasan/Lembag dan bentuk Usaha tetap.
b)        Setiap wajib pajak orang pribadi. Pajak penghasilan Netto diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mulai berlaku 1 januari 1994.
c)        Setiap wajip pajak diwajibkan mengisi surat pemberitahuan, menandatangani, dan menyampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Pelayanan Pajak/KPP) dalam wilayah wajib pajak bertempat tinggal  atau berkedudukan.
d)       Setiap wajib pajak harus mengambil sendiri SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, mengisi, menghitung, dan memperhitungkan sendiri pajak yang terutang dalam satu masa pajak dan menyampaikan SPT yang telah diisi dan ditandatangani tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak/Kantor Pelayanan Pajak setempat dalam batas waktu yang telah ditentukan.
4.            NRP (Nomor register Perusahaan)
Bisa juga disebut Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Hal-hal yang harus diperhatikan mengenai NRP, yaitu :
a.         Tanda Daftar Perusahaan wajib dipasang ditempat yang mudah dilihat oleh umum.
b.        Tanda Daftar Perusahaan wajib  dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.
c.         Apabila TDP rusak atau hilang, wajib mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperoleh penggantinya dalam waktu 3 bulan setelah kehilangan atau rusak.
d.        Setiap perusahaan atas hal-hal yang didaftarkan wajib dilaporkan kepada kantor pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan alasan-alasannya dalam waktu 3 bulan setelah terjadinya perubahan.
e.         Daftar perusahaan dihapus apabila terjadi :
1)            Perusahaan menghentikan segala kegiatan usahaya.
2)            Perusahaan berhenti pada waktu pendirian akta pendiriannya kadaluarsa.
3)            Perusahaan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan suat keputusan.
f.         TDP berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak diterbitkan dan wajib diperbarui selambat-lambatnya 3 bulan sebelum masa berlakunya berakhir.
5.            NRB (Nomor Rekening Bank)
Persyaratan untuk mendapat NRB adalah sebagai berikut :
a.         fotocopy KTP/SIM
b.        mengisi formulir kartu contoh tanda tangan.
c.         Nomor rekening Bank untuk perusahaan minimal 2 yaitu bendahara dan manager. Sedangkan untuk perorangan hanya yang bersangkutan saja.
6.            AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Adapun hal-hal yang mendasari analisis dampak lingkungan yaitu diantaranya :
a.         UU No.4 Tahun 1982 tentang Pengelolaan Pokok Lingkungan Hidup.
b.        UU No.5 Tahun 1990 tentang Konversi  Sumber Daya Alam Hayati ddan Ekosistemnya.
c.         UU No.24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
d.        Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
e.         Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
f.         Keputusan Presiden RI No.23 tahun 1990 tentang Badan Pengendalian Dampak Ligkungan.
g.        Surat Menteri Negara Lingkungan Hidup No. B. 2335/MENLH/12/93, No. B. 2347/MENLH/12/93, tentang Konsep Kriteria Kegiatan Wajib AMDAL.
2.      Pelaksanaan Pengurusan Izin Usaha
1.         Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
a.    Pengertian Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
SITU merupakan pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan dilokasi tertentu. Sedangkan, HO adalah pemberian izin tempat usaha yang dapat menimbulkan gangguan. HO dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat II (kotamadya/kabupaten) dan harus diperpanjang setiap lima tahun sekali.
b.    Prosedur mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
-       Membuat surat izin tetangga
Membuat surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga terdekat kiri, kanan, depan, dan belakang, diteruskan ke kelurahan, kecamatan sampai dengan kotamadya/kabupaten.
-       Membuat surat keterangan domisili perusahaan
Lokasi, tempat atau kantor anda harus didaftarkan ke lingkungan setempat untuk proses pembuatan SITU. Caranya adalah meminta formulir ke kantor RT di lingkungan setempat dan mengisinya, setelah itu meminta pengesahan ke RT, RW, kelurahan dan kecamatan.
c.    Dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pengurusan SITU
-       Fotokopi KTP pemohon,
-       Foto pemohon ukuran 3x4 cm sebanyak 2 buah,
-       Formulir isian lengkap dan sudah ditandatangani,
-       Fotokopi pelunasan PBB tahun berjalan,
-       Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan),
-       Fotokopi sertifikat tanah,
-       Denah lokasi tempat usaha,
-       Surat izin tetangga yang diketahui RT/RW setempat,
-       Izin sewa/kontrak,
-       Surat keterangan domisili perusahaan,
-       Fotokopi akta pendirian perusahaan dari notaris,
-       Berita acara pemeriksaan lapangan.
2.        Membuat Nomor Rekening Perusahaan
Nomor Rekening Perusahaan dibuat sebagai alamat penyetoran hasil transaksi usaha dan penyetoran modal sesuai dengan proporsi saham masing-masing pemilik.
3.        Membuat Nama Logo dan Merek Perusahaan
Sebelum akta pendirian perusahaan dibuat, pemilik harus mendesain dan merancang identitas perusahaannya terlebih dahulu, yang meliputi :
a.    Nama perusahaan
b.    Logo perusahaan
c.    Alamat perusahaan
d.    Kartu nama dan tag line (slogan) perusahaan
e.    Kop surat dan dokumen-dokumen lainnya
f.     Stempel perusahaan
g.    Maksud dan tujuan perusahaan
h.    Jumlah modal usaha
i.      Susunan direksi dan komisaris (khusus untuk PT)
4.        Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak akan dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 39 Undang-undang No.16 tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan.
5.        Membuat Akta Pendirian Perusahaan
Membuat Akta Pendirian Perusahaan bertujuan untuk :
a.         Menghindari terjadinya perselisihan di kemudian hari mengenai pembagian keuntungan atau proporsi kerugian
b.        Memberikan kejelasan status kepemilikkan perusahaan
c.         Mencantumkan nilai saham
d.        Mengetahui besarnya modal yang harus disetor sesuai dengan proporsi saham
6.        Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, SIUP merupakan surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan dimana SIUP ini dikeluarkan oleh instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan domisili perusahaan. Masa berlaku SIUP kecil dan menengah tidak terbatas, yaitu selama perusahaan masih melakukan kegiatan usaha. Sedangkan SIUP perusahaan besar masa berlakunya adalah lima tahun, dan setelah itu harus didaftar ulang kembali.
Pengklasifikasian SIUP
SIUP dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a.        SIPU kecil, yaitu SIUP untuk perusahaan yang menyetor modal atau memiliki kekayaan bersih sampai dengan Rp.200 Juta, di luar nilai tanah dan bangunan.
b.        SIUP menengah, yaitu SIUP untuk perusahaan yang menyetor modal atau memiliki kekayaan bersih Rp.200 Juta – Rp.500 Juta, di luar nilai tanah dan bangunan.
c.        SIUP besar, yaitu SIUP untuk perusahaan yang menyetor modal atau memiliki kekayaan bersih Rp.500 Juta, di luar nilai tanah dan bangunan.
7.        Membuat Tanda Daftar Perusahaan
Hal-hal yang perlu didaftarkan
a.        Akta pendirian perusahaan dan surat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI
b.        Akta perubahan anggaran dasar dan laporan kepada Menteri Hukum dan HAM RI
c.        Akta perubahan anggaran dasar dan surat persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI
8.        Membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
a.    Fungsi AMDAL, antara lain :
-            Memberikan masukan terhadap penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
-            Memberikan informasi kepada masyarakat tentang banyak yang muncul dari suatu rencana usaha atau kegiatan
-            Bahan informasi bagi perencanaan pembangunan wilayah
-            Membantu proses pengambilan keputusan mengenai kelayakan lingkungan hidup dari suatu rencana usaha atau kegiatan
-            Memberikan masukan terhadap penyusunan desain rinci teknis dari rencana usaha atau kegiatan
b.    Dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AMDAL
-              NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
-              TDP
-              KTP pemilik perusahaan
-              SITU
-              Denah lokasi perusahaan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan
3.      Mempersiapkan Dokumen-Dokumen Perusahaan untuk mengurus izin usaha
1.      SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
a.       Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b.      Pas foto 2 buah ukuran 3x4 cm dari penanggung jawab pemilik.
c.       Salinan akta pendirian usaha yang berbadan hokum seperti CV, PT, Firma, BUMN, BUMD, Peseroan, Koperasi, dan lain sebagainya.
2.      SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
a.       Perusahaan yang berbentuk PT
1)       Salinan akta pendirian yang dibuat notaries.
2)       Salinan pengesahan anggaran dasar dari departemen kehakiman.
3)       Salinan pendaftaran akta pendirianpada kepaniteraan pengadilan setempat.
4)       Salinan berita Negara tentang pendirian perseroan terbatas.
5)       Salinan risalah rapat umum pemegang saham tentang pengangkatan direksi dan dewan komisaris.
6)       Salinan SITU dari Pemerintah Daerah.
7)       Salinan KTP dari penanggung jawab.
8)       Salinan surat keputusan ganti nama dari penanggung jawab perusahaan yang dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman/Kepala Daerah Tingkat ll (apabila ada pergantian nama)
9)       Pas foto 3 buah ukuran 3x4 cm dari penanggung jawab.
10)   Salinan surat keputusan Direksi dan persetujuan Dewan Komisaris mengenai pendirian cabang/perwakilan dan nomor surat izin usaha perdagangan dari perusahaan setempat
b.      Perusahaan yang berbentuk Firma (Fa)
1)       Salinan akta pendirian yang dibuat notaries.
2)       Salinan surat tentang pendaftaran akta pendirian pada kepaniteraan pengadilan negeri setepat.
3)       Salinan berita Negara tentang pendirian Firma.
4)       Salinan surat keterangan SITU dari Pemerintah daerah Tingkat II.
5)       Salinan KTPndari penanggung jawab/pemilik.
6)       Salinan surat keputusan ganti nama dari penanggung jawab/pemilik perusahaan.
7)       Pas foto 2 buah ukuran 3x4 cm dari pemilik.
c.       Perusahaan yang berbentuk CV
1)       Salinan akta pendirian dibua notaries.
2)       Salinan surat tentang pendaftaran padda kepaniteraan pengadilan negeri setempat.
3)       Salinan berita Negara tentang pendirian CV yang bersangkutan.
4)       Salinan surat keterangan SITU dari Pemerintah Daerah Tingkat II.
d.      Perusahaan yang berbentuk perseorangan
1)       Salinan KTP dari pemilik.
2)       Salinan surat keterangan SITU dari pemerintah daerah tingkat II.
3)       Pas foto 2 buah ukuran 3x4 cm dari pemilik.
e.       Perusahaan yang berbentuk kopersi
1)       Koperasi yang kegiatannya lebih dari 1 provinsi/daerah tingkat I.
a)      Salinan surat pendirian koperasi dari Direktorat Jenderal Koperasi.
b)      Salinan Surat Keterangan dari Direktorat Jenderal Koperasi tentang nama dan jabatan, nama manajer, nomor badan houkum, jenis kegiatan & domisili.
2)       Koperasi yang kegiatannya di dalam daerah provinsi/daerah tingkat II yang mencakup beberapa kabupaten/daerah tingkat II.
a)      Salinan surat pendirian koperasi dari wilayah kantor koperasi.
b)      Salinan surat keterangan dari Kantor Koperasi tentang nama dan jabatan pengurus, nama manajer, nama badan hukum, jenis kegiatan dan domisili.
3)       Koperasi yang kegiatannya di dalam daerah kabupaten/daerah tingkat II
a)      Salinan surat pendirian koperasi.
b)      Salinan surat keterangan dari kantor koperasi tentang nama dan jabatan pengurus, nama manajer, nomor badan hukum, jenis kegiatan, dan domisili.
f.       Perusahaan yang berbentuk perusahaan perseorangan.
1)       Salinan peraturan pemerintah tentang penyertaan modal.
2)       Salinan surat keputusan menteri keuangan tentang pengangkatan direksi.
3)       Salinan akta notaries tentang pendirian perusahaan perseorangan.
4)       Salina surat pengesahan anggaran dasar dari departemen kehakiman.
5)       Salinan berita Negara tentang pendirian perseorangan yang bersangkutan
6)       Salinan surat tentang pendaftaran akta pendirian perusahaan pada kepaniteraan  pengadilan tinggi setempat.
3.   NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
a.       Fotocopy akta pendirian/akata perubahan yang terakhir.
b.      Fotocopy surat izin tempat usaha atau surat keterangan lainnya dari instansi yang berwenang.
c.       Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/Paspor Pengurus.
d.      Fotocopy kartu NPWP kantor pusat (yang berstatus cabang)
e.       Surat Kuasa (bagi pengurus yang diwakili penguasanya)
4.   NRP (Nomor Register Perusahaan)
a.       Fotocopy KTP dari penanggung jawab/pemilik.
b.      Fotocopy akta pendirian/akta perusahaan yang terakhir dari notaris bagi perusahaan yang berbadan hukum.
c.       Fotocopy surat izin tempat usaha atau surat keterangan lainnya dari instansi yang berwenang.
d.      Fotocopy NPWP.
5.      NRB (Nomor Rekening Bank)
a.       fotocopy KTP/SIM penanggung jawab/pemilik.
b.      Kartuu contoh tanda tangan pimpinan perusahaan dan bendahara.
c.       Tanda setoran
d.      Lembar pemberitahuan setoran.
6.      AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan)
a.       Fotocopy KTP pengusaha perusahaan
b.      Fotocopy akta pendirian perusahaan.
c.       Fotocopy surat izin pendirian usaha.
d.      Fotocopy NPWP.
e.       Fotocopy  NRP.
f.       Fotocopy denah, gambar, lokasi perusahaan yang m
4.      Hal-hal yang harus disiapkan sebelum memulai usaha
Jika anda ingin mencoba untuk terjun ke dunia wirausaha dan menjalankan sebuah bisnis ada beberapa hal yang harus anda persiapkan terlebih dahulu agar siap dalam menghadapi segala kemungkinan yang akan terjadi.
Beberapa hal yang harus dipersiapkan :
1. Rencanakan dan Tentukan Tujuan Anda
Sebelum memulai bisnis, Buatlah rencana sebanyak mungkin untuk kedepannya dan tujuan mau dijadikan seperti apa bisnis anda nanti agar dapat meminimalkan masalah yang akan anda hadapi kelak. Rencana dan tujuan anda haruslah fleksibel agar dapat mengikuti perkembangan jaman.
2. Persiapkan Diri Anda Untuk Kinerja Tinggi
Ketika anda membuka sebuah usaha, maka andalah bosnya. Berhasil atau tidaknya bisnis anda bergantung pada anda, pada awalnya anda memang harus bekerja ekstra lebih keras tetapi kedepannya ketika bisnis sudah stabil anda akan bisa lebih santai.
Tetapi anda harus siap mental untuk menghadapi masalah yang akan muncul, jangan mudah stres hanya karena anda belum mendapatkan keuntungan atau hasilnya. Gunakanlah rencana lain, itu dia pentingnya poin nomor 1
3. Membutuhkan Uang Yang Cukup Dan Analisa Keuangan
Jika anda ingin membuka sebuah restoran atau rumah makan, tentu anda harus menganalisa berapa modal awal anda, biaya menyewa atau membeli sebuah tempat, biaya renovasi bangunan agar benar-benar terlihat seperti restoran, Biaya untuk menggaji karyawan, Biaya untuk promosi, Dan Bagaimana dan darimana saja agar modal anda bisa kembali dan anda juga mendapatkan keuntungan.
4. Bangun Jaringan Dan Tim Sukses Anda
Buat jaringan dan kerjasama dengan orang-orang yang memang cocok dengan bisnis anda atau untuk membantuk kekurangan dari bisnis anda. Karena sebuah bisnis bisa terjatuh kapan saja, tetapi dengan mempunyai banyak jaringan maka bisnis anda akan banyak terbantu. 
Bisa saja bisnis anda terbantu dengan pelanggan anda yang puas dengan pelayanan dari bisnis anda lalu dia menceritakannya ke teman-temannya dan seterusnya maka pelanggan anda pun berkemungkinan akan semakin banyak.
5. Kenali Produk Anda Dan Pasar
Apa kelebihan produk anda dibandingkan produk lain? tekankan kelebihan tersebut pada saat promosi. 
Apakah harga jual produk anda sudah cukup bersaing? Jangan beri harga terlalu murah untuk menarik pembeli, karena anda juga harus mendapatkan keuntungan. 
Kapan waktu terbaik anda mengenalkan bisnis anda? Waktu terbaiknya adalah ketika bisnis anda memang benar-benar siap dan sudah dapat memuaskan pelanggan anda, jangan terburu buru karena jika anda belum mempersiapkan untuk menghadapi permasalahan yang ada maka akan berakibat fatal pada keberhasilan bisnis anda.
dan siapakah calon pembeli anda? Anda menjual produk shampo? maka target utama penjualan anda adalah perempuan dan wanita dewasa, maka gunakanlah model perempuan dan wanita dewasa yang memiliki rambut yang bagus. Dan jika anda menjual produk dewasa maka jangan memasang iklan pada jam pagi hari libur apalagi pada acara kartun, tahu sendiri kan nantinya akan seperti apa?
6. Jadilah Bisnis Yang Unik
Biasanya bisnis yang unik dan baru dikenal masyarakat akan lebih mudah berhasil, tetapi tidak dijamin akan seberapa lama bisnis anda bisa berhasil karena itu semua juga tergantung akan kreatifitas anda kedepannya.
7. Trik Pemasaran Dan Promosi
Jika orang tidak mengenal bisnis anda, maka tidak akan ada yang membelinya karena orang tidak mau membeli produk yang tidak mereka kenal. Oleh karena itu sisihkan uang dan perbanyaklah melakukan promosi untuk memperkenalkan produk anda. 

Produk produk terkenal pasti banyak sekali konsumen dan pelanggannya karena mereka sudah kenal dengan produk tersebut, dan kini konsumenlah yang mencari produk tersebut, bukan produk tersebut yang mencari konsumen. Tetapi kesuksesan mereka juga pasti diawali dengan promosi.

No comments :

Post a Comment